http://www.sinarharapan.co.id/berita/0605/22/opi02.html

Pemerintah, Swasta, dan Pendidikan Rakyat

Oleh
Adinda Tenriangke Muchtar



Pemerintah didesak segera memenuhi komitmen di bidang pendidikan terkait dengan anggaran 20 persen yang dimandatkan oleh UUD 1945. Terlebih ketika UU No 13/2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2006 memutuskan untuk mengalokasikan anggaran sebesar 9,1 persen sebagai batasan tertinggi untuk anggaran pendidikan.
Bahwa pemerintah bertanggung jawab mendanai pendidikan telah digariskan dalam Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945, dan UU No 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas juga menyebutkan pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
APBN telah menargetkan alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan. Bagaimana pemerintah mengalokasikan dananya dengan bijak dan berpihak kepada publik? Hal ini ini patut dikritisi, karena selain terkait dengan UU Sisdiknas, pemerintah terkesan tidak serius menjamin adanya dana pendidikan yang mencukupi bagi generasi penerus.
Kenyataan menunjukkan terjadi banyak kasus korupsi di sektor pendidikan: pengadaan buku dan seragam, penggunaan dan pengelolaan dana oleh komite sekolah (seperti korupsi di beberapa SMA di Jakarta) dll.

Sektor Swasta
Masih banyak hal yang harus dilakukan untuk membenahi kualitas pendidikan, bukan hanya hal-hal fisik, namun juga kualitas sistem pengajaran, pengajar, siswa, serta pengelolaan sekolah yang bersangkutan. Korupsi telah menggerogoti sumber dana dan mengesampingkan masalah-masalah yang muncul, terutama berkaitan dengan komitmen pemerintah di bidang pendidikan.
Pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Hal ini pula harus disadari pemerintah mengingat pentingnya pembangunan sumber daya manusia sebagai cikal bakal penerus pembangunan, dan dalam rangka mempersiapkan diri lebih matang dalam era kompetisi global.
Sektor swasta memiliki beragam program corporate sosial responsibility (CSR), yang sedikit banyak mengambil alih peran pemerintah, termasuk di bidang pendidikan. Peran sektor swasta dalam bidang pendidikan juga digariskan dalam Pasal 54 Ayat 1 UU Sisdiknas.
Sebagai contoh, pemberian penghargaan untuk guru-guru dengan program pembelajaran yang kreatif. Penghargaan ini merupakan program kepekaan masyarakat Citibank bekerja sama dengan Yayasan Scope Indonesia. Yang menarik di sini adalah kedermawanan Citibank yang tidak hanya bersifat filantropi konvensional, namun juga strategis dan inovatif, serta produktif.


CSR juga ikut memberikan kesan yang lebih baik bagi sektor swasta yang bersangkutan. Ini contoh dari sekian banyak program yang ditawarkan swasta sebagai bagian dari CSRnya. Meskipun tidak berskala besar, namun ini memperlihatkan komitmen swasta untuk pendidikan terlepas dari kapasitas sumber daya yang dimilikinya.
CSR dipercaya akan memberikan citra yang lebih baik bagi perusahaan, sekaligus mendongkrak kepercayaan para konsumennya untuk tetap mengonsumsi produk yang mereka tawarkan. Bentuk yang ditawarkan pun beragam, dari hibah berupa beasiswa, sponsor dalam kegiatan sosial, wajib magang di lembaga-lembaga sosial bagi para karyawan, maupun kesempatan bekerja bagi para remaja di lingkungan sektor swasta tersebut.

Tanggung Jawab
Tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kesejahteraan rakyatnya dan mempersiapkan semua sumber daya dan kondisi untuk mendukung kebijakan yang ditawarkan menjadi penting. Intinya pemerintah harus lebih peka, tidak hanya ketika akan menerapkan kebijakan publik, namun bahkan ketika rencana itu akan digulirkan.
Kesiapan masyarakat harus dipertimbangkan. Apalagi di era globalisasi dengan segala tantangannya, tidak hanya kompetisi dari luar negeri, namun bagaimana kita bisa mempersiapkan diri dari dalam, khususnya sumber daya manusia di mana pendidikan menjadi kunci utamanya.


Peran swasta lewat program CSR memang tidak menjamin terpenuhinya kebutuhan. Pemerintah tetap memegang peran utama untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan yang layak dan berkualitas. CSR seharusnya dapat memicu pemerintah berbuat lebih banyak dan lebih baik lagi, bukannya berpangku tangan akan masa depan bangsa dengan kebijakan yang tidak berpihak kepada publik.


Pemerintah dapat menggandeng swasta untuk kemitraan strategis guna memadukan sumber daya bagi bantuan sosial, terutama dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah dapat belajar dari swasta akan program-program sosial yang bukan semata untuk memperbaiki citra, namun juga memberdayakan dan membangun kapasitas publik.

Penulis adalah peneliti pada The Indonesian Institute


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke