http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-605%7CP Rabu, 17 Mei 2006 Anggota Dewan dan Polisi Pelaku KDRT di Papua Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi dimana saja dan pelakunya siapa saja, tidak peduli mereka dari status pendidikan maupun status sosialnya, termasuk anggota dewan yang terhormat, seperti yang terjadi di Papua. Selain anggota dewan, pelaku kekerasan juga dilakukan oleh aparat kepolisian. Menurut Catatan Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LP3A-Papua), anggota DPRD yang menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2005 jumlahnya cukup banyak yaitu 5 orang, padahal pada tahun 2004 ada 1 anggota Dewan yang menjadi pelaku. Sementara itu pelaku kekerasan Polisi dalam catatan LP3A- Papua juga meningkat, dari 5 orang pada tahun 2004 menjadi 12 orang pada tahun 2005.
Pengungkapan anggota dewan sebagai pelaku kekerasan tertuang dalam catatan LP3A-Papua mengenai kekerasan dalam rumah tangga di Papua tahun 2005 yang diterima oleh redaksi jurnalperempuan.com. Adanya pelaku kekerasan terhadap perempuan oleh anggota dewan ini disesalkan oleh LP3A-Papua. Sebagai corong rakyat seharusnya sikap dan perilaku terpujilah yang ditunjukkan, karena seberapa besar penghargaan mereka terhadap HAM yang diperjuangkan dalam House of Papuans seharusnya dimulai dengan menghargai orang dalam lingkup terdekat mereka, ujar Selfiana Sanggenafa, Direktris eksekutif LP3A-Papua. Begitu pula dengan pelaku kekerasan dari aparat kepolisian. Selfiana menyesalkan karena dengan profesi sebagai pelindung rakyat seharusnya merekalah yang menjadi contoh bagi masyarakat dan bukan malah sebaliknya menjadi pelaku kekerasan. Catatan LP3A-Papua menyebutkan bahwa selama lima tahun terakhir, 2001 2005 mengalami peningkatan. Dari 3 kasus yang ditangani pada tahun 2001, naik menjadi 13 kasus pada tahun 2002. Pada tahun 2003 kasus yang ditangani menjadi 29 kasus, pada tahun 2004 53 kasus dan tahun 2005 menjadi 65 kasus. Data tersebut dilaporkan oleh LP3A Papua sebagai catatan kekerasan dalam rumah tangga di Papua tahun 2005 yang diterima oleh redaksi jurnalperempuan.com. Dari catatan LP3A Papua, bentuk kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan dalam rumah tangga disamping juga kekerasan lainnya seperti kekerasan fisik, penelantaran ekonomi, kekerasan psikis, kekerasan dalam pacaran dan kekerasan seksual seksual. Perempuan juga mengalami kekerasan secara berlipat, misalkan selain harus ditelantarkan secara ekonomi, perempuan juga mendapat penganiayaan dan kekerasan psikis lainnya. Sementara itu untuk kekerasan terhadap anak, LP3A Papua mencatat dari tahun 2001 2005 terdapat 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku kekerasan seksual ini menurut LP3A adalah orang-orang yang dekat dengan korban seperti paman, kakek, guru, tetangga, bapak angkat dan pacar. Sementara lokus tempat kejadiannya tertinggi di rumah korban, rumah tetangga dan sarana umum seperti WC Umum, taxi, gudang, kebun, sekolah dan rumah kost. Jika dilihat dari tingkat pendidikan, rata-rata pelaku kekerasan adalah orang berpendidikan yaitu SMU/Sederajat (45%) dan Perguruan Tinggi (15%), sisanya sebesar 40% tidak teridentifikasi. Selain itu tingkat kemapanan hidup klien dapat dikategorikan pada taraf yang cukup baik, karena pada umumnya pelaku kekerasan memiliki pekerjaan yang layak seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Dewan dan aparat Kepolisian. Kendala Hukum Walaupun pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dalam pelaksanaannya masih banyak kendala. Tidak adanya kepastian akan perlindungan hukum yang adil bagi mereka menjadi kendala terbesar dalam memilih proses litigasi ini. Apalagi sikap aparat polisi yang tidak peka terhadap kondisi perempuan dan bahkan cenderung menyalahkan perempuan atas apa yang menimpanya, menjadi alasan untuk enggan melanjutkan kasusnya secara hukum. Selain itu, sebagian klien mengaku, tidak memahami prosedur hukum dan juga terbeban dengan perasaan takut dan malu untuk berhadapan langsung dengan aparat kepolisian. Sebagian lagi mengaku tidak mempunyai biaya untuk menghadapi proses hukum ini dan membayar biaya persidangan. Hambatan internal lainnya adalah banyak klien masih malu jika permasalahan rumah tangganya diketahui umum, menjaga citra suami, menjaga perasaan anak-anak dan nama baik keluarga besar. Keprihatinan akan kondisi perempuan dan anak di Papua ini LP3A-Papua menyerukan : (1) Perbaikan kinerja aparat penegakan hukum (kepolisian, kejaksaan dan hakim) dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, (2) Pemerintah hendaknya mensosialisasi dan mengimplementasi secara sungguh-sungguh UU No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), (3) Pemerintah dan Legislatif mengalokasikan dana untuk pemulihan dan rehabilitasi perempuan dan anak korban kekerasan. (4) Mendorong tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan pembimbing rohani untuk terlibat dalam mendampingi korban sesuai isi UU ini, (5) Mendorong lembaga2 dalam masyarakat untuk aktif menyelenggarakan pelatihan, diskusi dan kegiatan lainnya yang dapat membongkar pemahaman (persepsi) tiap individu akan posisi perempuan dalam masyarakat, kekerasan berbasis gender serta dampak kekerasan terhadap perempuan bagi peningkatan mutu hidup masyarakat. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> You can search right from your browser? It's easy and it's free. See how. http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

