** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **CENDRAWASIH POS

Sabtu, 18 Maret 2006


































































































Yang Ditahan Jadi 73 Orang 

Polresta Tetapkan 10 Orang Sebagai Tersangka 



JAYAPURA-Upaya penegakan hukum dalam kasus pemalangan dan bentrokan di Jalan 
Raya depan Kampus Universitas Cenderawasih terus dilakukan aparat. Jika 
sebelumnya dilaporkan 40 warga yang diamankan, maka sampai hari kedua pasca 
kerusuhan kemarin, jumlah warga yang ditahan sudah mencapai 73 orang. 

Dari 73 orang yang diamankan itu, Polresta Jayapura untuk sementara baru 
menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Masing-masing, berinisial Elkana L (21), 
Patiasus (30), Ellyas T (21), Othen D (22), Luis G (26), Pemius W (21), Feri P 
(21), Selfius B(26), Alex CW (22), dan Ferdonando P (22). 

Kapolresta Jayapura AKBP Drs. Taufik Pribadi saat dikonfirmasi membenarkan 
adanya penetapan 10 orang tersangka itu. Menurutnya, penetapan 10 orang 
tersangka itu adalah dari hasil pemeriksaan terhadap 61 orang yang diamankan 
pada Kamis (16/3). Sedangkan 12 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan, 
karena ke-12 orang itu baru diamankan ke Polresta Jayapura, Jumat (17/3). 

Dijelaskan, khusus untuk tersangka Selfius akan dijerat dengan pasal 160 KUHP, 
karena yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penghasutan di muka umum. 

Sebagaimana disebutkan dalam pasal itu, barang siapa di muka umum dengan lisan 
atau tulisan menghasut supaya melakukan delik, melakukan kekerasan terhadap 
penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun 
pemerintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam 
dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 

Kemudian untuk tersangka Alex CW dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 
Darurat No. 12 tahun 1951, karena yang bersangkutan diduga kuat telah membawa 
senjata tajam. Sedangkan untuk tersangka lainnya, akan dijerat dengan pasal 170 
KUHP jo Pasal 214 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan melawan petugas. 

Untuk melakukan penegakan hukum terkait kasus ini, pihaknya masih terus 
melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang telah diamankan dan tidak 
menutup kemungkinan tersangkanya masih akan bertambah lagi. 

Sedangkan terkait massa yang mengalami luka-luka, pihaknya juga terus 
memberikan pengobatan secara intensif. Massa yang luka itu dirawat dengan 
mendatangkan dokter dari Dokes Polda Papua. 

"Orang yang diamankan dengan menderita luka-luka, kita memberikan perawatan 
sebagaimana layaknya dengan tetap melindungi hak-hak mereka," ujar Kapolresta. 
(fud


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Kirim email ke