** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **CENDRAWASIH POS
Sabtu, 18 Maret 2006 Yang Ditahan Jadi 73 Orang Polresta Tetapkan 10 Orang Sebagai Tersangka JAYAPURA-Upaya penegakan hukum dalam kasus pemalangan dan bentrokan di Jalan Raya depan Kampus Universitas Cenderawasih terus dilakukan aparat. Jika sebelumnya dilaporkan 40 warga yang diamankan, maka sampai hari kedua pasca kerusuhan kemarin, jumlah warga yang ditahan sudah mencapai 73 orang. Dari 73 orang yang diamankan itu, Polresta Jayapura untuk sementara baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Masing-masing, berinisial Elkana L (21), Patiasus (30), Ellyas T (21), Othen D (22), Luis G (26), Pemius W (21), Feri P (21), Selfius B(26), Alex CW (22), dan Ferdonando P (22). Kapolresta Jayapura AKBP Drs. Taufik Pribadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan 10 orang tersangka itu. Menurutnya, penetapan 10 orang tersangka itu adalah dari hasil pemeriksaan terhadap 61 orang yang diamankan pada Kamis (16/3). Sedangkan 12 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan, karena ke-12 orang itu baru diamankan ke Polresta Jayapura, Jumat (17/3). Dijelaskan, khusus untuk tersangka Selfius akan dijerat dengan pasal 160 KUHP, karena yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penghasutan di muka umum. Sebagaimana disebutkan dalam pasal itu, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan delik, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun pemerintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Kemudian untuk tersangka Alex CW dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951, karena yang bersangkutan diduga kuat telah membawa senjata tajam. Sedangkan untuk tersangka lainnya, akan dijerat dengan pasal 170 KUHP jo Pasal 214 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan melawan petugas. Untuk melakukan penegakan hukum terkait kasus ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang telah diamankan dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya masih akan bertambah lagi. Sedangkan terkait massa yang mengalami luka-luka, pihaknya juga terus memberikan pengobatan secara intensif. Massa yang luka itu dirawat dengan mendatangkan dokter dari Dokes Polda Papua. "Orang yang diamankan dengan menderita luka-luka, kita memberikan perawatan sebagaimana layaknya dengan tetap melindungi hak-hak mereka," ujar Kapolresta. (fud [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

