--- In [email protected], "RM Danardono HADINOTO"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> ----------------------
>
>
>
> DH: ada bebrapa statement yang menurut saya sangat jitu. Bagaimana
> pendapat mbak:
>
>
> > > Fenomena maraknya perda bernuansa Syariat Islam (SI) berkaitan
> > > dengan:
> > > pertama, terbukanya peluang lewat otonomi daerah
> (desentralisasi).
> > > Kedua, aspirasi permanen 'sebagian' kelompok Islam untuk
> memasukkan hukum Islam ke dalam hukum nasional. Karena upaya
> memasukkan tujuh kata Piagam Jakarta dalam amandemen UUD tidak
> kunjung berhasil, sekarang kecenderungan itu bergeser ke tingkat
> daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).
>
> ---> Jadi menSI kan negara ini dari pintu belakang, tidak melalui
> konstitusi.

Lina: Menurut saya kemungkinan begitu memang ada benarnya. Bila
mereka terus berusaha melalui konstitusi, mereka kan akan dicap
sebagai ingin mengganti negara (merubah konstitusi) sehingga mereka
merubah strategi yang tidak akan bisa mencap mereka sebagai ingin
mengganti negara.
> ------------------
> > >
> > > Dalam istilah Mao Tse-tung, strategi ini disebut 'desa
mengepung> > > kota'. Jadi kalau perda-perda sudah ada di berbagai
daerah, pada> > > akhirnya SI menjadi bagian yang tidak bisa
dihilangkan lagi dari> > > tengah-tengah masyarakat.
>
> ----> Benarkah? jadi mau memaksakan dari belakang?

Lina: Mungkin lebih tepat istilahnya 'dari bawah'. Seperti diatas
kemungkinan benar adanya begitu.
> -----------------
>
> > > Siapa 'sebagian' umat Islam Indonesia yang setuju penerapan SI?
> > > Pastinya, agak sulit. Tapi dari proses amandemen UUD 45,
> jumlahnya lebih kecil dari 50%. Indikatornya, pertama, dua ormas
> Islam terbesar NU dan Muhammadiyah tidak lagi getol mendorong,
bahkan> > > menolak Piagam  Jakarta masuk dalam UUD. Representasi
pendukung> > SI, biasanya kelompok-kelompok yang relatif
bersemangat -untuk > tidak mengatakan radikal, seperti FPI atau DDII.
>
> ---> benarkah? Jadi bukan sebagian besar umat Islam mendukung SI

Lina: Benar, dalam hal ini umat Islam masih belum satu kata. Ormas
besar seperti NU dan MD tidak lagi memperjuangkan Islam sebagai
simbol. Buat mereka memperjuangkan SI-SI, yg hanya berupa simbol
belaka, hanya menimbulkan kontra. Mereka lebih menekankan pada
penerapan esensi-esensi hukum yang bersifat Islami. Namun ada ormas2
Islam lainnya yang ingin memperjuangkan Islam esensi beserta
simbolnya sekaligus.
> ------------------
>
> > >
> > > Kedua, partai yang mendukung adalah PPP, PBB dan PDU. Tiga
> partai itu kalau dijumlahkan, itu minoritas. Sudah minoritas dari
> konteks keormasan, dari organisasi politik lebih minoritas lagi.
> Apalagi tiga partai itu 'elitis' aspirasinya. Saya tidak yakin tiga
> partai ini dipilih semata-mata karena SI. Karena kalau ditawarkan
SI> yang mana, saya yakin tiga partai ini akan berdebat.
>
> ----> Jadi, partai partai pendukung, termasuk kelompoknya mbak
Aris > mungkin, bukan mayo dikalangan Islam sendiri.
> Dan bahwa mereka akan berdebat diantara mereka, saya dapat
bayangkan.

Lina: Memang mereka bukan mayo dalam perpolitikan di Indonesia.
Jadi, gak usah repot?
>
> ---------------------------
>
> > >
> > > Kedua, saat pemilu. Dalam rentang waktu 1-2 bulan usai Pemilu
> > > Legislatif, saat Pemilu Presiden, PBB berkoalisi dengan PD,
> Golkar dan lain-lain yang tidak memperjuangkan SI. Mungkin itu
> masalah pilihan politik. Tetapi dari sisi kesetiaan memperjuangkan
> SI,usai mendapatkan dukungan konstituen mereka tinggalkan tanpa
> berfikir panjang.
>
> ----> Setuju?

Lina: setuju. Memang begitu tingkah politisi di partai-partai.
> -------------------
> > >
> > > Dan jangan pernah bermimpi berhasil memperjuangkan SI melalui
> > koalisi dengan partai-partai nasionalis.
> > >
> > > Tentu ada yang menjawab secara tulus ingin ada SI itu. Kalau di
> DPR ada almarhum Hartono Marjono yang memang perjuangannya tulus.
> Tapi yang lain adalah politisi-politisi free rider yang hanya
> > emanfaatkan SI sebagai kendaraan politiknya.
>
>
> ----> setuju?

Lina: Setuju. Saya lebih menghormati politisi seperti alm. Hartono
Marjono daripada free rider spt itu.
> --------------------
>
> > > Apa saja permasalahan perda-perda syariat Islam?
> > >
> > > Dari segi teknik legal drafting perda-perda itu bermasalah,
> yaitu copy paste. Pergi ke satu daerah, balik dengan perda dari
> daerah itu, diganti judulnya, bahkan ada daerah yang lupa nama
> kabupaten (yang dijiplak, red) masih belum diganti.
>
>
> -----------> setuju?

Lina: Ini memang terlalu memaksakan diri dan ceroboh. Namun sebagi
suatu pemula, oke-oke saja. Tentunya akan terjadi banyak revisi
dikemudian hari. Trial and error.
>
> ------------------
> > > Dari segi moral juga bermasalah. Mereka hanya jalan-jalan
> > > menghabiskan anggaran. Itu artinya koruptif. Padahal di saat
> yang sama mereka meneriakkan Perda SI.
> > >
> > > Dari segi waktu, menjelang pilkada untuk menarik simpati
> > masyarakat.
>
> ----> Setuju? ini hanya sekedar taktik pilkada, tak ada
substansinya?

Lina: Tidak setuju dengan moral spt itu.
> -----------------------
> > >
> > > Dan dari segi substansi: ecek-ecek (tidak signifikan, red.),
> sangat
> > > prosedural, dan di permukaan. Seperti Kal-Sel yang membuat
Perda
> > > Jumat Khusus', Raperda Larangan Mandi di Sungai, dan Perda
> > Ramadlan. Kalau Perda hidup sederhana bagi pejabat atau anti
> korupsi, itu menurut saya lebih SI.
>
> ----> setuju?
Lina: Setuju bahwa perda SI itu harus lebih menuju kepada yang
prioritas utama, bukan sekedar ecek2. Namun masalahnya yang
prioritas utama itu akan mengena kepada pejabat, tentunya pejabat
akan buru2 menolak SI dan para pejabat akan mengalihkan SI kepada
hal yang ecek2 saja. Buat pendukung SI, harap alert terhadap hal ini.
> ---------------------
> > >
> > > Pembuatan Perda SI juga tidak sesuai dengan UU No. 10/2004
> tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena dari segi
> > > penjaringan aspirasi, tidak maksimal. Biasanya ada manipulasi,
> > > dengan mendatangkan orang untuk membawa aspirasi. Itu kemudian
> > > diklaim sebagai aspirasi masyarakat.
> > >
> > > Kemudian dari sisi tertib hukum, UU No. 10 itu menyebut
hierarki
> > > peraturan. Berdasar UU itu, perda ada di bawah UU No. 32/ 2004
> yang mengatakan masalah keagamaan itu adalah masalah pusat. Kalau
> diatur perda, keagamaan jadi masalah daerah. Maka bisa
> diinterpretasikan, ini kewenangan pusat yang diserobot oleh daerah.
>
>
> ---> setuju?
Saya tidak menyetujui cara manipulasi. Soal keagamaan adalah masalah
pusat atau daerah, itu bergantung bagaimana status daerah tsb. Saya
juga tidak terlalu paham akan otoritas hukum bagi daerah2 yang sudah
memiliki status Daerah Khusus ataupun status2 tersendiri. Apakah
mereka masih bergantung kepada pusat? Semisal NAD?
> -------------------
> > >
> > > Beberapa konsideran perda menyebut Al-Quran dan Hadits.
Bagaimana> > > posisinya dengan sistem hukum kita?
> > >
> > > Barangkali ingin menegaskan bahwa ini adalah aturan yang
> bersumber dari hukum Islam, dan agar lebih menjual kepada publik.
> Karena tidak ada di UUD atau di UU yang menyebut, berarti Al-Quran
> dan Hadits cukup menjadi pertimbangan Perda. Kalau orang yang
> mengerti legal drafting, di situ ada unsur MELECEHKAN Al-Quran dan
> Hadits karena perda ada di hierarki peraturan yang paling bawah
> menurut UU No. 10/2004. Begitu interpretasi yang valid.
>
>
> -----> setuju?
Secara legal drafting yang hirarki spt disebutkan itu, bisa saja ini
berarti melecehkan (=menempatkan AlQur'an dan Hadist di tataran
hukum yang paling bawah) tapi bukan MELECEHKAN (=menghinakan). Sama
seperti Piagam Madinah. Nabi SAW tidak menyebutkan AlQur'an dan
Hadist sebagai hukum negara..apa Nabi SAW melecehkan AlQur'an dan
Hadist?
> ----------------------
>
> Bagaimana mbak? Setuju? Saya sangat mengagumi tulisan ini. Kalau
> mbak juga menyetujuinya, saya gembira sekali. Jadi perda perda
yang > mau memasukkan SI lewat pintu belakang, adalah more or less,
akal > akalan...
>
> Ya atau ya?

Lina: Tulisan ini banyak menyorot pada realitas kenyataan dan tidak
memberi jalan keluar or advise bagi pendukung SI agar bisa sejalan
dengan perda-perda yang sudah ada.

wassalam,







***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke