http://www.kompas.com/kompas-cetak/0604/15/opini/2575835.htm
Bukan Itu Masalahnya, Pak Presiden Salahuddin Wahid Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pengusaha tidak menjadikan buruh hanya sebagai alat produksi, efisiensi, dan penarik investasi. Buruh harus dilihat sebagai karyawan yang dapat meningkatkan produktivitas, pertumbuhan perusahaan, dan berhak memperoleh kesejahteraan. "Oleh karena itu, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selain di satu sisi harus dapat meningkatkan pelayanan dan hak-hak karyawan, juga harus dapat meningkatkan, di sisi lain, pertumbuhan dan kemajuan perusahaan." Demikian Presiden saat menjawab pertanyaan seorang pengusaha dalam kuliah umum program Pascasarjana Manajemen dan Bisnis IPB (Kompas, 2/4/2006). Selanjutnya Presiden mengatakan, "Dengan demikian, revisi UU itu bukan hanya menjadikan pihak pengusaha saja yang menang, tetapi juga buruh. Keseluruhan faktor inilah yang akan memajukan sebuah bangsa. Pengusaha harus meningkatkan kemampuan buruh melalui pendidikan atau latihan singkat, serta meningkatkan pendapatan mereka hingga menjadi sejahtera." Sebaliknya, para buruh mengancam akan melakukan mogok besar-besaran jika RUU Revisi UU No 13/2003 diberlakukan, karena amat merugikan buruh. RUU itu dinilai menguntungkan pengusaha. Di tengah kondisi yang saling bertentangan itu bagaimana bisa dicapai kemenangan bagi buruh dan pengusaha? Pelarian modal Seorang kawan, mantan anggota DPR dari Jawa Timur, mengatakan, ada kawannya seorang pengusaha Indonesia di Surabaya mendirikan pabrik tekstil di China dan menjual produksinya di Tanah Abang. Katanya ada beberapa lagi pengusaha Surabaya yang menanamkan modalnya di China dan negara lain di berbagai kegiatan. Produsen tekstil itu bisa menekan biaya produksi cukup besar dengan mendirikan pabrik di China meski dia harus membayar tambahan biaya angkutan. Bagaimana hal itu bisa terjadi? Jawabnya, biaya produksi di China jauh lebih murah. Karena di sana tidak ada faktor birokrasi yang menyebabkan high-cost economy, perizinan yang cepat dan murah, produktivitas buruh tinggi (jam kerja lebih lama, lebih terampil, konsentrasi kerja lebih tinggi karena upah memadai), infrastruktur mendukung, permesinan efisien. Upah 90 dollar AS di China amat mungkin sebab daya belinya lebih tinggi daripada di sini. High-cost economy berupa pungutan liar (pungli) dalam berbagai bentuk menambah biaya produksi sekitar 15-20 persen, padahal komponen upah buruh sekitar 7-10 persen. Jika pungli bisa ditekan sampai minim, ada jumlah yang cukup untuk menaikkan upah buruh supaya sejahtera seperti disampaikan Presiden dalam pidatonya dan untuk menurunkan biaya produksi agar bisa bersaing dengan dunia luar. Dalam buku Pelaku Berkisah, Ekonomi Indonesia 1950-an Sampai 1990-an (Editor Thee Kian Wie), masalah pungli telah dikeluhkan Menteri Perindustrian AR Suhud awal tahun 1980-an, tetapi tidak mendapat perhatian pemerintah. Dan praktik busuk itu masih terjadi hingga kini. Jika kemudian makin banyak pengusaha Indonesia menanam modal di China, Vietnam, atau negara lain dengan alasan yang sama, bisa dibayangkan bagaimana masa depan dunia industri kita. Tentu tidak ada pilihan lain bagi kita kecuali memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada, terutama menghapus pungli. Reformasi birokrasi Jadi pidato Presiden itu yang tidak memberi perhatian kepada penghapusan pungli oleh birokrasi pemerintah, kurang berarti kecuali retorika. Tugas siapa menghapus pungli itu? tugas pemerintah atau menjadi masalah pengusaha seperti dikatakan seorang menteri bidang ekonomi? Harus ada kerja sama semua pihak untuk dapat menghapus pungli. Istilah yang lazim kita pakai ialah reformasi birokrasi atau mewujudkan good governance (GG). GG tidak hanya berkonotasi birokrasi ansich, tetapi merupakan sejumlah nilai, kebijakan, dan institusi untuk menata ekonomi, politik, dan sosial melalui kerja sama pemerintah, masyarakat sipil, dan dunia usaha. Mengingat menguasai banyak sumber, maka organisasi pemerintah seharusnya paling efektif melayani kepentingan rakyat banyak. Tetapi, fungsi itu tidak berjalan karena lembaga negara dibonsai menjadi alat kekuasaan. Pada masa Orba, kekuasaan amat terpusat dan otoriter, kekuatan masyarakat sipil amat kecil. Padahal masyarakat sipil yang kuat dibutuhkan untuk mengawasi pemerintah agar memihak pada rakyat. Sejak reformasi, rakyat menyadari hak dan kekuatannya, tetapi hasil nyata dalam bentuk GG belum tampak. Diperlukan kerja keras memperjuangkannya dengan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat usaha untuk menguatkan fungsi pengawasan dalam menghadapi pejabat yang tidak rela kehilangan hak-istimewa seperti di masa lalu. Belum ada grand-design dari reformasi birokrasi yang dipublikasikan. Habibie pernah membentuk tim untuk merumuskan konsep reformasi birokrasi. Setelah Habibie lengser, konsep itu terlupakan. Kini terdengar, reformasi birokrasi secara parsial akan dilakukan mulai dari Mahkamah Agung. Padahal seharusnya ada grand-design yang dimulai dari audit kelembagaan mana yang betul-betul dibutuhkan. Jika diperlukan, birokrasi bisa dirampingkan dan dikembangkan berdasarkan prinsip meritokrasi. Salahuddin Wahid Ketua Dewan Pembina Barasetra (Barisan Rakyat Sejahtera [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

