Agama Konghuchu diakui kembali sebagai “agama resmi” Indonesia. Bagaimana 
dengan agama-agama asli Nusantara?
   
  Pada perayaan Tahun baru Imlek Nasional ke 2557, 4 Februari 2006, Presiden 
Yudhoyono memberikan sambutan dan mengatakan antara lain (transkripsi sambutan 
Presiden RI, lihat di: 
http://www.presidensby.info/index.php/pidato/2006/02/04/191.html): 
  “ …Hadirin yang saya muliakan,
Kesempatan yang baik pada sore hari ini, saya ingin menegaskan kembali 
penyataan saya dalam perayaan Imlek dari tahun yang lalu, mengenai status agama 
Konghuchu. Seperti yang saya katakan tahun yang lalu, pemerintah mengacu kepada 
Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965, yang telah diundangkan oleh 
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa agama 
Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu adalah agama-agama yang 
dipeluk oleh penduduk di Indonesia.
Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi lagi, kita tidak 
menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui oleh negara. Prinsip 
yang dianut oleh Undang-Undang Dasar kita adalah, negara menjamin kemerdekaan 
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat 
menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri 
ajaran sesuatu agama karena masalah itu berada di luar jangkauan tugas dan 
kewenangan negara. Tugas negara adalah memberikan perlindungan, pelayanan dan 
membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana peribadatan serta mendorong 
pemeluk agama yang bersangkutan agar menjadi pemeluk agama yang baik ...
Menteri Agama pada tanggal 24 januari 2006 yang lalu telah menegaskan, bahwa 
berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965, yang kemudian dinyatakan 
oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969, maka Departemen Agama melayani umat 
Konghuchu sebagai umat penganut agama Konghuchu. Selanjutnya ditegaskan bahwa 
berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan 
yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, jika dilakukan menurut hukum 
masing-masing agamanya dan menganggap itu maka Departemen Agama memperlakukan 
para penganut agama Konghuchu yang dipimpin oleh Pendeta Konghuchu adalah sah 
menurut Undang-Undang Perkawinan. 
Pencatatan perkawinan bagi para penganut agama Konghuchu dilakukan sesuai 
dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan oleh Kantor Catatan Sipil. 
Karena itu, saya minta kepada kantor-kantor Catatan Sipil di seluruh tanah air 
untuk tidak ragu-ragu mencatatkan perkawinan bagi pemeluk agama Konghuchu, sama 
halnya dengan pencatatan pemeluk agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu. Bagi 
pemeluk agama Islam  sebagaimana kita ketahui bersama pencatatan itu dilakukan 
oleh Kantor Urusan Agama tingkat kecamatan.
Sejalan dengan ketentuan pasal 12a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang 
Sistem Pendidikan Nasional, ke depan Departemen Agama juga akan memfasilitasi 
penyediaan guru-guru agama Konghuchu untuk mengajarkan materi pelajaran agama 
itu kepada murid-murid sekolah yang menganutnya. Dengan kebijakan baru ini, 
saya berharap tidak ada lagi perasaan di kalangan masyarakat Tionghoa yang 
menganut agama Konghuchu, bahwa mereka meperoleh perlakuan yang 
diskriminatif...” 
  Demikian tutur Presiden Yudhoyono.
   
  Berbagai media memberitakan mengenai penegasan diakuinya kembali agama 
Konghucu sebagai agama resmi di Indonesia, dan berbagai instansi pemerintahan 
juga telah melaksanakan kebijakan baru ini. 
  Kita semua ikut berbahagia, karena kini penganut agama Konghuchu telah 
dipulihkan kembali hak-haknya sebagaimana tertuang dalam  Penetapan Presiden No 
1 Tahun 1965 yang diundang-undangkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, 
yang menetapkan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu 
merupakan agama resmi penduduk di Indonesia. Selain kembali diakui sebagai 
agama resmi yang setara dengan 5 agama lain (Islam, Kristen Katolik, Kristen 
Protestan, Hindu dan Buddha), juga memperoleh kembali hak agama Konghuchu untuk 
dicantumkan di dalam KTP dan hak menikah secara agama Konghuchu di Kantor 
Catatan Sipil. Presiden juga menjanjikan, bahwa anak-anak yang beragama 
Konghuchu akan mendapat pendidikan agama di sekolah-sekolah sesuai dengan 
agamanya.
  Sebagaimana kita ketahui, agama Konghuchu dikenal sebagai agama dari etnis 
Tionghoa, dan seperti agama-agama “resmi” lainnya, merupakan agama “pendatang” 
di bumi Nusantara, karena sebelum agama-agama ini datang, di Nusantara telah 
berkembang agama-agama asli Nusantara. 
  Di masa Orde Baru, seluruh aktivitas peribadatan Konghuchu dilarang dengan 
Instruksi Presiden (Inpres) No. 14/ 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat 
Istiadat Cina. Presiden Abdurrahman Wahid kemudian mencabut Inpres Suharto itu 
dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/ 2000, dan kini etnis Tionghoa bahkan 
dapat merayakan kembali Imlek secara bebas dan terbuka.
  Hal ini sangat menggembirakan kita, karena kini para penyelenggara negara di 
Republik Indonesia perlahan-lahan sudah menunjukkan minatnya untuk mulai 
melaksanakan Pancasila dan UUD, sehubungan dengan masalah kebebasan beragama. 
  Kini ratusan ribu penganut agama Tao juga sedang menupayakan pengakuannya.
  Namun di samping kegembiraan ini, ada ganjalan besar dan kegundahan 
sehubungan dengan masih adanya diskriminasi yang dialami oleh banyak agama asli 
dan aliran kepercayaan di bumi Nusantara.
  Apakah benar di negeri ini ada kebebasan beragama seperti yang diucapkan oleh 
Presiden? Kenyataan di masyarakat tidaklah demikian. Dua jam sebelum sambutan 
Presiden dalam perayaan Imlek tersebut, pemukiman penganut Ahmadiyah di Lombok 
Barat dirusak dan dibakar massa. Enam rumah hangus, 17 bangunan lainnya rusak 
berat. Tak ada tindakan dari aparat negara untuk melindungi warganegaranya, 
yang berbeda keyakinannya dengan masyarakat di lingkungannya.
  Besoknya, pada 5 Februari 2006, massa mendemo tempat ibadah agama Sikh, 
Gudwara, di Kecamatan Karang Tengah, Tangerang. Depag Tangerang bahkan 
memutuskan, bahwa komunitas Gudwara harus keluar dari Tangerang paling lambat 8 
Agustus 2006. 
Mungkin banyak di kalangan masyarakat Indonesia sudah tidak lagi mengetahui 
–atau tidak mau tahu- bahwa sebelum agama-agama “resmi”, Islam, Kristen 
Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Buddha, kemudian kini Konghuchu, masuk ke 
Nusantara, di setiap daerah telah ada agama-agama atau kepercayaan asli, 
seperti agama Sunda Wiwitan yang kini tersisa pada etnis Baduy di Kanekes 
(Banten); agama Sunda Wiwitan aliran Madrais, juga dikenal sebagai agama 
Cigugur (dan ada beberapa penamaan lain) di Kuningan, Jawa Barat; agama Buhun 
di Jawa Barat; Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur; agama Parmalim, agama 
asli Batak; agama Kaharingan di Kalimantan; kepercayaan Tonaas Walian  di 
Minahasa, Sulawesi Utara; Tolottang di Sulawesi Selatan; Wetu Telu di Lombok; 
Naurus di Pulau Seram di Propinsi Maluku, dll.
  Bagi agama-agama “resmi”, agama-agama asli Nusantara tersebut didegradasi 
sebagai ajaran animisme, penyembah berhala /batu atau hanya sebagai aliran 
kepercayaan. Penilaian seperti ini terjadi karena sempitnya definisi mengenai 
apa itu agama, dan karena definisi ini dibuat oleh orang-orang dari agama-agama 
“resmi” tersebut.
  Hingga kini, tak satu pun agama-agama dan kepercayaan asli Nusantara yang 
diakui di Republik Indonesia sebagai agama dengan hak-hak untuk dicantumkan di 
KTP, Akta Kelahiran, pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil dsb., 
walaupun tokoh-tokoh agama-agama tersebut telah memperjuangkannya, seperti yang 
telah dilakukan oleh pemuka agama Parmalim, agama asli etnis Batak.
  Ketua Parmalim Toba-Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, Raja Marnakkok 
Naipospos pada 21 Maret 2005 mengatakan, pengikut Parmalim di Tobasa mencapai 
1.500 keluarga atau sekitar 6.000 jiwa. "Untuk mendapatkan akta, biasanya harus 
menyogok petugas atau mencantumkan salah satu dari lima agama yang diakui," 
katanya kepada harian Kompas. Dalam kaitan itu para tokoh Parmalim, telah 
menemui DPRD Toba-Samosir agar pengikut mereka bisa memperoleh akta catatan 
sipil. 
  Hal yang sama dialami oleh penganut agama-agama asli Nusantara lain, seperti 
agama Sunda Wiwitan, yang juga tidak berhasil memperoleh pengakuan pernikahan 
menurut agamanya di kantor catatan sipil, sebagaimana sedang diperjuangkan oleh 
tokoh agama Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah. 
  Di KTP, apabila seseorang tidak mau digolongkan ke agama-agama “resmi”, maka 
di kolom agama ditulis: (-), dan pernikahan tak dapat dilakukan di kantor 
catatan sipil. Jadi apabila seseorang ingin menikah dengan “resmi”, maka dia 
harus berdusta dan mendaftarkan diri sebagai penganut salah satu agama “resmi.” 
  Dengan kata lain, kalau seorang warga mau mendapat status “resmi”, maka dia 
harus munafik, yaitu pura-pura menganut satu agama “resmi”, kalau tidak mau 
mempunyai agama (-).
  Perlakuan yang sangat diskriminatif ini juga merupakan peninggalan kolonial 
Belanda. 
  Pemerintah kolonial Belanda hanya mengakui tiga agama dunia, yaitu Kristen, 
Islam dan Hindu. Kebijakan ini sangat menguntungkan Islam karena semua 
pernikahan orang-orang yang bukan Hindu, atau bukan Kristen dicatatkan sebagai 
Islam. Demikianlah ketentuan dalam peraturan no 198 tahun 1895. Akibatnya 
mayoritas rakyat penganut agama asli secara administrasi berada di bawah, 
demikian tulisan Petrus Josephus Zoetmulder, seorang pakar sastra Jawa dan 
budayawan, pada tahun 1935 sebagaimana dikutip oleh Subagya. Namun walaupun 
“diuntungkan” dengan cara pencatatan seperti ini, di mana jutaan orang yang 
bukan Islam dikategorikan sebagai Islam, menurut hasil sensus tahun 1930, dari 
penduduk Indonesia yang berjumlah 60,7 juta, yang tercatat beragama Islam hanya 
29,5 juta atau 48,7%, sedangkan penganut agama asli masih berjumlah 28,6 juta 
atau 47,2%. (lihat Rachmat Subagya, “Agama-Agama Asli Indonesia”, Penerbit 
Sinar Harapan dan Cipta Loka Caraka, Jakarta, 1981, hlm. 240-241).
  Di “zaman kemerdekaan” Indonesia, di mana bangsa Indonesia bebas dari 
belenggu penjajahan Belanda, kemerdekaan agama-agama asli Nusantara semakin 
diberangus.
  Hal ini tidak berubah di era “reformasi” setelah rezim Orde Baru tumbang. 
Diskriminasi seperti ini jelas melanggar UUD ’45, dan dapat dikategorikan 
sebagai kejahatan yang disponsori negara (state-sponsored evil).
Ketika agama-agama dunia –Hindu dan Buddha- masuk ke Nusantara, banyak 
raja-raja di kerajaan-kerajaan di Nusantara menganut salahsatu dari agama-agama 
tersebut, namun kedua agama baru dapat hidup berdampingan dengan agama-agama 
asli Nusantara, dan telah terjadi sinkretisme, yaitu pembauran nilai-nilai 
spiritual dari satu agama yang diterima oleh agama lain, bahkan pada waktu 
penobatan seorang raja, kerap dilakukan ritual kedua agama dan juga dengan 
unsur-unsur ritual setempat.
  Di zaman Majapahit juga hidup Mpu Tantular, yang menulis Kakawin 
Purusaddhasanta, yang menceriterakan kisah Raja Sutasoma, sehingga sering juga 
disebut Kakawin Sutasoma. Bait kelima metrum ke 139 berbunyi :
  “….. Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa
  bhineki rakwa ring apan keparwwasnosen mangkaang
  Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal
  Bhineka tunggal ika tan hana dharma mangrwa …..”
   
  Artinya kurang lebih: “…Disebutkan, bahwa Buddha dan Wiswa (Shiva) adalah dua 
unsur yang tak dapat dipisahkan, Jina (ajaran Buddha) dan kebenaran Shiva 
adalah satu, dapat dipisah (beraneka ragam)  namun satu, tidak ada Dharma 
(kebenaran) yang mendua…”
  Mpu Tantular menggambarkan keharmonisan kehidupan beragama di zaman Majapahit.
  Harmoni ini berubah di masa penjajahan Belanda, dan terlebih lagi di “zaman 
kemerdekaan” Indonesia.
  Seandainya di zaman Majapahit, ketika agama Islam baru mulai dikembangkan di 
Jawa, para penguasa Majapahit mengeluarkan berbagai peraturan seperti di zaman 
Republik Indonesia, yaitu mengenai batasan dan pembatasan untuk berdakwah, 
menyebarluaskan ajaran agama dan pendirian rumah ibadah, pasti agama Islam 
tidak dapat masuk, apalagi berkembang di wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit 
yang sangat luas waktu atau di wilayah kerajaan-kerajaan Hindu/Buddha lainnya.
  Berbeda dengan agama-agama yang masuk belakangan ke Nusantara, agama-agama 
asli Nusantara yang tumbuh dan berkembang di kelompok-kelompok etnis di 
Nusantara, tidak memiliki misi penyebaran agama/ajaran.
  Perkembangan agama-agama baru-pun tidak semuanya berjalan dengan damai, 
seperti yang terjadi di Tanah Batak. Batak Selatan diislamkan dengan kekuatan 
senjata dan paksaan (lihat buku tulisan Mangaradja O. Parlindungan, 
“Pongkinagolngolan Sinambela gelar Tuanku Rao”, Terror Agama Islam Mazhab 
Hambali di Tanah Batak 1816 – 1833, Penerbit Tandjung Pengharapan, Jakarta, 
1964). Kemudian ketika Raja Batak Sisingamangaraja XII tewas dalam pertempuran 
melawan Belanda pada 17 Juni 1907, seluruh keluarganya dipaksa memeluk agama 
kristen oleh penjajah Belanda. Hal ini yang menerangkan, mengapa keturunan 
Singamangaraja yang berada di Batak Selatan beragama Islam, dan yang di utara 
beragama kristen. 
  Setelah bangsa Indonesia merdeka, keberadaan agama-agama asli Nusantara 
tersebut semakin terdesak dengan adanya berbagai peraturan, baik dari 
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bahkan untuk menjalankan ibadah dan 
ritual keagamaanpun terancam oleh sikap masyarakat lingkungannya yang sangat 
tidak toleran.
  Kekerasan dan intoleransi terhadap penganut agama asli Nusantara di “zaman 
kemerdekaan” sudah terjadi mulai tahun 50-an. Pada tahun 1954, di Kampung Paku 
Tandang, Ciparay, Bandung, tempat ibadah Pasewakan milik penganut agama Buhun 
dibakar oleh masyarakat. 22 orang penganut agama Buhun tewas dibunuh atau 
terbakar bersama rumah ibadahnya. 
  Pada tahun 1972 Jaksa Agung melaporkan bahwa pada 15 November 1971 sebanyak 
167 aliran kebatinan telah dilarang. Pada April 1972 masih terdaftar pada 
Sekretariat Kerjasama Kepercayaan sebanyak 664 aliran kebatinan pada tingkat 
pusat maupun cabang yang wilayah sebarannya meliputi Jawa, Sumatra dan 
Indonesia Timur (Subagya 1981:251).
  Ucapan Presiden Yudhoyono pada 4 Februari 2006: “…Di negeri kita, kita tidak 
menganut istilah, saya ulangi lagi, kita tidak menganut istilah agama yang 
diakui atau yang tidak diakui oleh negara. Prinsip yang dianut oleh 
Undang-Undang Dasar kita adalah, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk 
untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan 
kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri ajaran sesuatu agama 
karena masalah itu berada di luar jangkauan tugas dan kewenangan negara. Tugas 
negara adalah memberikan perlindungan, pelayanan dan membantu pembangunan dan 
pemeliharaan sarana peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan 
agar menjadi pemeluk agama yang baik ...”, 
  nampaknya hanya sekadar ucapan kosong, atau mungkin tidak melihat kenyataan 
di dalam kehidupan masyarakat. Apakah Presiden tidak mendapat masukan dari para 
pembantu dan penasihatnya, bahwa ada hal yang paradoks dalam sambutannya? Yaitu 
justru Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yang disebut oleh Presiden, yang 
menetapkan agama Islam, Kristen Ptotestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan 
Konghucu merupakan agama resmi penduduk di Indonesia, membantah ucapan 
Presiden, bahwa “ … Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi 
lagi, kita tidak menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui oleh 
negara ...” 
  Apakah “ghost writer” Presiden kurang cermat dalam menulis? Atau ada unsur 
kesengajaan?
  Kini agama-agama asli Nusantara tidak mempunyai hak hidup di tanah leluhurnya 
sendiri, dan dikategorikan sebagai ajaran animisme, kebatinan, kepercayaan 
dsb., tidak sebagai agama. 
  Seharusnya negara hanya menjamin hak-hak warganegaranya sesuai dengan UUD, 
dan tidak mencampuri hal-hal lain yang sangat individual. Untuk menghindari 
segala bentuk diskriminasi, agama seharusnya tidak perlu dicantumkan di 
berbagai keterangan pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, surat lamaran 
pekerjaan dsb.
  Idealnya, Departemen Agama dibubarkan.
  Aoabila negara tidak dapat –atau tidak mau- menjamin hak-hak warganegaranya, 
maka mereka dapat menggunakan Pasal 28E (2) UUD, yang berbunyi: “Setiap orang 
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, … memilih 
kewarganegaraan…”, dan kemudian menggunakan Pasal 28 G (2), yang berbunyi: “ …
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan 
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain 
...”
  Saya ingin menutup tulisan ini dengan lyrik lagu alm. John Lennon, Imagine, 
yang sangat terkesan bagi saya.
   
  Imagine

Imagine there's no heaven,
It's easy if you try,
No hell below us,
Above us only sky,
Imagine all the people
living for today...

Imagine there's no countries,
It isnt hard to do,
Nothing to kill or die for,
No religion too,
Imagine all the people
living life in peace...

Imagine no possesions,
I wonder if you can,
No need for greed or hunger,
A brotherhood of man,
Imagine all the people
Sharing all the world...

You may say Im a dreamer,
but Im not the only one,
I hope some day you'll join us,
And the world will live as one.
   
  Wassalam,
  Shalom,
  Salam Sejahtera,
  Om, Santi, Santi, Santi, Om,
  Namo Buddhaya, Buddha Memberkati.
   
  Batara R. Hutagalung
  
===========================================
  Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
  (setelah amandemen keempat)
   
  BAB X A
  HAK ASASI MANUSIA
  Pasal 28E
  (1)    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, 
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, 
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak 
kembali.
  (2)    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan 
pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
   
  Pasal 28G
  (1)    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga. 
Kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak 
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak 
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  (2)    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang 
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari 
negara lain.
   
  Pasal 28I
  (1)    Hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati 
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai 
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang 
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan 
apa pun.
  (2)    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif 
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang 
bersifat diskriminatif itu.
  (3)    Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras 
dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  (4)    Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia 
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
  (5)    Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan 
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia 
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
   
  Pasal 28J
  (1)    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam 
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  (2)    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk 
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud 
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan 
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan 
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat 
demokratis.
   
  BAB XI
  AGAMA
   
  Pasal 29
  (1)    Negara bedasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  (2)    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memelukagamanya 
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
   
   
  
 
 
 
   

                
---------------------------------
Want to be your own boss? Learn how on  Yahoo! Small Business. 
                
---------------------------------
Yahoo! Groups gets better. Check out the new email design. Plus there’s much 
more to come.  

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke