Mengadili dan Mengampuni Pak Harto
ala
- Salah satu tuntutan reformasi 1998 yang masih mengambang hingga sekarang adalah mengadili mantan presiden Soeharto. Sebagai bangsa, kita sepertinya belum bisa bersikap tegas atau satu suara dalam menyikapi hal ini. Apakah itu karena menyangkut penguasa Orde Baru yang memimpin 32 tahun lebih. Dunia akan melihat bagaimana sikap kita terhadap mantan-mantan presiden, khususnya Pak Harto. Tokoh besar yang memiliki jasa besar pula. Namun pada saat yang sama, juga banyak dosa besar yang harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Yakni kasus-kasus KKN, terutama terkait dengan keberadaan tujuh yayasan yang dipimpinnya.
- Bukan hanya perbedaan pendapat, melainkan menjadi pro dan kontra. Sebagian menganggap amanat reformasi harus dituntaskan, bahkan sudah ada Ketetapan MPR XI Tahun 1998 tentang Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Soeharto dengan Kroni-kroninya. Jadi atas nama hukum dan demi menjaga reformasi, pengadilan atas kasus Pak Harto harus dilaksanakan. Namun tidak sedikit, termasuk jajaran elite negeri ini yang menolak hal itu. Mereka meminta agar kasus ditutup saja, mengingat jasa besar yang diberikan Pak Harto bagi bangsa ini. Ada pula yang berpendapat, toh secara hukum tidak bisa lagi dilakukan karena usia di atas 75 tahun dan dalam kondisi sakit permanen.
- Ada dimensi hukum dan politik dalam melihat persoalan ini. Namun sekali lagi diingatkan, sebagai bangsa besar kita perlu bersikap tegas. Tidak membiarkan terus terombang-ambing dalam ketidakpastian. Ketegasan itu penting karena sesungguhnya terlalu banyak yang harus dihadapi, sedangkan satu masalah seperti ini kok tidak segera bisa diselesaikan. Membekukan begitu saja jelas bukan merupakan pembelajaran yang positif bagi bangsa kita, baik secara hukum maupun politik. Itu sama halnya dengan mengingkari komitmen dan amanat reformasi. Bukankah reformasi 1998 juga dilandasi oleh semangat untuk menjatuhkan rezim Soeharto yang dianggap banyak melakukan kesalahan.
- Mengapa sekarang kesalahan itu, termasuk dalam perspektif hukum, dibiarkan dan bahkan tidak dipersoalkan hanya semata-mata alasan kondisi dan kemanusiaan. Itu sama saja tidak ada pertanggungjawaban apa-apa, sehingga bukan tidak mungkin terulang lagi pada waktu-waktu yang akan datang. Tidak ada ketakutan dari pemimpin negeri ini untuk berbuat salah atau melanggar hukum, karena toh akan diampuni. Namun kita juga perlu mempertimbangkan secara khusus, mengingat ini kasus khusus yang menyangkut tokoh besar dan mantan presiden. Usulan pengampunan untuk membuktikan kita bangsa besar yang mampu menghargai jasa pahlawan dan pendahulunya.
- Jadi bagaimana mempertemukan keduanya? Kita sependapat dengan pandangan pengamat politik Prof Riswandha Imawan dari Universitas Gajahmada, yakni agar kedua hal bisa dicapai sekaligus, pengampunan baru diberikan setelah proses hukum. Dalam hal ini Korea Selatan mempunyai pengalaman. Kedua mantan presidennya, yakni Chun Doo Hwan dan Roh Tae Woo divonis mati dan 22 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi. Namun setelah itu, presiden berikutnya memberikan pengampunan dalam bentuk amnesti. Mungkinkah hal itu kita lakukan terhadap Pak Harto? Kalau bisa alangkah idealnya, karena tak perlu lagi ada pro dan kontra berkepanjangan.
- Tampaknya tidak mudah hal itu terjadi di sini. Mungkin sudah menjadi kultur atau kebiasaan kita untuk suka terjebak pada pro dan kontra berkepanjangan, tanpa kemauan untuk saling mengerti dan mencari jalan ke luar. Entah bagaimana situasi yang dihadapi, sekarang ini pun tampak ada kesulitan melangkah ke sana. Pak Harto masih seperti the untouchable. Berapa pun presiden yang menggantikan setelah itu, seperti tak mempunyai keberanian untuk bersikap tegas. Termasuk para elite politik. Sementara aparat penegak hukum yang seakan menjaga koridor hukum pun nyaris tak bisa berbuat apa-apa. Padahal masalah ini tak boleh dibiarkan terus mengambang tanpa penyelesaian yang jelas.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
SPONSORED LINKS
| Cultural diversity | Indonesian languages | Indonesian language learn |
| Indonesian language course |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "ppiindia" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

