http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-605%7CP
Rabu, 17 Mei 2006
Anggota Dewan dan Polisi Pelaku KDRT di Papua 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi dimana 
saja dan pelakunya siapa saja, tidak peduli mereka dari status pendidikan 
maupun status sosialnya, termasuk anggota dewan yang terhormat, seperti yang 
terjadi di Papua. Selain anggota dewan, pelaku kekerasan juga dilakukan oleh 
aparat kepolisian. Menurut Catatan Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan 
dan Anak (LP3A-Papua), anggota DPRD yang menjadi pelaku kekerasan terhadap 
perempuan pada tahun 2005 jumlahnya cukup banyak yaitu 5 orang, padahal pada 
tahun 2004 ada 1 anggota Dewan yang menjadi pelaku. Sementara itu pelaku 
kekerasan Polisi dalam catatan LP3A- Papua juga meningkat, dari 5 orang pada 
tahun 2004 menjadi 12 orang pada tahun 2005. 

Pengungkapan anggota dewan sebagai pelaku kekerasan tertuang dalam catatan 
LP3A-Papua mengenai kekerasan dalam rumah tangga di Papua tahun 2005 yang 
diterima oleh redaksi jurnalperempuan.com. Adanya pelaku kekerasan terhadap 
perempuan oleh anggota dewan ini disesalkan oleh LP3A-Papua. “Sebagai corong 
rakyat seharusnya sikap dan perilaku terpujilah yang ditunjukkan, karena 
seberapa besar penghargaan mereka terhadap HAM yang diperjuangkan dalam House 
of Papuans seharusnya dimulai dengan menghargai orang dalam lingkup terdekat 
mereka,” ujar Selfiana Sanggenafa, Direktris eksekutif LP3A-Papua. Begitu pula 
dengan pelaku kekerasan dari aparat kepolisian. Selfiana menyesalkan karena 
dengan profesi sebagai pelindung rakyat seharusnya merekalah yang menjadi 
contoh bagi masyarakat dan bukan malah sebaliknya menjadi pelaku kekerasan. 

Catatan LP3A-Papua menyebutkan bahwa selama lima tahun terakhir, 2001 – 2005 
mengalami peningkatan. Dari 3 kasus yang ditangani pada tahun 2001, naik 
menjadi 13 kasus pada tahun 2002. Pada tahun 2003 kasus yang ditangani menjadi 
29 kasus, pada tahun 2004 53 kasus dan tahun 2005 menjadi 65 kasus. Data 
tersebut dilaporkan oleh LP3A – Papua sebagai catatan kekerasan dalam rumah 
tangga di Papua tahun 2005 yang diterima oleh redaksi jurnalperempuan.com. 

Dari catatan LP3A – Papua, bentuk kekerasan yang paling menonjol adalah 
kekerasan dalam rumah tangga disamping juga kekerasan lainnya seperti kekerasan 
fisik, penelantaran ekonomi, kekerasan psikis, kekerasan dalam pacaran dan 
kekerasan seksual seksual. Perempuan juga mengalami kekerasan secara berlipat, 
misalkan selain harus ditelantarkan secara ekonomi, perempuan juga mendapat 
penganiayaan dan kekerasan psikis lainnya. 

Sementara itu untuk kekerasan terhadap anak, LP3A Papua mencatat dari tahun 
2001 – 2005 terdapat 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku kekerasan 
seksual ini menurut LP3A adalah orang-orang yang dekat dengan korban seperti 
paman, kakek, guru, tetangga, bapak angkat dan pacar. Sementara lokus tempat 
kejadiannya tertinggi di rumah korban, rumah tetangga dan sarana umum seperti 
WC Umum, taxi, gudang, kebun, sekolah dan rumah kost. 

Jika dilihat dari tingkat pendidikan, rata-rata pelaku kekerasan adalah orang 
berpendidikan yaitu SMU/Sederajat (45%) dan Perguruan Tinggi (15%), sisanya 
sebesar 40% tidak teridentifikasi. Selain itu tingkat kemapanan hidup klien 
dapat dikategorikan pada taraf yang cukup baik, karena pada umumnya pelaku 
kekerasan memiliki pekerjaan yang layak seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), 
anggota Dewan dan aparat Kepolisian. 

Kendala Hukum 
Walaupun pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2004 mengenai 
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dalam pelaksanaannya masih 
banyak kendala. Tidak adanya kepastian akan perlindungan hukum yang adil bagi 
mereka menjadi kendala terbesar dalam memilih proses litigasi ini. Apalagi 
sikap aparat polisi yang tidak peka terhadap kondisi perempuan dan bahkan 
cenderung menyalahkan perempuan atas apa yang menimpanya, menjadi alasan untuk 
enggan melanjutkan kasusnya secara hukum. 

Selain itu, sebagian klien mengaku, tidak memahami prosedur hukum dan juga 
terbeban dengan perasaan takut dan malu untuk berhadapan langsung dengan aparat 
kepolisian. Sebagian lagi mengaku tidak mempunyai biaya untuk menghadapi proses 
hukum ini dan membayar biaya persidangan. Hambatan internal lainnya adalah 
banyak klien masih malu jika permasalahan rumah tangganya diketahui umum, 
menjaga citra suami, menjaga perasaan anak-anak dan nama baik keluarga besar. 

Keprihatinan akan kondisi perempuan dan anak di Papua ini LP3A-Papua menyerukan 
: (1) Perbaikan kinerja aparat penegakan hukum (kepolisian, kejaksaan dan 
hakim) dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, (2) Pemerintah 
hendaknya mensosialisasi dan mengimplementasi secara sungguh-sungguh UU No. 23 
Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), (3) 
Pemerintah dan Legislatif mengalokasikan dana untuk pemulihan dan rehabilitasi 
perempuan dan anak korban kekerasan. (4) Mendorong tenaga kesehatan, pekerja 
sosial, relawan pendamping dan pembimbing rohani untuk terlibat dalam 
mendampingi korban sesuai isi UU ini, (5) Mendorong lembaga2 dalam masyarakat 
untuk aktif menyelenggarakan pelatihan, diskusi dan kegiatan lainnya yang dapat 
“membongkar” pemahaman (persepsi) tiap individu akan posisi perempuan dalam 
masyarakat, kekerasan berbasis gender serta dampak kekerasan terhadap perempuan 
bagi peningkatan mutu hidup masyarakat. 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke