** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REFLEKSI: Hanya Tokyo dan Kuala 
Lumpur? 



http://www.deplu.go.id/?press_id=269

17 Mar 2006 14:48

Temuan adanya Praktek Pungutan Liar Terhadap Tarif Pelayanan Keimigrasian pada 
Perwakilan RI di Kawasan Malaysia dan Perwakilan RI di Tokyo   

PR. 17/PR/III/2006. Dengan tema benah diri khususnya tertib administrasi dan 
penegakan kebijakan anti korupsi, Inspektorat Jenderal Departemen Luar Negeri 
sangat gencar melakukan pemeriksaan, bukan hanya rutin tetapi lebih 
investigatif. Sampai saat ini dalam pelaksanaan tugasnya, Inspektorat Jenderal 
tidak mencari-cari kesalahan tetapi lebih pada penekanan kesalahan itu 
ditemukan. Selain kasus-kasus pungutan liar di KJRI Penang dan KBRI Kuala 
Lumpur, Inspektorat Jenderal Departemen Luar Negeri juga melakukan pemeriksaan 
khusus pada Kantor Penghubung KJRI/Kantor Imigrasi di Tawau, KJRI Kuching, KJRI 
Johor Bahru, tanggal 30 Nopember s/d 16 Desember 2005 dan KBRI Tokyo, tanggal 7 
s/d 11 Pebruari 2006, senilai Rp.28.689.875.474,- (dua puluh delapan milyar 
enam ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu 
empat ratus tujuh puluh empat rupiah). 

Kantor Penghubung KJRI/Kantor Imigrasi di Tawau, KJRI Kuching, KJRI Johor Bahru 
 

1. Pada pemeriksaan di Kantor Penghubung KJRI/Kantor Imigrasi di Tawau, KJRI 
Kuching dan KJRI Johor Bahru diperoleh temuan pungutan liar yang merupakan 
akumulasi pungutan liar tarif keimigrasian pada tahun 2000 s/d 2005, senilai 
Rp.17.547.419.474,- (tujuh belas milyar lima ratus empat puluh tujuh juta empat 
ratus sembilan belas ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) yang meliputi 
pungutan liar biaya Paspor RI baru kepada Warga Negara Indonesia/WNI yang habis 
masa berlakunya, hilang atau rusak, pindah alamat, Surat Perjalanan Laksana 
Paspor/SPLP dan Visa dengan harga yang beragam diluar tarif resmi  sesuai PP 
No.26 tanggal 7 Mei 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
yang berlaku pada Departemen Kehakiman.  

2.   Pada Kantor Penghubung KJRI/Kantor Imigrasi di Tawau ditemukan pungutan 
liar tarif keimigrasian senilai Rp.860.121.600,- dan penyelewengan Penerimaan 
Negara Bukan Pajak/PNBP yang berasal dari tarif keimigrasian senilai 
Rp.518.430.874,- sejak awal tahun 2005 sampai dengan Juni 2005.  

3.   Pada Kantor Imigrasi di KJRI Kucing ditemukan pungutan liar tarif 
keimigrasian senilai Rp.3.538.314.000,-  

4.   Pada Kantor Imigrasi di KJRI Johor Bahru ditemukan pungutan liar tarif 
keimigrasian senilai  Rp.12.630.553.000,-  

KBRI Tokyo  

Pada KBRI Tokyo, dari hasil pemeriksaan ditemukan pungutan liar atas tarif 
pelayanan keimigrasian senilai Rp.11.142.456.000,- (sebelas milyar seratus 
empat puluh dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) sebagai akumulasi 
pungutan liar sejak Januari 2004 s/d 7 Pebruari 2006. Dari nilai tersebut, uang 
Negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp.1.209.000.000,- ke Kas Negara. 
Dengan demikian jumlah keseluruhan yang masih harus dipertanggungjawabkan 
senilai Rp.9.933.456.000,- (sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta 
empat ratus lima puluh enam ribu rupiah.) 

Temuan-temuan pemeriksaan tersebut, jelas membuktikan adanya korupsi dan 
pelanggaran peraturan tentang Keuangan Negara dan kerugian publik. 

Sebagai tindak lanjut atas temuan adanya praktek pungutan liar, Departemen Luar 
Negeri telah melakukan kembali tertib administrasi dan tindakan pembenahan, 
antara lain: Sistem pembayaran keimigrasian yang semula dilakukan dengan 
pembayaran langsung/tunai di loket, sekarang diupayakan dimulai dengan system 
pembayaran melalui bank; Merotasi/memutasi pegawai setempat di Kantor Imigrasi; 
Penyebarluasan informasi tarif resmi keimigrasian sesuai ketentuan PP No.26 
tanggal 7 Mei 1999 ke seluruh wilayah akreditasi Malaysia dan Jepang; 
menempelkan daftar tarif keimigrasian resmi di depan loket Kantor Imigrasi dan 
merevisi Buku Petunjuk Visa di Negara setempat sesuai dengan ketentuan. 

Sebagaimana penanganan kasus-kasus serupa yang terjadi pada KJRI Penang dan 
KBRI Kuala Lumpur, Departemen Luar Negeri telah berkoordinasi dan bekerjasama 
dengan Departemen/Instansi Teknis terkait lainnya. 

Jakarta ,   17  Maret 2006 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Kirim email ke