Aslinya mungkin dia KAPITALIS dan Sosialis ...pssstttt (orang PKI kali ) oups ... maaf dhe kalau ada yang tersungging ... :-) DJ Oko - Duka Jogja Duka Indonesia Thank you for add <http://www.friendster.com/login.php?aff_id=15175964&link_id=2&count=cli ck> [EMAIL PROTECTED] On friendster Direct Line 021.88.32.068 After Hour 021.93.102.213 -----Original Message----- On Behalf Of Nugroho Dewanto
alangkah menyedihkan pak kiai ini. dia pelintir maklumat keindonesiaan dari mengkritik menjadi mengagungkan sosialisme dan kapitalisme. At 11:45 PM 6/13/06 -0700, you wrote: ><http://www.republik <http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=252197&kat_id=16> a.co.id/kolom_detail.asp?id=252197&kat_id=16>http://www.republik <http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=252197&kat_id=16> a.co.id/kolom_detail.asp?id=252197&kat_id=16 > >Sampaikan kepada rekan Cetak berita ini Rabu, 14 Juni 2006 > >Mencegah Sekularisasi Pancasila > >Oleh : > >KH Ma'ruf Amin >Ketua MUI >Maklumat keindonesiaan yang digagas dalam simposium nasional bertema >''Restorasi Pancasila'' di Fisip UI pada 30-31 Mei 2006 dan dibacakan >Todung Mulya Lubis pada peringatan Hari Lahir Pancasila, menarik >dicermati. Maklumat itu menegaskan Pancasila bukanlah agama dan tak satu >agama pun berhak memonopoli kehidupan yang dibangun berdasarkan Pancasila. >Maklumat juga menegaskan keluhuran sosialisme dan keberhasilan material >yang diraih kapitalisme. >Kita tidak tahu ada apa di balik penegasan itu. Di satu sisi dinyatakan >tak satu agama pun boleh mendominasi kehidupan yang dibangun berdasarkan >Pancasila, sementara sosialisme --yang dibangun berdasarkan ideologi >materialisme dan antiagama, dan karenanya bertentangan dengan nilai >Pancasila--- justru diagungkan. Demikian juga dengan kapitalisme yang >dibangun berdasarkan sekularisme dan 'setengah' antiagama, serta >nyata-nyata melahirkan ketidakadilan global --yang bertentangan dengan >nilai Pancasila-- malah dipuja-puja. >Vision of state >Pancasila memang bukan agama, karena ia merupakan kumpulan value (nilai) >dan vision (visi) yang hendak diraih dan diwujudkan bangsa Indonesia saat >berikhtiar mendirikan sebuah negara. Meski demikian, bukan berarti >Pancasila antiagama, atau agama harus disingkirkan dari 'rahim' Pancasila. >Karena agama diakui, dilindungi, dan dijamin eksistensinya oleh Pancasila. >Masing-masing agama berhak hidup dan pemeluknya bebas menjalankan syariat >agamanya. >Dengan nilai dan visi ketuhanan, arah Indonesia bukanlah negara sekuler, >juga bukan sosialis-komunis maupun kapitalis-liberal. Sangat ganjil dan >aneh jika agama --khususnya Islam-- hendak disingkirkan dan dibuang >jauh-jauh dari kehidupan, dengan logika tidak boleh ada satu agama >(kebenaran) yang mendominasi. Hak umat Islam untuk menjalankan syariat >agamanya selalu saja dibenturkan dengan Pancasila dan UUD 1945. >Karena itu, maklumat atau logika-logika sejenisnya hanyalah tafsiran >nisbi, bahkan (maaf) sangat absurd. Tapi selalu dipaksakan segelintir >orang kepada mayoritas rakyat di negeri ini. Aneh, memang, mereka >memaksakan tafsirannya atas kebenaran. Bahkan memonopoli tafsiran itu dan >dipaksakan kepada orang lain. >Ini bentuk inkonsistensi cara berfikir. Tapi, bagi mereka, justru ini >merupakan bentuk konsistensi, konsistensi menolak Islam. Karena itulah, >hubungan antara agama --khususnya Islam-- dengan negara tak pernah solid >karena adanya pihak yang terus-menerus membenturkan agama dan negara. >Ketika bangsa yang mayoritas Muslim ini berhasil menyelenggarakan pemilu, >mereka berteriak lantang bahwa demokrasi kompatibel dengan Islam. Tapi >giliran umat Islam menuntut syariatnya diterapkan, mereka menolak dengan >menggunakan tafsir kebenaran sendiri yang (maaf) sudah klise. >Cara berpikir seperti ini tentu picik dan tidak jujur. Picik, karena >selalu menggunakan Pancasila dan konstitusi sebagai pelarian. Tidak jujur, >karena orang-orang itu tidak mau menerima kenyataan, bahwa demokrasi yang >mereka agung-agungkan mengajarkan vox populi, vox dei (suara rakyat suara >tuhan). Jika rakyat yang mayoritas menginginkan kehidupan mereka diatur >syariat, mengapa mereka harus menolak? >Kalau kepicikan dan ketidakjujuran ini terus dipraktikkan, kalangan Muslim >yang masih menerima demokrasi pun pada akhirnya akan muak. Pada akhirnya, >umat Islam akan membuktikan sendiri bahwa demokrasi hanyalah jargon kaum >kapitalis-sekuler untuk mempertahankan kepentingan mereka. Sekularisasi >Pancasila >Pengamat Politik LIPI, Mochtar Pabottingi, juga mengatakan bahwa Pancasila >bukanlah ideologi negara, melainkan vision of state yang mendahului >berdirinya Republik Indonesia (Republika, 1/6). Visi itu kemudian >dituangkan dalam Pasal 29 UUD 1945, yang menyatakan ''negara berdasar >Ketuhanan Yang Maha Esa''. Artinya, dengan visi itu, para pendiri negara >ingin menegaskan bahwa negara yang dibangunnya bukanlah negara sekuler. >Karena itu, tidak ada satupun pasal dalam UUD 1945 yang menolak agama >dijadikan sebagai sumber hukum. Bahkan, banyak pakar hukum Indonesia yang >memberikan penegasan bahwa Islam merupakan salah satu sumber hukum >nasional. Maka, penegasan bahwa Pancasila bukanlah agama dan agama tidak >boleh memonopoli kebenaran, jelas merupakan upaya untuk menistakan agama, >dan memisahkan Pancasila dari agama. >Sebagai open idea (ide terbuka) atau open value (nilai terbuka) >--sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden SBY pada 1 Juni 2006-- >seharusnya kontribusi agama dalam membimbing visi yang dicita-citakan itu >tidak boleh dibendung. Apalagi dengan membenturkannya. >Apakah kontribusi agama, tepatnya penerapan syariat Islam akan mengancam >keharmonisan warga negara yang memiliki agama dan keyakinan yang plural? >Mari jujur melihat fakta. Pertama, Islam adalah agama yang mengatur >seluruh aspek kehidupan. Sedangkan agama-agama lain tidak memiliki syariat >yang mengatur urusan ekonomi, politik, pendidikan, sanksi hukum, politik >luar negeri. Agama-agama itu hanya mengatur urusan-urusan ibadat, cara >berpakaian, makan, minum, kawin, dan cerai. >Kedua, sebagai agama yang menoleransi kemajemukan agama warganegara, Islam >memiliki perspektif bahwa pengaturan urusan ibadat, cara berpakaian, >makan, minum, kawin, dan cerai pemeluk agama lain diserahkan kepada agama >masing-masing. Islam menjamin kebebasan mereka untuk menjalankan syariat >agamanya. >Ketiga, bilamana syariat Islam --dalam posisi sebagai produk hukum >sebagaimana hukum yang dihasilkan oleh ideologi kapitalisme atau >sosialisme-- diadopsi suatu negara yang memiliki warga negara yang terdiri >atas berbagai pemeluk agama, maka penerapan syariat Islam --sebagaimana >juga produk hukum lain dari ideologi kapitalis ataupun sosialis-- yang >bersifat mengikat dan memaksa semua warga negara, adalah hukum-hukum yang >bersifat umum. Seperti urusan ekonomi, politik, pendidikan, sanksi hukum, >dan politik luar negeri. >Dengan demikian, secara normatif tidak akan pernah terjadi benturan atau >disharmoni dalam hubungan antara Muslim dan non-Muslim. Secara historis, >kondisi itu telah dibuktikan oleh sejarah Islam sepanjang 800 tahun, >ketika Spanyol hidup dalam naungan Islam. Tiga agama besar yaitu Islam, >Kristen, dan Yahudi bisa hidup berdampingan. Masing-masing pemeluknya >bebas menjalankan syariat agamanya, dijamin oleh negara. Inilah yang >diabadikan oleh Mc I Dimon, sejarawan Barat, dalam Spain in the Three >Religion. Untuk kasus Indonesia, kita tidak mungkin menyingkirkan fakta >bahwa: pertama, Islam telah tumbuh dan berkembang di Indonesia lebih dari >500 tahun. Kedua, Islam dianut mayoritas, sekitar 87 persen. Ketiga, hukum >Islam hidup di masyarakat Indonesia lebih dari 500 tahun, sehingga hukum >Islam sudah menjadi law life (hukum yang hidup). Wajar kalau syariah Islam >menjadi sumber hukum peraturan perundangan di Indonesia. Aneh kalau ada >yang menentangnya. >Di samping itu, secara substansi, ajaran Islam adalah ajaran yang >universal, rahmatan lil 'alamin, bukan hanya rahmatan lil Muslimin. >Kalimat rahmatan lil 'alamin selalu diucapkan oleh semua pihak, termasuk >kalangan pejabat, mulai dari presiden hingga kepala desa. Bila semua warga >negara tanpa pandang bulu mendapatkan rahmat dari penerapan hukum >tersebut, maka harmonisasi pasti tercipta. Adopsi hukum syariah pasti >menjamin rahmat bagi semua? Sebab hukum syariah dan ajaran Islam sangat >jelas bersumber dari Alquran dan Hadits Nabi SAW yang merupakan wahyu >Allah SWT Dzat yang Maha Pengasih dan Penyayang, Dzat Yang Maha luas >rahmat-Nya. >Mewujudkan cita-cita >Kalau syariat Islam diterapkan, bukan hanya kesatuan dan persatuan >Indonesia, tetapi kemanusiaan yang adil dan beradab, keadilan sosial bagi >seluruh rakyat, serta hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyaratan atau >perwakilan juga diterapkan. Dalam Islam, umat lain mendapatkan >perlindungan penuh dari negara. Juga jaminan kebutuhan hidup yang sama, >baik sandang, papan, dan pangan, serta kesehatan, pendidikan, dan keamanan. >Nabi SAW pernah mengatakan,''Man adza dzamiiyan faqad adzani (Siapa saja >yang menganiaya ahli dzimmah, maka sama dengan menganiaya diriku).'' >Ketika rumah seorang Yahudi hendak digusur oleh Amr bin al-Ash untuk >pembangunan masjid, yang berarti menasionalisasi hak milik pribadi, Umar >bin Khatab marah dan meminta gubenurnya mengembalikan hak milik pribadi >Yahudi tersebut. >Juga kisah Ali bin Abi Thalib, yang bersengketa dengan orang Yahudi soal >baju besi. Kasus itu dimenangkan oleh orang Yahudi, yang notabene rakyat >jelata. Inilah jaminan yang diberikan Islam, lebih baik dibanding konsep >keadilan sosial yang diadopsi dari sosialisme dan kapitalisme. >Demikian halnya dengan hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau >perwakilan. Islam memberikan ruang yang cukup dan proporsional kepada >publik untuk menyampaikan pandangannya. Inilah yang dikenal dengan syura >wa akhdz ar-ra'y (permusyawaratan dan pengambilan pendapat). Ada wilayah >di mana pendapat tersebut harus diambil dari syariat, ada yang diambil >dari pendapat mayoritas, dan ada juga yang diambil berdasarkan pandangan >ahli/pakar, atau yang paling benar. Masing-masing didudukkan secara >proporsional. Dengan demikian, kebebasan berpendapat tidak akan keluar >dari pakemnya. Islam bukan memberangus kebebasan berpendapat, tapi >mengarahkan dan membimbingnya. >Dalam Islam, ada Majelis Ummah dan ada juga partai politik yang berfungsi >mengontrol pemerintah. Bahkan, kalau pemerintah menyimpang dari haluan >negara, ada Mahkamah Madzalim yang bisa memberhentikannya. Lalu, mengapa >kita masih mempersoalkan kontribusi Islam?Apakah kita tidak pernah >memahami keagungan ajaran Islam? Ataukah kita memang selalu menutup mata, >atau mungkin berniat tidak baik terhadap Islam? Wallahu a'lam. >Ikhtisar >- Visi Pancasila dituangkan dalam Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan >''negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa''. Dengan visi ini, pendiri >negara ingin menegaskan bahwa negara yang dibangunnya bukanlah negara sekuler. >- Dalam UUD 1945 tidak ada satupun pasal yang menolak agama dijadikan >sumber hukum. Bahkan, banyak pakar hukum Indonesia yang memberikan >penegasan bahwa Islam merupakan salah satu sumber hukum nasional. > >BERITA LAIN * Aceh Kembali Diguncang Gempa 5,1 SR > >* Perda Nuansa Syariah Bagian dari Demokrasi Pancasila > >* Ustadz Baasyir Meninggalkan LP Cipinang > >* Abu Bakar Ba`asyir Bebas > >* Pemimpin Baru Al-Qaeda Irak Janjikan Pembalasan > >* AS Akui Kemerdekaan Montenegro > >* Polres Jaktim Kerahkan 300 Personil Jelang Pembebasan Ba`asyir > >* Tak Ada Acara Spesial Jemput Ustadz Abu Bakar Ba`syir > >* Santri tak Dilibatkan Jemput Ustadz Abu Bakar Ba`asyir > >* Jerman Cari Kemenangan Pertama atas Tim Eropa dalam Satu Dekade > >• Edisi Kemarin --> > >The great job makes a great man >pustaka tani >nuraulia > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Home is just a click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

