Empat Provinsi Tolak RUU APP

Kompas, Jakarta, Sabtu

      
      

Sejumlah provinsi menyatakan menolak RUU Aksi
Pornografi dan Pornoaksi (APP). Sikap tersebut perlu
dicermati DPR dalam membahas RUU ini, kata seorang
anggota DPR.
    
"Sejumlah provinsi memang sudah menyatakan penolakan,"
kata anggota Pansus RUU APP Alfridel Jinu kepada pers
di Jakarta, Sabtu (25/3), berkaitan dengan
perkembangan pembahasan RUU APP di DPR. RUU ini
mendapat reaksi pro dan kontra di masyarakat.
    
Alfridel Jinu menyebutkan, setidaknya ada empat
provinsi menolak RUU APP, yaitu Sulawesi Utara, NTT,
Bali dan Papua. Namun sejauh ini baru DPRD Sulawesi
Utara yang secara resmi mengirim surat ke pimpinan DPR
yang isinya menolak RUU APP.
    
Di kalangan DPR, baru Fraksi PDIP yang menyatakan
sikap menolak RUU APP. Badan Legislasi (Baleg) DPR
juga sedang melakukan revisi atas RUU ini.
    
"Dengan adanya penolakan dari beberapa provinsi dan
juga pengembalian RUU ini ke Baleg, maka penyelesaian
RUU APP di DPR RI semakin tidak jelas," katanya.
    
Adanya penolakan dari beberapa daerah menunjukkan
bahwa unsur pemerintah yang akan menjadi tulang
punggung pelaksanaan UU sudah tidak solid menyikapi
RUU APP. Ia mencermati, tidak solidnya lembaga
pemerintahan akan menjadi kendala pelaksanaan aturan
ini jika pembahasan RUU ini diselesaikan DPR nantinya.

"Implementasi UU APP akan mengalami banyak kendala
karena bukan hanya elemen masyarakat yang menolak,
tetapi juga unsur di pemerintahan," katanya.
   
Lebih jauh Afridel mengungkapkan, apabila RUU ini
dipaksakan untuk dituntaskan, dikhawatirkan UU APP
akan cacat hukum karena adanya penolakan dari
pemerintah daerah.
   
"Kalau sudah dianggap cacat hukum, tentu saja
bertentangan Pasal 6 UU No.10/2004 mengenai tata
urutan pembuatan perundang-undangan," katanya.
    
Sementara itu, DPRD Sulawesi Utara mengirim surat
bernomor 160/DPRD/138 tanggal 22 Maret 2006 kepada
Ketua DPR Agung Laksono. Surat ditandatangani Wakil
Ketua DPRD Sulut Djenri A Keintjem juga ditembuskan
kepada Mendagri, Menkum dan HAM, Ketua MPR, Ketua DPD
dan Gubernur Sulawesi Utara.
   
Surat menolakan RUU APP didasarkan banyaknya aspirasi
yang disampaikan KNPI, LSM Suara Parampuang serta
Parsi dan elemen masyarakat dalam menyikapi RUU APP.
    
DPRD Sulut menyatakan dukungan terhadap aspirasi
tentang penolakan RUU APP. DPRD juga merekomendasikan
agar dilakukan pendidikan agama, moral dan seksualitas
kepada masyarakat umum guna mencegah pornografi dan
pornoaksi.
    
"Tidak perlu dibuat UU baru dan mengefektifkan
pelaksanaan UU yang terkait, seperti UU Penyiaran, UU
tentang Pers, UU Perlindungan Anak dan KUHP," kata
Wakil Ketua DPRD Sulut Djenri A Keintjem.









***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke