sebelum lebih jauh menentang perda2 agamis, ada bbrp 
pertanyaan.

* apakah fungsi utama dan posisi MUI yg membuat fatwa2 utk
negara ini sehingga bisa mempengaruhi pikiran umat islam utk
tunduk?
* kalau umat islam tidak tunduk, apa konsekuensinya?
* apakah MUI bisa bertindak sebagai polisi, yaitu bisa
menangkap, menghukum, dan menindak pelaku kesalahan
terhadap fatwa2?

karena selama ini MUI banyak sekali mempengarhui kebijakan
pemerintah utk publik, yang 'kadang' memicu perkelahian...





--- In [email protected], "RM Danardono HADINOTO"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Hukum Nasional Bernuansa Agama Bisa Dibatalkan   
>
>
> Jakarta– Pemerintah bisa membatalkan berbagai peraturan
yang
> bertentangan dengan konstitusi dan perundangan lainnya.
Pembuatan
> kebijakan hukum yang bernuansa ekslusivitas agama tertentu
tidak
> boleh dilakukan di Indonesia. Pasalnya, Indonesia bukan
merupakan
> negara yang berdasarkan agama.
>
> UUD 1945 juga menjamin pluralisme agama maupun adat.
Pakar hukum
> tata negara A. Irman Putra Sidin mengemukakannya kepada
SH, Selasa
> (30/5).
>
> "Indonesia bukan negara agama, tetapi sekuler. Kalau
nilai-nilai
> suatu agama dimasukan dalam hukum sah-sah saja
sepanjang sifatnya
> universal. Misalnya, mencuri atau membunuh itu tidak boleh,"
> katanya.
>
> Dia mengatakan munculnya sejumlah peraturan daerah
(perda)—bernuansa
> agama atau tidak—yang bertentangan dengan hukum di
atasnya,
> menunjukkan kegagalan politik pemerintah pusat
menerapkan prinsip
> Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ada pada
UUD 1945.
> Konstitusi menjamin tegas kepastian hukum.
>
> Pluralisme hukum
>
> Sementara itu, mantan Ketua Badan Pembinaan Hukum
Nasional Prof Dr
> Sunaryati Hartono menyatakan reformasi me-lahirkan
pluralisme asas
> hukum. Setelah reformasi, yang mencuat justru pluralisme.
Misalnya,
> masyarakat agama ingin agar hukum agamanya dipakai,
sementara
> masyarakat adat ingin hukum adat diterapkan. Asas hukum
yang
> menyatukan semua perbedaan, sesuai moto Bhinneka
Tunggal Ika, saat
> ini sangat diperlukan "Pluralisme di era reformasi bahkan
melebihi
> zaman kolonial.
>
> Semua ingin pahamnya diterapkan. Menurut saya, asas
hukum harus
> dikembalikan ke UUD 1945 dan Pancasila. Perbedaan harus
berlandaskan
> kesatuan asas hukum," ujarnya lusa lalu.
>
> Amkin Suma dari UIN Syarif Hidayatullah mengatakan sistem
hukum
> nasional Indonesia ke depan akan cenderung ke sistem
hukum Islam
> dibandingkan hukum adat atau sistem hukum konvensional
dari Barat.
> Komposisi penduduk yang mayoritas Islam adalah faktor yang
> mempengaruhinya. (tutut herlina)
>







***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke