tepat sekali, mas ikra.

masalahnya, ada kelompok yang cuma mau menerima
tafsir lama yang misoginis.

boleh-boleh saja mereka bersikap seperti itu. tapi jangan
paksakan orang lain menerima tafsir/nilai yang sama.

zaman saya sma, kaum wanita mereka cuma
menuntut hak menggunakan kerudung. dulu orde baru
(zaman benny moerdani) melarang penggunaan kerudung.
saya ikut mendukung perjuangan itu karena menyangkut
hak asasi.

sekarang saya kecewa. setelah bebas menggunakan kerudung,
mereka agresif meminta agar semua wanita lain juga
diwajibkan berkerudung. wanita yang tak pakai kerudung
dianggap hina atau seperti pelacur. setelah hak asasinya
diperoleh, mereka ingin merampas hak asasi orang lain.
apa-apaan ini?

tidakkah mereka membaca: "pakaian yang mulia adalah
pakaian takwa?"

salam,



At 06:46 AM 4/24/06 +0000, you wrote:
>Dalam Qur'an ada dua ajaran (1) yang menyangkut masalah
>ritual/mahdoh antara manusia dengan Tuhan -- Hablumminallah; (2)
>yang menyangkut masalah muamalah antara manusia dengan manusia dan
>lingkungannya.
>
>Lalu ada Sunah, ini adalah praktik yang berdasarkan ajaran yang ada
>di dalam Qur'an itu, sejalan dengan zamannya.
>
>Yang tergolong ibadah mahdoh (Hablumminallah) itu tidak bisa
>ditawar, dan dasarnya memang ini dogma. Kalau dilakukan akan
>menapdat pahala, kalau tidak akan mendapat dosa.
>
>Yangt tergolong ibadah muamalah (Hablumminannas) itu berwatak
>kontekstual, karenanya memerlukan tafsir penjabaran yang rasional
>dan kontekstual kalau hendak diporaktikkan.
>
>Hadis, adalah contoh pelaksanaan di bidang ibadah mahdoh dan bidang
>muamalah. Yang tergolong mahdoh itu antara lain yang menyangkut
>masalah tata cara bersembahyang. Ini tidak ada di dalam Qur'an,
>tetapi ada di dalam praktik yang dicontohkan oleh Nabi.
>
>Jadi, perintah solatnya itu wajib. Berapa kali? Kalau menurut Qur'an
>hanya tiga kali (seputar matahari terbit, seputar matahari terbenam
>dan antara keduanya); tapi apakah setiap hari atau tidak? Kalau Nabi
>mempraktikkannya lima kali setiap hari. Bagi yang menganut
>Inkarussunnah (menolak sunnah) maka dia tidak melakukan solah setiap
>hari lima kali. Dia melakukan solat tiga kali pada saat-saat yang
>telah ditentukan, dan itu pun tidak setiap hari.
>
>Tentu aliran Ingkarussunah ini dibabat habis oleh Kaum Wahabi dan
>Ikhwanul Muslimin. Tapi tetap saja ada, termasuk ada di Indonesia,
>tetapi tidak banyak.
>
>Sedangkan praktik yang menyangkut masalah muamalah itu tidaklah
>berpedoman kepada praktik Nabi, karena zaman sudah berobah. Ya, ada
>beberapa saja yang masih relefan untuk dipraktikkan pada zaman-zaman
>berikutnya. Misalnya masalah jilbab, yang tujuannya untuk melindungi
>wanita dari pelecehan seksual yang terjadi di zaman Nabi, maka untuk
>zaman sekarang ini sudah tidak relefan lagi, maka diganti dengan
>memberikan latihan bela diri kepada wanita. Atau boleh bawa alat
>semprotan kimiawi yang bisa membuat lelaki usik jera kalau kena
>semprotan ini. Atau malah boleh bawa senjata/pistol di negera yang
>membolehkan rakyatnya bawa senjata (seperti di AS). Dan juga ada
>peraturan yang bisa membuat pelaku pelecehan seksual terhadap wanita
>diajukan ke pengadilan dan dihukum, seperti di banyak negeri
>sekarang ini, termasuk di negeri kita.
>
>Tapi jilbab untuk menutup aurat kala bersembahyang tergolong ibadah
>mahdoh, jadi itu tetap wajib dilakukan.
>
>Dengan demikian, maka contoh jilbab ini bagus sekali. Untuk urusan
>muamalah, itu tidak wajib, tetapi untuk urusan mahdoh itu wajib.
>Logika seperti ini hendaknya dipakai dalam membaca "hukum" islam
>itu, yakni membedakan mana yang Hablumminallah dan mana yang
>Hablumminannas.
>
>Bagaimana dengan poligami? Poligami itu urusan Hablumminannas. Jadi,
>itu tergantung kepada konteksnya. Dalam kasus Ali, jelas isteri Ali
>menolak untuk dimadukan, itulah sebabnya dia mengtadu kepada Nabi.
>Karena si isteri menolak (tanpa tekanan melainkan berdasarkan
>keputusannya sendiri), maka Nabi menyatakan rencana Ali berpoligami
>itu dilarang. Dan Ali yang terkenal gagah, pemberani, tegas dan
>bahkan tergolong "keras" itu patuh kepada keputusan yang memberi hak
>kata akhir pada wanita yang dalam hal ini adalah isterinya itu.
>
>Dengan kata lain, bnoleh tidaknya melakukan poligami itu adalah
>ditentukan oleh sang isteri. Dan saya percaya wanita zaman sekarang
>ini adalah seperti generasinya isterinya Ali itu. Generasi isteinya
>Nabi mungkin (ada yang) bisa menerima poligami. Tapi generasi
>sesudahnya, misalnya generasi isterinya Ali, cenderung menolak!
>
>Nah, zaman sekarang ini, saya yakin generasi wanita modern umumnya
>akan menolak.
>
>Kasus isterinya Ali ini menunjukkan adanya hak memutusan pada tangan
>isteri, dan keputusan Nabi itu jelas memiliki watak kontekstual.
>
>Jadi, kita harus membedakan mana yang Hablumminallah dan mana yang
>Hablumminannas dalam melaksanakan ajaran Islam berdasarkan Qur'an.
>
>
>Ikra.-
>======



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke