BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
720, Bali, Sekali Lagi Bali

Firman Allah:
-- YAYHA ALDZYN AMNWA AN JA^KM FASQ BNBA FTBYNWA AN TSHYBWA QWMA BJHALT  
FTSHBHWA 'ALY MA F'ALTM NADMYN (S. ALHJRAT, 49:6), dibaca: 
-- ya-ayyuhal ladzi-na a-manu- in ja-kum fa-siqum binabain fatabayyanu- an 
tushi-bu qawman bijaha-latin fatushbihu- 'ala- ma- fa'altum na-dimi-n (s. al 
hujura-t), artinya: Hai orang-orang beriman, jika datang kepadamu orang-orang 
fasiq dengan annaba' (berita, pernyataan), maka  lakukanlah tabayyun 
(klarifikasi), jangan sampai kamu tanpa pengetahuan menimpakan musibah  kepada 
suatu kaum, lalu kamu menyesal atas perbuatanmu.

Diriwayatkan, Al Walid bin 'Uqbah bin Abu Mu'ith mendapat amanah, yaitu diutus 
oleh RasuluLlah SAW untuk mengambil zakat dari Bani Musthaliq. Tatkala tim Al 
Walid hampir tiba di pemukiman Bani Musthaliq, maka sayup-sayup dari jauh tim 
Al Walid menyaksikan "pengerahan massa" di pemukiman Bani Musthaliq tersebut. 
Tampaklah pula dengan tergopoh-gopoh seseorang (kemudian ternyata orang itu 
fasiq) menemui tim Al Walid, kemudian menyampaikan annaba', bahwa Bani 
Musthaliq telah murtad, mereka tidak mau membayar zakat, bahkan mereka telah 
berhimpun berdemonstrasi untuk "menyambut" kedatangan tim Al Walid. Serta-merta 
Al Walid memerintahkan kepada timnya untuk pulang kembali ke Madinah, tanpa 
mengutus salah seorang anggota tim ke pemukiman Bani Musthaliq tersebut untuk 
melakukan tabayyun. Tiba di Madinah dengan segera Al Walid melapor kepada 
RasululLah SAW annaba' yang diterimanya dari orang fasiq itu, bahwa Bani 
Musthaliq telah murtad, mereka tidak mau membayar zakat. Maka turunlah ayat 
(49:6) seperti yang telah dikutip di atas itu.

Maka Nabi Muhammad SAW segera menugaskan Khalid ibn Walid membawa pasukan kecil 
kepemukiman Bani Musthaliq itu dengan perintah: "Jangan terburu-buru mengambil 
tindakan represif, kedatangan   pasukan harus secara diam-diam sehingga tidak 
menghebohkan, lakukan penyelidikan saksama." Khalid mengatur laju pasukannya 
untuk dapat tiba di pemukiman Bani Musthaliq di malam hari, dan segera mengirim 
masuk pengintai secara diam-diam. Hasil pengintaian dilaporkan kepada Khalid, 
azan subuh berkumandang, penduduk shalat berjama'ah subuh di masjid. Bani 
Musthaliq tidaklah murtad. Annaba' yang diterima oleh tim pengumpul zakat Al 
Walid berasal dari orang fasiq. Sementara itu tiba pula di Madinah tim utusan 
dari Bani Musthaliq, yang rupanya berselisih jalan sehingga tidak bertemu 
dengan pasukan kecil Khalid di tengah perjalanan. Utusan itu menyatakan sikap 
bernuansa protes: "Ya RasulaLlah, kedatangan kami ke mari untuk bertanya 
mengapa utusan RasuluLlah tidak sampai kepada kami untuk memungut zakat, 
mengapa mereka kembali sebelum sampai kepada kami, padahal kami dengan gembira 
telah bersiap-siap menyambut tim itu beramai-ramai."

***

Ini ada annaba' di situs 
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/19/seni/2520766.htm

Gde Aryantha Soethama (GAS) antara lain menulis: Di Bali, cabul itu biasa, tak 
ada hukum yang mengatur. Ada pula istilah jalema jaruh, manusia tunasusila. 
Orang-orang jaruh tidak dihukum di dunia, tetapi mereka akan menerima 
kesengsaraan itu di akhirat. 

Kepada siapa annaba' dari GAS itu mesti dilakukan klarifikasi? Kepada kelompok 
minoritas bising (noisy minority) para artis dan LSM serta penganut genderisme 
yang keliwat batas itu?, yang menolak RUU APP itu? Tentu tidak ! Klarifikasi 
itu harus dilakukan kepada Peraturan Daerah.

Annaba' dari GAS Itu tidak benar. Ada hukum yang mengatur di dunia di Bali atas 
orang-orang jaruh, jadi bukan hanya di akhirat saja ada itu sanksi hukuman. 
Mana buktinya yang ditulis GAS itu tidak benar? Ini dia:  Ada PERATURAN DAERAH 
KABUPATEN BADUNG NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN PELACURAN yang 
mengatur dengan sanksi hukum bagi yang melanggar. GAS bikin kebohongan publik 
secara terang-benderang, karena tidak mungkin GAS yang orang Bali itu tidak 
tahu adanya Perda ttg Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Badung yang ibu 
Kotanya Den Pasar itu. 

Dalam BAB II Pasal 2 termaktub: 
Setiap orang dilarang melakukan Perbuatan Tuna Susila dan atau Pelacuran Dalam 
Daerah Kabupaten Badung. Selanjutnya pada Pasal 3, ayat (1) termaktub:
Setiap orang atau Badan Hukum dilarang:
a. Menyediakan tempat Kegiatan Perbuatan Tuna Susila dan atau Pelacuran;
b. Menjadi Tuna Susila dan atau Pelacuran Dalam Daerah;
c. Mendatangkan Tuna Susila dan atau Pelacuran Dari Luar Daerah;
d. Melindungi atau Menjadi Pelindung Perbuatan Tuna Susila dan atau Pelacuran 
di Daerah;

Selanjutnya pada Pasal 4 termaktub:
Desa dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan pelacuran

Dalam BAB V tentang ketentuan pidana, Pasal 7, ayat (1) termaktub:
Setiap orang yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini 
diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 
Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Jadi di dunia ini di Bali ada sanksi hukuman. Terbuktilah kebohongan publik GAS 
yang mempublikasikan bahwa orang-orang jaruh, manusia tunasusila, tidak dihukum 
di dunia.

Perda ini yang terdiri dari 7 BAB dan 11 Pasal disahkan di Denpasar 
Pada Tanggal 20 September 2001
Ditanda tangani oleh Bupati Badung A.A. Ngurah Oka Ratmadi
Diundangkan di Denpasar
Pada Tanggal 25 September 2001

***

Dengan cara tabayyun yang diprintahkan oleh Al-Quran dengan mencontoh Sunnah 
RasuluLlah SAW, ternyata terungkap ke publik, bahwa Bali tidaklah seperti yang 
digambarkan oleh noisy minority yang menolak RUU APP, yang melakukan kebohongan 
publik, menutupi keadaan sebenarnya dari masyarakat Bali yang sesungguhnya anti 
pornografi-pornoaksi. Bahkan Kabupaten Badung telah mendahului Kabupaten 
Tangerang yang belakangan membuat Perda Anti Pelacuran. Bahkan, sekali lagi 
bahkan, mendahului kita punya Kotamadya Makassar ini, yang baru dalam tahap 
desakan oleh KPPSI supaya dibuat Perda tentang memberantas pelacuran. WaLlahu 
a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 26 Maret 2006
    [H.Muh.Nur Abdurrahman]


 


"Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan 
daripadanya daging yang segar, dan kamu mengeluarkan dari lautan itu sesuatu 
yang dapat kamu pakai; dan kamu melihat kapal-kapal berlayar padanya, dan 
supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur". 
AN NAHL (16:14)

"Lautan-Quran, Pijakan Menuju Kejayaan (kembali) Bangsa Bahari Yang 
DiridhoiNYA." 



SPONSORED LINKS Earth science  Computer science  Science education  
      Earth science textbook  


--------------------------------------------------------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS 

  a..  Visit your group "Lautan-Quran" on the web.
    
  b..  To unsubscribe from this group, send an email to:
   [EMAIL PROTECTED]
    
  c..  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


--------------------------------------------------------------------------------



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke