http://www.suarapembaruan.com/News/2006/06/14/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Nasib UU Perlindungan Konsumen Oleh Agus Pambagio Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan segala perangkat pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri) telah sudah berusia tujuh tahun lebih dan makin lama makin dilupakan. Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang masih loyo dan laju pertumbuhan kemiskinan tinggi, implementasi UUPK semakin kabur. Sejalan dengan mandulnya UUPK, sengketa antara konsumen dan pelaku usaha tumbuh cukup pesat. Sementara perangkat institusi yang menanganinya, seperti Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan juga semakin hari semakin melemah dan kurang jelas perannya. Cak Telo bingung karena hidup ini makin lama makin susah. Harga barang dan jasa makin mahal tetapi kok kualitasnya makin buruk. Makan mi rebus takut ada boraks atau formalinnya, beli obat takut palsu atau kadaluwarsa, mau melancong pakai kereta api takut atapnya jebol. Sebagai konsumen, Cak Telo seharusnya dilindungi oleh UUPK tetapi ternyata UUPK tidak dapat melindunginya, termasuk saat pulsa teleponnya hilang ditelan hantu operator Lain lagi Dul Gembos, mantan kontraktor galian yang bangkrut. Dia berusaha memanfaatkan UUPK. Ia senang saat menemukan benda asing dalam botol minuman ringan. Bersama ormas tertentu dan wartawan tanpa surat kabar, ia mensomasi pelaku usaha dan minta ganti rugi Rp 2 miliar. Dalam pikiran Dul Gembos, ganti rugi ini sesuai dengan UUPK Pasal 62 tentang sanksi. Oleh pihak somasi, Dul Gembos ditolak karena tidak sesuai perintah UUPK. Pelaku usaha menemui Dul Gembos untuk meminta maaf dan memberikan dan menawarkan ganti rugi satu krat minuman. Pelaku usaha tidak menawarkan pemeriksaan kesehatan karena konsumen belum meminumnya. Dari kasus Dul Gembos, patut diduga konsumen berniat kurang baik dan apa yang dilakukan pelaku usaha sudah sesuai dengan UUPK Pasal 19 ayat (2) yang berbunyi: "Ganti rugi dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku." Karena itu tidak salah Dul Gembos diberi ganti rugi 1 krat minuman ringan dan permintaan maaf. Jika Dul Gembos seorang konsumen yang taat hukum, ia akan menerima ganti rugi tersebut. Putusan BPSK Setelah melalui beberapa kali persidangan arbitrase di BPSK (sesuai dengan SK Menteri Indag No 350/2001 Pasal 3 huruf a), majelis hakim BPSK memutuskan bahwa pelaku usaha bersalah dan diharuskan membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 5 juta. Pertanyaannya: Sudah benarkah putusan BPSK? Jawabannya: TIDAK. Sebab keputusan BPSK melanggar UUPK Pasal 19 ayat (2) dengan memerintahkan pelaku usaha memberikan ganti rugi melebihi dari yang diatur dalam UUPK. Selain UUPK, Keputusan BPSK juga harus mengacu pada SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 350 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK, Pasal 12 Ayat (2) huruf (a) dan (b) yang berbunyi: "Ganti rugi atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa (a) pengembalian uang dan (b) penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya nilainya dan (c) perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan". Sekali lagi, ganti rugi harus dengan barang yang sama atau pengembalian uang yang setara dengan harga satu botol minuman ringan. Keputusan itu tentu mengecewakan Dul Gembos dan pelaku usaha. Kasus serupa saat ini merebak di berbagai provinsi dan kota di mana BPSK berada. Kasus putusan BPSK Palembang terhadap PT Coca Cola Indonesia dan putusan BPSK Medan terhadap PT Excelkomindo Pratama beberapa waktu yang lalu merupakan contoh di mana keputusan BPSK telah melampaui kewenangannya. Memang jika kedua belah pihak tidak sepakat, konsumen atau pelaku usaha sebaiknya mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri setempat. Sebagai lembaga mediasi penyelesaian sengketa konsumen diluar Pengadilan, peran BPSK dalam kasus Dul Gembos menjadi tidak efektif karena kasus sengketa konsumen masuk ke Pengadilan. Pertanyaannya: Masih per- lukah Pemerintah membentuk BPSK sampai ke Pemda tingkat II di seluruh Indonsia? Berapa besar alokasi anggaran untuk pembentukan BPSK dalam proyek Departemen Perdagangan? Konyolnya, setelah BPSK terbentuk, biasanya di cuekin oleh Pemerintah karena Departemen Perdagangan tidak punya anggaran untuk pembinaan dan monitoring. Yang tersisa hanya anggaran untuk jalan-jalan dan studi banding. Pada akhirnya kebingungan konsumen serta pelaku usaha tidak perlu terjadi jika pemerintah (Departemen Perdagangan) aktif menjalankan perannya sebagai regulator. Bukan eksekutor proyek! Selain itu, Departemen perdagangan juga harus mempunyai program pembinaan dan pelatihan bagi BPSK dengan menggunakan materi kasus-kasus sengketa konsumen yang ada, terkait dengan penerapan UUPK. Sedangkan terhadap BPKN, Pemerintah sebaiknya jangan mengebiri badan ini dan menjadikannya sebagai underbuw Departemen Perdagangan, karena ini juga melanggar UUPK. Jika permasalahan tersebut dapat ditanggulangi, nasib UUPK masih diperhitungkan. Diharapkan UUPK dapat digunakan secara cerdas oleh semua kalangan demi tegaknya perlindungan konsumen dan bermartabatnya pelaku usaha. Semoga! Penulis adalah pemerhati kebijakan publik dan konsumen Last modified: 14/6/06 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free. http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

