SUARA PEMBARUAN DAILY
Menyoal Kolom Agama di KTP
Oleh Victor Silaen
Pada akhir April lalu, mencuat sebuah kabar yang rasanya patut kita sambut dengan gembira: pemerintah berencana untuk mengkaji kemungkinan penghapusan identitas keagamaan warga pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Progo Nurjaman kepada war- tawan mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji hal tersebut.
Kajian itu dilakukan karena adanya masukan dari organisasi- organisasi kemasyarakatan yang meminta penghapusan agama di KTP. Namun, pemerintah diminta mengajak lembaga-lembaga agama untuk membicarakan masalah itu.
Meskipun agak terlambat, kita tetap patut mendukung pemerintah dalam hal ini. Mengapa terlambat? Karena, sebenarnya sudah sejak era reformasi bergulir, wacana tentang penghapusan kolom agama dalam KTP ini bergulir deras di berbagai forum diskusi maupun seminar.
Selanjutnya, terjadilah Kerusuhan Ambon 1999. Ingatlah baik-baik, seiring kerusuhan berkepanjangan (yang harus diakui bernuansa konflik antarumat beragama, meski bukan berarti perbedaan agamalah yang menjadi faktor tunggal penyebabnya) itu, di berbagai tempat kerap terjadi aksi sweeping KTP. Maka, wacana soal penghapusan kolom agama dalam KTP pun bergaung semakin keras. Tapi, adakah respons Pemerintah cq Depdagri waktu itu? Tidak ada, hingga akhirnya terdengar berita tentang rencana Depdagri untuk mengkajinya.
Selalu terlambat, begitulah kinerja pemerintah dalam melayani warganya. Ingatlah soal Perda Tangerang No 8 Tahun 2005 tentang Antipelacuran, yang menghebohkan itu. Tak heran jika dalam waktu singkat muncul keberatan dan kritik dari banyak pihak dan kalangan. Bahkan, Koalisi Antiperda Diskriminatif yang terdiri dari 17 lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga hukum, lembaga sosial, dan individu-individu yang concern dengan isu tersebut telah menuntut kepada DPRD Kota Tangerang, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Tangerang, agar Perda tersebut dibatalkan.
Sebab, Perda tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 UU No 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan Amandemen UUD 1945 Pasal 28D, serta Pasal 28 ayat (2), juga Pasal 14 ayat (3) UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Publik. Kalau Perda tersebut tidak dibatalkan juga, koalisi akan mengajukan hak uji materil ke Mahkamah Agung.
Lalu, bagaimana tanggapan Depdagri? Alih-alih menyikapinya secara serius, pihak Depdagri yang diwakili oleh Mendagri Mohammad Ma'ruf dengan entengnya mengatakan akan mempelajari kembali Perda Tangerang tersebut. Maksudnya, dulu ia sudah pernah mempelajarinya tapi sekarang akan mempelajarinya kembali secara lebih mendalam, atau memang belum mempelajarinya sama sekali? Kenapa harus ada protes dulu baru ada niat untuk mengkajinya bersama pihak Departemen Hukum dan Perundang- Undangan, aparat kepolisian, dan para pakar hukum?
Tapi, "lebih baik terlambat daripada tak pernah sama sekali", begitu kata pepatah. Maka, meskipun Depdagri baru pada tahap sedang mengkajinya, kita sikapi saja secara positif rencana penghapusan kolom agama dalam KTP itu.
Selama ini, tak dapat disangkal, fakta-fakta menunjukkan bahwa adanya kolom agama dalam KTP lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Ada beberapa alasannya. Pertama, terjadi diskriminasi dalam hal ini: ada agama-agama yang "boleh" disebut namanya, tapi ada juga agama-agama yang "tidak boleh" disebut namanya.
Yang boleh disebut namanya adalah lima agama yang "diakui" negara, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha. Kalau sekarang Konghucu sudah "diakui", apakah agama ini sudah "boleh" disebut pada kolom agama di KTP? Entahlah.
Yang jelas, dulu, bersama dengan penghayat ajaran Kejawen, Aliran Mulajadi Nabolon, Parmalim, Purwoduksino, Budi Luhur, Kaharingan, Pahkampetan, Bolim, Basora, Tonaas Walian, Bahai, dan kepercayaan-kepercayaan lainnya, Konghucu hanya ditulis dengan tanda strip (-) pada kolom agama.
Tidak Berhak
Tidakkah selain diskriminatif, "kebijakan" pemerintah dalam hal ini juga bersifat melecehkan? Seolah, yang termasuk agama itu adalah agama-agama yang "diakui" negara; sebaliknya yang "tidak diakui" negara bukanlah agama. Harap dicamkan: negara atau pemerintah sama sekali tidak berhak atau berwenang menetapkan kepercayaan tertentu sebagai agama atau bukan agama.
Kedua, sesungguhnya agama merupakan urusan privat-spiritual masing-masing individu. Jadi, setiap orang tidaklah memiliki kewajiban untuk memberitahukan apa agamanya kepada pihak mana pun (kecuali, tentu saja, dalam konteks-konteks tertentu yang memerlukan informasi tentang agama seseorang). Dalam konteks ini juga harus diingat bahwa negara atau pemerintah tidak boleh terlalu jauh mencampuri urusan-urusan warganya; kecuali negara tersebut memang negara otoriter atau juga negara agama (teokrasi).
Ketiga, penyebutan agama dalam KTP telah menyebabkan terjadinya "politik pengkotak-kotakan" antarwarga untuk atau di dalam bidang-bidang tertentu. Misalkan A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang yang tak ada hubungannya sama sekali dengan agama. Suatu kali, Bapak B (direktur A) membutuhkan beberapa karyawan baru, sehingga memasang iklan lowongan di media massa.
Singkat cerita, karena banyak yang melamar, maka Bapak B harus menyeleksi para pelamar tersebut. Apa yang terjadi? Alih-alih mencermati soal kualitas para pelamar, Bapak B malah menyingkirkan semua berkas pelamar yang agamanya tidak sama dengan agama yang dianutnya. Padahal, A bukanlah perusahaan yang ada kait-mengaitnya dengan agama, jadi apa urusannya agama karyawan sama atau tidak sama dengan dirinya?
Berdasarkan contoh ini dapatlah dibayangkan, justru kalau kolom agama tersebut tidak ada dalam KTP, sehingga agama pelamar juga tidak disebut-sebut dalam lamarannya, maka setiap orang niscaya mendapat kesempatan yang sama untuk diterima menjadi karyawan di perusahaan tersebut.
Misalkan yang membuka lowongan pekerjaan tadi adalah pemerintah, maka pemerintah justru telah melayani warganya dengan baik jika para pelamar diperlakukan sama tanpa hiraukan latar belakang agamanya (karena nama agama si pelamar memang tidak ada di dalam berkas lamaran). Sebaliknya, pemerintah tidak memberikan pelayanan publik yang baik jika telah mendiskriminasi para pelamar tersebut berdasarkan latar belakang agama mereka (yang diketahui melalui berkas lamaran yang menyertakan fotokopi KTP, yang di dalamnya ada kolom agama).
Keempat, bagi warga yang berada di daerah konflik berdasarkan perbedaaan agama, maka kolom agama dalam KTP ini justru mendorong keinginan bagi kelompok- kelompok warga yang bertikai untuk melakukan aksi sweeping KTP satu sama lain. Jadi, mudahlah dibayangkan, kolom agama dalam KTP ini bisa berdampak sangat negatif. Ia berpotensi untuk memperbesar masalah dan membuat konflik antarwarga karena perbedaan agama tersebut semakin eskalatif.
Jadi, apa manfaatnya kolom agama harus ada dalam KTP? Apa untungnya nama agama seseorang dicantumkan dalam KTP, sehingga siapa pun bisa mengetahuinya dengan mudah? Rasanya tidak ada sama sekali. Karena itulah, melalui tulisan ini, saya menyatakan setuju seratus persen jika kolom agama dihapus dari KTP. Mungkin, supaya komposisi kolom-kolom dalam KTP itu tetap sama seperti sebelumnya, ganti saja kolom agama itu dengan "kolom golongan darah".
Jelas ini sangat bermanfaat, supaya kalau terjadi kecelakaan pada seseorang, yang membutuhkan penanganan medis terkait dengan darah, pihak rumah sakit dapat lebih cepat melakukannya.
Penulis adalah Doktor Ilmu Politik UI dan Dosen FISIPOL UKI
Last modified: 10/5/06
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
SPONSORED LINKS
| Cultural diversity | Indonesian languages | Indonesian language learn |
| Indonesian language course |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "ppiindia" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

