STATUS HUKUM SOEHARTO
MPR Rekomendasikan Pembuatan Undang-undang
STATUS SOEHARTO - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan pertemuan konsultasi dengan pimpinan lembaga tinggi negara di Kantor Presiden, Rabu malam (10/5). Dalam pertemuan tersebut Presiden meminta masukan untuk menentukan sikap terhadap mantan Presiden Soeharto. Hadir dalam pertemuan tersebut Wapres Jusuf Kalla, Ketua DPR Agung Laksono, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, Ketua MA Bagir Manan, Ketua BPK Anwar Nasution, Menko Polkam Widodo AS, Panglima TNI dan Kapolri. (Suara Karya/Yons)
Kamis, 11 Mei 2006
JAKARTA (Suara Karya): MPR mendesak pemerintah dan DPR agar segera membuat langkah terobosan guna menyelesaikan kasus hukum mantan Presiden Soeharto sebelum dia meninggal dalam status terdakwa. Untuk itu, MPR merekomendasikan pembuatan undang-undang yang menyatakan penghentian perkara hukum Soeharto yang kini berusia 84 tahun dan sakit-sakitan itu.
Demikian hasil rapat pimpinan (rapim) MPR di Jakarta, kemarin. Rapat dipimpin Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan dihadiri tiga Wakil MPR - AM Fatwa, Aksa Mahmud, dan Moeryati Soedibyo. Agenda rapat adalah membahas wacana pencabutan Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Rekomendasi rapim ini disampaikan pimpinan MPR ke Presiden Yudhoyono dalam pertemuan di Istana Negara, semalam. Hingga berita ini diturunkan, pertemuan tersebut masih berlangsung.
MPR melalui Tap No XI/ 1998 mengamanatkan tindakan hukum terhadap Soeharto dan kroni-kroninya terkait dugaan KKN sewaktu berkuasa. "Namun MPR sekarang tidak lagi mempunyai kewenangan mencabut Tap MPR. Karena itu, diperlukan political will dalam mencari terobosan hukum dan politik dengan memperhatikan etika dan moral," kata Hidayat usai rapim.
Terobosan hukum itu, menurut Hidayat, dilakukan dengan melaksanakan Tap MPR No I/ MPR/2003, yaitu membentuk undang-undang yang menyatakan penghentian kasus hukum Soeharto. "Karena itu, perlu inisiatif DPR dan atau Presiden. Ini karena yang memiliki kekuasaan membentuk undang-undang adalah DPR bersama pemerintah," katanya. Hidayat menekankan, Soeharto harus menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat atas kekhilafannya selama 32 tahun berkuasa.
Selama undang-undang mengenai soal itu tidak terbentuk, Hidayat khawatir keinginan untuk menegakkan hukum dan memberantas KKN tidak akan terpenuhi dengan baik. "Karena itu, pemberian amnesti atau abolisi harus dilakukan setelah ada solusi terkait Tap MPR ini," kata Hidayat.
Namun meski ada undang-undang, tidak berarti kasus hukum di luar Soeharto tidak berlaku. Dalam arti, pemberantasan KKN di seluruh bidang penyelenggaraan negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, tetap berlaku.
Hidayat juga menyarankan agar keluarga Soeharto berinisiatif menyampaikan pernyataan permohonan maaf sekaligus menyerahkan pengelolaan yayasan milik mereka kepada negara.
Selain merekomendasikan pembuatan UU Soeharto, forum rapim MPR juga meminta Presiden Yudhoyono agar merehabilitasi nama baik pahlawan dan tokoh-tokoh nasional yang telah berjasa terhadap bangsa dan negara. "Khususnya Bung Karno sebagai proklamator dan presiden pertama, MPR menyarankan Presiden Yudhoyono agar mengambil langkah rehabilitasi nama baiknya," tutur Hidayat.
Rehabilitasi nama Soekarno dan Soeharto, menurut Hidayat, bisa dilakukan dalam satu paket sehingga bisa menghadirkan kehidupan berbangsa yang lebih elegan. "Tapi itu dengan catatan, mereka yang salah tetap harus meminta maaf sebagai bentuk kebesaran jiwa - termasuk menyerahkan yayasan-yayasan untuk dikelola oleh negara, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat luas," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR AM Fatwa menuturkan, rapim MPR kemarin hanya membahas Tap XI/1998 dan mencari solusi untuk mengakhiri polemik mengenai urgensi proses hukum terhadap Soeharto dilanjutkan atau memberi pengampunan. "Rapim tidak mencabut Tap XI/1998 karena bukan rapat paripurna," katanya.
Presiden Yudhoyono, Rabu malam, bertemu para pimpinan lembaga tinggi negara untuk meminta masukan mereka. Ini dilakukan sebelum Presiden memutuskan sikap terhadap Soeharto.
"Seperti diketahui, sudah ada wacana publik di berbagai media massa tentang kondisi terakhir kesehatan Pak Harto. Presiden merasa perlu mendapat masukan dan saran dari ketua-ketua lembaga negara tentang sikap kita sebagai bangsa memperlakuka beliau sebagai mantan presiden dan mantan pemimpin bangsa. Masukan-masukan itu sangat penting bagi presiden untuk mengambil suatu keputusan dan seperti apakah perlakuan kita terhadap beliau (Pak Harto)," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra.
Yusril tidak menyebutkan secara rinci apakah sikap Presiden yang akan diputuskan itu mengarah pada penghentian proses hukum Soeharto.
Sebagai Mensesneg, Yusril sudah diminta Presiden Yudhoyono melakukan kajian tentang sikap presiden-presiden sebelumnya. "Seperti bagaimana sikap mantan Presiden Soeharto kepada mantan Presiden Soekarno. Juga mantan Presiden Habibie, mantan Presiden Abdurahman Wahid, dan mantan Presiden Megawati terhadap Soeharto. Semua itu akan jadi bahan masukan yang penting bagi Presiden untuk mengambil keputusan," ujarnya. (Yudhiarma/Yons AR/Andrian)
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
SPONSORED LINKS
| Cultural diversity | Indonesian languages | Indonesian language learn |
| Indonesian language course |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "ppiindia" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

