http://www.suarapembaruan.com/News/2006/06/14/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY 56 Anggota DPR Desak Pemerintah Cabut Perda Bernuansa Syariat Islam [JAKARTA] Petisi mendesak dicabutnya peraturan daerah (Perda) yang bernuansa syariat Islam, diserahkan pada pimpinan DPR, Selasa (13/6) petang. Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, usai menerima petisi yang ditandatangani 56 anggota DPR itu, menyatakan mendukung desakan itu. "Pemerintah, baik pusat maupun daerah, diimbau agar telinganya dipasang, supaya bisa mendengarkan aspirasi daerah yang sebenarnya itu apa," kata Soetardjo. Dia menegaskan agar tidak ada kebijakan yang asal dibuat, dengan mengatasnamakan kepentingan mayoritas atas minoritas. Menurutnya, pembentukan dan pemberlakuan undang-undang (UU), harus selalu mengacu, dan tidak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, Pancasila, dan perundangan lainnya. "Saat ini ada puluhan perda yang mengatur pemberlakuan syariat Islam," kata Nusron Wahid, dari Fraksi Partai Golkar, seusai menyerahkan petisi. Nusron menyebut, desakan untuk mencabut perda-perda yang inkonstitusional itu, didasari oleh keprihatinan bersama para anggota DPR yang berasal dari berbagai Fraksi, kecuali Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). "Pemerintah seharusnya paham dengan situasi politik belakangan ini. Kalau bertentangan dengan UU, pemerintah berhak mencabut," tandas Soetardjo. Nusron menambahkan, situasi yang telah berkembang jauh saat ini, harus segera ditangani secara serius. Apalagi, kata dia, dengan adanya seruan dari salah satu lembaga agama yang diakui pemerintah, agar daerah-daerah lain juga segera membuat dan memberlakukan perda syariat Islam. Soetardjo meminta adanya desakan untuk mencabut perda-perda itu segera dikirimkan DPR kepada Presiden Yudhoyono. Diharapkan ada tindak lanjut dari pemerintah, dengan segera mencabut perda-perda itu. Puluhan perda yang mengatur pemberlakuan syariat Islam, tercatat antara lain di Sumatera Barat, dengan Perda No 11 Tahun 2001. Ditambah lagi dengan instruksi Wali Kota Padang pada 7 Maret 2005. Bengkulu memberlakukan Perda No 24 Tahun 2000, serta Instruksi No 3 Tahun 2004. Solok memberlakukan Perda No 10 Tahun 2001, serta Perda No 6 Tahun 2002. Di Enrekang dengan Perda No 6 Tahun 2005, Balukumba dengan Perda No 4 Tahun 2003, Indramayu dengan Perda No 7 Tahun 1999, Maros dengan Perda No 15 Tahun 2005, serta Nusa Tenggara Barat, Takalar, Sinjai, Gowa, Banten, Tasikmalaya, dan Cianjur. Menyangkut Syariat Islam, ada juga yang ditetapkan secara langsung pemberlakuannya, seperti di Pamekasan, dengan Surat Edaran Bupati No 450 Tahun 2002. Sementara Riau, telah membentuk Komite Persiapan Penegakkan Syariat Islam, yang digalang oleh Hisbut Tahrir Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan. Kemudian Bupati Garut membentuk Lembaga Pengkajian Persiapan Penerapan Syariat Islam. [B-14] Last modified: 14/6/06 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free. http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

