Pers release Nomor : 24/Pers/06/2006 SIRA TIDAK ILLEGAL, MISINYA PERDAMAIAN ACEH YANG BERKELANJUTAN
Pernyataan Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjend. TNI Supiadin.AS pada jumâat (9/6) lalu bukan saja di luar wilayah tugas TNI, tetapi juga bisa memicu ketidakstabilan politik serta bisa saja mendorong rusaknya perdamaian Aceh saat ini. Apalagi terdapat indikasi kuat bahwa pernyataan tersebut terkait dengan isu-isu politik menjelang Pilkada di Aceh. Sebenarnya ada agenda-agenda perdamaian yang masih banyak untuk diselesaikan oleh semua pihak termasuk oleh TNI untuk menjaga pertahanan luar, bukannya menteror masyarakat sipil yang aktiv dalam gerakan perdamaian seperti SIRA. Sejak dibentuk pada awal 1999 sampai sebelum adanya isu-isu Pilkada sekarang, tak ada satupun tekanan, apalagi pernyataan yang menyuruh membubarkan SIRA atau menyebutnya sebagai organisasi illegal. Masyarakat di Aceh dan pemerhati masalah Aceh mengetahui bahwa pembentukan SIRA dilakukan secara legal oleh Kongres Mahasiswa dan Pemuda Aceh Serantau. Bahkan Konggres tersebut dibuka oleh Gubernur Aceh Prof. DR. Syamsuddin Mahmud dan Wakil Ketua DPRD Aceh dari Fraksi ABRI Kolonel Yasril Hedradjat ketika itu. Sejak dibentuk SIRA juga sudah aktiv memperjuangkan lahirnya perdamaian di Aceh. Karena SIRA tidak menghendaki kekerasan terhadap Aceh. Dalam proses perdamaian Helsinki SIRA juga terlibat aktiv bahkan sejak itu SIRA telah mengajak masyarakat untuk mendukung MoU Helsinki. Dan posisi SIRA mendukung penuh MoU tersebut dan tidak mengkampanyekan kemerdekaan. Sehingga SIRA membuat program-program pengawalan RUU PA, MoU Helsinki dan pemberdayaan masyarakat sekarang ini. Sebenarnya semua ini harus didukung oleh semua pihak, termasuk TNI dan bukannya meneror SIRA. Menyangkut nama SIRA juga tidak perlu dikhawatirkan meskipun ada kata referendum. Sebab referendum hanyalah bahagian dari demokrasi dan nilai-nilai Hak Hak Asasi Manusia. Referendum tidak sama dengan merdeka dan pemberontakan. Dalam hukum nasional Indonesia sekalipun tak ada aturan yang melarang penggunaan kata referendum. Apalagi SIRA sekarang menggunakan kata referendum sebagai mekanisme demokrasi saja, misalnya untuk perobahan Undang-undang pemerintahan Aceh ke depan, bukan untuk merdeka. Jika ada lagi nanti yang menyatakan SIRA illegal, terlarang dan harus dibubarkan maka ini amat bertentanagan dengan MoU Helsinki, prinsip-prinsip demokrasi dan HAM serta hukum Indonesia sendiri. Dalam MoU Helsinki pemerintah RI telah sepakat untuk menghargai hak-hak sipil dan politik serta hak-hak sosial, ekonomi dan budaya sesuai kovenan internasional Perserikatan Bangsa Bangsa. Aturan di Indonesia sendiri juga menjamin warga negaranya untuk menyampaikan pendapat dan berorganisasi. Dan SIRA sebagai organisasi rakyat lebih memilih mekanisme yang independen, karena tidak mengganggu keamanan nasional. Maka tak ada alasan untuk membubarkan SIRA, karena SIRA juga baik secara langsung atau tidak sangat membantu proses perdamaian dan penegakan keadilan di Aceh. Banda Aceh, 12 Juni 2006 SENTRAL INFORMASI REFERENDUM ACHEH (SIRA) Dawan Gayo Juru Bicara --- Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > http://www.hariansib.com/index.php?option=com_content&task=view&id=6557&pop=1&page=0#akoinputforum > > > Mabes Polri Akan Tangani Kasus 17 TKI Yang Di-PSK-kan > Ditulis oleh Redaksi > > > Sunday, 11 June 2006 > Batam (SIB) > Penanganan kasus 17 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diberangkatkan > dari Jakarta dengan > janjikan dikirim > perusahaan penempatan tenaga kerja ke Timur Tengah tetapi dijadikan > pekerja seks komersial > (PSK) di Malaysia, akan dilimpahkan Polda Kepri ke Mabes Polri. > > "Kasus ke-17 korban sedang ditangani Polda Kepri, tetapi akan > dilimpahkan ke Mabes Polri," > kata Kasat II Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) AKP Ma'mun, di > Batam, Sabtu. > Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, ke-17 korban, > dijanjikan oleh PT Muadalah > Agung di Jakarta untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di > Syria, Timur Tengah. > Namun setelah beberapa bulan di Malaysia janji itu tak kunjung dipenuhi. > "Alasan mereka dikirim ke Malaysia hanya untuk transit menuju ke Syria, > tetapi setiba di > Malaysia, dijadikan PSK," katanya. > > Data-data keseluruhan tentang korban perdagangan manusia ini rata-rata > dipalsukan PJTKI > agar dapat dipekerjakan ke luar negeri sebagai PRT, padahal rata-rata usia > ke-17 itu di bawah 17 > tahun. > Ia mengatakan, pelimpahan pananganan ke Mabes Polri dikarenakan kasus > ini menjadi > perhatian khusus di Mabes Polri. > > Dikatakannya, selain telah mendapatkan nama PJTKI, penyidik telah > mangantongi nama > tersangka. Mereka adalah tekong (perantara) yang berperan dalam > pemberangkatan TKI ke Malaysia. > > Ke-17 TKI, bersama 13 lainnya yang mengalami masalah di Malaysia, > dipulangkan Konsulat > Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru melalui Batam, Selasa (6/6). > > Sebelum ditangani Polda Kepri, pemeriksaan sementara kepada ke-30an > TKI dilakukan oleh > Poltabes Barelang. Kasus ini terbagi dalam dua kasus yakni untuk ke-17 TKI > yang menjadi korban > perdagangan manusia (trafficking), sedang ke-13 TKI lainnya adalah TKI yang > tidak memperoleh > gaji dari majikan di Malaysia.(Ant/l) > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free. http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

