http://www.suarapembaruan.com/News/2006/06/14/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Nasib UU Perlindungan Konsumen
Oleh Agus Pambagio 

Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan segala 
perangkat pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri) telah 
sudah berusia tujuh tahun lebih dan makin lama makin dilupakan. Dengan tingkat 
pertumbuhan ekonomi yang masih loyo dan laju pertumbuhan kemiskinan tinggi, 
implementasi UUPK semakin kabur. 

Sejalan dengan mandulnya UUPK, sengketa antara konsumen dan pelaku usaha tumbuh 
cukup pesat. Sementara perangkat institusi yang menanganinya, seperti Lembaga 
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Badan Penyelesaian Sengketa 
Konsumen (BPSK), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Direktorat 
Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan juga semakin hari semakin melemah 
dan kurang jelas perannya. 

Cak Telo bingung karena hidup ini makin lama makin susah. Harga barang dan jasa 
makin mahal tetapi kok kualitasnya makin buruk. Makan mi rebus takut ada boraks 
atau formalinnya, beli obat takut palsu atau kadaluwarsa, mau melancong pakai 
kereta api takut atapnya jebol. 

Sebagai konsumen, Cak Telo seharusnya dilindungi oleh UUPK tetapi ternyata UUPK 
tidak dapat melindunginya, termasuk saat pulsa teleponnya hilang ditelan hantu 
operator 

Lain lagi Dul Gembos, mantan kontraktor galian yang bangkrut. Dia berusaha 
memanfaatkan UUPK. Ia senang saat menemukan benda asing dalam botol minuman 
ringan. Bersama ormas tertentu dan wartawan tanpa surat kabar, ia mensomasi 
pelaku usaha dan minta ganti rugi Rp 2 miliar. 

Dalam pikiran Dul Gembos, ganti rugi ini sesuai dengan UUPK Pasal 62 tentang 
sanksi. Oleh pihak somasi, Dul Gembos ditolak karena tidak sesuai perintah 
UUPK. Pelaku usaha menemui Dul Gembos untuk meminta maaf dan memberikan dan 
menawarkan ganti rugi satu krat minuman. Pelaku usaha tidak menawarkan 
pemeriksaan kesehatan karena konsumen belum meminumnya. 

Dari kasus Dul Gembos, patut diduga konsumen berniat kurang baik dan apa yang 
dilakukan pelaku usaha sudah sesuai dengan UUPK Pasal 19 ayat (2) yang 
berbunyi: "Ganti rugi dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang 
atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau 
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang- undangan yang berlaku." 

Karena itu tidak salah Dul Gembos diberi ganti rugi 1 krat minuman ringan dan 
permintaan maaf. Jika Dul Gembos seorang konsumen yang taat hukum, ia akan 
menerima ganti rugi tersebut. 


Putusan BPSK 

Setelah melalui beberapa kali persidangan arbitrase di BPSK (sesuai dengan SK 
Menteri Indag No 350/2001 Pasal 3 huruf a), majelis hakim BPSK memutuskan bahwa 
pelaku usaha bersalah dan diharuskan membayar ganti rugi kepada konsumen 
sebesar Rp 5 juta. 

Pertanyaannya: Sudah benarkah putusan BPSK? Jawabannya: TIDAK. Sebab keputusan 
BPSK melanggar UUPK Pasal 19 ayat (2) dengan memerintahkan pelaku usaha 
memberikan ganti rugi melebihi dari yang diatur dalam UUPK. 

Selain UUPK, Keputusan BPSK juga harus mengacu pada SK Menteri Perindustrian 
dan Perdagangan No 350 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK, 
Pasal 12 Ayat (2) huruf (a) dan (b) yang berbunyi: "Ganti rugi atas kerugian 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa (a) pengembalian uang dan (b) 
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya nilainya dan 
(c) perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan". 

Sekali lagi, ganti rugi harus dengan barang yang sama atau pengembalian uang 
yang setara dengan harga satu botol minuman ringan. Keputusan itu tentu 
mengecewakan Dul Gembos dan pelaku usaha. Kasus serupa saat ini merebak di 
berbagai provinsi dan kota di mana BPSK berada. Kasus putusan BPSK Palembang 
terhadap PT Coca Cola Indonesia dan putusan BPSK Medan terhadap PT Excelkomindo 
Pratama beberapa waktu yang lalu merupakan contoh di mana keputusan BPSK telah 
melampaui kewenangannya. 

Memang jika kedua belah pihak tidak sepakat, konsumen atau pelaku usaha 
sebaiknya mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri setempat. Sebagai 
lembaga mediasi penyelesaian sengketa konsumen diluar Pengadilan, peran BPSK 
dalam kasus Dul Gembos menjadi tidak efektif karena kasus sengketa konsumen 
masuk ke Pengadilan. 

Pertanyaannya: Masih per- lukah Pemerintah membentuk BPSK sampai ke Pemda 
tingkat II di seluruh Indonsia? Berapa besar alokasi anggaran untuk pembentukan 
BPSK dalam proyek Departemen Perdagangan? Konyolnya, setelah BPSK terbentuk, 
biasanya di cuekin oleh Pemerintah karena Departemen Perdagangan tidak punya 
anggaran untuk pembinaan dan monitoring. 

Yang tersisa hanya anggaran untuk jalan-jalan dan studi banding. Pada akhirnya 
kebingungan konsumen serta pelaku usaha tidak perlu terjadi jika pemerintah 
(Departemen Perdagangan) aktif menjalankan perannya sebagai regulator. Bukan 
eksekutor proyek! 

Selain itu, Departemen perdagangan juga harus mempunyai program pembinaan dan 
pelatihan bagi BPSK dengan menggunakan materi kasus-kasus sengketa konsumen 
yang ada, terkait dengan penerapan UUPK. Sedangkan terhadap BPKN, Pemerintah 
sebaiknya jangan mengebiri badan ini dan menjadikannya sebagai underbuw 
Departemen Perdagangan, karena ini juga melanggar UUPK. 

Jika permasalahan tersebut dapat ditanggulangi, nasib UUPK masih 
diperhitungkan. Diharapkan UUPK dapat digunakan secara cerdas oleh semua 
kalangan demi tegaknya perlindungan konsumen dan bermartabatnya pelaku usaha. 
Semoga! 


Penulis adalah pemerhati kebijakan publik dan konsumen 


Last modified: 14/6/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free.
http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke