Menanggapi tulisan Holy Uncle dalam dua posting, saya sampaikan di bawah ini
beberapa catatan saya.
Batara R.Hutagalung
------------------------------------
Konghuchu
Posted by: "Holy Uncle" [EMAIL PROTECTED] holyuncle
Date: Mon Jun 26, 2006 8:52 pm (PDT)
Re: [nasional-list] Re: Konghuchu diakui sebagai agama resmi
Posted by: "Holy Uncle" [EMAIL PROTECTED] holyuncle
Date: Mon Jun 26, 2006 8:58 pm (PDT)
***Pemulihan status Konghuchu sebagai agama resmi, telah dijadikan satu
obyek diskusi di milis2 Indonesia, mengkritik pemerintah dan SBY.
Catatan Batara R. Hutagalung (BRH):
Apakah tabu untuk didiskusikan? Apakah tak boleh mengritik pemerintah dan
SBY? Selain itu, substansinya bukan pada pemulihan status agama Konghuchu,
melainkan tuntutan agar semua agama/kepercayaan mendapat pengakuan yang sama,
seperti yang diucapkan oelh SBY sendiri.
Pada perayaan Imlek 2557, 4 Februari 2006, SBY mengatakan:
...Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi lagi, kita
tidak menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui oleh negara.
Prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Dasar kita adalah, negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah
mencampuri ajaran sesuatu agama karena masalah itu berada di luar jangkauan
tugas dan kewenangan negara. Tugas negara adalah memberikan perlindungan,
pelayanan dan membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana
peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan agar menjadi
pemeluk agama yang baik ...
Ucapan SBY bertentangan dengan kenyataan, bahwa hanya 6 agama yang diakui.
Negara ternyata juga tidak memberikan perlindungan,pelayanan dan membantu
pembangunan dan pemeliharaan sarana peribadatan .. bahkan sebaliknya, menutup
mata atas berbagai tindak kekerasan terhadap agama-agama minoritas, termasuk
terhadap agama-agama resmi lain, seperti pembakaran, perusakan dan penutupan
paksa gereja-gereja, penyerangan terhadap kelompok Ahmadiyah, dsb.
***Pahami dulu apa Konghuchu itu satu agama atau hanya satu filosofi,
kemudian renungkan apakah Konghuchu diakui sebagai agama resmi akan menyatukan
suku Tionghoa dalam memperjuangkan status suku Tionghoa di Indonesia. Atau,
dengan mengurangnya jumlah penganut ajaran Konghuchu, suku Tionghoa lebih baik
bersatu, misalnya, dibawah kekuatan agama Kristen ?
BRH: Bukan substansi tulisan saya, untuk membahas isi dari sesuatu
agama/kepercayaan. Pandangan saya mengenai agama dapat dibaca di tulisan saya
Putraku Pindah Agama? Alhamdulillah, Puji Tuhan, Buddha Memebrkati, di weblog
saya: http://batarahutagalung.blogspot.com
***Keluarkan isi hati kalian. Laskar Jihad tidak malu2 membanggakan
kekuatannya, kenapa Laskar Kristus masih malu2 kucing ?
BRH: Saya tidak sependapat, bahwa masing-masing agama harus membanggakan
kekuatannya. Untuk apa? Menurut pendapat saya, justru provokasi seperti inilah
yang akan memicu konflik kekerasan baru, dengan dengan kedok agama, karena
kelompok yang lebih kuat, akan merasa tertantang.
***'Agama resmi' dalam tanda kutip, mengartikan si penulis itu tidak atau
kurang rela mangakui Konghuchu sebagai agama resmi.
BRH: Pertama, tanda kutip pada kata agama resmi, tidak mengacu hanya kepada
agama Konghuchu, melainkan terhadap semua agama resmi, termasuk agama yang
saya anut, agama Buddha, juga agama Kristen yang dianut oleh beberapa kakak
kandung saya, agama Hindu yang dianut ipar saya yang orang Bali, dan agama
Islam yang dianut seorang abang kandung saya, yang masuk Islam dan tahun lalu
menunaikan ibadah Haji ke Mekkah.
Kedua, tanda kutip mempunyai banyak arti. Dalam hal ini adalah
sindiran/kritik saya terhadap arogansi agama-agama pendatang (termasuk agama
Buddha), yang menyingkirkan agama-agama tuan rumah.
***Dia seharusnya sebutkan apa yang dia maksudkan agama2 asli
Nusantara, kemudian kampanyekan supaya agama2 asli Nusantara juga diakui
sebagai agama resmi. Saya tidak kira Konghuchu adalah satu agama, tetapi tidak
oleh karenanya iri hati menyaksikan Konghuchu diakui sebagai agama resmi.
BRH: Sebagaimana saya telah tuliskan, saya hanya mengetahui sekitar 10 agama
asli dari sekitar 600-an agama di Nusantara, termasuk agama Parmalim, agama
asli suku Batak dan agama Sunda Wiwitan, agama asli suku sunda di Jawa Barat,
yang juga memiliki beberapa aliran. Memang dapat diperdebatkan, bahwa banyak
dari suku-suku yang ada di Nusantara bukanlah penduduk asli, melainkan juga
pendatang dari daratan Asia (proto malaya dan deutero malaya), yang datang ke
berbagai pulau di Nusantara sekitar 2.000 3.000 tahun yang lalu. Namun,
paling tidak, mereka telah 1.000 tahun lebih dahulu datangnya dibandingkan
agama-agama Hindu, Buddha, Islam, Kristen dan Konghuchu. Juga b ukan
permasalahan ini, apakah sesuatu agama telah datang 1.000 tahun lebih awal.
Intinya adalah, semua agama harus mendapat hak dan perlakuan yang sama. Tujuan
penulisan ini memang untuk membangkitkan solidaritas membela mereka yang telah
dirampas hak-hak asasinya.
Saya pribadi berterima kasih dan merasa berutang budi kepada agama-agama asli
Nusantara, karena ketika agama Buddha masuk ke Nusantara, tidak mendapat
penolakan, dan bahkan sempat berkembang dan berjaya selama ratusan tahun di
bumi Nusantara. Seandainya waktu itu para penguasa setempat telah memberlakukan
peraturan-peraturan seperti sekarang di Republik Indonesia, maka agama Buddha,
Hindu, Islam, Kristen dan Konghuchu tidak dapat masuk, apalagi berkembang di
Nusantara.
Menyaksikan agama Konghuchu diakui secara resmi bukanlah iri hati, karena
agama Buddha yang saya anut, tidak pernah dilarang di zaman Orde Baru, dan
tetap menjadi agama resmi. Sebagaimana telah saya tuliskan, saya ikut gembira
karena saudara-saudara yang beragama Konghuchu telah dipulihkan kembali
hak-haknya, yang dijamin oleh UUD RI. Berarti satu masalah bangsa ini telah
terselesaikan.
***Pelajari semangat dan kekompakan orang Potianak yang berjaya memperjuangan
status Konghuchu, bila anda mau agama2 asli Nusantara diakui sebagai agama
resmi.
BRH: Mohon dapat dijabarkan dan diterangkan, bagaimana cara orang Pontianak
berjaya memperjuangkan status Konghuchu, agar kita dapat membantu
saudara-saudara kita yang lain, yang tidak tahu bagaimana cara memperjuangkan
status mereka, agar mereka juga memperoleh hak-hak asasi mereka, sama seperti
agama Konghuchu dan agama-agama resmi lainnya.
Himbauan BRH: Masalah diskriminasi agama, hanyalah satu dari sekian banyak
diskriminasi yang ada di Republik Indonesia. Marilah kita bersama-sama berjuang
untuk menghapus segala bentuk diskriminasi di bumi Nusantara, dan jangan hanya
mengingat kepentingan diri sendiri atau kelompoknya, agar anak-cucu kita dapat
hidup berdampingan dalam masyarakat yang lebih baik, aman, damai dan sejahtera.
Salam persaudaraan anak bangsa
Batara R. Hutagalung
PR Forum Silaturahmi Anak Bangsa (FSAB)
Website: http://www.fsab.or.id
>From: "RM Danardono HADINOTO" <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>To: [EMAIL PROTECTED]
>Subject: [nasional-list] Re: Konghuchu diakui sebagai agama resmi .
>Bagaimana dengan agama-agama asli Nusantara?
>Date: Sun, 25 Jun 2006 20:47:16 -0000
>
>Ya, maju terus Batara, ini wacana kencana..
>Saatnya kita hormati warisan leluhur kita.
>Salam
>danardono
>--- In [EMAIL PROTECTED], Akhmad Asaad <[EMAIL PROTECTED]>
>wrote:
> > Jalan pemikiran yang teramat dahsyat, jauh menjorok kedepan dari
>umumnya yang ada dinegeri ini.
> > Apakah ini mungkin kita gapai dalam satu generasi yang akan
>datang? Bagaimana kalau dipercepat, demi kebaikan umum?!
> > Tentang SBY, ghost writersnya, penasehatnya, sudah lama kita
>hanya dapat mengusap dada. Begitu lemah dan superfisial nya..
> > Sekali ini Pak Batara "melompat" dari ranah histori dan terjun
>dialam aktual yang banyak paradigmanya harus cepat di modernisasi.
> > Wacana dan upaya begini sangat dibutuhkan oleh bangsa ini.
> > Salam, AAsaad
> > ----- Original Message ----- From: Batara Hutagalung
> > To: [email protected] ; [EMAIL PROTECTED] ;
>[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
>[email protected] ; [EMAIL PROTECTED] ;
>[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
>[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
>[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
>[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
>[EMAIL PROTECTED]
> > Sent: Sunday, June 25, 2006 12:43 PM
> > Subject: [nasional-list] Re: Konghuchu diakui sebagai "agama
>resmi" . Bagaimana dengan agama-agama asli Nusantara?
> > Agama Konghuchu diakui kembali sebagai "agama resmi" Indonesia.
>Bagaimana dengan agama-agama asli Nusantara?
> > Pada perayaan Tahun baru Imlek Nasional ke 2557, 4 Februari
>2006, Presiden Yudhoyono memberikan sambutan dan mengatakan antara
>lain (transkripsi sambutan Presiden RI, lihat di:
>http://www.presidensby.info/index.php/pidato/2006/02/04/191.html):
> > "
Hadirin yang saya muliakan,
> > Kesempatan yang baik pada sore hari ini, saya ingin menegaskan
>kembali penyataan saya dalam perayaan Imlek dari tahun yang lalu,
>mengenai status agama Konghuchu. Seperti yang saya katakan tahun
>yang lalu, pemerintah mengacu kepada Penetapan Presiden Nomor 1
>tahun 1965, yang telah diundangkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun
>1969. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa agama Islam, Kristen,
>Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu adalah agama-agama yang dipeluk
>oleh penduduk di Indonesia.
> > Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi lagi,
>kita tidak menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui
>oleh negara. Prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Dasar kita
>adalah, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
>agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan
>kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri ajaran
>sesuatu agama karena masalah itu berada di luar jangkauan tugas dan
>kewenangan negara. Tugas negara adalah memberikan perlindungan,
>pelayanan dan membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana
>peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan agar
>menjadi pemeluk agama yang baik ...
> > Menteri Agama pada tanggal 24 januari 2006 yang lalu telah
>menegaskan, bahwa berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965,
>yang kemudian dinyatakan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969, maka
>Departemen Agama melayani umat Konghuchu sebagai umat penganut agama
>Konghuchu. Selanjutnya ditegaskan bahwa berkaitan dengan ketentuan
>Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan
>bahwa perkawinan adalah sah, jika dilakukan menurut hukum masing-
>masing agamanya dan menganggap itu maka Departemen Agama
>memperlakukan para penganut agama Konghuchu yang dipimpin oleh
>Pendeta Konghuchu adalah sah menurut Undang-Undang Perkawinan.
> > Pencatatan perkawinan bagi para penganut agama Konghuchu dilakukan
>sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan oleh Kantor
>Catatan Sipil. Karena itu, saya minta kepada kantor-kantor Catatan
>Sipil di seluruh tanah air untuk tidak ragu-ragu mencatatkan
>perkawinan bagi pemeluk agama Konghuchu, sama halnya dengan
>pencatatan pemeluk agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu. Bagi
>pemeluk agama Islam sebagaimana kita ketahui bersama pencatatan itu
>dilakukan oleh Kantor Urusan Agama tingkat kecamatan.
> > Sejalan dengan ketentuan pasal 12a Undang-Undang Nomor 20 tahun
>2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ke depan Departemen Agama
>juga akan memfasilitasi penyediaan guru-guru agama Konghuchu untuk
>mengajarkan materi pelajaran agama itu kepada murid-murid sekolah
>yang menganutnya. Dengan kebijakan baru ini, saya berharap tidak ada
>lagi perasaan di kalangan masyarakat Tionghoa yang menganut agama
>Konghuchu, bahwa mereka meperoleh perlakuan yang diskriminatif..."
> > Demikian tutur Presiden Yudhoyono.
> >
> > Berbagai media memberitakan mengenai penegasan diakuinya kembali
>agama Konghucu sebagai agama resmi di Indonesia, dan berbagai
>instansi pemerintahan juga telah melaksanakan kebijakan baru ini.
> > Kita semua ikut berbahagia, karena kini penganut agama Konghuchu
>telah dipulihkan kembali hak-haknya sebagaimana tertuang dalam
>Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 yang diundang-undangkan melalui
>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, yang menetapkan agama Islam,
>Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu merupakan agama resmi
>penduduk di Indonesia. Selain kembali diakui sebagai agama resmi
>yang setara dengan 5 agama lain (Islam, Kristen Katolik, Kristen
>Protestan, Hindu dan Buddha), juga memperoleh kembali hak agama
>Konghuchu untuk dicantumkan di dalam KTP dan hak menikah secara
>agama Konghuchu di Kantor Catatan Sipil. Presiden juga menjanjikan,
>bahwa anak-anak yang beragama Konghuchu akan mendapat pendidikan
>agama di sekolah-sekolah sesuai dengan agamanya.
> > Sebagaimana kita ketahui, agama Konghuchu dikenal sebagai agama
>dari etnis Tionghoa, dan seperti agama-agama "resmi" lainnya,
>merupakan agama "pendatang" di bumi Nusantara, karena sebelum agama-
>agama ini datang, di Nusantara telah berkembang agama-agama asli
>Nusantara.
> > Di masa Orde Baru, seluruh aktivitas peribadatan Konghuchu
>dilarang dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 14/ 1967 tentang
>Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. Presiden Abdurrahman
>Wahid kemudian mencabut Inpres Suharto itu dengan Keputusan Presiden
>(Keppres) No. 6/ 2000, dan kini etnis Tionghoa bahkan dapat
>merayakan kembali Imlek secara bebas dan terbuka.
> > Hal ini sangat menggembirakan kita, karena kini para
>penyelenggara negara di Republik Indonesia perlahan-lahan sudah
>menunjukkan minatnya untuk mulai melaksanakan Pancasila dan UUD,
>sehubungan dengan masalah kebebasan beragama.
> > Kini ratusan ribu penganut agama Tao juga sedang menupayakan
>pengakuannya.
> > Namun di samping kegembiraan ini, ada ganjalan besar dan
>kegundahan sehubungan dengan masih adanya diskriminasi yang dialami
>oleh banyak agama asli dan aliran kepercayaan di bumi Nusantara.
> > Apakah benar di negeri ini ada kebebasan beragama seperti yang
>diucapkan oleh Presiden? Kenyataan di masyarakat tidaklah demikian.
>Dua jam sebelum sambutan Presiden dalam perayaan Imlek tersebut,
>pemukiman penganut Ahmadiyah di Lombok Barat dirusak dan dibakar
>massa. Enam rumah hangus, 17 bangunan lainnya rusak berat. Tak ada
>tindakan dari aparat negara untuk melindungi warganegaranya, yang
>berbeda keyakinannya dengan masyarakat di lingkungannya.
> > Besoknya, pada 5 Februari 2006, massa mendemo tempat ibadah
>agama Sikh, Gudwara, di Kecamatan Karang Tengah, Tangerang. Depag
>Tangerang bahkan memutuskan, bahwa komunitas Gudwara harus keluar
>dari Tangerang paling lambat 8 Agustus 2006.
> > Mungkin banyak di kalangan masyarakat Indonesia sudah tidak lagi
>mengetahui atau tidak mau tahu- bahwa sebelum agama-agama "resmi",
>Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Buddha,
>kemudian kini Konghuchu, masuk ke Nusantara, di setiap daerah telah
>ada agama-agama atau kepercayaan asli, seperti agama Sunda Wiwitan
>yang kini tersisa pada etnis Baduy di Kanekes (Banten); agama Sunda
>Wiwitan aliran Madrais, juga dikenal sebagai agama Cigugur (dan ada
>beberapa penamaan lain) di Kuningan, Jawa Barat; agama Buhun di Jawa
>Barat; Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur; agama Parmalim, agama
>asli Batak; agama Kaharingan di Kalimantan; kepercayaan Tonaas
>Walian di Minahasa, Sulawesi Utara; Tolottang di Sulawesi Selatan;
>Wetu Telu di Lombok; Naurus di Pulau Seram di Propinsi Maluku, dll.
> > Bagi agama-agama "resmi", agama-agama asli Nusantara tersebut
>didegradasi sebagai ajaran animisme, penyembah berhala /batu atau
>hanya sebagai aliran kepercayaan. Penilaian seperti ini terjadi
>karena sempitnya definisi mengenai apa itu agama, dan karena
>definisi ini dibuat oleh orang-orang dari agama-agama "resmi"
>tersebut.
> > Hingga kini, tak satu pun agama-agama dan kepercayaan asli
>Nusantara yang diakui di Republik Indonesia sebagai agama dengan hak-
>hak untuk dicantumkan di KTP, Akta Kelahiran, pencatatan perkawinan
>di Kantor Catatan Sipil dsb., walaupun tokoh-tokoh agama-agama
>tersebut telah memperjuangkannya, seperti yang telah dilakukan oleh
>pemuka agama Parmalim, agama asli etnis Batak.
> > Ketua Parmalim Toba-Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, Raja
>Marnakkok Naipospos pada 21 Maret 2005 mengatakan, pengikut Parmalim
>di Tobasa mencapai 1.500 keluarga atau sekitar 6.000 jiwa. "Untuk
>mendapatkan akta, biasanya harus menyogok petugas atau mencantumkan
>salah satu dari lima agama yang diakui," katanya kepada harian
>Kompas. Dalam kaitan itu para tokoh Parmalim, telah menemui DPRD
>Toba-Samosir agar pengikut mereka bisa memperoleh akta catatan
>sipil.
> > Hal yang sama dialami oleh penganut agama-agama asli Nusantara
>lain, seperti agama Sunda Wiwitan, yang juga tidak berhasil
>memperoleh pengakuan pernikahan menurut agamanya di kantor catatan
>sipil, sebagaimana sedang diperjuangkan oleh tokoh agama Sunda
>Wiwitan, Pangeran Djatikusumah.
> > Di KTP, apabila seseorang tidak mau digolongkan ke agama-
>agama "resmi", maka di kolom agama ditulis: (-), dan pernikahan tak
>dapat dilakukan di kantor catatan sipil. Jadi apabila seseorang
>ingin menikah dengan "resmi", maka dia harus berdusta dan
>mendaftarkan diri sebagai penganut salah satu agama "resmi."
> > Dengan kata lain, kalau seorang warga mau mendapat
>status "resmi", maka dia harus munafik, yaitu pura-pura menganut
>satu agama "resmi", kalau tidak mau mempunyai agama (-).
> > Perlakuan yang sangat diskriminatif ini juga merupakan
>peninggalan kolonial Belanda.
> > Pemerintah kolonial Belanda hanya mengakui tiga agama dunia,
>yaitu Kristen, Islam dan Hindu. Kebijakan ini sangat menguntungkan
>Islam karena semua pernikahan orang-orang yang bukan Hindu, atau
>bukan Kristen dicatatkan sebagai Islam. Demikianlah ketentuan dalam
>peraturan no 198 tahun 1895. Akibatnya mayoritas rakyat penganut
>agama asli secara administrasi berada di bawah, demikian tulisan
>Petrus Josephus Zoetmulder, seorang pakar sastra Jawa dan budayawan,
>pada tahun 1935 sebagaimana dikutip oleh Subagya. Namun
>walaupun "diuntungkan" dengan cara pencatatan seperti ini, di mana
>jutaan orang yang bukan Islam dikategorikan sebagai Islam, menurut
>hasil sensus tahun 1930, dari penduduk Indonesia yang berjumlah 60,7
>juta, yang tercatat beragama Islam hanya 29,5 juta atau 48,7%,
>sedangkan penganut agama asli masih berjumlah 28,6 juta atau 47,2%.
>(lihat Rachmat Subagya, "Agama-Agama Asli Indonesia", Penerbit Sinar
>Harapan dan Cipta Loka Caraka, Jakarta, 1981, hlm. 240-241).
> > Di "zaman kemerdekaan" Indonesia, di mana bangsa Indonesia bebas
>dari belenggu penjajahan Belanda, kemerdekaan agama-agama asli
>Nusantara semakin diberangus.
----------------dihapus--------------------
---------------------------------
Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Great things are happening at Yahoo! Groups. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/