REFLEKSI:  Ibadah agama dibisniskan berarti rejeki  fulus nomplok.

http://www.indomedia.com/bpost/042006/6/nusantara/nusa1.htm



Bimbingan Haji Maksimal Rp2 Juta


Jakarta, BPost
Departemen Agama akan membatasi tarif Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) 
maksimal Rp2 juta mulai musim haji 1427 H (Desember 2006) dari yang selama ini 
tidak diatur.

"Ada KBIH di Jakarta yang memasang tarif sampai Rp10 juta per jamaah. Tentu ini 
tidak bisa dibenarkan. Kasihan jamaah. Makanya sekarang kita batasi," kata 
Direktur Pembinaan Haji Depag Mochtar Ilyas di Jakarta, Rabu (5/4). 

Menurut Mochtar, biaya maksimal Rp2 juta per jamaah itu dirasakan cukup. "Kalau 
45 orang dikalikan Rp2 juta saja sudah Rp90 juta. Itu cukup untuk 
memberangkatkan tiga pembimbing ke tanah suci," katanya.

Di Jawa Timur, contohnya, tarif KBIH tidak ada yang lebih dari Rp1,8 juta. 
Bahkan ada KBIH yang hanya memasang tarif Rp500 ribu. 

KBIH, menurut Mochtar, sebenarnya adalah bimbingan yang dilakukan ustadz atau 
kiai kepada jamaah haji. Kemudian biasanya jamaah meminta ustadz atau kiai 
tersebut ikut berangkat dan dibiayai. "Namun belakangan bimbingan haji menjadi 
komersil. Bahkan ada TKI yang sekadar bisa bahasa Arab mendirikan yayasan 
bimbingan ibadah haji," ujarnya.

Kebanyakan KBIH yang memasang tarif mahal seperti KBIH yang ada di Jakarta. 
Sementara KBIH di luar Jakarta rata-rata masih bersifat sosial.

Pihaknya, ujar Mochtar, juga telah menghentikan permohonan izin bagi KBIH 
hingga terbitnya aturan baru tersebut. Persyaratan pendirian KBIH selama ini 
terlalu mudah, yakni akte notaris pendirian Yayasan, kantor dan struktur 
kepengurusan. "Jadi orang lalu beramai-ramai mendirikan KBIH meski hanya bisa 
membaca al-Fatihah," katanya. 

Jumlah KBIH di seluruh Indonesia yang terdata 1.875 buah, namun yang 
terakreditasi 1.350an buah. 

Sementara itu empat KBIH dicabut izinnya oleh Kanwil Depag DKI Jakarta karena 
memungut biaya tambahan 100 Riyal (1 Riyal=Rp2.500) kepada jamaah yang 
dibimbingnya.

"Empat KBIH itu berada dalam satu kloter. Mereka kompak meminta tambahan biaya 
dengan alasan untuk mendapatkan pondokan yang dekat dengan Masjidil Haram," 
kata Mochtar.

KBIH tersebut, yakni Yayasan Asfen, Babussalam, Al Azhar dan Al Badriyah.

Padahal, ujar Mochtar, pemondokan jemaah haji adalah kewenangan pemerintah .

Dalam musin haji nanti, seluruh jamaah akan menggunakan seragam nasional. 
"Seragam itu berupa jas, celana panjang dan kerudung bagi perempuan serta 
simbol bendera merah putih di dada sebelah kanan. Sedangkan warnanya ditentukan 
nanti bersama DPR," kata Mochtar.

Biayanya, menurut Mochtar, akan dibebankan kepada jamaah dan masih dibicarakan 
dengan DPR apakah akan menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau 
tidak. Dalam kesempatan itu Mochtar juga mengatakan tahun depan tidak ada lagi 
jamaah di bawah usia 17 tahun, berhubung kuota haji Indonesia hanya 205 ribu 
sementara peminatnya sangat besar.

Depag, ujarnya, juga tak menerima lagi calon jamaah yang pernah berhaji, namun 
pembatasan "lima tahun baru boleh berhaji lagi" dikonsultasikan lagi dengan 
Menteri Agama. ant


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke