Pers release
Nomor   : 24/Pers/06/2006

SIRA TIDAK ILLEGAL, MISINYA PERDAMAIAN ACEH YANG BERKELANJUTAN

Pernyataan Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjend. TNI Supiadin.AS pada jum’at 
(9/6) lalu bukan
saja di luar wilayah tugas TNI, tetapi juga bisa memicu ketidakstabilan politik 
serta bisa saja
mendorong rusaknya perdamaian Aceh saat ini. Apalagi terdapat indikasi kuat 
bahwa pernyataan
tersebut terkait dengan isu-isu politik menjelang Pilkada di Aceh. Sebenarnya 
ada agenda-agenda
perdamaian yang masih banyak untuk diselesaikan oleh semua pihak termasuk oleh 
TNI untuk menjaga
pertahanan luar, bukannya menteror masyarakat sipil yang aktiv dalam gerakan 
perdamaian seperti
SIRA. 

Sejak dibentuk pada awal 1999 sampai sebelum adanya isu-isu Pilkada sekarang, 
tak ada satupun
tekanan, apalagi pernyataan yang menyuruh membubarkan SIRA atau menyebutnya 
sebagai organisasi
illegal. Masyarakat di Aceh dan pemerhati masalah Aceh mengetahui bahwa 
pembentukan SIRA dilakukan
secara legal oleh Kongres Mahasiswa dan Pemuda Aceh Serantau. Bahkan Konggres 
tersebut dibuka oleh
Gubernur Aceh Prof. DR. Syamsuddin Mahmud dan Wakil Ketua DPRD Aceh dari Fraksi 
ABRI Kolonel
Yasril Hedradjat ketika itu. Sejak dibentuk SIRA juga sudah aktiv 
memperjuangkan lahirnya
perdamaian di Aceh. Karena SIRA tidak menghendaki kekerasan terhadap Aceh. 
Dalam proses perdamaian
Helsinki SIRA juga terlibat aktiv bahkan sejak itu SIRA telah mengajak 
masyarakat untuk mendukung
MoU Helsinki. Dan posisi SIRA mendukung penuh MoU tersebut dan tidak 
mengkampanyekan kemerdekaan.
Sehingga SIRA membuat program-program pengawalan RUU PA, MoU Helsinki dan 
pemberdayaan masyarakat
sekarang ini. Sebenarnya semua ini harus didukung oleh semua pihak, termasuk 
TNI dan bukannya
meneror SIRA.  

Menyangkut nama SIRA juga tidak perlu dikhawatirkan meskipun ada kata 
referendum. Sebab referendum
hanyalah bahagian dari demokrasi dan nilai-nilai Hak Hak Asasi Manusia. 
Referendum tidak sama
dengan merdeka dan pemberontakan. Dalam hukum nasional Indonesia sekalipun tak 
ada aturan yang
melarang penggunaan kata referendum. Apalagi SIRA sekarang menggunakan kata 
referendum sebagai
mekanisme demokrasi saja, misalnya untuk perobahan Undang-undang pemerintahan 
Aceh ke depan, bukan
untuk merdeka.   

Jika ada lagi nanti yang menyatakan SIRA illegal, terlarang dan harus 
dibubarkan maka ini amat
bertentanagan dengan MoU Helsinki, prinsip-prinsip demokrasi dan HAM serta 
hukum Indonesia
sendiri. Dalam MoU Helsinki pemerintah RI telah sepakat untuk menghargai 
hak-hak sipil dan politik
serta hak-hak sosial, ekonomi dan budaya sesuai kovenan internasional 
Perserikatan Bangsa Bangsa.
Aturan di Indonesia sendiri juga menjamin warga negaranya untuk menyampaikan 
pendapat dan
berorganisasi. Dan SIRA sebagai organisasi rakyat lebih memilih mekanisme yang 
independen, karena
tidak mengganggu keamanan nasional. Maka tak ada alasan untuk membubarkan SIRA, 
karena SIRA juga
baik secara langsung atau tidak sangat membantu proses perdamaian dan penegakan 
keadilan di Aceh. 



Banda Aceh, 12 Juni 2006
SENTRAL INFORMASI REFERENDUM ACHEH 
(SIRA)



Dawan Gayo
Juru Bicara


--- Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> 
>
http://www.hariansib.com/index.php?option=com_content&task=view&id=6557&pop=1&page=0#akoinputforum
> 
> 
>       Mabes Polri Akan Tangani Kasus 17 TKI Yang Di-PSK-kan    
>       Ditulis oleh Redaksi     
> 
> 
>       Sunday, 11 June 2006  
>       Batam (SIB)
>       Penanganan kasus 17 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diberangkatkan 
> dari Jakarta dengan
> janjikan dikirim
>       perusahaan penempatan tenaga kerja ke Timur Tengah tetapi dijadikan 
> pekerja seks komersial
> (PSK) di Malaysia, akan dilimpahkan Polda Kepri ke Mabes Polri. 
> 
>       "Kasus ke-17 korban sedang ditangani Polda Kepri, tetapi akan 
> dilimpahkan ke Mabes Polri,"
> kata Kasat II Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) AKP Ma'mun, di 
> Batam, Sabtu. 
>       Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, ke-17 korban, 
> dijanjikan oleh PT Muadalah
> Agung di Jakarta untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di 
> Syria, Timur Tengah.
> Namun setelah beberapa bulan di Malaysia janji itu tak kunjung dipenuhi.
>       "Alasan mereka dikirim ke Malaysia hanya untuk transit menuju ke Syria, 
> tetapi setiba di
> Malaysia, dijadikan PSK," katanya.
> 
>       Data-data keseluruhan tentang korban perdagangan manusia ini rata-rata 
> dipalsukan PJTKI
> agar dapat dipekerjakan ke luar negeri sebagai PRT, padahal rata-rata usia 
> ke-17 itu di bawah 17
> tahun.
>       Ia mengatakan, pelimpahan pananganan ke Mabes Polri dikarenakan kasus 
> ini menjadi
> perhatian khusus di Mabes Polri.
> 
>       Dikatakannya, selain telah mendapatkan nama PJTKI, penyidik telah 
> mangantongi nama
> tersangka. Mereka adalah tekong (perantara) yang berperan dalam 
> pemberangkatan TKI ke Malaysia. 
>    
>       Ke-17 TKI, bersama 13 lainnya yang mengalami masalah di Malaysia, 
> dipulangkan Konsulat
> Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru melalui Batam, Selasa (6/6).
> 
>       Sebelum ditangani Polda Kepri, pemeriksaan sementara  kepada ke-30an 
> TKI dilakukan oleh
> Poltabes Barelang. Kasus ini terbagi dalam dua kasus yakni untuk ke-17 TKI 
> yang menjadi korban
> perdagangan manusia (trafficking), sedang ke-13 TKI lainnya adalah TKI yang 
> tidak memperoleh
> gaji dari majikan di Malaysia.(Ant/l) 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke