Yang menyebutkan Indonesia sebagai negara Islam, jelas sekali kekeliruannya! Sila pertama menerangkan bahwa Indonesia adalah negara yang religius, meskipun kenyataannya masih jauh dari itu. Ketika suatu saat kesadaran religius itu muncul, tentu saja hal tersebut tidak akan melanggar demokrasi dan HAM. Nah, masalah muncul atau dipermasalahkan ketika kesadaran tersebut muncul di komunitas yang mayoritas. Kenapa?Phobia. Itulah jawabannya. Padahal telah ratusan tahun kita hidup berdampingan. Kenapa tiba2 jadi begini? Apa karema 'rumasa' dulu datang bersama penjajah? Wallahu'alam.
----- Original Message ----- From: "abdi christ" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Thursday, June 29, 2006 12:18 AM Subject: [ppiindia] SAMPAI SEKARANG INDONESIA BUKAN NEGARA ISLAM DENGAN UNDANG-UNDANG MADINAH-NYA ME > Stockholm, 2 Nopember 1998 > > Bismillaahirrahmaanirrahiim. > Posting ini saya forward dari : http://www.dataphone.se/~ahmad/981102.htm > > Assalamu'alaikum wr wbr. > > SAMPAI SEKARANG INDONESIA BUKAN NEGARA ISLAM DENGAN UNDANG-UNDANG > MADINAH-NYA MELAINKAN NEGARA PANCASILA DENGAN UUD'45-NYA. > Ahmad Sudirman > Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA. > > > Jawaban untuk Saudara Suhartono Primadi (Indonesia), Saudara Abdul > Jabaar Kareem (Indonesia), Saudara Aang Kunaifi (Jember, Indonesia) > dan Saudara Sam Soleram (Hochschule Speyer, German). > > Tulisan ini dibuat untuk menjawab kepada Saudara Suhartono Primadi , > Saudara Abdul Jabaar Kareem, Saudara Aang Kunaifi dan Saudara Sam > Soleram yang telah menyampaikan tanggapan dan pertanyaannya terhadap > tulisan "Pandangan pihak non muslim terhadap sikap dan perilaku > penguasa muslim dalam melakukan tugasnya sebagai penguasa yang > bertindak diluar yang diperintahkan Allah dan dicontohkan Rasulullah" > yang dipublisir pada tanggal 28 Oktober 1998. > > Dalam rangka usaha untuk memasyarakatkan pemikiran khilafah Islam, > pemerintahan Islam, undang undang Madinah, hukum Islam dan > peraturan-peraturan Islam melalui individu dan keluarga ini telah > memperoleh sambutan yang baik, terlepas dari sikap yang pro atau > kontra. Keadaan ini cukup menggembirakan, dimana adanya sambutan yang > cukup baik dari kaum Indonesia. > > Dalam kesempatan ini saya akan berusaha untuk menjawab beberapa > tanggapan dan pertanyaan yang disampaikan kepada saya tentang masalah > khilafah Islam, pemerintahan Islam, undang undang Madinah, hukum Islam > dan peraturan-peraturan Islam. > > Saudara Suhartono Primadi telah mengajukan pertanyaan kepada saya pada > tanggal 31 Oktober 1998 sebagai berikut "ada yang ingin saya tanyakan > pada anda. Seperti berita-berita hangat di Indonesia yang menyangkut > dengan AM Saefudin, maka saya juga ingin tahu jawaban dari anda. > Apakah anda rela jika negara Indonesia dipimpin oleh Presiden yang > beragama Hindu/Kristen/Budha/Aliran kepercayaan?. Jika pertanyaan ini > diulang dan ditujukan kepada yang beragama tersebut diatas, bagaimana > prediksi jawaban yang anda inginkan?". > > Jawaban saya kepada Saudara Suhartono Primadi adalah sebagaimana bunyi > judul tulisan saya sekarang ini yaitu "sampai sekarang Indonesia bukan > Negara Islam dengan Undang Undang Madinah-nya melainkan Negara > Pancasila dengan UUD'45". Artinya disini adalah kaum Indonesia yang > kebetulan mayoritas adalah kaum Muslimin yang hidup dan tinggal di > negara yang mempunyai dasar Pancasila, dimana pancasila ini sebagai > sumber segala hukum di Indonesia, dan di negara yang mempunyai > peraturan dan undang undang dasarnya yang disebut Undang Undang Dasar > 1945. Jadi apapun yang berlaku dan terjadi di Negara Republik > Indonesia adalah berdasarkan kepada hukum-hukum baik pidana atau > perdata yang bersumberkan dari Pancasila ini. > > Nah, sekarang Saudara Suhartono Primadi mempertanyakan "apakah anda > rela jika negara Indonesia dipimpin oleh Presiden yang beragama > Hindu/Kristen/Budha/Aliran kepercayaan?". Disini jawaban saya adalah > berdasarkan kepada apa yang telah berlaku dan diterapkan di Indonesia > sampai saat sekarang ini, yaitu siapapun yang akan menjadi Presiden > Republik Indonesia adalah harus memenuhi syarat dan > peraturan-peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan sumber hukum > Pancasila dan peraturan UUD'45. Mengapa?, karena Indonesia bukan > Negara Islam dan hukum Islam tidak berlaku serta pemerintahan Islam > belum berdiri, maka terlepas dari rela atau tidak, maka siapapun > berhak menjadi calon dan diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia. > Kecuali kalau Khilafah Islam atau Negara Islam telah berdiri, > pemerintahan Islam telah dibentuk dan hukum Islam telah diterapkan, > maka jelas saya tidak rela kalau Presiden atau Khalifah Negara Islam > atau Khilafah Islam adalah bukan seorang Muslim. > > Disini saya (penulis) sekaligus akan bertanya kepada seluruh kaum > Indonesia termasuk diri saya sendiri, yaitu apakah sebagian syarat > untuk menjadi calon dan dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia > yang berdasarkan Pancasila dan berperaturan UUD'45 sekarang ini adalah > harus seorang Muslim dan seorang laki-laki?. > > Selanjutnya Saudara Suhartono Primadi mempertanyakan lagi yaitu "jika > pertanyaan ini diulang dan ditujukan kepada yang beragama tersebut > diatas, bagaimana prediksi jawaban yang anda inginkan?". Sebagaimana > yang telah saya jawab diatas yaitu karena Indonesia bukan Negara Islam > dan hukum Islam tidak berlaku serta pemerintahan Islam belum berdiri, > maka terlepas dari rela atau tidak, maka siapapun berhak menjadi calon > dan diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia berdasarkan hukum > Pancasila dan peraturan UUD'45. > > Nah, sebagai catatan saja, yaitu karena kaum Indonesia yang kebetulan > mayoritas kaum Muslimin dan masih belum menyadari hidup di negara yang > bersumberkan hukumnya dari Pancasila dan berperaturan dari UUD'45, > maka mudah sekali jatuh kepada tangan-tangan dan pemikir-pemikir yang > kerjanya hanya mengadu dombakan antara kaum Muslimin dan kaum Non > Muslim, karena pancasila mudah sekali dijadikan alat untuk mengadu > domba dengan alasan menjamin kehidupan beragama. > > Seterusnya saya akan menjawab pertanyaan Saudara Sam Soleram yang > telah menyampaikan tanggapannya kepada saya pada tanggal 29 Oktober > dan mempertanyakan yaitu "mengutip perjanjian Madinah (yang disebutnya > undang-undang), bp.Ahmad menyebut beberapa hal yang dijanjikan oleh > negara Islam kepada para penduduknya sbb.: 1. Kebebasan beragama. 2. > Tetap berlakunya aturan dan tata-cara yang berlaku. 3. Menjamin > keadilan. 4. Menolong yang menderita. 5. Menjamin persaudaraan 6. > Mencegah pembunuhan. 7. Menumpas mereka yang memberontak, memfitnah, > menyebar kezaliman dan permusuhan. Daftar di atas tentu saja menarik, > tapi, kalau boleh, apakah menurut pengamat pak Ahmad negara Indonesia > saat ini tidak memberikan jaminan yang sama?" > > Jawaban saya adalah salah satu jaminan yang paling penting dalam > Undang Undang Madinah yang tidak Saudara sebutkan tetapi tercantum > dalam Undang Undang Madinah yaitu "jaminan harus mengembalikan segala > sesuatu yang kelihatannya akan mengganggu kepada Allah dan Rasulnya", > yaitu jaminan yang berdasarkan kepada Al Quran dan Sunnah. > > Dengan adanya jaminan harus kembali kepada Al Qur'an dan Sunnah ini > jelas menjadikan semua jaminan-jaminan yang telah disebutkan dalam > Undang Undang Madinah sangat berbeda dengan apa yang telah dijanjikan > dan dijaminkan oleh Negara Indonesia yang bersumberkan hukumnya dari > Pancasila dan aturan-aturannya dari UUD'45. > > Selanjutnya Saudara Abdul Jabaar Kareem telah menyampaikan > pertanyaannya kepada saya pada tanggal 30 Oktober 1998 dengan > mempertanyakan "apakah bisa kita menegakan hukum islam di Republik > Indonesia ini. Karena setiap ada usaha ke arah situ banyak umat islam > sendiri yang menghalangi. Apakah tidak sebaiknya kita mencontoh > Rassulullah yaitu karena telah ada pemerintahan di Mekah maka Beliau > tidak secara langsung merubah hukum yang berlaku di Mekah. Tapi yang > ada beliau membuat tatanan masyarakat baru, yaitu hijarah ke Yastrib. > Disini beliau menerapkan tatanan masyarakat yang islami.Hal ini pula > yang telah ditiru oleh Imam Kartosuwiryo. Dimana NII ini telah > mempunyai Proklamasi Dan Undang-undang serta Kitab Undang-undang Hukum > Pidana (Qanoon Asasi) yang sampai saat inipun RI masih belum bisa > membuatnya". > > Jawaban saya terhadap pertanyaan Saudara Abdul Jabaar Kareem adalah > tidak ada yang tidak bisa di dunia ini, apalagi usaha ini adalah usaha > untuk menegakkan Islam, pemerintahan Islam, hukum Islam dan khilafah > Islam. Alasan karena masih "banyak umat islam sendiri yang > menghalangi" sebagaimana yang Saudara katakan, hal tersebut menurut > saya, tidaklah menjadi suatu persoalan yang besar, karena kenyataannya > mereka adalah memang hidup di negara yang berdasarkan hukumnya dari > Pancasila dan aturan-aturannya dari UUD'45. Disinilah sekarang saya > bersama-sama dengan kaum Muslimin lainnya untuk memasyarakatkan > pemikiran khilafah Islam, pemerintahan Islam, undang undang Madinah, > hukum Islam dan peraturan-peraturan Islam melalui individu dan > keluarga bukan hanya untuk di Indonesia saja tetapi dimanapun kita berada. > > Tentu saja, kalau NII-nya Imam SM Kartosoewirjo yang telah > diproklamirkan ini telah mengikuti contoh Rasulullah, maka teruskan > usaha jihad itu untuk tegaknya Islam, pemerintahan Islam, hukum Islam > dan Khilafah Islam ini secara lebih jelas, terbuka dan melibatkan > semua kaum Muslimin dimanapun berada. > > Terakhir, saya akan menaggapi terhadap tanggapan dari Saudara Aang > Kunaifi yang disampaikan kepada saya tanggal 30 Oktober 1998 yaitu > bahwa "satu hal yang perlu kita sadari bersama bahwa seruan Allah > terhadap umat-Nya tersebut merupakan seruan yang universal (umum untuk > seluruh umat Islam), baik di Indonesia, Asia, Timur Tengah, Eropa dan > lainnya. Jadi bukan seruan yang parsial. Sehingga ketika kita ingin > menegakkan hukum Allah maka harus bersifat universal. Maksudnya sistem > pemerintahan Islam yang berbentuk ke-Khilafahan, sebagaimana > dicontohkan Rasullullah di Madinan (Daulah Madinah) dilanjutkan oleh > Khulafaur Rasyidin, kemudian diteruskan oleh Mua'awiyyah dan keluarga > bani Ummayya, Abbassiyah, Fathimiyyah, dan terakhir Turki Ustmaniy. > Kesemua contoh dan realitas emperik sejarah itu bersifat universal, > jadi terlalu sempit jika ke khilafana hanya di terapkan di Indonesia > atau hanya di Swedia, Arab, atau negeri yang lainnya. Walaupun bisa > jadi pusatnya memang di salah satu negeri, yang jelas kesatuan wilayah > umat Islam harus mendunia atau universal! Dan yang terpenting sekarang > adalah bagaiman kita berdakwah yang benar yaitu yang sesuai dengan > Thariqah Rasulullah SAW". > > Tanggapan saya adalah memang usaha memasyarakatkan pemikiran khilafah > Islam, pemerintahan Islam, undang undang Madinah, hukum Islam dan > peraturan-peraturan Islam melalui individu dan keluarga yang tanpa > mengenal tempat, ruang dan waktu ini tidak ditujukan kepada suatu > tempat dan waktu saja, melainkan kepada setiap kaum Muslimin dimanapun > tinggal dan berada. > > Inilah jawaban-jawaban dan tanggapan-tanggapan saya terhadap Saudara > Suhartono Primadi , Saudara Abdul Jabaar Kareem, Saudara Aang Kunaifi > dan Saudara Sam Soleram. Semoga Saudara saudara menjadi puas hendaknya. > > Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan > kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang > ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang > menyinggung tentang khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan > lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad > > Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah > kita memohon petunjuk, amin *.* > > Wassalam. > > Ahmad Sudirman > > http://www.dataphone.se/~ahmad > [EMAIL PROTECTED] > > > > > > > > > > *************************************************************************** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia > *************************************************************************** > __________________________________________________________________________ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Reading only, http://dear.to/ppi > 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] > 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] > 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Great things are happening at Yahoo! Groups. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

