Stockholm, 2 Nopember 1998

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Posting ini saya forward dari : http://www.dataphone.se/~ahmad/981102.htm

Assalamu'alaikum wr wbr.

SAMPAI SEKARANG INDONESIA BUKAN NEGARA ISLAM DENGAN UNDANG-UNDANG
MADINAH-NYA MELAINKAN NEGARA PANCASILA DENGAN UUD'45-NYA.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.
 

Jawaban untuk Saudara Suhartono Primadi (Indonesia), Saudara Abdul
Jabaar Kareem (Indonesia), Saudara Aang Kunaifi (Jember, Indonesia)
dan Saudara Sam Soleram (Hochschule Speyer, German).

Tulisan ini dibuat untuk menjawab kepada Saudara Suhartono Primadi ,
Saudara Abdul Jabaar Kareem, Saudara  Aang Kunaifi dan Saudara Sam
Soleram yang telah menyampaikan tanggapan dan pertanyaannya terhadap
tulisan "Pandangan pihak non muslim terhadap sikap dan perilaku
penguasa muslim dalam melakukan tugasnya sebagai penguasa yang
bertindak diluar yang diperintahkan Allah dan dicontohkan Rasulullah"
yang dipublisir pada tanggal 28 Oktober 1998.

Dalam rangka usaha untuk memasyarakatkan pemikiran khilafah Islam,
pemerintahan Islam, undang undang Madinah, hukum Islam dan
peraturan-peraturan Islam melalui individu dan keluarga ini telah
memperoleh sambutan yang baik, terlepas dari sikap yang pro atau
kontra. Keadaan ini cukup menggembirakan, dimana adanya sambutan yang
cukup baik dari kaum Indonesia.

Dalam kesempatan ini saya akan berusaha untuk menjawab beberapa
tanggapan dan pertanyaan yang disampaikan kepada saya tentang masalah
khilafah Islam, pemerintahan Islam, undang undang Madinah, hukum Islam
dan peraturan-peraturan Islam.

Saudara Suhartono Primadi telah mengajukan pertanyaan kepada saya pada
tanggal 31 Oktober 1998 sebagai berikut "ada yang ingin saya tanyakan
pada anda. Seperti berita-berita hangat di Indonesia yang menyangkut
dengan AM Saefudin, maka saya juga ingin tahu jawaban dari anda.
Apakah anda rela jika negara Indonesia dipimpin oleh Presiden yang
beragama Hindu/Kristen/Budha/Aliran kepercayaan?. Jika pertanyaan ini
diulang dan ditujukan kepada yang beragama tersebut diatas, bagaimana
prediksi jawaban yang anda inginkan?".

Jawaban saya kepada Saudara Suhartono Primadi adalah sebagaimana bunyi
judul tulisan saya sekarang ini yaitu "sampai sekarang Indonesia bukan
Negara Islam dengan Undang Undang Madinah-nya melainkan Negara
Pancasila dengan UUD'45". Artinya disini adalah kaum Indonesia yang
kebetulan mayoritas adalah kaum Muslimin yang hidup dan tinggal di
negara yang mempunyai dasar Pancasila, dimana pancasila ini sebagai
sumber segala hukum di Indonesia, dan di negara yang mempunyai
peraturan dan undang undang dasarnya yang disebut Undang Undang Dasar
1945. Jadi apapun yang berlaku dan terjadi di Negara Republik
Indonesia adalah berdasarkan kepada hukum-hukum baik pidana atau
perdata yang bersumberkan dari Pancasila ini.

Nah, sekarang Saudara Suhartono Primadi mempertanyakan "apakah anda
rela jika negara Indonesia dipimpin oleh Presiden yang beragama
Hindu/Kristen/Budha/Aliran kepercayaan?". Disini jawaban saya adalah
berdasarkan kepada apa yang telah berlaku dan diterapkan di Indonesia
sampai saat sekarang ini, yaitu siapapun yang akan menjadi Presiden
Republik Indonesia adalah harus memenuhi syarat dan
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan sumber hukum
Pancasila dan peraturan UUD'45. Mengapa?, karena Indonesia bukan
Negara Islam dan hukum Islam tidak berlaku serta pemerintahan Islam
belum berdiri, maka terlepas dari rela atau tidak, maka siapapun
berhak menjadi calon dan diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Kecuali kalau Khilafah Islam atau Negara Islam telah berdiri,
pemerintahan Islam telah dibentuk dan hukum Islam telah diterapkan,
maka jelas saya tidak rela kalau Presiden atau Khalifah Negara Islam
atau Khilafah Islam adalah bukan seorang Muslim.

Disini saya (penulis) sekaligus akan bertanya kepada seluruh kaum
Indonesia termasuk diri saya sendiri, yaitu apakah sebagian syarat
untuk menjadi calon dan dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan berperaturan UUD'45 sekarang ini adalah
harus seorang Muslim dan seorang laki-laki?.

Selanjutnya Saudara Suhartono Primadi mempertanyakan lagi yaitu "jika
pertanyaan ini diulang dan ditujukan kepada yang beragama tersebut
diatas, bagaimana prediksi jawaban yang anda inginkan?". Sebagaimana
yang telah saya jawab diatas yaitu karena Indonesia bukan Negara Islam
dan hukum Islam tidak berlaku serta pemerintahan Islam belum berdiri,
maka terlepas dari rela atau tidak, maka siapapun berhak menjadi calon
dan diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia berdasarkan hukum
Pancasila dan peraturan UUD'45.

Nah, sebagai catatan saja, yaitu karena kaum Indonesia yang kebetulan
mayoritas kaum Muslimin dan masih belum menyadari hidup di negara yang
bersumberkan hukumnya dari Pancasila dan berperaturan dari UUD'45,
maka mudah sekali jatuh kepada tangan-tangan dan pemikir-pemikir yang
kerjanya hanya mengadu dombakan antara kaum Muslimin dan kaum Non
Muslim, karena pancasila mudah sekali dijadikan alat untuk mengadu
domba dengan alasan menjamin kehidupan beragama.

Seterusnya saya akan menjawab pertanyaan Saudara Sam Soleram yang
telah menyampaikan tanggapannya kepada saya pada tanggal 29 Oktober
dan mempertanyakan yaitu "mengutip perjanjian Madinah (yang disebutnya
undang-undang), bp.Ahmad menyebut  beberapa hal yang dijanjikan oleh
negara Islam kepada para penduduknya sbb.: 1. Kebebasan beragama. 2.
Tetap berlakunya aturan dan tata-cara yang berlaku. 3. Menjamin
keadilan. 4. Menolong yang menderita. 5. Menjamin persaudaraan 6.
Mencegah pembunuhan. 7. Menumpas mereka yang memberontak, memfitnah,
menyebar kezaliman dan permusuhan. Daftar di atas tentu saja menarik,
tapi, kalau boleh, apakah menurut pengamat pak Ahmad negara Indonesia
saat ini tidak memberikan jaminan yang sama?"

Jawaban saya adalah salah satu jaminan yang paling penting dalam
Undang Undang Madinah yang tidak Saudara sebutkan tetapi tercantum
dalam Undang Undang Madinah yaitu "jaminan harus mengembalikan segala
sesuatu yang kelihatannya akan mengganggu kepada Allah dan Rasulnya",
yaitu jaminan yang berdasarkan kepada Al Quran dan Sunnah.

Dengan adanya jaminan harus kembali kepada Al Qur'an dan Sunnah ini
jelas menjadikan semua jaminan-jaminan yang telah disebutkan dalam
Undang Undang Madinah sangat berbeda dengan apa yang telah dijanjikan
dan dijaminkan oleh Negara Indonesia yang bersumberkan hukumnya dari
Pancasila dan aturan-aturannya dari UUD'45.

Selanjutnya Saudara Abdul Jabaar Kareem telah menyampaikan
pertanyaannya kepada saya pada tanggal 30 Oktober 1998 dengan
mempertanyakan "apakah bisa kita menegakan hukum islam di Republik
Indonesia ini. Karena setiap ada usaha ke arah situ banyak umat islam
sendiri yang menghalangi. Apakah tidak sebaiknya kita mencontoh
Rassulullah yaitu karena telah ada pemerintahan di Mekah maka Beliau
tidak secara langsung merubah hukum yang berlaku di Mekah. Tapi yang
ada beliau membuat tatanan masyarakat baru, yaitu hijarah ke Yastrib.
Disini beliau menerapkan tatanan masyarakat yang islami.Hal ini pula
yang telah ditiru oleh Imam Kartosuwiryo. Dimana NII ini telah
mempunyai Proklamasi Dan Undang-undang serta Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (Qanoon Asasi) yang sampai saat inipun RI masih belum bisa
membuatnya".

Jawaban saya terhadap pertanyaan Saudara Abdul Jabaar Kareem adalah
tidak ada yang tidak bisa di dunia ini, apalagi usaha ini adalah usaha
untuk menegakkan Islam, pemerintahan Islam, hukum Islam dan khilafah
Islam. Alasan karena masih "banyak umat islam sendiri yang
menghalangi" sebagaimana yang Saudara katakan, hal tersebut menurut
saya, tidaklah menjadi suatu persoalan yang besar, karena kenyataannya
mereka adalah memang hidup di negara yang berdasarkan hukumnya dari
Pancasila dan aturan-aturannya dari UUD'45. Disinilah sekarang saya
bersama-sama dengan kaum Muslimin lainnya untuk memasyarakatkan
pemikiran khilafah Islam, pemerintahan Islam, undang undang Madinah,
hukum Islam dan peraturan-peraturan Islam melalui individu dan
keluarga bukan hanya untuk di Indonesia saja tetapi dimanapun kita berada.

Tentu saja, kalau NII-nya Imam SM Kartosoewirjo yang telah
diproklamirkan ini telah mengikuti contoh Rasulullah, maka teruskan
usaha jihad itu untuk tegaknya Islam, pemerintahan Islam, hukum Islam
dan Khilafah Islam ini secara lebih jelas, terbuka dan melibatkan
semua kaum Muslimin dimanapun berada.

Terakhir, saya akan menaggapi terhadap tanggapan dari Saudara Aang
Kunaifi yang disampaikan kepada saya tanggal 30 Oktober 1998 yaitu
bahwa "satu hal yang perlu kita sadari bersama bahwa seruan Allah
terhadap umat-Nya tersebut merupakan seruan yang universal (umum untuk
seluruh umat Islam), baik di Indonesia, Asia, Timur Tengah, Eropa dan
lainnya. Jadi bukan seruan yang parsial. Sehingga ketika kita ingin
menegakkan hukum Allah maka harus bersifat universal. Maksudnya sistem
pemerintahan Islam yang berbentuk ke-Khilafahan, sebagaimana
dicontohkan Rasullullah di Madinan (Daulah Madinah) dilanjutkan oleh
Khulafaur Rasyidin, kemudian diteruskan oleh Mua'awiyyah dan keluarga
bani Ummayya, Abbassiyah, Fathimiyyah, dan terakhir Turki Ustmaniy.
Kesemua contoh dan realitas emperik sejarah itu bersifat universal,
jadi terlalu sempit jika ke khilafana hanya di terapkan di Indonesia
atau hanya di Swedia, Arab, atau negeri yang lainnya. Walaupun bisa
jadi pusatnya memang di salah satu negeri, yang jelas kesatuan wilayah
umat Islam harus mendunia atau universal! Dan yang terpenting sekarang
adalah bagaiman kita berdakwah yang benar yaitu yang sesuai dengan
Thariqah Rasulullah SAW".
 
Tanggapan saya adalah memang usaha memasyarakatkan pemikiran khilafah
Islam, pemerintahan Islam, undang undang Madinah, hukum Islam dan
peraturan-peraturan Islam melalui individu dan keluarga yang tanpa
mengenal tempat, ruang dan waktu ini tidak ditujukan kepada suatu
tempat dan waktu saja, melainkan kepada setiap kaum Muslimin dimanapun
tinggal dan berada.

Inilah jawaban-jawaban dan tanggapan-tanggapan saya terhadap Saudara
Suhartono Primadi , Saudara Abdul Jabaar Kareem, Saudara  Aang Kunaifi
dan Saudara Sam Soleram. Semoga Saudara saudara menjadi puas hendaknya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan
kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang
ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah
kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED] 








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke