http://www.antara.co.id/seenws/?id=31811

      Apr 14 12:34
     
        
      TNI AL KECEWA VONIS RINGAN UNTUK KAPAL PENCURI IKAN PAPUA 
        
        
      Surabaya (ANTARA News) - TNI Angkatan Laut menyatakan kecewa terhadap 
putusan sangat ringan dari Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Papua, yakni 
kurungan yang dua bulan dan denda Rp7,5 juta untuk kapal KM Dech Alsum 05 yang 
ditangkap KRI Untung Suropati, karena mencuri ikan di perairan Laut Arafuru.

      "Kami tahu bahwa ini merupakan otoritas dari pengadilan, namun kami 
sangat kecewa karena tuntutan dari jaksa untuk terdakwa yang mengoperasikan 
kapal dengan membawa delapan ABK asal Thailand dan 17 orang Indonesia itu 
adalah kurungan lima tahun dan denda Rp2 miliar," kata Kepala Dinas Penerangan 
Komando Armada RI Kawasan Timur (Kadispen Koarmatim), Letkol Laut (KH) Drs Toni 
Syaiful, kepada ANTARA News di Surabaya, Jumat.

      Ia mengaku, TNI AL akan berikirim surat dan melaporkan ke Jaksa Agung 
Muda Bidang Pengawasan, karena jaksa yang menangani kasus kapal tersebut malah 
menerima atau tidak mengajukan banding atas putusan PN di Merauke beberapa 
waktu lalu itu.

      "Kemungkinan kami juga akan berkirim surat ke Komisi Yudisial atau ke 
Mahkamah Agung atas putusan PN tersebut. Ini menjadi preseden buruk, karena 
harapan untuk memberikan efek jera kepada pencuri ikan lainnya justru terbalik. 
Pencuri ikan yang lain tidak akan jera karena hukumannya sangat ringan," 
ujarnya.

      Menurut dia, dalam putusan itu, hakim menilai, pembuktian bahwa kapal 
berbendera Indonesia yang kini diamankan di perairan Lanal Merauke itu 
melakukan penangkapan ikan di daerah ZEE (Zone Ekonomi Eksklusif) lemah.

      "Padahal, faktanya kapal itu ditangkap oleh kapal patroli TNI AL karena 
menangkap ikan di daerah ZEE dan kapal itu tidak dilengkapi dengan SIPI (surat 
ijin penangkapan ikan)," katanya.

      Sejak Februari hingga pertengahan Maret 2006, kapal patroli TNI AL 
berhasil menangkap 33 kapal berbendera asing dan sebagian Indonesia yang 
ketahuan mencuri ikan di Laut Aru dan Arafuru, Papua.

      Pada penangkapan yang dilakukan oleh patroli TNI AL, seperti KRI 
Fatahilah, KRI Untung Surapati, KRI Layang, KRI Sutedi Senaputera dan KRI Arun, 
kapal-kapal pencuri itu ketahuan membawa 1.540 ton ikan campuran senilai Rp7,6 
miliar.

      Dari segi jumlah, TNI AL agaknya meraih keberhasilan luar biasa. Apalagi, 
kapal-kapal yang ditangkap tergolong jenis besar dan canggih, dilengkapi dengan 
berbagai piranti radar dan mesin "fresher" (pendingin), bahkan kapal jenis 
tramper (penampung hasil tangkapan ikan). 

      Kapal-kapal itu diamankan di Pangkalan TNI AL (Lanal) Timika dan Lanal 
Merauke, Papua. Di Timika sebanyak 16 kapal dan di Merauke sebanyak 17 kapal 
yang salah satunya kapal tangker yang mengangkut solar, yakni MT O Malley asal 
negara St Kits and Navis (dekat Panama).

      Kapal yang di Timika, berasal dari Thailand 10 kapal, Cina tiga kapal, 
Taiwan dua kapal dan satu kapal berbendera Indonesia. ABK yang diamankan dari 
16 kapal itu sebanyak 342 orang yang berasal dari Thaiand 245 orang, Cina 19 
orang, Taiwan 14 orang dan Indonesia 64 orang.

      Sementara itu, 17 kapal di Merauke, itu terdapat sembilan kapal asing, 
yakni berasal dari Cina tujuh kapal, satu Korea, satu kapal tangker dari St 
Kids and Navis dan delapan dari Indonesia. ABK yang diamankan terbanyak dari 
Cina sebanyak 144 orang, Thailand 143 orang, Taiwan 26 orang, Vietnam enam 
orang, Korea lima orang dan Indonesia 59 orang. (*)  
        


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke