Baru-baru ini Kapolda Metro Jaya Firman Gani mengatakan bahwa
FPI dan FBR tidak bisa dibubarkan begitu saja karena keberadaan
mereka adalah bagian dari kebebasan berserikat. Betulkah begitu?

Dari penelitian tentang peraturan undang2 yang berlaku di Indonesia,
FPI dan FBR bisa dibubarkan kalau mereka dinyatakan sebagai
Organisasi Teroris (sesuai Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme, http://www.wirantaprawira.de/law/ ).
Pasal 18, ayat 3, dari Perpu 1/2002, menyatakan sbb:

Korporasi yang terlibat tindak pidana terorisme dapat dibekukan atau
dicabut
izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang.

Yang dimaksud "Korporasi" diterangkan pada Pasal 1, Perpu 1/2002,
yaitu:

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Sedangkan tindak pidana terorisme ada beberapa macamnya, diantara-
nya yang diterangkan pada Pasal 6, Perpu 1/2002, yaitu:

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan
menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas
atau
menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas
kemerdekaan atau
hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan
kerusakan atau
kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan
hidup atau
fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana
mati atau
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun.


PS: kebal hukum negara, tapi tidak kebal pukulan masyarakat kan? tidak
kebal bacokan kan?






***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke