** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.republika.co.id/kolom.asp?kat_id=16

Selasa, 14 Maret 2006



Gunung Grasberg dan Busung Lapar 
Fahmi AP Pane
Pengamat Masalah Politik


''Dengan Freeport, saya hanya dapat berkata 'di mana garis titik-titik bagi 
saya untuk membubuhkan tanda tangan?...Kami berada dalam suatu kedudukan yang 
amat janggal, karena kami tidak mempunyai dasar hukum yang bisa digunakan untuk 
memutuskan perjanjian penanaman modal'.'' (pengakuan Mohammad Sadli, Ketua Tim 
Penanaman Modal Asing dalam wawancara khusus dengan Jeffrey Winters dalam Power 
in Motion [1999]).

Jelas, semua kontrak karya (KK) Freeport, baik KK I yang ditandatangani tahun 
1967 maupun KK II tahun 1991, sama-sama tidak berdasarkan hukum dan keadilan. 
KK II hanyalah revisi KK I guna memperpanjang 'penjajahan' dan 'perampokan' 
Freeport. Harus diakui hukum positif Indonesia dibuat untuk melayani Freeport. 
Freeport sudah ada dan beroperasi sebelum Undang-undang Penanaman Modal Asing 
Nomor 1/1967 dan UU Pertambangan Nomor 11/1967 disahkan. 

Di situs internetnya, Freeport mengakui memulai usaha tahun 1960. Konferensi 
Jenewa 1967 bukanlah memberi konsesi kepada Freeport. Itu hanya memperkuat 
legitimasinya bahwa memang ada kejahatan ekologis, pengolahan konsentrat ke 
luar negeri, dan tidak membayar pajak, seperti disampaikan Amien Rais 
(Republika, 1 Maret 2006). Juga KK II yang dibuat sebelum KK I berakhir, yang 
kemudian menjadi modus operandi perusahaan-perusahaan tambang AS lain semacam 
ExxonMobil di Blok Cepu untuk melestarikan hegemoninya.

Ada juga pembantaian manusia akibat kezaliman penambangan emas terbesar di 
dunia itu. Begitu pula bagi hasil yang tidak adil. Bagaimana mungkin, tahun 
2004 negara hanya mendapat 260 juta dolar AS ketika produksi emas mencapai 1,44 
juta troy ons --belum termasuk logam lain seperti tembaga sebanyak semiliar 
pound tembaga (rilis Freeport). 

Rezim tersendiri
Semua itu hanya menambah dosa dan kesalahannya. Namun, inti masalahnya adalah 
Freeport telah menjadi rezim politik dan hukum tersendiri. Suatu rezim yang 
memiliki nilai-nilai dasar, struktur, dan norma politik tertentu (Varma, 2003).

Freeport berada di luar jangkauan hukum positif. Bahkan sistem politik dan 
hukum Indonesia dibuat dan bergerak untuk menjamin dilarikannya emas, perak, 
tembaga dan material strategis lainnya milik bangsa Indonesia secara lebih 
cepat dan lebih banyak.

Selain karena berada di atas hukum atau hukum dibuat untuk mengabdi kepadanya, 
rezim Freeport juga terbukti dari perilaku politiknya. Harian The New York 
Times (27 Desember 2005) memaparkan bahwa anggota TNI dan Polri secara resmi 
dibayar oleh Freeport. Bahkan, para karyawan dan mantan pekerjanya mengakui 
Freeport menyadap surat elektronik (e-mail) dan telepon para aktivis lingkungan.

Freeport adalah satu bukti 'military-industrial complex', sebagaimana 
Lockheed-Martin dalam operasi pengamanan Selat Malaka, atau Halliburton dalam 
'penjajahan' dan 'perampokan' tambang minyak Irak. Juga Kellog-Brown and Root 
(KBR), anak perusahaan Halliburton, operator penjara Abu Ghuraib.

'Konsesi'
Sebenarnya, kehadiran Freeport adalah konsekuensi kemenangan ideologi 
kapitalisme atas komunisme setelah rezim Soekarno tumbang bersamaan dengan 
hancurnya Gerakan 30 September dan Partai Komunis Indonesia. Selain itu, 
konsesi bagi AS yang bersedia 'menendang' Belanda dari bumi Papua tahun 1963. 
Sebelumnya, Belanda yang menemukan Gunung Ertsberg (Gunung Bijih) tahun 1936. 
Adapun yang kini menjadi pusat eksploitasi Freeport adalah gunung emas, Gunung 
Grasberg, tempat cadangan emas dan tembaga terbesar di dunia. 

Sayangnya, pemerintah seperti tidak menyadari masalah yang sebenarnya. 
Pemerintah terkesan memperlakukan megaskandal Freeport dalam kerangka siklus 
isu. Bahwa isu ini berakhir dengan suatu terminasi tertentu setelah 
mempertimbangkan untung rugi secara politik dan bisnis, namun suatu ketika isu 
Freeport akan muncul lagi dengan tujuan konflik dan tuntutan politik yang 
berbeda.

Terlihat ketika Wapres Jusuf Kalla melempar 'bola politik' dengan menyatakan 
bagi hasil Freeport terlalu kecil dibanding dengan kenaikan harga emas. Maka 
sesudah 'bola politik' itu dimanfaatkan untuk mendesakkan moratorium 
(penghentian sementara) operasi Freeport, tanggapan yang diberikan justru 
pemerintah menjunjung tinggi KK Freeport. Bahkan, seakan menjadi juru bicara 
Freeport untuk menolak kenaikan dana pengembangan masyarakat (community 
development). 

Keputusan yang diambil bukanlah keputusan yang menentukan. Keputusan yang 
diambil bukanlah keputusan yang menentukan, atau dalam klasifikasi John 
Ellsworth dan Arthur Stahnke (1976) itu adalah tipe keputusan yang bukan 
keputusan.

Situasi ini ditunjang dengan begitu besarnya potensi dan cadangan terbukti 
Freeport. Konflik dengan mudah diredam dan berbagai tuntutan serta permintaan 
semacam dana kemitraan atau kepemilikan saham dapat diakomodasi. Bagaimanapun, 
''this is not a job for us, it's a religion'', demikian metafora Gunung 
Grasberg, Papua, yang disampaikan James Bob Moffett, CEO Freeport McMoran 
Copper and Gold Inc, seperti dikutip situs CorpWatch, 19 Mei 1997.

Gunung emas
Memang, bila melihat Gunung Sibayak di Sumatera Utara, Gunung Merapi di Jawa 
Tengah, atau Gunung Gede dan Pangrango di Jawa Barat, dan membayangkannya 
terbuat dari emas, maka Grasberg adalah gunung emas yang lebih besar dan lebih 
berkilauan dari semua itu. Meski sudah 40 tahun ditambang, emas tetap bisa 
diperoleh, bahkan di Sungai Aijkwa, tempat limbah Freeport.

Dampak selanjutnya, persoalan Freeport hanya akan meremukkan bangsa ini dalam 
konflik politik tak bertepi, sementara keadilan dan kesejahteraan kian jauh. 
Karena tidak diniatkan untuk diselesaikan secara adil demi kemaslahatan bangsa 
dan negeri Indonesia, maka isu Freeport bisa menjadi 'bola liar' politik dan 
bisnis. 

Beberapa indikasi, misalnya, isu ini dimunculkan lagi sebelum pemilihan kepala 
daerah Papua dan Irian Jaya Barat. Dalam beberapa demontrasi, isu Papua Barat 
menyeruak, sebagai indikasi Kongres AS belum sepenuhnya mendukung integrasi 
Papua ke Indonesia. 

'Bola liar' politik juga bisa muncul dengan figur Ginandjar Kartasasmita. Masih 
ada problem konflik di tubuh Golkar dan kompetisi antarpemain lama Orde Baru 
dari kalangan Barkeley. Meski Panitia Kerja Freeport DPR akan memanggilnya 
dalam kapasitas sebagai mantan menteri pertambangan dan energi --dan tentu 
karena beliau pernah ada di lingkaran dalam Soeharto-- namun manajemen isu bisa 
dikembangkan. 

Sulit membantah bahwa jabatan Ginandjar sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah 
(DPD) RI tidak bisa dipakai sebagian pihak menjadi 'peluru politik' guna 
meredam tuntutan dan permintaan politik mengamandemen UUD 1945 demi memperkuat 
wewenang DPD. 

Diakui, isu Freeport juga membuka peluang divestasi saham Freeport. Setiap ada 
manuver politik soal itu, harga sahamnya merosot. Akan menarik melihat 
kemungkinan perubahan komposisi pemilik saham, termasuk saham di 
perusahaan-perusahaan anak dan akuisisi Freeport semacam Rio Tinto, bila 
pelempar isu adalah peredamnya sekaligus.

Sebagai catatan akhir, bonus seorang CEO Freeport mencapai Rp 90 miliar 
(Detik.com, 2 Maret 2006), padahal masih banyak warga sekitar tambang yang 
busung lapar. Ini akan terus terjadi pada negeri yang pemimpin dan rakyatnya 
enggan kembali kepada petunjuk Allah dalam menghadapi makar manusia. 




''This is not a job for us, it's a religion'', demikian metafora Gunung 
Grasberg, Papua yang disampaikan James Bob Moffett, CEO Freeport McMoran Copper 
and Gold Inc.


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Kirim email ke