** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/032006/09/0902.htm
Panglima TNI tanpa Persetujuan DPR? Oleh BARTAIN SIMATUPANG ADANYA penundaan pergantian Panglima TNI selama setahun lebih mengundang kontroversi. Ikhwal kontroversi penundaan ini telah "dipolitisasi" kalangan DPR. DPR menganggap bahwa kewenangan Presiden SBY seakan "mengabaikan" peran DPR. Sementara Presiden SBY menegaskan hal itu memang hak prerogatifnya. Opini publik ketika itu tergiring pada tendensi "politisasi" tersebut. Akhirnya, Presiden SBY mengajukan Marsekal Djoko Suyanto sebagai calon Panglima TNI. Setelah mendapat persetujuan DPR, barulah Presiden SBY secara resmi melantiknya sebagai Panglima TNI. Melihat fenomena ini, Menhan Prof. Dr. Juwono Sudarsono menganjurkan agar "politisasi" ini tidak lagi terjadi di masa depan. Untuk itu, beliau menawarkan solusi bahwa "nantinya proses pergantian Panglima TNI tidak perlu persetujuan DPR" (Kompas dan Pikiran Rakyat, 19 Januari 2006). Pendapat ini mendapat tanggapan gencar dari pihak anggota DPR. Beberapa politisi mengkhawatirkan gagasan ini akan "menggiring institusi TNI kembali menjadi alat kekuasaan seperti di era Orde Baru" (Kompas, 20 Januari 2006). Menyimak perdebatan ini tentunya perlu pembahasan lebih lanjut. Pertanyaannya adalah bagaimana kita sebaiknya memandang persoalan ini agar diperoleh pemahaman yang utuh dan jernih. Dari fakta sejarah tercatat, proses pembentukan struktur organisasi militer sejak awal sudah merupakan salah satu wacana krusial dalam sistem pemerintahan. Sistem Pemerintahan yang akan dibentuk pada awal masa kemerdekaan disepakati mengacu pada konsititusi UUD 1945. Sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi tersebut jelas bersifat presidensial. Tetapi, ironisnya secara faktual yang diterapkan hingga paruh dekade 50-an adalah sistem pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer. Tidak mengherankan dasar pemikiran ini dominan mempengaruhi kebijakan elite sipil (pemerintah dan parlemen). Hal ini terbukti dalam hal penentuan pola struktur organisasi kepemimpinan militer selama kurun waktu itu. Yang menarik adalah bahwa pimpinan militer ketika itu sudah menerima kedudukannya di bawah "supremasi sipil". Hal ini terbukti di mana pada tahun 1948 Menteri Pertahanan membawahi Panglima Besar TNI AP. Sementara Menhan dijabat oleh elite politisi sipil. Khusus tentang kewenangan penentuan pejabat pimpinan militer sejak terbentuknya organisasi ini sudah menjadi hak prerogatif Presiden Soekarno. Namun, demikian dalam pelaksanaannya kewenangan ini ternyata selalu saja diwarnai dengan intervensi politik elite politisi sipil (partai dan parlemen). Fenomena "politisasi" ini bisa dipahami sebagai pengaruh alam pemikiran (faham) sistem politik pemerintahan parlementer yang dipraktikkan ketika itu. Wacana ini juga tampak memengaruhi persepsi para elite pimpinan militer. Malahan sempat menimbulkan sikap yang dilematis. Di satu sisi, elite pimpinan militer mengakui dan menghormati kepemimpinan sipil. Di lain pihak, mereka tidak ingin adanya "intervensi" yang terlalu jauh dari elite pimpinan sipil terhadap urusan internal militer. Puncak perdebatan elite pimpinan militer dan sipil ini akhirnya menimbulkan terjadinya "Peristiwa 17 Oktober 1952". Peristiwa ini ternyata telah membawa dampak bagi perkembangan struktur organisasi kepemimpinan militer selanjutnya. Perkembangan selama kurun waktu pada masa Orde Lama (1959-1965) dan Masa Orde Baru (1965-1998) bahkan indikasinya menunjukkan fenomena lain. Fenomena yang timbul ketika itu bisa dikatakan bertolak belakang dengan fakta pada kurun waktu sebelumnya. Kalau sebelumnya penentuan struktur kepemimpinan militer menjadi "ajang tarik menarik" kewenangan antara presiden dan parlemen. Dengan komitmen ingin kembali kepada landasan konstitusional (UUD 1945), proses penentuan selanjutnya tampak didominasi oleh kewenangan "sepenuhnya" oleh Presiden Soekarno dan Soeharto. Akibat pemahaman sepihak kedua pimpinan pemerintahan itu (terutama Presiden Soeharto), kewenangan yang begitu besar tersebut ternyata "disalahgunakan" baginya untuk kepentingan kekuasaan. Struktur organisasi kepemimpinan TNI/ABRI tampak jelas sangat terkooptasi oleh dominasi kekuasaan presiden. Jabatan dan kewenangan dalam kepemimpinan militer menjadi tidak jelas, karena sering mengalami perubahan stuktural. Ada kalanya jabatan ini (Panglima TNI/ABRI) dirangkap sebagai Menhankam. Pada kesempatan berikutnya sempat pula keduanya dipisah. Perubahan yang terjadi bukan dihadapkan kepada kondisi objektif lingkungan strategis, tetapi mengacu pada kepentingan kekuasaan Presiden Soeharto. Konteks hukum Selain ditinjau dari konteks perkembangan sejarah di atas, ada baiknya juga perlu diperhatikan pemahaman dari konteks hukum. Dalam konteks ini terdapat 2 (dua) penjelasan yang bisa dipahami lebih lanjut. Pertama, bahwa fenomena penentuan struktur dan jabatan kepemimpinan militer pada dekade akhir 40-an sampai paruh dekade 50-an menunjukkan hal yang cenderung kontroversial. Di satu sisi Presiden Soekarno ingin meletakkannya pada kewenangan konstitusional menurut UUD 1945 (bersifat presidensial). Di sisi lain ironisnya para elite politisi sipil (partai dan parlemen) mencoba menunjukkan "intervensinya" untuk ikut menentukan. Fenomena ini bisa dipahami jelas sebagai praktik berdemokrasi menurut konstitusi Barat yang parlementer. Kedua, fenomena penentuan struktur dan jabatan kepemimpinan militer selama masa pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru malahan tidak tampak kontroversial. Hal ini terjadi karena pada kenyataannya tidak ada intervensi kewenangan dari pihak parlemen ketika itu. Terutama di masa Orde Baru kewenangan untuk menentukan pengangkatan dan pengesahan Panglima TNI/ABRI "sepenuhnya" di tangan kekuasaan Presiden Soeharto. Dalam hal ini proses dan mekanisme rekrutmennya "direkayasa" sesuai selera dan kepentingan politik rezim Soeharto. Bila ditinjau dari konteks hukum konstitusional, memang fenomena tersebut jelas sah-sah saja dan sulit terbantahkan. Tetapi yang menjadi masalah adalah bahwa selama tiga dekade nyaris tidak satupun kekuatan politik yang berani menggugatnya. Akibatnya praktis institusi TNI/ABRI menjadi alat kekuasaan Presiden Soeharto saat itu. Setelah rezim Orde Baru berakhir, ketentuan pergantian Panglima TNI yang diajukan Presiden "harus mendapat persetujuan DPR". Hal ini dimaksudkan untuk mencegah "penyalahgunaan" kewenangan selama Orde Baru. Untuk pertama kalinya ketentuan ini dikukuhkan dalam UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara (pasal 17). Selanjutnya ditegaskan kembali dalam UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI (pasal 13). Ketentuan hukum ini tampaknya hanya merupakan "kesepakatan politik" yang kompromistis. Karena pada kenyataannya hanya melihat kepada pengalaman traumatis Orde Baru saja. Padahal ketentuan pasal tersebut seyogianya perlu direfleksikan dengan pengalaman sejarah masa akhir dekade 40-an sampai paruh dekade 50-an. Dengan demikian tentunya esensi dan urgensi pasal ini masih bisa untuk dikaji kembali secara lebih komprehensif. Untuk itu solusi yang ditawarkan oleh Menhan "agar kelak pergantian Panglima TNI tidak perlu persetujuan DPR" masih terbuka untuk diperdebatkan. Apakah memang solusi ini sudah tepat dipandang dari konteks sejarah dan hukum yang dijelaskan di atas. Menanggapi wacana tersebut ada pengamat yang menyebutkan bahwa "politisasi yang terjadi selama ini suatu hal yang tidak lazim" (Kompas, 26 Januari 2006). Pendapat inipun tidak sepenuhnya tepat dan mengundang pertanyaan. Karena ditinjau dari pandangan politik hukum malahan fenomena tersebut dapat dibenarkan. Artinya bila konstitusi dan UU sejauh ini masih menghendaki sesuai kesepakatan politik tentunya harus dilaksanakan. Dengan kata lain selama DPR dan presiden masih sepakat dengan batas-batas kewenangannya, fenomena itu tidak ada masalah. Argumentasi yang menyebutkan bahwa "Panglima TNI sebagai jabatan profesional, bukan jabatan politik" juga dapat diperdebatkan. Pendapat ini seyogianya harus dilihat secara proporsional. Dalam hal ini jabatan Panglima TNI sebaiknya diposisikan lebih dahulu dengan jelas dalam struktur organisasi pemerintahan. Dengan kata lain bahwa penentuan kapasitasnya, apakah sebagai "jabatan profesional" atau "jabatan politik", tergantung pada kedudukannya dalam struktur tersebut. Bila jabatan ini diposisikan sebagai jabatan setingkat menteri di bawah langsung presiden, itu berarti "Panglima TNI sebagai jabatan politik". Namun demikian jika diposisikan sebagai bagian struktural dari jabatan Menteri Pertahanan, berarti "Panglima TNI sebagai jabatan Profesional Karier". Konsekuensinya kedudukan, kewenangan dan pengisian jabatan berdasarkan kepentingan internal organisasi, bukan kepentingan politik. Berangkat dari penjelasan singkat di atas, tentunya persoalan yang muncul menyangkut wacana "pergantian jabatan Panglima TNI tanpa persetujuan DPR" hendaknya diletakkan secara kontekstual dalam kajian yang lebih komprehensif. Artinya kedudukan dan jabatan kepemimpinan TNI harus jelas dulu dalam struktur organisasi pemerintahan yang disepakati secara hukum. Selama penataan organisasi pemerintahan belum jelas, maka indikasi kemungkinan adanya ketidakjelasan (dualisme) atau bahkan penyalahgunaan kewenangan akan tetap terjadi. Penataan organisasi pemerintahanpun harus tegas mengacu kepada sistem pemerintahan yang ingin kita bangun sesuai konstitusi dan perundang-undangan*** Penulis, alumnus FISIP-UI, pemerhati masalah pertahanan dan tinggal di Bandung [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

