Subject: Perkembangan Baru - Islamisasi (Arabisasi) Ada hal2 baru dilaporkan sebagai perkembangan upaya Islamisasi Nasional yang dimulai dari daerah2 melalui perubahan2 PERDA.
Selain Perda Kota Tangerang No 8/2005 dan RUU APP, ternyata di berbagai daerah sudah memulai pemaksaan-pemaksaan tanpa menghargai keberagaman budaya dan kebebasan beragama. Peraturan-peraturan ini tertuang dalam bentuk PERDA, Instruksi, Surat edaran, dll. Beberapa di antaranya sbb: Daerah : Kabupaten Pamekasan, Ja-Tim Penerapan : Jilbab bagi karyawan pemerintah; menutup kegiatan kala azan; penambahan jam pelajaran agama Islam; baju koko dan kopiah setiap Jumat bagi karyawan. Dasar : Surat Edaran Bupati Nomor 450 Tahun 2002. Daerah : Kabupaten Maros, Sul-Sel Penerapan : Jilbab bagi karyawan pemerintah; menutup kegiatan kala azan; penambahan jam pelajaran agama Islam; baju koko dan kopiah setiap Jumat bagi karyawan. Dasar : Surat Edaran Bupati Maros, 21 Oktober 2002. Daerah : Kabupaten Sinjai, Sul-Sel Penerapan : Jilbab bagi karyawan pemerintah; menutup kegiatan kala azan; penambahan jam pelajaran agama Islam. Dasar : Kesepakatan DPRD, masyarakat, dan Pemda Sinjai. Daerah : Kabupaten Gowa, Sul-Sel Penerapan : Jilbab bagi karyawan pemerintah; menutup kegiatan kala azan; penambahan jam pelajaran agama Islam. Dasar : Adat dan kesepakatan masyarakat. Daerah : Kabupaten Cianjur, Ja-Bar Penerapan : Jilbab bagi karyawan pemerintah; menutup kegiatan kala azan; penambahan jam pelajaran agama Islam; baju koko dan kopiah setiap Jumat bagi karyawan. Dasar : Kesepakatan DPRD, pemerintah, dan 36 ormas di wilayah Cianjur, 1 Muharam 2001 Daerah : Kabupaten Indramayu, Ja-Bar Penerapan : Baju koko, kopiah, dan busana muslimah setiap hari Jumat untuk karyawan pemerintah; imbauan puasa Senin-Kamis; penghentian kegiatan ketika azan; membaca Quran 30 menit sebelum kerja. Dasar : Seruan Bupati yang dicanangkan pada hari jadi Indramayu ke-475 (2001) Daerah : Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat Penerapan : Mewajibkan para pelajar perempuan mengenakan baju kurung dan jilbab, dan para pelajar laki-laki mengenakan kemeja lengan panjang dan celana panjang. Perda ini diberlakukan untuk semua sekolah negeri dan sekolah swasta Islam -- mulai SD hingga SMU -- namun tidak untuk sekolah swasta Katolik dan Protestan. Kabupaten Pasaman melaksanakan Perda tersebut sebagai bagian dari implementasi program "Kembali ke Surau". Sejumlah pelajar Katolik yang bersekolah di sekolah-sekolah negeri di Simpang Empat, ibukota Kabupaten Pasaman Barat, mengatakan, awalnya mereka merasa tidak nyaman mengenakan busana semacam itu, namun akhirnya menjadi terbiasa. Daerah : Kabupaten Maros, Sul-Sel Penerapan : Tentang Baca Tulis Al Quran mengharuskan tiap pelajar SD sampai SMA di daerah ini harus menjalani ujian mengaji sebelum ditentukan kenaikan kelas. Mereka dinyatakan naik kelas bila bisa membaca Al Quran dan setiap pegawai bisa naik pangkat dan jabatan bila bisa membawa Al Quran. Dasar : Peraturan Daerah Desember 2005 Daerah : Tasikmalaya Penerapan : Dianjurkan kepada siswi SD, SLTP, SMU/SMK, Lembaga pendidikan kursus dan Perguruan Tinggi yang beragama Islam untuk mengenakan pakaian seragam sesuai dengan ketentuan yang menutup aurat. Pada prakteknya perda ini di jalankan untuk perempuan dengan mewajibkan menggunakan jilbab Dasar : Surat edaran Bupati No. 451/SE/04/Sos/2001 Daerah : Solok, Sum-Bar Penerapan : Kewajiban berbusana Muslim/Muslimah dan membaca Al-Quran Dasar : Perda tahun 2000 Daerah : Cianjur Penerapan : Program Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah Dasar : Dideklarasikan 26 Maret 2001 di Alun-Alun Cianjur, oleh Bupati Wasidi Swastomo Daerah : Padang Penerapan : Pewajiban jilbab dan busana islami (bagi orang Islam) dan anjuran memakainya (untuk non-Islam) Dasar : Instruksi Walikota Nomor 451.422/Binsos-III/2005, tertanggal 7 Maret Daerah : Gowa Penerapan : Memberantas buta aksara Al-Qur'an pada tingkat dasar sebagai persayaratan untuk tamat Sekolah Dasar dan diterima pada tingkat pendidikan selanjutnya. Dasar : Perda Kabupaten Gowa No 7 Tahun 2003 Daerah : Gorontalo Penerapan : Antara lain setiap perempuan dilarang berjalan sendirian atau berada di luar rumah tanpa ditemani muhrimnya pada selang waktu pukul 24:00 Dasar : Perda Gorontalo No 10 Tahun 2003 Daerah : Tangerang Penerapan : Antara lain pelarangan, mencurigai, menangkap perempuan di tempat umum karena diduga melacur. Dasar : Perda Kota Tangerang No 8 Tahun 2005 __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

