Mas Saeful, Saya sendiri gak tahu ikhal awalnya Pekerja Outsourching (PO) siapa yang kasih ide ... Saya bukan SOUZON kepada para Praktisi & Aktivis Buruh yang sudah duduk di Pemerintahan.
Yang saya tahu PO adalah antisipasi buat buruh ga demo dan pengusaha gak rugi ... Tapi tetep saja sekarang sudah ada PO tetep pengusaha masih merasa gak untung ... Sekarang makin di kebiri lagi hak KEMANUSIAAN MANUSIA (penduduk) INDONESIA. Dimana UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KITA itu ... Apakah sudah MATI oleh penghianat2 yang duduk di PEMERINTAHAN sekarang ini ... HAPUSKAN PUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA YANG TIDAK BERSTRUKTUR ... Hanya itu Jalan keluar untuk INVESTASI MASUK ke INDONESIA ... Bukan mengkebiri HAK KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB ... SOLIDARITY FOREVER ... THE UNION MAKE US STRONG ... -----Original Message----- On Behalf Of Saeful Rohman Perasaan UU naker yang mau direvisi itu sendiri sebenarnya menyengsarakan pekerja. Contoh adanya sistem outsourcing yang seringkali disalah gunakan oleh pengusaha. Sistem outsourcing disini diartikan bahwa ada pekerja yang statusny pelerja perusahaan lain tapi bekerja pada sebuah perusahaan. Kadangkala prosentase penghasilannya jauh tidak layak dibandingkan dengan pekerja asli perusahaan. Walaupun UU naker tersebut sudah sedemikian parah mengebiri masa depan pekerja tetap saja investasi tidak ada. Jadi yang salah dimana ? kalau masalahnya di pekerja perasaan investasi dari keluarnya uu tersebut semakin bertambah tapi kenyataanya semakin menyusut.Trus kalau misalnya pekerja outsourcing mau ditambah waktunya menjadi 5 tahun misalnya, akal2an siapa lagi. Saya berpikir tidak ada hubunga yang signifikan kalau hak pekerja dikebiri lalu investasi bertambah.Justru yang terpenting adalah jalur birokrasi yang amburadul lah yang seharusnya diperbaiki, dan ini adalah tugasnya pemerintah. *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

