http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=139059
FREEPORT Ginandjar: Kesalahan KK Harus Ditanggung Bersama Jumat, 24 Maret 2006 JAKARTA (Suara Karya): Kesalahan dan pelanggaran dalam Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia harus ditanggung bersama. Sebab, rumusan KK itu sudah sesuai dengan prosedur dan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk DPR. "Jika memang ada kesalahan dalam kontrak karya itu, harus ditanggung bersama," kata mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita, yang kini menjabat Ketua DPD RI. Berbicara ketika menerima Forum Daerah Penghasil Migas di ruang kerjanya di Jakarta, Kamis (23/3) kemarin, Ginandjar mengemukakan, sebelum disetujui berbagai pihak, rancangan KK itu sudah dikaji tim interdep yang saling terkait. Kemudian, setelah pengkajian selesai, rancangan KK itu diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui DPR, barulah KK itu ditandatangani. "Kalau ada KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) atau penyuapan, itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh siapa yang menerimanya. Kalau orang lain yang melakukannya, kenapa saya harus bertanggung jawab?" tanyanya. Dia, sebagai Mentamben saat itu, ikut menandatangani KK tersebut. Ginandjar menuturkan, dalam kapasitasnya sebagai Mentamben, dia sudah berusaha maksimal untuk membuat KK yang lebih baik dari KK sebelumnya. "Kontrak karya yang dibuat tahun 1991 itu merupakan kontrak yang sudah lebih baik dari kontrak karya sebelumnya," ujarnya. KK pertama dengan Freeport yang dirumuskan tahun 1967, menurut Ginandjar, dibuat sangat tidak relevan. Banyak hal yang tidak dimasukkan sebagai kewajiban dari pihak asing. Dia menduga, rumusan KK 1967 itu didasarkan pada kondisi riil saat itu. Karena itu, dia pun setuju jika dilakukan penyesuaian atas KK 1991. Rumusannya harus disesuaikan dengan kondisi yang berkembang saat ini. Bagi Ginandjar, KK 1991 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. "Kontrak Karya 1991 harus ditinjau kembali sesuai dengan kondisi yang sekarang, karena kontrak itu sudah berjalan 15 tahun. Hendaknya, pemerintah mau melakukan tinjauan kembali klausul yang ada; apa masih sesuai?" ujarnya. Pemerintah, kata Ginandjar, harus mengajak Freeport melakukan beberapa penyesuaian pada beberapa aspek dan kondisi. Misalnya pada aspek tingkat produksi, harga emas serta kondisi beban lingkungan yang ditimbulkan. "Semuanya harus dipelajari kembali," katanya. Tak hanya itu, kata Ginandjar, pemerintah pun hendaknya melihat kembali program pengembangan masyarakat. Program itu perlu diperluas hingga daerah lain di sekitar tambang. "Dana program pengembangan masyarakat pun pun harus diawasi secara ketat agar bisa sampai di tingkat terbawah," tegasnya. Ginandjar pun mempertanyakan aliran dana Pengembangan Masyarakat kontribusi Freeport. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 500 miliar. Dia mempertanyakan aliran dana ini, karena fakta masih ada kemiskinan, kelaparan dan infrastruktur yang belum dibangun. "Persoalan ini bukan salah PT Freeport. Untuk itu, ke depan harus diawasi dan dijamin sampai ke bawah," katanya. Dia berharap, pihak-pihak yang memprotes kehadiran Freeport di Papua tidak lagi berbuat anarki, karena akan merugikan banyak pihak. Ginandjar yakin, Freeport akan menerima tawaran perubahan KK 1991 untuk disesuaikan dengan kondisi yang berkembang sekarang, sejauh dilakukan melalui jalur perundingan. Ia menyarankan agar pemerintah berusaha memperbesar persentase pemilikan lokal atas saham PT Freeport. Bisa saja porsi saham lokal itu ditawarkan ke perusahaan swasta atau perusahaan daerah. "Sedikitnya, perlu 25 persen saham yang dimiliki pemerintah maupun daerah untuk memperkuat daya tawar Indonesia," ujarnya. Pemerintah memang harus mengambil inisiatif menyempurnakan program pengembangan masyarakat (community developmen). Sebab, pengelolaan dana program yang salah dan sarat korupsi menjadi salah satu alasan yang memicu rasa ketidakadilan masyarakat Papua. "Yang salah adalah pengelolaannya," kata mantan Sekretaris Menneg BUMN, Richard Claproth. Pengelolaan dana itu diserahkan pada Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK). Menurut Richard, sedikitnya selama 6 tahun terakhir, sekitar 200 juta dolar AS yang terkumpul di LPMAK. Sayang, kata Richard, pengelolaan yang tidak baik menyebabkan uang itu tidak tersalurkan. "Tak salah lagi, ada praktik korupsi dalam pengelolaan dana masyarakat itu," katanya. (Rully [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

