Gimana nihhh? mBak Aris dan mBak Lina?



--- In [email protected], "RM Danardono HADINOTO"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Edisi VII / GATRA-edisi 24/XII 29 April 2006
>
>  "Ada Unsur Melecehkan Al- Quran dan Hadits"
>
> Denny Indrayana, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fak. Hukum
> Universitas Gadjah Mada
>
> Fenomena maraknya perda bernuansa Syariat Islam (SI) berkaitan
> dengan:
> pertama, terbukanya peluang lewat otonomi daerah (desentralisasi).
> Kedua, aspirasi permanen 'sebagian' kelompok Islam untuk memasukkan
> hukum Islam ke dalam hukum nasional. Karena upaya memasukkan tujuh
> kata Piagam Jakarta dalam amandemen UUD tidak kunjung berhasil,
> sekarang kecenderungan itu bergeser ke tingkat daerah melalui
> Peraturan Daerah (Perda).
>
> Dalam istilah Mao Tse-tung, strategi ini disebut 'desa mengepung
> kota'. Jadi kalau perda-perda sudah ada di berbagai daerah, pada
> akhirnya SI menjadi bagian yang tidak bisa dihilangkan lagi dari
> tengah-tengah masyarakat.
>
> Demikian Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas
> Gadjah Mada, Yogyakarta Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D kepada
> Subhi Azhari dan Widhi Cahya dari the WAHID Institute.
>
> Siapa 'sebagian' umat Islam Indonesia yang setuju penerapan SI?
>
> Pastinya, agak sulit. Tapi dari proses amandemen UUD 45, jumlahnya
> lebih kecil dari 50%. Indikatornya, pertama, dua ormas Islam
> terbesar NU dan Muhammadiyah tidak lagi getol mendorong, bahkan
> menolak Piagam  Jakarta masuk dalam UUD. Representasi pendukung
SI,
> biasanya kelompok-kelompok yang relatif bersemangat -untuk tidak
> mengatakan radikal, seperti FPI atau DDII.
>
> Kedua, partai yang mendukung adalah PPP, PBB dan PDU. Tiga partai
> itu kalau dijumlahkan, itu minoritas. Sudah minoritas dari konteks
> keormasan, dari organisasi politik lebih minoritas lagi. Apalagi
> tiga partai itu 'elitis' aspirasinya. Saya tidak yakin tiga partai
> ini dipilih semata-mata karena SI. Karena kalau ditawarkan SI yang
> mana, saya yakin tiga partai ini akan berdebat.
>
> Saya melihat ada manipulasi-manipulasi untuk kepentingan politik.
> Pada 2004, PBB melontarkan gagasan SI, tapi tidak ada konsistensi
> memperjuangkannya. Ada dua indikator. Pertama, karena disertasi
saya
> tentang perubahan UUD, jadi saya baca risalah rapat PBB dalam
sidang
> DPR antara 1999-2002. Ada kata-kata, "Sudahlah, kita sama-sama tahu
> kalau ini tidak akan kita teruskan perdebatan itu". Yang lain
> mengatakan, "Tapi jangan sekarang, malu di depan konstituen. Nanti
> saja di detik-detik terakhir". Ini tanda mereka tidak serius, hanya
> sandiwara saja di depan konstituen.
>
> Kedua, saat pemilu. Dalam rentang waktu 1-2 bulan usai Pemilu
> Legislatif, saat Pemilu Presiden, PBB berkoalisi dengan PD, Golkar
> dan lain-lain yang tidak memperjuangkan SI. Mungkin itu masalah
> pilihan politik. Tetapi dari sisi kesetiaan memperjuangkan SI, usai
> mendapatkan dukungan konstituen mereka tinggalkan tanpa berfikir
> panjang.
>
> Dan jangan pernah bermimpi berhasil memperjuangkan SI melalui
koalisi
> dengan partai-partai nasionalis.
>
> Tentu ada yang menjawab secara tulus ingin ada SI itu. Kalau di DPR
> ada almarhum Hartono Marjono yang memang perjuangannya tulus. Tapi
> yang lain adalah politisi-politisi free rider yang hanya
emanfaatkan
> SI sebagai kendaraan politiknya.
>
> Apa saja permasalahan perda-perda syariat Islam?
>
> Dari segi teknik legal drafting perda-perda itu bermasalah, yaitu
> copy paste. Pergi ke satu daerah, balik dengan perda dari daerah
itu,
> diganti judulnya, bahkan ada daerah yang lupa nama kabupaten (yang
> dijiplak, red) masih belum diganti.
>
> Dari segi moral juga bermasalah. Mereka hanya jalan-jalan
> menghabiskan anggaran. Itu artinya koruptif. Padahal di saat yang
> sama mereka meneriakkan Perda SI.
>
> Dari segi waktu, menjelang pilkada untuk menarik simpati
masyarakat.
>
> Dan dari segi substansi: ecek-ecek (tidak signifikan, red.), sangat
> prosedural, dan di permukaan. Seperti Kal-Sel yang membuat Perda
> Jumat Khusus', Raperda Larangan Mandi di Sungai, dan Perda
Ramadlan.
> Kalau Perda hidup sederhana bagi pejabat atau anti korupsi, itu
> menurut saya lebih SI.
>
> Pembuatan Perda SI juga tidak sesuai dengan UU No. 10/2004 tentang
> Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena dari segi
> penjaringan aspirasi, tidak maksimal. Biasanya ada manipulasi,
> dengan mendatangkan orang untuk membawa aspirasi. Itu kemudian
> diklaim sebagai aspirasi masyarakat.
>
> Kemudian dari sisi tertib hukum, UU No. 10 itu menyebut hierarki
> peraturan. Berdasar UU itu, perda ada di bawah UU No. 32/ 2004 yang
> mengatakan masalah keagamaan itu adalah masalah pusat. Kalau diatur
> perda, keagamaan jadi masalah daerah. Maka bisa
diinterpretasikan, 
> ini kewenangan pusat yang diserobot oleh daerah.
>
> Beberapa konsideran perda menyebut Al-Quran dan Hadits. Bagaimana
> posisinya dengan sistem hukum kita?
>
> Barangkali ingin menegaskan bahwa ini adalah aturan yang bersumber
> dari hukum Islam, dan agar lebih menjual kepada publik. Karena
tidak
> ada di UUD atau di UU yang menyebut, berarti Al-Quran dan Hadits
> cukup menjadi pertimbangan Perda. Kalau orang yang mengerti legal
> drafting, di situ ada unsur melecehkan Al-Quran dan Hadits karena
> perda ada di hierarki peraturan yang paling bawah menurut UU No.
> 10/2004. Begitu interpretasi yang valid.
>
> Bisa tidak daerah membuat aturan untuk masalah yang sama dengan
> pusat untuk memenuhi kebutuhan daerah?
>
> Kalau aturan itu spesialis (lebih khusus) karena ada local content,
> bisa. Misalnya, ternyata di daerah itu ada hukum adat yang
> dilestarikan secara turun-temurun. Misalnya, ijab kabul itu lebih
> afdhol dengan Bahasa Arab, silahkan saja. Tapi tidak menjadi aturan
> yang wajib, hanya fakultatif. Tapi pada saat aturan itu menjadi
> wajib, bisa bermasalah kalau dilihat dari segi hierarki tadi.
>
> Syarat baca tulis Al-Quran memang bisa diargumentasikan lex
> specialis  terutama kalau ada local content, aspirasi lokal. Tapi
> dari sisi lain ini melanggar hak asasi orang yang mau menikah,
tapi
> belum bisa baca tulis Al-Quran. Jadi antara local content dengan
> national content itu bertentangan atau tidak.
>
> Apakah diatur di sana kalau orang tidak bisa baca tulis al-Quran,
> disediakan proses belajar baca tulis sehingga tidak menghambat hak
> dia untuk menikah? Kalau tidak maka akan terjadi penyelundupan
hukum.
> Orangorang yang mau kawin pindah kabupaten. Apa langkah-langkah
yang
> bisa ditempuh untuk memperbaiki perda-perda itu?
>
> Kalau proses hukumnya, ke MA lewat judicial review. Dengan catatan
> 180  hari setelah perda itu dikeluarkan, kalau lewat maka
kadaluarsa
> permohonannya.
>
> Kemudian ada mekanisme dalam UU No. 32/ 2004, yaitu executive
review.
> Perda yang dibuat harus dikirim ke pusat. Jika melanggar, perda itu
> bisa dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden, walaupun
> daerah yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan ke MA. Tapi
> sekarang belum kelihatan ada executive review untuk perda-perda
SI.
> Padahal kalau  dikaji, pasti ada pertentangan dengan UU No.
32/2004,
> UU No. 10/2004 bahkan UUD.

>
> Juga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak yang merasa hak-hak
> konstitusinya dilanggar, misalnya di Bulukumba hak dasar menikah
> yang dijamin UUD dilanggar perda itu, maka mereka bisa mengajukan
> keberatan  ke MK. Tapi menurut aturan kita, perda diuji ke MA,
> sedang MK hanya menguji UU hingga UUD. Ini hanya inovasi, toh
perda
> itu adalah undang undang, hanya dia dibuat Pemerintah Daerah.
>
> Di luar itu ada proses sosiologis, politis, bagaimana masyarakat
> melakukan pressure di luar konteks hukum agar terjadi legislative
> review, yaitu mendorong lagi parlemen dan kepala daerah untuk
> merubah, mencabut atau memperbaiki perda-perda itu.
>
> Siapa saja yang bisa melakukan Judicial Review?
>
> Kelompok yang merasa Perda itu bermasalah. Diajukan ke MA dengan
> permohonan tertulis. Legal standingnya akan dilihat.
>
> Kalau di Bulukumba misalnya para mempelai atau LSM yang mempunyai
> kepentingan langsung dengan masalah advokasi, masyarakat yang
> dirugikan, atau yang menganggap perda itu tidak aspiratif. Bisa
> kelompok muslim dan non muslim, karena isi peraturan yang
> diskriminatif hanya berlaku untuk kelompok muslim.
>
> Kalau Perda Prostitusi kelompok perempuan yang paling dirugikan,
> kalau  Perda baca tulis al-Quran kelompok yang ingin menikah yang
> dirugikan.
>
> Tapi saya sendiri merasa dirugikan, karena menurut saya ada
> manipulasi  syariat Islam di situ. Hanya saja ini ini belum tentu
> pendapat orang  banyak.[]
>







***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke