http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=139059


FREEPORT
Ginandjar: Kesalahan KK
Harus Ditanggung Bersama 


Jumat, 24 Maret 2006
JAKARTA (Suara Karya): Kesalahan dan pelanggaran dalam Kontrak Karya (KK) PT 
Freeport Indonesia harus ditanggung bersama. Sebab, rumusan KK itu sudah sesuai 
dengan prosedur dan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk DPR. 
"Jika memang ada kesalahan dalam kontrak karya itu, harus ditanggung bersama," 
kata mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita, yang kini 
menjabat Ketua DPD RI. 

Berbicara ketika menerima Forum Daerah Penghasil Migas di ruang kerjanya di 
Jakarta, Kamis (23/3) kemarin, Ginandjar mengemukakan, sebelum disetujui 
berbagai pihak, rancangan KK itu sudah dikaji tim interdep yang saling terkait. 
Kemudian, setelah pengkajian selesai, rancangan KK itu diajukan ke DPR untuk 
mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui DPR, barulah KK itu ditandatangani. 

"Kalau ada KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) atau penyuapan, itu harus 
dipertanggungjawabkan secara hukum oleh siapa yang menerimanya. Kalau orang 
lain yang melakukannya, kenapa saya harus bertanggung jawab?" tanyanya. Dia, 
sebagai Mentamben saat itu, ikut menandatangani KK tersebut. 

Ginandjar menuturkan, dalam kapasitasnya sebagai Mentamben, dia sudah berusaha 
maksimal untuk membuat KK yang lebih baik dari KK sebelumnya. "Kontrak karya 
yang dibuat tahun 1991 itu merupakan kontrak yang sudah lebih baik dari kontrak 
karya sebelumnya," ujarnya. 

KK pertama dengan Freeport yang dirumuskan tahun 1967, menurut Ginandjar, 
dibuat sangat tidak relevan. Banyak hal yang tidak dimasukkan sebagai kewajiban 
dari pihak asing. Dia menduga, rumusan KK 1967 itu didasarkan pada kondisi riil 
saat itu. 

Karena itu, dia pun setuju jika dilakukan penyesuaian atas KK 1991. Rumusannya 
harus disesuaikan dengan kondisi yang berkembang saat ini. Bagi Ginandjar, KK 
1991 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. 
"Kontrak Karya 1991 harus ditinjau kembali sesuai dengan kondisi yang sekarang, 
karena kontrak itu sudah berjalan 15 tahun. Hendaknya, pemerintah mau melakukan 
tinjauan kembali klausul yang ada; apa masih sesuai?" ujarnya. 
Pemerintah, kata Ginandjar, harus mengajak Freeport melakukan beberapa 
penyesuaian pada beberapa aspek dan kondisi. Misalnya pada aspek tingkat 
produksi, harga emas serta kondisi beban lingkungan yang ditimbulkan. "Semuanya 
harus dipelajari kembali," katanya. 

Tak hanya itu, kata Ginandjar, pemerintah pun hendaknya melihat kembali program 
pengembangan masyarakat. Program itu perlu diperluas hingga daerah lain di 
sekitar tambang. "Dana program pengembangan masyarakat pun pun harus diawasi 
secara ketat agar bisa sampai di tingkat terbawah," tegasnya. 

Ginandjar pun mempertanyakan aliran dana Pengembangan Masyarakat kontribusi 
Freeport. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 500 miliar. Dia mempertanyakan 
aliran dana ini, karena fakta masih ada kemiskinan, kelaparan dan infrastruktur 
yang belum dibangun. "Persoalan ini bukan salah PT Freeport. Untuk itu, ke 
depan harus diawasi dan dijamin sampai ke bawah," katanya. 

Dia berharap, pihak-pihak yang memprotes kehadiran Freeport di Papua tidak lagi 
berbuat anarki, karena akan merugikan banyak pihak. Ginandjar yakin, Freeport 
akan menerima tawaran perubahan KK 1991 untuk disesuaikan dengan kondisi yang 
berkembang sekarang, sejauh dilakukan melalui jalur perundingan. 

Ia menyarankan agar pemerintah berusaha memperbesar persentase pemilikan lokal 
atas saham PT Freeport. Bisa saja porsi saham lokal itu ditawarkan ke 
perusahaan swasta atau perusahaan daerah. "Sedikitnya, perlu 25 persen saham 
yang dimiliki pemerintah maupun daerah untuk memperkuat daya tawar Indonesia," 
ujarnya. 

Pemerintah memang harus mengambil inisiatif menyempurnakan program pengembangan 
masyarakat (community developmen). Sebab, pengelolaan dana program yang salah 
dan sarat korupsi menjadi salah satu alasan yang memicu rasa ketidakadilan 
masyarakat Papua. 

"Yang salah adalah pengelolaannya," kata mantan Sekretaris Menneg BUMN, Richard 
Claproth. Pengelolaan dana itu diserahkan pada Lembaga Pengembangan Masyarakat 
Amungme dan Kamoro (LPMAK). 

Menurut Richard, sedikitnya selama 6 tahun terakhir, sekitar 200 juta dolar AS 
yang terkumpul di LPMAK. Sayang, kata Richard, pengelolaan yang tidak baik 
menyebabkan uang itu tidak tersalurkan. "Tak salah lagi, ada praktik korupsi 
dalam pengelolaan dana masyarakat itu," katanya. (Rully

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke