Waktu masih dalam tugas militer Pak Presiden pernah ikut latihan anti perang guarela di hutan Panama, jadi tentunya tahu aplikasi the jungle law.
----- Original Message ----- From: "Harry Adinegara" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]>; "budaya tionghua" <[email protected]>; "ppi india" <[email protected]>; "prol" <[email protected]> Sent: Thursday, April 13, 2006 4:30 AM Subject: [ppiindia] Tibo dan Kekeliruan Vonis Mati > Law of the Jungle? You bet! Sebenarnya pihak2 luar jangan ikut campur lho, > apalagi kalau menghadapi negara besar kayak Indonesia. Bisa2 nanti di > klasipikasi sebagai mencampuri urusan intern negara besar Indonesia. > > Jadi Paus apa sebenarnya diam saja. Bisa nanti negara Vatican di samakan > sama Australia, ikut2 mencampuri urusan negara besar Indonesia. Biarlah > rakyat negara besar ini ngurus urusannya sendiri. > > Hopeless? We are living in the jungle, survival of he fittest? You bet! > Simple as that! Mosok ada 16 saksi koq ngak ikut di-mintai keterangan? > Inilah namanya law of the Jungle! Siapa Tarzan-nya ya? > Harry Adinegara > > > > > SUARA PEMBARUAN DAILY > > Tibo dan Kekeliruan Vonis Mati > Oleh > Tjipta Lesmana > > > Fabianus Tibo - serta dua kawannya, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu > saat ini sedang menunggu "saat-saat terakhir" kehidupan mereka, setelah > Presiden Susilo Bambang Yudhoyo menolak permohonan grasi yang mereka > ajukan. Pengadilan tingkat terakhir, yaitu Mahkamah Agung, telah > memperkuat vonis mati yang dijatuhkan pengadilan I dan II, karena mereka > dinyatakan terbukti melakukan kejahatan > dalam kerusuhan rasial di Poso tahun 2000 yang menewaskan ratusan orang. > > Namun, setelah grasi ditolak Presiden, muncul aksi-aksi massal di berbagai > kota, mendesak Presiden membebaskan Tibo cs. Bahkan Paus Bennedictus pun > menghimbau Presiden Indonesia untuk memberikan pardon kepada Tibo cs, para > terpidana mati dianggap hanya korban rekayasa pihak-pihak tertentu. > > Orang-orang dibalik kerusuhan Poso itu, para aktor intelektual, justru > dinilai tidak tersentuh hukum. Di mana rasa keadilan itu? Seorang > pensiunan Hakim Agung kita pernah "menguliahkan" penulis bahwa keadilan > memang persoalan yang enak dibicarakan, tapi tidak mudah diwujudkan. > > Masalahnya, keadilan mempunyai "wajah" yang berbeda-beda. Ia membagi > keadilan dalam 5 kategori: keadilan menurut hakim, jaksa, pengacara, > korban, dan masyarakat. Belum lagi jika bicara tentang keadilan menurut > Tuhan. Seorang koruptor yang merugikan Negara Rp 50 miliar, misalnya, > divonis penjara setahun, sementara pencuri ayam diganjar 14 bulan. > Adilkah? Gugat masyarakat. > > Tapi, hakim berargumentasi bahwa putusan yang mereka jatuhkan terhadap > koruptor itu sudah pas, karena sesuai ketentuan hukum yang tertulis dalam > peraturan perundang-undangan. Mensitir pernyataan seorang Hakim Agung > Amerika, kawan saya itu berucap, the duty of a judge is to uphold law, not > to administer justice. Hakim bertugas menegakkan hukum, bukan melaksanakan > keadilan. Hakim tidak mau tahu apakah bukti yang diajukan di pengadilan > palsu atau hasil rekayasa, atau kesaksian seseorang palsu atau tidak. > > Jika barang bukti atau kesaksian seseorang diyakini betul (misalnya ada > shabu-shabu di dalam tas seorang perempuan), jadilah ia landasan untuk > putusan hukum. Tapi, sejarah mencatat, betapa sering pengadilan > menjatuhkan hukuman, termasuk hukuman mati yang dikemudian hari diakui > keliru. Kadang terpidana sudah dieksekusi, tapi tidak jarang ia selamat > dari el maut pada saat-saat terakhir menjelang pelaksanaan eksekusi mati > terdebut. > > > Kesaksian Palsu > > Joseph Green Brown dijatuhkan pidana mati oleh pengadilan Florida pada > 1974, karena "terbukti" melakukan pembunuhan. Dalam menjatuhkan vonis, > pengadilan terutama mengandalkan kesaksian yang diberikan oleh Ronald > Floyd, co-conspirator yang mengaku mendengar langsung pengakuan Brown > bahwa ia yang > membunuh koban. Tapi, di kemudian hari Floyd mengaku bahwa kesaksiannya > palsu. > > Ia sengaja memberikan keterangan palsu untuk menjebloskan kawannya, > sekaligus membebaskan dirinya dari jeratan hukum. Kesaksian baru Floyd > diberikan hanya 13 jam sebelum Brown menjalani eksekusi. Peradilan kasus > Brown berlangsung 13 > tahun lebih. Baru pada 1987 Brown dinyatakan tidak bersalah dan di- > bebaskan. > > Kasus lain, Larry Hicks, seorang penduduk Negara Bagian Indiana, pada 1978 > dijatuhkan hukuman mati, juga karena kasus pembunuhan sadis. Dua minggu > sebelum eksekusi Hicks dilaksanakan, seorang pengacara volunteer yang > rupanya menaruh minat besar terhadap kasus ini meminta pengadilan untuk > menunda eksekusi, karena ia mengklaim menemukan novum. > > Yayasan Playboy memberikan > dukungan dana untuk penyelidikan kembali kasus Hicks. Dalam proses > retrial, terungkaplah alibi Hicks yang cukup sempurna, sekaligus bukti > bahwa keterangan saksi kunci dalam pengadilan sebelumnya ternyata palsu. > > Larry Hicks dibebaskan pada 1980. Apakah "fakta hukum" seputar kejahatan > yang dilakukan Tibo dkk sungguh sudah meyakinkan dan tak terbantahkan? > Tibo dkk kini membuka suara bahwa mereka hanya korban rekayasa. Kepada > pihak kepolisian, baru-baru ini mereka mengungkapkan 16 nama pelaku > lapangan. Dalam persidangan 2001, Tibo mengaku sebenarnya sudah siap > membuka identitas ke-16 orang itu, tapi dilarang oleh kuasa hukumnya. > Kenapa? > > Apakah penasehat hukum mendapat ancaman serius dari kelompok tertentu? > Sebaliknya, jika "fakta hukum" tentang kejahatan Tibo dkk memang tak > terbantahkan, hukum harus dijalankan. Semua pihak harus mengakui bahwa > hukuman mati masih tercantum dalam KUHP. > > Maka, hakim tidak salah jika menerapkan hukuman itu, karena hakim hanya > bertugas "menjalankan ketentuan perundangan-undangan". Itu berarti > eksekusi mati Tbo dkk. Tinggal persoalan waktu. > > Memang capital punishment hingga kini tetap menjadi kontroversi. Semakin > banyak negara yang sudah menghapus hukuman maut ini. Para penentang vonis > mati melihat hukuman mati adalah perbuatan yang sangat tidak manusiawi. > Hanya Tuhan > yang berhak mencabut nyawa manusia. Lagipula, hukuman mati terbukti tidak > mampu menimbulkan rasa jera pada kriminal. Hukuman mati malah bisa > menimbulkan rasa dendam dari pihak terhukum. > > Di kubu lain, motto "pro vita hominis nisi hominis vita reddatur" (nyawa > harus dibayar dengan nyawa) yang diucapkan Kaisar Julius Ceasar 2000 tahun > yang lalu masih memikat banyak ahli hukum di seantero dunia hingga kini. > > Amerika termasuk salah satu negara besar yang setiap tahun - sampai > sekarang - masih terus mengeksekusi warganya yang terbukti melakukan > kejahatan sadis, walaupun banyak sekali vonis mati yang kemudian diakui > keliru! Menurut catatan resmi, dari 1973 sampai 1998, rata-rata 2,96 kasus > acquitted (yang terkait dengan vonis mati) di Amerika. Total kasus > acquitted sampai Februari 2006 berjumlah123. Cukup besar. > > Nah, fakta di atas, fakta tentang banyaknya kasus kekeliruan hakim Amerika > mengganjar hukuman mati kepada terdakwa seyogianya menggugah pihak-pihak > terkait dalam kasus Tibo dkk untuk mempertimbangkan secara sungguh-sungguh > imbauan dan desakan banyak kalangan untuk suatu retrial yang lebih > terbuka, dan lebih fair. > > Jangan lupa, nuansa politis kasus-kasus Poso dari awal sampai hari ini > amat kental. Kalau sudah bicara "politis", segala kemungkinan bisa saja > terjadi, termasuk kemungkinan subordinasi hukum atas kepentingan politik! > > > Penulis adalah Pengajar Universitas Pelita Harapan > > > > --------------------------------- > On Yahoo!7 > Messenger: Make free PC-to-PC calls to your friends overseas. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > *************************************************************************** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia > yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. > http://groups.yahoo.com/group/ppiindia > *************************************************************************** > __________________________________________________________________________ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Reading only, http://dear.to/ppi > 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] > 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] > 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > -- ---------------------------------------- I am using the free version of SPAMfighter for private users. It has removed 160 spam emails to date. Paying users do not have this message in their emails. Try www.SPAMfighter.com for free now! *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

