dari milis media dakwah
Fikih Sumber Daya Alam WASPADA Online
Oleh Agustianto Tak bisa dibantah, bahwa kekayaan alam Indonesia sangat
melimpah ruah, karena itu pantaslah jika Indonesia sering disebut sebagai
negara kaya raya. Potensi kekayaan alam Indonesia antara lain, kekayaan hutan,
lautan, BBM, emas dan barang-barang tambang lainnya. Kawasan hutan Indonesia
termasuk yang paling luas di dunia, tanahnya subur, dan alamnya indah. Menurut
laporan Walhi yang diterbitkan tahun 1993, rata-rata hasil hutan di Indonesia
setiap tahunnya ketika itu adalah 2,5 miliar dolar. Kini diperkirakan mencapai
sekitar 7-8 miliar dolar AS. Kekayaan minyak Indonesia juga sangat banyak.
Menurut catatan Waspada (12-11-2005), Indonesia memiliki 60 ladang minyak
(basins), 38 di antaranya telah dieksplorasi, dengan cadangan sekitar 77 miliar
barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas. Kapasitas produksinya hingga
tahun 2000 baru sekitar 0,48 miliar barrel minyak dan 2,26 triliun TCF. Ini
menunjukkan bahwa volume dan kapasitas BBM sebenarnya
cukup besar dan jelas sangat mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri.
Indonesia juga adalah negeri yang memiliki potensi kekayaan laut luar biasa.
Potensi produksi perikanan budidayanya terbesar di dunia yakni sekitar 57,7
juta ton per tahun, dan baru berhasil diproduksi sebesar 0,6 juta ton pada
tahun 1998 dan 1,6 juta ton pada tahun 2003. Wilayah perairannya sangat luas,
belum lagi kandungan mutiara, minyak, dan kandungan mineral lainnya, serta
keindahan alam bawah lautan. Sebagai negara bahari dan kepulauan terbesar di
dunia, Indonesia memiliki perairan laut, yang sesuai (potensial) untuk usaha
budidaya laut terluas di dunia (FAO, 2002). Berdasarkan pada perhitungan
sekitar 5 km dari garis pantai ke arah laut, potensi luas perairan laut
Indonesia yang sesuai untuk kegiatan mariculture diperkirakan 24,5 juta ha.
Luasan potensi kegiatan budidaya laut tersebut terbentang dari ujung barat
sampai ke ujung timur wilayah Indonesia (Ismail Yusanto, 2004). Dari
potensi ikan saja, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, bisa didapat devisa
lebih dari 8 miliar dolar AS setiap tahunnya. Sementara itu, di daratan
terdapat berbagai bentuk barang tambang berupa emas, nikel, timah, tembaga,
batubara, dan sebagainya. Di bawah perut bumi sendiri tersimpan gas dan minyak
cukup besar. Dalam bidang pertambangan, Indonesia juga dikenal sebagai negara
kaya. Tahun 1967, PT Freeport Indonesia (FI) memulai Kontrak Karya generasi (KK
I) untuk konsesi selama 30 tahun. Pada tahun 1988, secara tak terduga, FI
menemukan deposit emas yang sangat besar di Grasberg, diperkirakan mencapai 72
juta ton. Dengan demikian, kandungan emas di bumi Papua yang kini dikelola PT
Freeport Indonesia, termasuk yang terbesar di dunia. Tidak aneh bila McMoran
Gold and Coper, induk dari PT Freeport, berani menanamkan investasi yang sangat
besar untuk mengeruk emas dari bumi Papua itu sebanyak-sebanyaknya dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya. Ironi Kemiskinan
Akan tetapi, semua orang juga tahu, kini Indonesia menjadi negara miskin.
Pendapatan kotor nasional (GNP) perkapitanya hanya sedikit lebih besar dari
Zimbabme, sebuah negara miskin di Afrika. Kekayaan Indonesia lebih banyak
tergadai ke pihak asing, seperti minyak hampir 90% didominasi pihak asing. Emas
di Freeport, Indosat, BCA, Danamon, sebagian Perkebunan, juga tergadai ke pihak
asing. Utang negara luar biasa besar, lebih dari Rp 1.200an triliun.
Pertanyaannya, siapa yang harus menanggung beban utang yang demikian besar itu
? Tidak lain, tentu saja adalah rakyat Indonesia sendiri. Hal ini tampak pada
pos penerimaan dalam APBN dari sektor pajak yang mencapai sekitar 70 persen.
Sementara itu, dalam bidang perminyakan, hampir semua sumur minyak di Indonesia
telah dikuasai oleh perusahaan raksasa minyak asing yang merupakan perusahaan
multinasional seperti Exxon (melalui Caltex, Atlantic Richfieldd (melalui Arco
Indonesia), dan Mobil Oil. Selebihnya, Pertamina yang
memproduksi. Dalam skala lebih kecil, belakangan muncul pengusaha-pengusaha
swasta nasional yang ikut terjun dalam bisnis minyak bumi seperti Arifin
Panigoro dengan Medco-nya. Tommy Soeharto dengan Humpuss-nya, Ibrahim Risjad,
Srikandi Hakim, dan Astra International. (SWA, April-Mei, 1996). Sebagaimana
disebut di atas, bahwa rata-rata hasil hutan di Indonesia setiap tahunnya
adalah 2,5 miliar AS dan kini diperkirakan mencapai sekitar 7-8 miliar dolar
AS. Dari hasil sejumlah itu, yang masuk ke dalam kas negara hanya 17 persen,
sedangkan sisanya yaitu sebesar 83 persen masuk ke kantong pengusaha HPH
(Sembiring, 1994). PT Inhutani, BUMN di bawah pengelolaan teknis Dephutbun
pernah meneliti bahwa eksploitasi hutan melalui pola HPH ternyata telah
menimbulkan kerusakan lebih dari 50 juta hektare. Kini areal kerusakan hutan
mencapai luas 56,98 juta hektare. Untuk merehabilitasinya, Indonesia memerlukan
dana Rp 225 triliun. Sementara itu, dana reboisasi (DR) di APBN hanya
dianggarkan Rp 7 triliun saja. Itu pun masih akan bertambah karena kerusakan
hutan di Indonesia kini diperkirakan mencapai 1,6 juta hektar per tahun.
Menurut data Bank Dunia, jika kondisi ini terus berlangsung, hutan di Sumatera
akan segera punah sedangkan hutan di Kalimantan akan punah pada tahun 2010.
(Ismail Yusanto, 2004). Dalam bidang pertambangan, Indonesia juga dikenal
sebagai negara kaya. Tahun 1967, PT Freeport Indonesia (FI) memulai Kontrak
Karya generasi I (KK I) untuk konsesi selama 30 tahun. Tetapi pada tahun 1998
pihak asing tersebut kembali mengajukan pembaruan KK untuk 30 tahun lagi. Ini
disebabkan karena PT Freeport menemukan deposit emas yang sangat besar di
Grasberg, diperkirakan mencapai 72 juta ton, sebuah potensi yang besar, PT
Freeport mendapat Kontrak Kerja ke-5 bersama 6 perusahaan tambang lainnya.
Berbeda dengan KK I, dimana produk utama FI adalah emas, tetapi pada Kontrak
Kerja berikutnya, produknya meluas menjadi tembaga, tidak hanya emas.
Menurut Econit, royalti yang diberikan Freeport ke pemerintah tidak berubah,
hanya 1-3,5 persen sehingga penerimaan pemerintah dari pajak, royalti, dan
dividen FI hanya 479 juta dolar AS (SWA, 1997). Jumlah itu tentu masih sangat
jauh dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh Freeport sekitar 1,5 miliar
dolar AS (tahun 1996), yang dipotong 1 persen untuk dana pengembangan
masyarakat Papua yang ketika itu sekitar 15 juta dolar AS. (Gatra, 10/1998).
Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang termasuk milik umum seperti air,
api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara
yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah
atau subsidi untuk kebutuhan primer semisal, pangan, pendidikan, kesehatan, dan
fasilitas umum. Pandangan di atas didasarkan pada sebuah hadits Nabi SAW,
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput gembalaan, dan api.
Harga (menjual-belikannya) adalah haram". (HR. Ibn Majah). Hadits ini
menunjukkan bahwa sumberdaya alam yang menjadi milik umum tidak boleh dikelola
individu. SDA itu harus dikelola negara (dinasionalisasi), tidak boleh
diprivatisasi. Pandangan bahwa sumber daya alam milik umum harus dikelola
oleh negara yang hasilnya diberikan kepada rakyat, juga dikemukakan oleh
An-Nabhani dalam buku An-Nizham al-Iqtisad Al-Islami. Hal ini berdasarkan pada
hadits riwayat Imam At-Turmudzi dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadits
itu sebutkan bahwa Abyadh pernah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola
sebuah tambang garam. Rasul meluluskan permintaan itu, tetapi segera diingatkan
oleh seorang sahabat, "Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang Anda berikan
kepadaya ? Sesungguhnya Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air
mengalir (ma'u al-'iddu)." Rasulullah kemudian bersabda, "Tariklah tambang
tersebut dirinya." Hadits tersebut menyamakan tambang garam yang kandungannya
sangat banyak dengan air yang mengalir. Yang menjadi fokus dalam hadits
tersebut tentu saja bukan "garam", melainkan tambangnya. Penarikan kembali
pemberian rasul kepada Abyadh adalah 'illat (latar belakang hukum) dari
larangan atas sesuatu yang menjadi milik umum termasuk dalam hal ini barang
tambang yang kandungannya sangat banyak untuk dimiliki individu. Dalam hadits
yang dituturkan dari Amr bin Qais lebih jelas lagi disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan garam di sini adalah tambang garam (ma'dan al-milh). Menurut
konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam, tambang yang jumlahnya sangat
besar, baik yang tampak sehingga bisa didapat tanpa harus bersusah payah
seperti garam, batubara, dan sebagainya ataupun tambang yang berada di dalam
perut bumi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan usaha keras seperti tambang
emas perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya baik berbentuk padat semisal
kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak, termasuk milik umum. Artinya
semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadits di atas.
Al-'Assal dan Karim (1999: 72-73), mengutip pendapat Ibn Qudamah dalam kitabnya
Al-Mughni, mengatakan yang intinya menjelaskan bahwa barang-barang tambang
adalah milik orang banyak meskipun diperoleh dari tanah hak milik khusus.
Karena itu, siapa saja yang menemukan barang tambang atau minyak bumi pada
tanah miliknya tidak halal baginya untuk memilikinya dan barang tambang
tersebut harus diberikan kepada negara untuk dikelola. Pemerintah harus
memanfaatkan seoptimal mungkin sumber daya alam negeri ini yang sesungguhnya
sangat melimpah itu. Harus ada strategi baru dalam memanfaatkan sumber daya
itu. Namun demikian, strategi apa pun tidak akan dapat berjalan jika tetap
berada dalam kontrol undang-undang dan peraturan yang bersumber dari sistem
kapitalisme sekular seperti sekarang ini. Undang-undang tentang Pengelolaan
Migas tahun 2001 misalnya, dengan jelas membolehkan pihak swasta asing atau
individu untuk mengelola minyak Indonesia dan dengan leluasa membisniskannya.
Konon Undang-undang tersebut mulus prosesnya, karena pihak asing menaburi para
anggota legislatif saat itu dengan dollar yang melimpah. Terbukanya peluang
untuk pihak asing bermain bisnis minyak di Indonesia sebenarnya bertentangan
dengan nilai-nilai syariah, karena bertentangan dengan kesejahteraan dan
kemaslahatan rakyat umum. Akibat dari liberalisasi minyak tersebut, maka
Indonesia terpaksa membeli minyak hasil bumi Indonesia kepada asing
dengan harga Internasional. Itulah yang memaksa harga minyak (BBM) makin tinggi
di Indonesia, yang pada gilirannya menyengsarakan rakyat Indonesia, karena
inflasi semakin hebat, khususnya kebutuhan pokok. Dana kompensasi tak punya
makna sedikitpun. Rakyat lebih suka memilih BBM tidak naik, daripada menerima
dana kompensasi BBM. Sudah saatnya, pengelolaan sumber daya alam diatur
dengan undang-undanga dan peraturan yang bersumber dari syariat Allah. Zat Yang
Mahatahu atas segala sesuatu, yang pasti jauh lebih mengetahui apa yang terbaik
bagi manusia. Karena itu, marilah kita renungkan kembali ayat berikut :
Apakah (sistem) hukum jahiliyah yang mereka kehendaki. (Sistem) hukum siapakah
yang lebih baik dari pada (sistem) hukum Allah bagi orang-orang yang yakin ?
(QS Al-Maidah [5]: 50). Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu
barangsiapa ayng mengikut petunkuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan
celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka
sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya
pada hari kiamat dalam keadaan buta". (QS. Thaha [20] 123-124). Maka hendaklah
orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau
ditimpa azab yang pedih. (QS. An-Nur [24]: 63). Sistem yang baik hanya lahir
dari Dzat yang Maha Baik. Dan pemimpin yang baik adalah yang mau tunduk pada
sistem yang baik tadi dan memimpin yang penuh amanah dan memiliki sense of
cricis yang merasakan penderitaan rakyat. Jika para pemimpin (eksekutif dan
legislatif) mau tunduk pada syariah, kemiskinan rakyat akan teratasi secara
signifikan. (am)
http://www.waspada.co.id/serba_waspada/mimbar_jumat/artikel.php?article_id=70528
pustaka tani
nuraulia
---------------------------------
New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save big.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/