Korupsi Karangsari Rp 5 Miliar Terkatung-katung
Serang-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Bersama Mahasiswa (Forbes) minta Kamal Sofyan Nasution mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, jika tidak mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi Karangsari Rp 5 miliar.
Kasus yang diduga melibatkan Atut Chosiyah, Plt Gubernur Banten dan ayahnya Chasan Sochib, Bupati Pandeglang Achmad Dimyati Natakusumah serta pejabat di Pemprov Banten ini, sudah mengendap hampir empat tahun.
Para mahasiswa itu datang ke Gedung Kejati Banten, Senin (22/5), sekitar pukul 09.30 WIB. "Kejati tidak sungguh-sungguh menangani kasus korupsi Karangsari," teriak Sukma, koordinator lapangan aksi mahasiswa dalam orasinya.
Sempat terjadi saling dorong antara mahasiswa dengan polisi yang mengadang pendemo di pintu pagar Gedung Kejati Banten di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kota Serang. Akhirnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Babul Khoir dan jaksa senior, AF Basyunie menerima 15 perwakilan dari mahasiswa untuk berdialog di salah satu ruangan di Gedung Kejati.
Basyunie mengemukakan pihak kejaksaan tidak main-main dalam menangani kasus korupsi. Hal itu terbukti, Kejati Banten telah menetapkan Tantan Rustandhie, mantan Pimpinan Pelaksana (Pinlak) Proyek Pengadaan Lahan Karangsari sebagai tersangka. Namun Basyunie tidak mau menjelaskan penyebab tidak berlanjutnya kasus tersebut sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan.
Selain kasus Karangsari, Forbes juga mendesak Kejati Banten menuntaskan kasus korupsi DPRD Banten Rp 14 miliar. Kasus ini dinilai belum tuntas. Sebab kejaksaan baru berhasil menyeret empat anggota DPRD, satu mantan Sekretaris Dewan, dan Gubernur Banten nonaktif ke pengadilan dan sudah dijatuhkan hukuman. Sedangkan 71 anggota dewan yang menerima pembagian uang fasilitas rumah Rp 10,5 miliar dan 27 anggota PAL yang menadah penunjang kegiatan Rp 3,5 miliar itu masih menghirup udara bebas. Dana korupsi DPRD ini diambil dari alokasi dana tak terduga (TT) APBD 2003.
Menurut catatan, dugaan korupsi pengadaan lahan Karangsari terjadi pada APBD 2002. Dalam APBD itu tidak terdapat pos anggaran untuk pembelian lahan Karangsari, Kabupaten Pandeglang. Pos anggaran ini disisipkan pada Proyek Perbaikan Jalan Raya Serang-Pandeglang Rp 5 miliar. Dari jumlah itu, Rp 3,5 miliar dialihkan untuk pembelian lahan Karangsari. Lahan itu milik Chasan Sochib, ayah Atut Chosiyah yang waktu itu masih menjabat Wakil Gubernur Banten.
Pengalihan dana itu atas permintaan Bupati Pandeglang Achmad Dimyati Natakusumah melalui berbagai suratnya. Namun ketika uang tersebut ditransfer dilakukan oleh Tantan Rustandhie ke kas daerah Pemkab Pandeglang. Dalam berita acara penyerahan uang ditandatangani Wakil Bupati Pandeglang yang waktu itu dijabat Mudjio A Satiri.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2004 oleh Lembaga Advokasi Masalah Publik (Lamp). Laporan ini disertai tanda bukti yang tebalnya lebih 200 halaman mulai dari disposisi Wakil Gubernur, Sekda, hingga nomor rekening. Namun laporan ini hingga sekarang tidak pernah tuntas. (iman nur rosyadi)
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
SPONSORED LINKS
| Cultural diversity | Indonesian languages | Indonesian language learn |
| Indonesian language course |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "ppiindia" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

