http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=221112
Sabtu, 15 Apr 2006, Indikator Diskriminasi Gender Oleh Nurlaily Nisyah * Cerita memilukan tentang trafficking tidak hanya terjadi di Indonesia. Hal itu juga dialami perempuan-perempuan di luar negeri yang tertipu pada ajakan agen trafficking profesional. Jaringan tersebut telah menyebar di regional kita, antarnegara, hingga lintas benua. Sebab, keuntungan dari perdagangan manusia merupakan salah satu di antara tiga sumber pendapatan teratas kejahatan terorganisasi setelah perdagangan narkotika dan senjata. Perbincangan tentang trafficking sebenarnya telah lama muncul ke permukaan. Dalam beberapa konferensi dan pertemuan antar kepala negara di forum internasional, telah dibahas komitmen dalam memberantas jaringan keji nan munkar itu. Dalam Protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Mencegah, Menekan, dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya pada Wanita dan Anak-Anak, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk melacurkan orang lain atau bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja, atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh. Dalam definisi-definisi itu, para korban tidak harus secara fisik diangkut dari satu lokasi ke lokasi lain. Definisi itu juga secara jelas berlaku pada tindakan merekrut, menampung, menyediakan, atau mendapatkan seseorang untuk maksud-maksud tertentu. Masalah itu sebenarnya berakar dari pemikiran humanisme dan liberalisme Barat. Salah satu dari tiang utama pemikiran tersebut adalah kebebasan individu berdasar hedonisme. Dengan demikian, sistem kapitalis telah menggunakan kaum perempuan sebagai alat untuk mencari keuntungan dan memuaskan diri. Bentuk eksploitasi di media massa, kaum perempuan diharuskan tampil sesuai kebutuhan lelaki sehingga menyebabkan masyarakat terseret ke dalam jurang amoralitas yang sangat dalam. "Penawaran" terhadap harga diri perempuan pun menjadi semakin rendah. Sampai 1900 Masehi, perempuan masih harus berusaha keras untuk mendapatkan hak mereka dan kaum lelaki terpaksa menghormati perempuan karena lahirnya UU yang mengatur hal itu (Will Durant dalam bukunya, Sejarah Peradaban). Tidak ada negara yang kebal terhadap perdagangan manusia. Setiap tahun, diperkirakan 600.000 - 800.000 laki-laki, perempuan, dan anak-anak diperdagangkan menyeberangi perbatasan-perbatasan internasional (beberapa organisasi internasional dan organisasi swadaya masyarakat mengeluarkan angka yang jauh lebih tinggi). Para korban dipaksa untuk bekerja di tempat pelacuran, tambang-tambang, dan tempat kerja buruh berupah rendah sebagai pelayan rumah, prajurit di bawah umur, dan berbagai bentuk perbudakan di luar kemauan mereka. Diperkirakan, lebih dari separo para korban yang diperdagangkan secara internasional diperjualbelikan untuk eksploitasi seksual. Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, pasal-pasal ditegakkan untuk menjerat pelaku perdagangan perempuan dan anak. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) pasal 297 berbunyi, perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun. Pasal 324, barang siapa atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang lain menjalankan perdagangan budak, melakukan perbuatan perdagangan budak, atau dengan sengaja turut campur, baik dengan perantara maupun langsung dalam segala sesuatu itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun. Lalu, pasal 333, barang siapa dengan sengaja menahan dan atau merampas kemerdekaan orang atau mengharuskan tahanan itu dengan melawan hak dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun. Selain KUHP, ada UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi payung undang-undang (umbrella act) bagi perlindungan HAM di Indonesia. Pasal 3 UU tersebut intinya menekankan bahwa setiap orang dilahirkan dengan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat, serta hak setiap orang atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi. Itu semua bisa dilakukan bila penegak hukum berkemauan dan berketetapan hati mengatasi perdagangan perempuan. Kuncinya satu, perasaan sensitif gender para penegak hukum harus diasah. * Nurlaily Nisyah, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga, anggota Asian Law Student Association [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

