http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/052006/11/0901.htm


Aksi Buruh dan Kepekaan
Oleh Dr. Pandji Santosa, M.Si.


BANYAK pihak yang mempertanyakan bagaimana draf revisi Undang-Undang No.23/2003 Tentang Ketenagakerjaan itu disusun hingga muncul polemik di kemudian hari. Siapa perancang dan yang merestuinya. Yang pasti, mereka tidak mempunyai kepekaan sosial politik dari dampak yang ditimbulkan. Faktanya, kini muncul berbagai kontroversi penentangan buruh yang mengarah kepada anarkisme. Bila kita mencoba menelaah draf tersebut, tentunya kita tidak bisa begitu saja menyalahkan kekesalan buruh yang berbuntut aksi demo besar-besaran. Namun, kita pun tidak bisa menerima dari aksi tersebut muncul perusakan, sweeping, dan tindakan anarkis dalam bentuk apapun.

Pada masa pemerintahan Megawati, UU No.13/2003 yang ditandatangani Mensesneg, Bambang Kesowo, pada 25 Maret 2003, memang berisi beberapa pasal tertentu yang bisa dibilang sebagai sebuah bom waktu yang setiap saat meledak. Ini bisa kita lihat, misalnya pasal 162 ayat (1) dan (2) yang mengategorikan pengunduran diri atas kemauan sendiri sebagai bagian dari proses PHK dan karenanya perusahaan harus memberikan kompensasi.

Pasal tersebut berbunyi: (1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4). (2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Namun, draf revisi UU No.13/2003 yang dimaksudkan adalah untuk menghilangkan pasal-pasal yang dianggap menghambat niat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia justru merupakan akar permasalahan besar sehingga muncul adanya yang dirugikan dari pihak buruh. Contohnya, pada pasal 59 diubah dengan membolehkan Perjanjian Kerja Antar Waktu (PKAW/kontrak kerja) untuk semua jenis pekerjaan. Perubahan pasal 156 mengimplikasikan bahwa buruh yang penghasilannya lebih tinggi dari satu kali upah terendah tidak kena pajak (kurang lebih Rp 1 juta), bila di-PHK tidak berhak atas pesangon.

Sedangkan pada pasal 167, mewajibkan pengusaha memberi pensiun bagi yang di-PHK tapi sudah ikut dalam program pensiun, dicabut. Pasal 46 ayat 1 yang membatasi jabatan yang boleh dipegang oleh tenaga kerja asing, dihapus. Pasal 65 yang mengatur mekanisme outsourcing dihapus dan pasal 79 ayat 2 yang memberikan hak cuti panjang bagi buruh yang telah bekerja lebih dari 6 tahun dicabut. Pasal 88 ayat 1 yang mengatur upah minimum diubah dengan keharusan memerhatikan kemampuan sektor usaha yang paling lemah, marginal, dan seterusnya.

Di titik inilah sebenarnya, pemerintah telah secara sistematis melakukan pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, khususnya hak-hak buruh yang diatur secara khusus dalam pasal 6, 7, & 8 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang telah diratifikasi 1 Oktober 2005 lalu. Dimensi hak-hak asasi manusia inilah yang nyata-nyata telah hilang dari revisi UU Ketenagakerjaan. Semestinya dimensi ini menjadi landasan pijak semua pengambil kebijakan negara karena telah menjadi mandat konstitusi atau hukum dasar sebagaimana yang telah tersurat pada pasal 28i ayat (4) dan (5) UUD 1945.

Dana UUD 1945 tersebut, dinyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, dan untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Penghilangan hak-hak buruh dalam draf revisi UU Ketenagakerjaan, secara teori hukum pembentukan perundang-undangan bisa dikategorikan unjust law (hukum yang tidak adil-Red.).

Secara filosofis, roh undang-undang yang dilahirkan untuk perlindungan hak-hak kaum lemah, telah hilang dalam draf revisi UU Ketenagakerjaan. Dengan perspektif ini, buruh telah menyadari dan kritis mempertanyakan segala kebijakan soal perburuhan yang tidak memiliki dimensi progresivitas dengan hak-hak asasi manusia. Oleh sebab itu, tawaran "obat penenang" ala SBY pun --seperti pembentukan tripartit nasional dan pengkajian implementasi UU Ketenagakerjaan oleh 5 universitas yang ditunjuk--- patut dipertanyakan jangan-jangan hanya sebagai bentuk permainan kekuasaan untuk kembali meredam gerakan buruh. Atau bahkan hanya sebagai legitimasi kebenaran intelektual dalam merepresi buruh. Dan yang pasti, bahwa skenario imperialisme untuk memahami situasi politik perburuhan di Indonesia, tidak bisa sekadar dibaca atau diwacanakan sebagai suatu persoalan ketidakmahiran atau ketidakpekaan pemerintah dalam penghormatan dan perlindungan hak-hak buruh saat ini dan apalagi di masa depan.

Bila kita melihat persoalan perburuhan saat ini, adanya peran intelektual dari bentuk skenario imperialisme global yang diperankan berbagai aktor neo-liberal, baik di level lembaga finansial internasional, perusahaan-perusahaan transnasional dan berbagai kesepakatan organisasi perdagangan dunia yang begitu kuat penekan pemerintah. Bila kita ingat, sepuluh tahun yang lalu, waktu itu Bank Dunia menyatakan, Indonesian workers are overly protected and government should stay out of industrial dispute (Bank Dunia, 3/4/2006). Secara implisit, Bank Dunia yang telah mengendalikan ketergantungan utang Indonesia. Dan itu terbukti bahwa kita benar-benar menjadi pion-pion Bank Dunia yang terjerat masalah utang.

Jadi wajar saja, bila perjuangan kaum buruh untuk memperoleh hak-haknya secara layak sebenarnya telah lama dilakukan. Pada 1920, pertama kalinya di Indonesia kaum buruh secara terorganisasi memperingati Hari Buruh untuk memprotes kebijakan kaum pengusaha (kapitalis) yang secara sepihak mengecilkan peran kaum buruh dalam faktor produksi. Namun, sejak masa pemerintahan Orde Baru, Hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia. Sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini dikarenakan gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis saat itu.

Setelah Orde Baru berakhir, aksi kaum buruh turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh setiap 1 Mei kembali marak di berbagai kota di Indonesia. Tujuannya satu, menuntut perbaikan nasib kaum buruh menjadi lebih layak dalam menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebab, hampir sepanjang sejarah kehidupan dunia, juga di Indonesia, nasib kaum buruh selalu mengenaskan. Kaum buruh dijadikan alat penarik kepentingan modal dan investasi asing demi meraih keuntungan sepihak, yaitu penguasa dan pengusaha.

Jika dilihat secara saksama, aksi buruh tidaklah berlebihan, mengingat kondisi kaum buruh di negeri ini masih termarginalisasi, tertindas, tidak memiliki daya tawar, mudah "dibohongi". Selain itu, buruh sangat mudah dijadikan objek kepentingan politik penguasa dan pengusaha. Celakanya, posisi buruh selama ini hanya sekadar penjual tenaga kerja, tidak lebih.

Sementara posisi pengusaha adalah pembeli tenaga kerja, yang bebas memilih dan menggunakan, sekaligus mengawasi jalannya proses produksi. Di sini, kaum buruh tidak ditempatkan sebagai pelaku ekonomi yang memiliki hak yang sama dengan upah yang minim dibanding pemodal yang bisa leluasa mengeruk untung yang sebesar-besarnya.

Lebih prihatin lagi, buruh di Indonesia bisa dikatakan hanya pencari nafkah dengan mengandalkan fisiknya, mengingat dari tingkat pendidikan yang diserap oleh mereka sangatlah minim. Sebab itu, posisi daya tawar kaum buruh di negeri ini sangat lemah, sehingga membuka peluang bagi kapitalis untuk berbuat secara semena-mena. Bukan hanya menyangkut upah yang rendah, tetapi juga hak-hak normatif lainnya, seperti jaminan sosial, asuransi kesehatan, dan jaminan hari tua kaum buruh menjadi diabaikan.

Akibatnya, buruh kita tetap miskin dan tingkat kesejahteraan mereka kian menurun seiring naiknya harga BBM (bahan bakar minyak) dan melambungnya harga-harga kebutuhan pokok. Hal ini jelas berpengaruh pada tingkat daya beli kaum buruh terhadap kebutuhan pokok, termasuk kemampuan memberikan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan kepada anak serta keluarga mereka. Hal ini jelas mengindikasikan betapa upah dan kesejahteraan kaum buruh masih "jauh panggang dari api", jauh dari kesan pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam dasar negara kita.

Perjuangan kaum buruh untuk memperbaiki kesejahteraan selama ini cukup jelas yakni menunjukkan betapa upah minimum tenaga kerja kita sangat tidak kompetitif dan jauh dari mencukupi. Relasi yang selama ini dibangun masih menempatkan posisi subordinatif terhadap majikan (pengusaha). Alhasil, adalah lingkaran setan dan tumbuhnya militansi kaum buruh sebagai wujud dari ketidakpercayaan dan kecurigaan kepada pengusaha dan pemerintah.

Sebagai ilustrasi, di era 70-an , Irlandia adalah sebuah negara tanpa kepercayaan diri dan paling terbelakang di benua Eropa, akibat konflik sosial politik selama puluhan tahun. Namun, kini situasi tersebut telah berubah total 180 derajat. Negara itu kini menjadi negara kaya dan pendapatan per kapitanya menduduki rangking kedua di Eropa. Dan ratusan perusahaan besar rebutan untuk membuka pabrik atau cabang usaha di sana. Kini Irlandia merupakan salah satu surga investasi bagi para investor. Kalau dulu, orang eksodus dari Irlandia, namun kini berbalik menjadi salah satu negara tujuan imigrasi favorit di dunia.

Pada 1987 pemerintah Irlandia memutuskan untuk bekerja sama dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja Irlandia untuk menyepakati sebuah program pengontrolan kenaikan gaji buruh selama tiga tahun yang diberi nama Social Partnership for National Recovery.

Tak disangka, program itu meraih kesuksesan gemilang dan mampu mengontrol inflasi Irlandia. Sukses besar ini segera menjadi stimulus bagi para entitas sosial-politik Irlandia untuk kemudian melakukan beberapa kesepakatan lain yang bertujuan memulihkan kondisi ekonomi negeri itu. Ilustrsi diatas semoga memberikan gambaran dan fakta bahwa solusi ketenagakerjaan nasional masa depan dapat diposisikan lebih baik lagi.***

Penulis, pemerhati masalah sosial politik dan dosen FISIP & Program Pascasarjana Universitas Langlangbuana (Unla) Bandung


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke