http://www.suaramerdeka.com/harian/0604/17/nas04.htm
Analisis ekonomi
Utang Luar Negeri
Didik J Rachbini
KEHADIRAN Paul Wolfowitz ke Indonesia pekan lalu cukup meriah. Tokoh dan
pemimpin didatangi dengan pemberitaan yang luas sembari menggadang-gadang
jumlah utang yang akan diberikan. Selain itu, Presiden Bank Dunia tersebut
mengajari para pemimpin Indonesia agar tidak korupsi.
Ini mengingatkan kembali pada Ketua IGGI J.P. Pronk dua dekade yang lalu.
Kehadirannya mirip Gubernur Jenderal Belanda yang datang ke daerah koloninya.
Pola hubungan verbal antara kreditur dan debitur seperti ini tidak berubah.
Pola hubungan kelembagaan dilanggengkan, padahal Indonesia sudah berubah dan
berkembang dibandingkan dengan dua atau tiga dekade yang lalu.
Pada masa lalu ada argumen bahwa penerimaan negara tidak cukup sehingga perlu
suntikan modal dari luar. Karena alasan itu, maka pemerintah mengambil jalan
pintas berutang kepada negara-negara lain, terutama negara industri yang
bersimpati terhadap kondisi sosial, politik, dan ekonomi Indonesia pascakudeta
PKI.
Ada juga argumen saving investment gap, sehingga utang luar negeri harus
dilakukan untuk mengisinya. Pendapatan dari ekspor masih sangat kecil,
investasi luar negeri terbatas, sehingga diperlukan injeksi modal. Jalan pintas
yang cepat adalah utang luar negeri. Negara-negara maju bersimpati terhadap
Indonesia, sehingga relatif mudah untuk mendapatkannya karena pasca-Orde Lama
haluan ideologis berubah.
Langkah awal yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru tidak salah karena
prioritas utama membangun bangsa pada waktu itu adalah meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Kecukupan pangan dan sandang harus diwujudkan dengan
cepat melalui kegiatan produksi dan industri.
Semestinya jumlah utang luar negeri harus semakin kecil sejalan dengan kemajuan
ekonomi, yang mulai terlihat pada pertengahan dan akhir tahun 1980-an. Pada
saatnya transaksi utang dengan negara lain harus dihentikan ketika pertumbuhan
ekonomi berhasil ditingkatkan. Akan tetapi yang terjadi sebaliknya, utang
semakin ditingkatkan, sehingga semakin banyak pula beban pada masa-masa
berikutnya.
Namun dalam kenyataan utang semakin besar dari waktu ke waktu, yang menandakan
ada salah kaprah dalam pelaksanaannya. Ternyata praktik pelaksanaan utang
menjadi candu karena dorongan untuk menambah utang sejalan dengan tujuan
mengeruk rente ekonomi dari bisnis dan kekuasaan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam utang semakin banyak, birokrasi domestik,
birokrasi asing, pengusaha domestik, dan pengusaha asing. Sistem politik dan
kekuasaan sangat tertutup, sehingga utang menjadi objek korupsi dan perburuan
rente dari pihak-pihak di atas. Kolusi pengusaha dan penguasa dari penerima
utang dan pemberi utang menjadi subur dalam iklim politik yang tertutup.
Karena itu, utang justru menjadi beban negara penerima. Sumber daya alam
dikuras untuk itu, termasuk menguras pajak di negara-negara yang terjebak
utang. Perekonomiannya kemudian berjalan stagnan dengan pertumbuhan rendah,
pengangguran, dan kemiskinan meningkat.
Segelintir orang menangguk untung dan rente ekonomi, tetapi mayoritas rakyat
rugi akibat adanya transaksi utang yang penuh KKN. Indonesia selama empat
dekade akhirnya terjerumus ke dalam kubangan utang yang mematikan APBN.
Usaha politik dan kebijakan menghentikan candu utang tersebut tidak mudah.
Harus diakui bahwa masalah utang luar negeri memang luar biasa berat dan tidak
mudah diatasi serta sulit dihentikan kecuali ada usaha politik yang keras dan
kuat.
Akan tetapi yang sangat disayangkan adalah ketiadaan kesadaran kolektif di
kalangan pimpinan pemerintahan, kabinet, dan DPR. Dewan dan pemerintah
seharusnya mengambil tindakan kolektif untuk menyelesaikan masalah itu. Namun,
kesadaran kolektif sangat minimal serta hanya menyerah pasrah pada keadaan yang
diwariskan pemerintah masa lalu dan warisan malapraktik lembaga kembar Bank
Dunia dan IMF.
Padahal, jalan keluar untuk mengurangi pembayaran utang luar negeri ramai
diwacanakan dan tersedia banyak konsep, yang sudah jadi serta siap dijalankan
sebagai suatu kebijakan. DPR dan pemerintah tinggal menjalankannya.
Justru DPR harus mengambil langkah kolektif untuk mendesak pemerintah melakukan
lobi, diplomasi, dan negosiasi utang pada level strategis, bukan birokrat
rendahan lembaga multilateral di Jakarta dan bukan birokrat negara donor di
level bawah.
Tinggalkan negosiasi tidak produktif di level ini, lalu naikkan ke tingkat
presiden dengan desakan dewan. Penjadwalan dan pemotongan utang luar negeri
yang besar mesti diperoleh dengan diplomasi tersebut. Mestinya, dewan perlu
membangun koalisi atau kaukus anti-utang sebagai wujud tindakan kolektif tadi,
lalu mendesakkan kepada presiden dan pemerintah agar melakukan penjadwalan
utang luar negeri di luar Paris Club ataupun secara bilateral kepada beberapa
negara besar. Untuk kepentingan rakyat, dewan sendiri bisa terjun ke negara
donor untuk meramaikan diplomasi utang tersebut.
Utang tidak perlu lagi. Alternatif pembiayaan sudah begitu banyak bagi
Indonesia dengan ekonomi, yang sudah besar. Akan tetapi itu semua tidak terjadi
karena dewan sekarang sama saja dengan sebelumnya alias sami mawon. (60v)
- Penulis adalah pengamat ekonomi dan anggota DPRRI.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/