** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/032006/09/0902.htm


Panglima TNI tanpa Persetujuan DPR?
Oleh BARTAIN SIMATUPANG 


  ADANYA penundaan pergantian Panglima TNI selama setahun lebih mengundang 
kontroversi. Ikhwal kontroversi penundaan ini telah "dipolitisasi" kalangan 
DPR. DPR menganggap bahwa kewenangan Presiden SBY seakan "mengabaikan" peran 
DPR. Sementara Presiden SBY menegaskan hal itu memang hak prerogatifnya. Opini 
publik ketika itu tergiring pada tendensi "politisasi" tersebut. Akhirnya, 
Presiden SBY mengajukan Marsekal Djoko Suyanto sebagai calon Panglima TNI. 
Setelah mendapat persetujuan DPR, barulah Presiden SBY secara resmi melantiknya 
sebagai Panglima TNI.

Melihat fenomena ini, Menhan Prof. Dr. Juwono Sudarsono menganjurkan agar 
"politisasi" ini tidak lagi terjadi di masa depan. Untuk itu, beliau menawarkan 
solusi bahwa "nantinya proses pergantian Panglima TNI tidak perlu persetujuan 
DPR" (Kompas dan Pikiran Rakyat, 19 Januari 2006). Pendapat ini mendapat 
tanggapan gencar dari pihak anggota DPR. Beberapa politisi mengkhawatirkan 
gagasan ini akan "menggiring institusi TNI kembali menjadi alat kekuasaan 
seperti di era Orde Baru" (Kompas, 20 Januari 2006). Menyimak perdebatan ini 
tentunya perlu pembahasan lebih lanjut. Pertanyaannya adalah bagaimana kita 
sebaiknya memandang persoalan ini agar diperoleh pemahaman yang utuh dan 
jernih. 

Dari fakta sejarah tercatat, proses pembentukan struktur organisasi militer 
sejak awal sudah merupakan salah satu wacana krusial dalam sistem pemerintahan. 
Sistem Pemerintahan yang akan dibentuk pada awal masa kemerdekaan disepakati 
mengacu pada konsititusi UUD 1945. Sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi 
tersebut jelas bersifat presidensial. Tetapi, ironisnya secara faktual yang 
diterapkan hingga paruh dekade 50-an adalah sistem pemerintahan berdasarkan 
demokrasi parlementer. 

Tidak mengherankan dasar pemikiran ini dominan mempengaruhi kebijakan elite 
sipil (pemerintah dan parlemen). Hal ini terbukti dalam hal penentuan pola 
struktur organisasi kepemimpinan militer selama kurun waktu itu. Yang menarik 
adalah bahwa pimpinan militer ketika itu sudah menerima kedudukannya di bawah 
"supremasi sipil". Hal ini terbukti di mana pada tahun 1948 Menteri Pertahanan 
membawahi Panglima Besar TNI AP. Sementara Menhan dijabat oleh elite politisi 
sipil. 

Khusus tentang kewenangan penentuan pejabat pimpinan militer sejak terbentuknya 
organisasi ini sudah menjadi hak prerogatif Presiden Soekarno. Namun, demikian 
dalam pelaksanaannya kewenangan ini ternyata selalu saja diwarnai dengan 
intervensi politik elite politisi sipil (partai dan parlemen). 

Fenomena "politisasi" ini bisa dipahami sebagai pengaruh alam pemikiran (faham) 
sistem politik pemerintahan parlementer yang dipraktikkan ketika itu.

Wacana ini juga tampak memengaruhi persepsi para elite pimpinan militer. 
Malahan sempat menimbulkan sikap yang dilematis. Di satu sisi, elite pimpinan 
militer mengakui dan menghormati kepemimpinan sipil. Di lain pihak, mereka 
tidak ingin adanya "intervensi" yang terlalu jauh dari elite pimpinan sipil 
terhadap urusan internal militer. Puncak perdebatan elite pimpinan militer dan 
sipil ini akhirnya menimbulkan terjadinya "Peristiwa 17 Oktober 1952". 
Peristiwa ini ternyata telah membawa dampak bagi perkembangan struktur 
organisasi kepemimpinan militer selanjutnya. 

Perkembangan selama kurun waktu pada masa Orde Lama (1959-1965) dan Masa Orde 
Baru (1965-1998) bahkan indikasinya menunjukkan fenomena lain. Fenomena yang 
timbul ketika itu bisa dikatakan bertolak belakang dengan fakta pada kurun 
waktu sebelumnya. Kalau sebelumnya penentuan struktur kepemimpinan militer 
menjadi "ajang tarik menarik" kewenangan antara presiden dan parlemen. Dengan 
komitmen ingin kembali kepada landasan konstitusional (UUD 1945), proses 
penentuan selanjutnya tampak didominasi oleh kewenangan "sepenuhnya" oleh 
Presiden Soekarno dan Soeharto. 

Akibat pemahaman sepihak kedua pimpinan pemerintahan itu (terutama Presiden 
Soeharto), kewenangan yang begitu besar tersebut ternyata "disalahgunakan" 
baginya untuk kepentingan kekuasaan. 

Struktur organisasi kepemimpinan TNI/ABRI tampak jelas sangat terkooptasi oleh 
dominasi kekuasaan presiden. Jabatan dan kewenangan dalam kepemimpinan militer 
menjadi tidak jelas, karena sering mengalami perubahan stuktural. Ada kalanya 
jabatan ini (Panglima TNI/ABRI) dirangkap sebagai Menhankam. Pada kesempatan 
berikutnya sempat pula keduanya dipisah. Perubahan yang terjadi bukan 
dihadapkan kepada kondisi objektif lingkungan strategis, tetapi mengacu pada 
kepentingan kekuasaan Presiden Soeharto.

Konteks hukum

Selain ditinjau dari konteks perkembangan sejarah di atas, ada baiknya juga 
perlu diperhatikan pemahaman dari konteks hukum. Dalam konteks ini terdapat 2 
(dua) penjelasan yang bisa dipahami lebih lanjut. Pertama, bahwa fenomena 
penentuan struktur dan jabatan kepemimpinan militer pada dekade akhir 40-an 
sampai paruh dekade 50-an menunjukkan hal yang cenderung kontroversial. Di satu 
sisi Presiden Soekarno ingin meletakkannya pada kewenangan konstitusional 
menurut UUD 1945 (bersifat presidensial). 

Di sisi lain ironisnya para elite politisi sipil (partai dan parlemen) mencoba 
menunjukkan "intervensinya" untuk ikut menentukan. Fenomena ini bisa dipahami 
jelas sebagai praktik berdemokrasi menurut konstitusi Barat yang parlementer. 

Kedua, fenomena penentuan struktur dan jabatan kepemimpinan militer selama masa 
pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru malahan tidak tampak kontroversial. Hal 
ini terjadi karena pada kenyataannya tidak ada intervensi kewenangan dari pihak 
parlemen ketika itu. Terutama di masa Orde Baru kewenangan untuk menentukan 
pengangkatan dan pengesahan Panglima TNI/ABRI "sepenuhnya" di tangan kekuasaan 
Presiden Soeharto. Dalam hal ini proses dan mekanisme rekrutmennya "direkayasa" 
sesuai selera dan kepentingan politik rezim Soeharto. 

Bila ditinjau dari konteks hukum konstitusional, memang fenomena tersebut jelas 
sah-sah saja dan sulit terbantahkan. Tetapi yang menjadi masalah adalah bahwa 
selama tiga dekade nyaris tidak satupun kekuatan politik yang berani 
menggugatnya. Akibatnya praktis institusi TNI/ABRI menjadi alat kekuasaan 
Presiden Soeharto saat itu. 

Setelah rezim Orde Baru berakhir, ketentuan pergantian Panglima TNI yang 
diajukan Presiden "harus mendapat persetujuan DPR". Hal ini dimaksudkan untuk 
mencegah "penyalahgunaan" kewenangan selama Orde Baru. Untuk pertama kalinya 
ketentuan ini dikukuhkan dalam UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara 
(pasal 17). Selanjutnya ditegaskan kembali dalam UU No. 34 Tahun 2004 Tentang 
TNI (pasal 13). 

Ketentuan hukum ini tampaknya hanya merupakan "kesepakatan politik" yang 
kompromistis. Karena pada kenyataannya hanya melihat kepada pengalaman 
traumatis Orde Baru saja. 

Padahal ketentuan pasal tersebut seyogianya perlu direfleksikan dengan 
pengalaman sejarah masa akhir dekade 40-an sampai paruh dekade 50-an. Dengan 
demikian tentunya esensi dan urgensi pasal ini masih bisa untuk dikaji kembali 
secara lebih komprehensif. Untuk itu solusi yang ditawarkan oleh Menhan "agar 
kelak pergantian Panglima TNI tidak perlu persetujuan DPR" masih terbuka untuk 
diperdebatkan. Apakah memang solusi ini sudah tepat dipandang dari konteks 
sejarah dan hukum yang dijelaskan di atas. 

Menanggapi wacana tersebut ada pengamat yang menyebutkan bahwa "politisasi yang 
terjadi selama ini suatu hal yang tidak lazim" (Kompas, 26 Januari 2006). 
Pendapat inipun tidak sepenuhnya tepat dan mengundang pertanyaan. Karena 
ditinjau dari pandangan politik hukum malahan fenomena tersebut dapat 
dibenarkan. Artinya bila konstitusi dan UU sejauh ini masih menghendaki sesuai 
kesepakatan politik tentunya harus dilaksanakan. Dengan kata lain selama DPR 
dan presiden masih sepakat dengan batas-batas kewenangannya, fenomena itu tidak 
ada masalah. 

Argumentasi yang menyebutkan bahwa "Panglima TNI sebagai jabatan profesional, 
bukan jabatan politik" juga dapat diperdebatkan. Pendapat ini seyogianya harus 
dilihat secara proporsional. Dalam hal ini jabatan Panglima TNI sebaiknya 
diposisikan lebih dahulu dengan jelas dalam struktur organisasi pemerintahan. 
Dengan kata lain bahwa penentuan kapasitasnya, apakah sebagai "jabatan 
profesional" atau "jabatan politik", tergantung pada kedudukannya dalam 
struktur tersebut. 

Bila jabatan ini diposisikan sebagai jabatan setingkat menteri di bawah 
langsung presiden, itu berarti "Panglima TNI sebagai jabatan politik". Namun 
demikian jika diposisikan sebagai bagian struktural dari jabatan Menteri 
Pertahanan, berarti "Panglima TNI sebagai jabatan Profesional Karier". 
Konsekuensinya kedudukan, kewenangan dan pengisian jabatan berdasarkan 
kepentingan internal organisasi, bukan kepentingan politik.

Berangkat dari penjelasan singkat di atas, tentunya persoalan yang muncul 
menyangkut wacana "pergantian jabatan Panglima TNI tanpa persetujuan DPR" 
hendaknya diletakkan secara kontekstual dalam kajian yang lebih komprehensif. 
Artinya kedudukan dan jabatan kepemimpinan TNI harus jelas dulu dalam struktur 
organisasi pemerintahan yang disepakati secara hukum. Selama penataan 
organisasi pemerintahan belum jelas, maka indikasi kemungkinan adanya 
ketidakjelasan (dualisme) atau bahkan penyalahgunaan kewenangan akan tetap 
terjadi. Penataan organisasi pemerintahanpun harus tegas mengacu kepada sistem 
pemerintahan yang ingin kita bangun sesuai konstitusi dan perundang-undangan***

Penulis, alumnus FISIP-UI, pemerhati masalah pertahanan dan tinggal di Bandung


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Kirim email ke