http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/052006/11/0102.htm
Soeharto Agar Minta Maaf
JAKARTA, (PR).-
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengusulkan agar presiden dan DPR menyusun undang-undang tentang penghentian kasus hukum mantan Presiden Soeharto. Hal itu sebagai terobosan hukum dan politik. Namun, MPR meminta agar pihak Soeharto menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia atas kekhilafan yang pernah dilakukan selama menjabat sebagai Presiden RI.
Demikian diungkapkan Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid usai Rapat Pimpinan MPR RI di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu (10/5). "Terobosan hukum yang dimaksud adalah dengan melaksanakan Tap MPR No. I/MPR/2003 (tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Tap MPRS dan Tap MPR RI Tahun 1960 - 2002-red.) yaitu membentuk Undang-Undang (UU) yang menyatakan penghentian kasus hukum mantan Presiden Soeharto. Ini perlu inisiatif dari DPR dan presiden karena kedudukan MPR saat ini tidak mempunyai wewenang untuk membentuk Tap MPR ke luar," katanya.
Beberapa kalangan menilai, pembentukan UU baru itu justru akan membuat kroni-kroni Soeharto lainnya terbebas dari jerat hukum kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Atas alasan tersebut, Hidayat menegaskan agar langkah membuat UU baru tentang Soeharto itu tidak berarti membuat tidak berlakunya Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
"UU itu harus khusus berisikan tentang Soeharto, sehingga Tap sebelumnya akan tetap berlaku sepanjang masa, sampai Indonesia benar-benar dapat melepaskan diri dari belenggu KKN," ujarnya.
Seperti diketahui, Pasal 4, Tap MPR No. XI/MPR/2006 berbunyi, "Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta, termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan HAM".
Mekanisme hukum
Sementara dua pakar hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) berpendapat, kasus dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto harus tetap diselesaikan lewat mekanisme hukum. Kondisi sakit tidak cukup dijadikan alasan penghentian pengusutan kasus itu, karena bisa menimbulkan preseden buruk bagi proses hukum pada masa datang.
Menurut pakar hukum pidana Unpad, Yesmil Anwar, bila kasus itu tidak dituntaskan, maka konteks hukum akan kesulitan menghukum kasus korupsi lain yang menyertainya. "Dalam istilah politik itu adalah kroni-kroninya. Dalam hukum, kan, ada pelaku, ada yang menyuruh, yang membantu, dan yang melaksanakan," ucap Yesmil ketika dihubungi "PR", Rabu.
Ditambahkannya, penanganan masalah ini harus disertai kehati-hatian hukum, politik, dan kemanusiaan. Kalaupun faktor sakit harus dipertimbangkan, ada perangkat hukum yang jelas. Misalnya melalui keputusan hakim karena prosesnya sudah dilimpahkan ke pengadilan atau amnesti dari presiden.
Sementara pakar hukum tata negara Unpad, Indra Prawira mengatakan, kasus hukum jangan dihentikan semata-mata karena alasan kemanusiaan. "Nantinya orang beranggapan, selagi muda lakukan saja kejahatan, dan tuanya harap dilupakan. Itu melawan asas persamaan di depan hukum," katanya.
Apalagi, katanya, masyarakat korban Orde Baru mengharapkan keadilan dari proses hukum yang sedang dijalankan. Menurut dia, karena prosesnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka biarkan saja dibuktikan melalui pengadilan. "Pengadilan itu bukan menghukum, tapi membuktikan. Biar saja hakim yang berwenang dan supremasi hukum ditegakkan," ujarnya.
Serahkan yayasan
Selain Soeharto diminta menyampaikan permohonan maaf, Hidayat mengemukakan, MPR pun mengusulkan agar pihak Soeharto membuat pernyataan untuk menyerahkan seluruh pengelolaan yayasan yang kini menjadi masalah karena diduga terindikasi KKN.
Menurut Hidayat, usulan yang dikeluarkan pimpinan MPR RI tentang penyelesaian Soeharto itu mengacu kepada Keputusan MPR RI No. 5/2003 tentang Penugasan Kepada Pimpinan MPR untuk Menyampaikan Saran Atas Laporan Pelaksanaan Keputusan MPR oleh Presiden, DPR, BPK, dan MA pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2003.
"MPR menyarankan kepada presiden untuk merehabilitasi nama baik Presiden RI Bung Karno mengingat jasa-jasanya itu. Keputusan ini belum dilaksanakan dan kiranya semangat yang sama dapat diterapkan untuk mantan Presiden Soekarno dan mantanPresiden Soeharto," ungkap Hidayat. (A-130/A-109/A-160)***
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
SPONSORED LINKS
| Cultural diversity | Indonesian languages | Indonesian language learn |
| Indonesian language course |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "ppiindia" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

