Agama Konghuchu diakui kembali sebagai agama resmi Indonesia. Bagaimana
dengan agama-agama asli Nusantara?
Pada perayaan Tahun baru Imlek Nasional ke 2557, 4 Februari 2006, Presiden
Yudhoyono memberikan sambutan dan mengatakan antara lain (transkripsi sambutan
Presiden RI, lihat di:
http://www.presidensby.info/index.php/pidato/2006/02/04/191.html):
Hadirin yang saya muliakan,
Kesempatan yang baik pada sore hari ini, saya ingin menegaskan kembali
penyataan saya dalam perayaan Imlek dari tahun yang lalu, mengenai status agama
Konghuchu. Seperti yang saya katakan tahun yang lalu, pemerintah mengacu kepada
Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965, yang telah diundangkan oleh
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa agama
Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu adalah agama-agama yang
dipeluk oleh penduduk di Indonesia.
Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi lagi, kita tidak
menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui oleh negara. Prinsip
yang dianut oleh Undang-Undang Dasar kita adalah, negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri
ajaran sesuatu agama karena masalah itu berada di luar jangkauan tugas dan
kewenangan negara. Tugas negara adalah memberikan perlindungan, pelayanan dan
membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana peribadatan serta mendorong
pemeluk agama yang bersangkutan agar menjadi pemeluk agama yang baik ...
Menteri Agama pada tanggal 24 januari 2006 yang lalu telah menegaskan, bahwa
berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965, yang kemudian dinyatakan
oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969, maka Departemen Agama melayani umat
Konghuchu sebagai umat penganut agama Konghuchu. Selanjutnya ditegaskan bahwa
berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, jika dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan menganggap itu maka Departemen Agama memperlakukan
para penganut agama Konghuchu yang dipimpin oleh Pendeta Konghuchu adalah sah
menurut Undang-Undang Perkawinan.
Pencatatan perkawinan bagi para penganut agama Konghuchu dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan oleh Kantor Catatan Sipil.
Karena itu, saya minta kepada kantor-kantor Catatan Sipil di seluruh tanah air
untuk tidak ragu-ragu mencatatkan perkawinan bagi pemeluk agama Konghuchu, sama
halnya dengan pencatatan pemeluk agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu. Bagi
pemeluk agama Islam sebagaimana kita ketahui bersama pencatatan itu dilakukan
oleh Kantor Urusan Agama tingkat kecamatan.
Sejalan dengan ketentuan pasal 12a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, ke depan Departemen Agama juga akan memfasilitasi
penyediaan guru-guru agama Konghuchu untuk mengajarkan materi pelajaran agama
itu kepada murid-murid sekolah yang menganutnya. Dengan kebijakan baru ini,
saya berharap tidak ada lagi perasaan di kalangan masyarakat Tionghoa yang
menganut agama Konghuchu, bahwa mereka meperoleh perlakuan yang
diskriminatif...
Demikian tutur Presiden Yudhoyono.
Berbagai media memberitakan mengenai penegasan diakuinya kembali agama
Konghucu sebagai agama resmi di Indonesia, dan berbagai instansi pemerintahan
juga telah melaksanakan kebijakan baru ini.
Kita semua ikut berbahagia, karena kini penganut agama Konghuchu telah
dipulihkan kembali hak-haknya sebagaimana tertuang dalam Penetapan Presiden No
1 Tahun 1965 yang diundang-undangkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969,
yang menetapkan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu
merupakan agama resmi penduduk di Indonesia. Selain kembali diakui sebagai
agama resmi yang setara dengan 5 agama lain (Islam, Kristen Katolik, Kristen
Protestan, Hindu dan Buddha), juga memperoleh kembali hak agama Konghuchu untuk
dicantumkan di dalam KTP dan hak menikah secara agama Konghuchu di Kantor
Catatan Sipil. Presiden juga menjanjikan, bahwa anak-anak yang beragama
Konghuchu akan mendapat pendidikan agama di sekolah-sekolah sesuai dengan
agamanya.
Sebagaimana kita ketahui, agama Konghuchu dikenal sebagai agama dari etnis
Tionghoa, dan seperti agama-agama resmi lainnya, merupakan agama pendatang
di bumi Nusantara, karena sebelum agama-agama ini datang, di Nusantara telah
berkembang agama-agama asli Nusantara.
Di masa Orde Baru, seluruh aktivitas peribadatan Konghuchu dilarang dengan
Instruksi Presiden (Inpres) No. 14/ 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat
Istiadat Cina. Presiden Abdurrahman Wahid kemudian mencabut Inpres Suharto itu
dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/ 2000, dan kini etnis Tionghoa bahkan
dapat merayakan kembali Imlek secara bebas dan terbuka.
Hal ini sangat menggembirakan kita, karena kini para penyelenggara negara di
Republik Indonesia perlahan-lahan sudah menunjukkan minatnya untuk mulai
melaksanakan Pancasila dan UUD, sehubungan dengan masalah kebebasan beragama.
Kini ratusan ribu penganut agama Tao juga sedang menupayakan pengakuannya.
Namun di samping kegembiraan ini, ada ganjalan besar dan kegundahan
sehubungan dengan masih adanya diskriminasi yang dialami oleh banyak agama asli
dan aliran kepercayaan di bumi Nusantara.
Apakah benar di negeri ini ada kebebasan beragama seperti yang diucapkan oleh
Presiden? Kenyataan di masyarakat tidaklah demikian. Dua jam sebelum sambutan
Presiden dalam perayaan Imlek tersebut, pemukiman penganut Ahmadiyah di Lombok
Barat dirusak dan dibakar massa. Enam rumah hangus, 17 bangunan lainnya rusak
berat. Tak ada tindakan dari aparat negara untuk melindungi warganegaranya,
yang berbeda keyakinannya dengan masyarakat di lingkungannya.
Besoknya, pada 5 Februari 2006, massa mendemo tempat ibadah agama Sikh,
Gudwara, di Kecamatan Karang Tengah, Tangerang. Depag Tangerang bahkan
memutuskan, bahwa komunitas Gudwara harus keluar dari Tangerang paling lambat 8
Agustus 2006.
Mungkin banyak di kalangan masyarakat Indonesia sudah tidak lagi mengetahui
atau tidak mau tahu- bahwa sebelum agama-agama resmi, Islam, Kristen
Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Buddha, kemudian kini Konghuchu, masuk ke
Nusantara, di setiap daerah telah ada agama-agama atau kepercayaan asli,
seperti agama Sunda Wiwitan yang kini tersisa pada etnis Baduy di Kanekes
(Banten); agama Sunda Wiwitan aliran Madrais, juga dikenal sebagai agama
Cigugur (dan ada beberapa penamaan lain) di Kuningan, Jawa Barat; agama Buhun
di Jawa Barat; Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur; agama Parmalim, agama
asli Batak; agama Kaharingan di Kalimantan; kepercayaan Tonaas Walian di
Minahasa, Sulawesi Utara; Tolottang di Sulawesi Selatan; Wetu Telu di Lombok;
Naurus di Pulau Seram di Propinsi Maluku, dll.
Bagi agama-agama resmi, agama-agama asli Nusantara tersebut didegradasi
sebagai ajaran animisme, penyembah berhala /batu atau hanya sebagai aliran
kepercayaan. Penilaian seperti ini terjadi karena sempitnya definisi mengenai
apa itu agama, dan karena definisi ini dibuat oleh orang-orang dari agama-agama
resmi tersebut.
Hingga kini, tak satu pun agama-agama dan kepercayaan asli Nusantara yang
diakui di Republik Indonesia sebagai agama dengan hak-hak untuk dicantumkan di
KTP, Akta Kelahiran, pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil dsb.,
walaupun tokoh-tokoh agama-agama tersebut telah memperjuangkannya, seperti yang
telah dilakukan oleh pemuka agama Parmalim, agama asli etnis Batak.
Ketua Parmalim Toba-Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, Raja Marnakkok
Naipospos pada 21 Maret 2005 mengatakan, pengikut Parmalim di Tobasa mencapai
1.500 keluarga atau sekitar 6.000 jiwa. "Untuk mendapatkan akta, biasanya harus
menyogok petugas atau mencantumkan salah satu dari lima agama yang diakui,"
katanya kepada harian Kompas. Dalam kaitan itu para tokoh Parmalim, telah
menemui DPRD Toba-Samosir agar pengikut mereka bisa memperoleh akta catatan
sipil.
Hal yang sama dialami oleh penganut agama-agama asli Nusantara lain, seperti
agama Sunda Wiwitan, yang juga tidak berhasil memperoleh pengakuan pernikahan
menurut agamanya di kantor catatan sipil, sebagaimana sedang diperjuangkan oleh
tokoh agama Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah.
Di KTP, apabila seseorang tidak mau digolongkan ke agama-agama resmi, maka
di kolom agama ditulis: (-), dan pernikahan tak dapat dilakukan di kantor
catatan sipil. Jadi apabila seseorang ingin menikah dengan resmi, maka dia
harus berdusta dan mendaftarkan diri sebagai penganut salah satu agama resmi.
Dengan kata lain, kalau seorang warga mau mendapat status resmi, maka dia
harus munafik, yaitu pura-pura menganut satu agama resmi, kalau tidak mau
mempunyai agama (-).
Perlakuan yang sangat diskriminatif ini juga merupakan peninggalan kolonial
Belanda.
Pemerintah kolonial Belanda hanya mengakui tiga agama dunia, yaitu Kristen,
Islam dan Hindu. Kebijakan ini sangat menguntungkan Islam karena semua
pernikahan orang-orang yang bukan Hindu, atau bukan Kristen dicatatkan sebagai
Islam. Demikianlah ketentuan dalam peraturan no 198 tahun 1895. Akibatnya
mayoritas rakyat penganut agama asli secara administrasi berada di bawah,
demikian tulisan Petrus Josephus Zoetmulder, seorang pakar sastra Jawa dan
budayawan, pada tahun 1935 sebagaimana dikutip oleh Subagya. Namun walaupun
diuntungkan dengan cara pencatatan seperti ini, di mana jutaan orang yang
bukan Islam dikategorikan sebagai Islam, menurut hasil sensus tahun 1930, dari
penduduk Indonesia yang berjumlah 60,7 juta, yang tercatat beragama Islam hanya
29,5 juta atau 48,7%, sedangkan penganut agama asli masih berjumlah 28,6 juta
atau 47,2%. (lihat Rachmat Subagya, Agama-Agama Asli Indonesia, Penerbit
Sinar Harapan dan Cipta Loka Caraka, Jakarta, 1981, hlm. 240-241).
Di zaman kemerdekaan Indonesia, di mana bangsa Indonesia bebas dari
belenggu penjajahan Belanda, kemerdekaan agama-agama asli Nusantara semakin
diberangus.
Hal ini tidak berubah di era reformasi setelah rezim Orde Baru tumbang.
Diskriminasi seperti ini jelas melanggar UUD 45, dan dapat dikategorikan
sebagai kejahatan yang disponsori negara (state-sponsored evil).
Ketika agama-agama dunia Hindu dan Buddha- masuk ke Nusantara, banyak
raja-raja di kerajaan-kerajaan di Nusantara menganut salahsatu dari agama-agama
tersebut, namun kedua agama baru dapat hidup berdampingan dengan agama-agama
asli Nusantara, dan telah terjadi sinkretisme, yaitu pembauran nilai-nilai
spiritual dari satu agama yang diterima oleh agama lain, bahkan pada waktu
penobatan seorang raja, kerap dilakukan ritual kedua agama dan juga dengan
unsur-unsur ritual setempat.
Di zaman Majapahit juga hidup Mpu Tantular, yang menulis Kakawin
Purusaddhasanta, yang menceriterakan kisah Raja Sutasoma, sehingga sering juga
disebut Kakawin Sutasoma. Bait kelima metrum ke 139 berbunyi :
.. Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa
bhineki rakwa ring apan keparwwasnosen mangkaang
Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal
Bhineka tunggal ika tan hana dharma mangrwa
..
Artinya kurang lebih:
Disebutkan, bahwa Buddha dan Wiswa (Shiva) adalah dua
unsur yang tak dapat dipisahkan, Jina (ajaran Buddha) dan kebenaran Shiva
adalah satu, dapat dipisah (beraneka ragam) namun satu, tidak ada Dharma
(kebenaran) yang mendua
Mpu Tantular menggambarkan keharmonisan kehidupan beragama di zaman Majapahit.
Harmoni ini berubah di masa penjajahan Belanda, dan terlebih lagi di zaman
kemerdekaan Indonesia.
Seandainya di zaman Majapahit, ketika agama Islam baru mulai dikembangkan di
Jawa, para penguasa Majapahit mengeluarkan berbagai peraturan seperti di zaman
Republik Indonesia, yaitu mengenai batasan dan pembatasan untuk berdakwah,
menyebarluaskan ajaran agama dan pendirian rumah ibadah, pasti agama Islam
tidak dapat masuk, apalagi berkembang di wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit
yang sangat luas waktu atau di wilayah kerajaan-kerajaan Hindu/Buddha lainnya.
Berbeda dengan agama-agama yang masuk belakangan ke Nusantara, agama-agama
asli Nusantara yang tumbuh dan berkembang di kelompok-kelompok etnis di
Nusantara, tidak memiliki misi penyebaran agama/ajaran.
Perkembangan agama-agama baru-pun tidak semuanya berjalan dengan damai,
seperti yang terjadi di Tanah Batak. Batak Selatan diislamkan dengan kekuatan
senjata dan paksaan (lihat buku tulisan Mangaradja O. Parlindungan,
Pongkinagolngolan Sinambela gelar Tuanku Rao, Terror Agama Islam Mazhab
Hambali di Tanah Batak 1816 1833, Penerbit Tandjung Pengharapan, Jakarta,
1964). Kemudian ketika Raja Batak Sisingamangaraja XII tewas dalam pertempuran
melawan Belanda pada 17 Juni 1907, seluruh keluarganya dipaksa memeluk agama
kristen oleh penjajah Belanda. Hal ini yang menerangkan, mengapa keturunan
Singamangaraja yang berada di Batak Selatan beragama Islam, dan yang di utara
beragama kristen.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, keberadaan agama-agama asli Nusantara
tersebut semakin terdesak dengan adanya berbagai peraturan, baik dari
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bahkan untuk menjalankan ibadah dan
ritual keagamaanpun terancam oleh sikap masyarakat lingkungannya yang sangat
tidak toleran.
Kekerasan dan intoleransi terhadap penganut agama asli Nusantara di zaman
kemerdekaan sudah terjadi mulai tahun 50-an. Pada tahun 1954, di Kampung Paku
Tandang, Ciparay, Bandung, tempat ibadah Pasewakan milik penganut agama Buhun
dibakar oleh masyarakat. 22 orang penganut agama Buhun tewas dibunuh atau
terbakar bersama rumah ibadahnya.
Pada tahun 1972 Jaksa Agung melaporkan bahwa pada 15 November 1971 sebanyak
167 aliran kebatinan telah dilarang. Pada April 1972 masih terdaftar pada
Sekretariat Kerjasama Kepercayaan sebanyak 664 aliran kebatinan pada tingkat
pusat maupun cabang yang wilayah sebarannya meliputi Jawa, Sumatra dan
Indonesia Timur (Subagya 1981:251).
Ucapan Presiden Yudhoyono pada 4 Februari 2006:
Di negeri kita, kita tidak
menganut istilah, saya ulangi lagi, kita tidak menganut istilah agama yang
diakui atau yang tidak diakui oleh negara. Prinsip yang dianut oleh
Undang-Undang Dasar kita adalah, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri ajaran sesuatu agama
karena masalah itu berada di luar jangkauan tugas dan kewenangan negara. Tugas
negara adalah memberikan perlindungan, pelayanan dan membantu pembangunan dan
pemeliharaan sarana peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan
agar menjadi pemeluk agama yang baik ...,
nampaknya hanya sekadar ucapan kosong, atau mungkin tidak melihat kenyataan
di dalam kehidupan masyarakat. Apakah Presiden tidak mendapat masukan dari para
pembantu dan penasihatnya, bahwa ada hal yang paradoks dalam sambutannya? Yaitu
justru Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yang disebut oleh Presiden, yang
menetapkan agama Islam, Kristen Ptotestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan
Konghucu merupakan agama resmi penduduk di Indonesia, membantah ucapan
Presiden, bahwa
Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi
lagi, kita tidak menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui oleh
negara ...
Apakah ghost writer Presiden kurang cermat dalam menulis? Atau ada unsur
kesengajaan?
Kini agama-agama asli Nusantara tidak mempunyai hak hidup di tanah leluhurnya
sendiri, dan dikategorikan sebagai ajaran animisme, kebatinan, kepercayaan
dsb., tidak sebagai agama.
Seharusnya negara hanya menjamin hak-hak warganegaranya sesuai dengan UUD,
dan tidak mencampuri hal-hal lain yang sangat individual. Untuk menghindari
segala bentuk diskriminasi, agama seharusnya tidak perlu dicantumkan di
berbagai keterangan pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, surat lamaran
pekerjaan dsb.
Idealnya, Departemen Agama dibubarkan.
Aoabila negara tidak dapat atau tidak mau- menjamin hak-hak warganegaranya,
maka mereka dapat menggunakan Pasal 28E (2) UUD, yang berbunyi: Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih
kewarganegaraan
, dan kemudian menggunakan Pasal 28 G (2), yang berbunyi:
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
...
Saya ingin menutup tulisan ini dengan lyrik lagu alm. John Lennon, Imagine,
yang sangat terkesan bagi saya.
Imagine
Imagine there's no heaven,
It's easy if you try,
No hell below us,
Above us only sky,
Imagine all the people
living for today...
Imagine there's no countries,
It isnt hard to do,
Nothing to kill or die for,
No religion too,
Imagine all the people
living life in peace...
Imagine no possesions,
I wonder if you can,
No need for greed or hunger,
A brotherhood of man,
Imagine all the people
Sharing all the world...
You may say Im a dreamer,
but Im not the only one,
I hope some day you'll join us,
And the world will live as one.
Wassalam,
Shalom,
Salam Sejahtera,
Om, Santi, Santi, Santi, Om,
Namo Buddhaya, Buddha Memberkati.
Batara R. Hutagalung
===========================================
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
(setelah amandemen keempat)
BAB X A
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak
kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga.
Kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
Pasal 28I
(1) Hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara bedasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memelukagamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
---------------------------------
Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business.
---------------------------------
Yahoo! Groups gets better. Check out the new email design. Plus theres much
more to come.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/