Subject: Perkembangan Baru - Islamisasi (Arabisasi)

Ada hal2 baru dilaporkan sebagai perkembangan upaya
Islamisasi Nasional yang dimulai dari daerah2 melalui
perubahan2 PERDA.


Selain Perda Kota Tangerang No 8/2005 dan RUU APP,
ternyata di berbagai daerah sudah memulai
pemaksaan-pemaksaan tanpa menghargai keberagaman
budaya dan kebebasan beragama.

Peraturan-peraturan ini tertuang dalam bentuk PERDA,
Instruksi, Surat edaran, dll. Beberapa di antaranya
sbb:

Daerah : Kabupaten Pamekasan, Ja-Tim
Penerapan : Jilbab bagi karyawan pemerintah; menutup
kegiatan kala azan; penambahan jam pelajaran agama
Islam; baju koko dan kopiah setiap Jumat bagi
karyawan.
Dasar : Surat Edaran Bupati Nomor 450 Tahun 2002.

Daerah : Kabupaten Maros, Sul-Sel
Penerapan : Jilbab bagi karyawan pemerintah; menutup
kegiatan kala azan; penambahan jam pelajaran agama
Islam; baju koko dan kopiah setiap Jumat bagi
karyawan.
Dasar : Surat Edaran Bupati Maros, 21 Oktober 2002.

Daerah : Kabupaten Sinjai, Sul-Sel
Penerapan : Jilbab bagi karyawan pemerintah; menutup
kegiatan kala azan; penambahan jam pelajaran agama
Islam.
Dasar : Kesepakatan DPRD, masyarakat, dan Pemda
Sinjai.

Daerah : Kabupaten Gowa, Sul-Sel
Penerapan : Jilbab bagi karyawan pemerintah; menutup
kegiatan kala azan; penambahan jam pelajaran agama
Islam.
Dasar : Adat dan kesepakatan masyarakat.

Daerah : Kabupaten Cianjur, Ja-Bar
Penerapan : Jilbab bagi karyawan pemerintah; menutup
kegiatan kala azan; penambahan jam pelajaran agama
Islam; baju koko dan kopiah setiap Jumat bagi
karyawan.
Dasar : Kesepakatan DPRD, pemerintah, dan 36 ormas di
wilayah Cianjur, 1 Muharam 2001

Daerah : Kabupaten Indramayu, Ja-Bar
Penerapan : Baju koko, kopiah, dan busana muslimah
setiap hari Jumat untuk karyawan pemerintah; imbauan
puasa Senin-Kamis; penghentian kegiatan ketika azan;
membaca Quran 30 menit sebelum kerja.
Dasar : Seruan Bupati yang dicanangkan pada hari jadi
Indramayu ke-475 (2001)

Daerah : Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat
Penerapan : Mewajibkan para pelajar perempuan
mengenakan baju kurung dan jilbab, dan para pelajar
laki-laki mengenakan kemeja lengan panjang dan celana
panjang. Perda ini diberlakukan untuk semua sekolah
negeri dan sekolah swasta Islam -- mulai SD hingga SMU
-- namun tidak untuk sekolah swasta Katolik dan
Protestan.

Kabupaten Pasaman melaksanakan Perda tersebut sebagai
bagian dari implementasi program "Kembali ke Surau".

Sejumlah pelajar Katolik yang bersekolah di
sekolah-sekolah negeri di Simpang Empat, ibukota
Kabupaten Pasaman Barat, mengatakan, awalnya mereka
merasa tidak nyaman mengenakan busana semacam itu,
namun akhirnya menjadi terbiasa.

Daerah : Kabupaten Maros, Sul-Sel
Penerapan : Tentang Baca Tulis Al Quran mengharuskan
tiap pelajar SD sampai SMA di daerah ini harus
menjalani ujian mengaji sebelum ditentukan kenaikan
kelas. Mereka dinyatakan naik kelas bila bisa membaca
Al Quran dan setiap pegawai bisa naik pangkat dan
jabatan bila bisa membawa Al Quran.
Dasar : Peraturan Daerah Desember 2005

Daerah : Tasikmalaya
Penerapan : Dianjurkan kepada siswi SD, SLTP, SMU/SMK,
Lembaga pendidikan kursus dan Perguruan Tinggi yang
beragama Islam untuk mengenakan pakaian seragam sesuai
dengan ketentuan yang menutup aurat.
Pada prakteknya perda ini di jalankan untuk perempuan
dengan mewajibkan menggunakan jilbab
Dasar : Surat edaran Bupati No. 451/SE/04/Sos/2001

Daerah : Solok, Sum-Bar
Penerapan : Kewajiban berbusana Muslim/Muslimah dan
membaca Al-Quran
Dasar : Perda tahun 2000

Daerah : Cianjur
Penerapan : Program Gerakan Pembangunan Masyarakat
Berakhlaqul Karimah
Dasar : Dideklarasikan 26 Maret 2001 di Alun-Alun
Cianjur, oleh Bupati Wasidi Swastomo

Daerah : Padang
Penerapan : Pewajiban jilbab dan busana islami (bagi
orang Islam) dan anjuran memakainya (untuk non-Islam)
Dasar : Instruksi Walikota Nomor
451.422/Binsos-III/2005, tertanggal 7 Maret

Daerah : Gowa
Penerapan : Memberantas buta aksara Al-Qur'an pada
tingkat dasar sebagai persayaratan untuk tamat Sekolah
Dasar dan diterima pada tingkat pendidikan
selanjutnya.
Dasar : Perda Kabupaten Gowa No 7 Tahun 2003

Daerah : Gorontalo
Penerapan : Antara lain setiap perempuan dilarang
berjalan sendirian atau berada di luar rumah tanpa
ditemani muhrimnya pada selang waktu pukul 24:00
Dasar : Perda Gorontalo No 10 Tahun 2003

Daerah : Tangerang
Penerapan : Antara lain pelarangan, mencurigai,
menangkap perempuan di tempat umum karena diduga
melacur.
Dasar : Perda Kota Tangerang No 8 Tahun 2005



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke