KASUS LUMPUR PANAS SIDOARJO: MENTERI ESDM, BP MIGAS & PT LAPINDO BRANTAS (BAKRIE GROUP)
HARUS DIPERIKSA DAN BERTANGUNG JAWAB!! Jakarta,13/07/2006---Semburan lumpur panas di wilayah Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur bukan merupakan bencana alam. Sejumlah analisa menunjukkan bahwa kejadian yang telah berlangsung selama lebih dari 40 (empat puluh) hari tersebut merupakan hasil perbuatan manusia. Pengeboran eksplorasi (exploration drilling) di sumur Banjar Panji I tidak memenuhi prosedur standar, yaitu tidak memasang casing sumur seperti ketentuan-ketentuan pengeboran dalam industri minyak bumi dan gas. Kategori usaha yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas termasuk dalam golongan bahan galian strategis (lihat: PP No. 27 Tahun 1980 tentang Penggolangan Bahan-Bahan Galian), maka dalam pertanggungjawaban ekologi dan sosial inilah masyarakat akan bisa mengukur kerja PT. Lapindo Brantas dalam menghormati dan melindungi hak-hak lingkungan hidup dan ekonomi sosial budaya masyarakat sekitar lokasi proyek. Dalam Surat Ederan Menteri Pertambangan dan Energi RI Nomor: 1462/20/DJP/1996, sebagai salah satu syarat/pertimbangan pemberian Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi atau eksploitasi harus dilakukan Pengumuman Setempat (PS) untuk melindungi kepentingan sosial rakyat setempat dimana usaha pertambangan dilakukan. Kenyataannya, berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan oleh WALHI Jatim; bahwa selama beroperasi 3 (tiga) bulan PT. Lapindo Brantas tidak pernah melakukan sosialisasi atau Pengumuman Setempat (PS) terhadap warga, termasuk pemerintah daerah. Setidaknya, dengan PS ini warga tahu apa yang sedang dikerjakan PT LAPINDO, berikut dampaknya. Fakta ini, menunjukan bahwa peran pengawasan dan pemantauan pemerintah melalui Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP MIGAS), yang memilih kontaktor (PT Lapindo Brantas), memberi izin eksplorasi (melalui Keputusan Presiden), serta bertindak sebagai pemantau operasi dan lingkungan, menerima laporan harian (daily reports), tidak dilakukan dengan baik dan benar dalam kasus ini. PT Lapindo, BP MIGAS, dan pemerintah terkait sangat minimalis dalam merespon kasus ini, walaupun sudah berlangsung lebih dari empat pekan.. Ada kesan saling melindungi diantara ketiga unsur ini-bahkan dapat disebut telah terjadi konspirasi-yang ujungnya menjadikan rakyat sebagai korban. Hingga hari Senin, 10 Juli 2006, pihak kepolisian baru menetapkan 6 (enam) tersangka, yang keseluruhannya adalah operator lapangan. Padahal dalam sebuah proyek pengeboran, segala sesuatu yang berkaitan dengan keputusan di lapangan amat bergantung pada keputusan jajaran manajemen dan direksi perusahaan. Mengapa? keputusan untuk memasang atau tidak memasang casing berimplikasi pada biaya yang dikeluarkan sebuah perusahaan pengeboran. Keputusan atas biaya yang perlu atau tidak perlu dikeluarkan bukan pada pelaksana di lapangan, tetapi pada jajaran direksi dan para pimpinan PT. LAPINDO selaku perusahaan pelaksana di lapangan. Disamping PT LAPINDO juga ada 2 (dua) perusahaan lain, yaitu NOVUS, dan SANTOS. Setiap pihak yang turut serta dalam mengelola blok umumnya mengetahui kejadian di lapangan dari hari ke hari. Para pihak ini terus menerus menerima laporan lapangan agar bisa mengambil keputusan yang berdampak pada biaya maupun keuntungan yang akan diterima oleh para kontraktor lapangan dalam hal ini PT LAPINDO. Karena itu, tidaklah cukup hanya memeriksa dan menetapkan operator lapangan sebagai tersangka. Penyidikan harus dilanjutkan hingga ke jajaran direksi, serta mengarahkan proses penyidikan pada kejahatan korporasi (coorporate crime), sebagaimana dimaksud dalam UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya Pasal 34, 42, 45 dan 46. Penyidikan juga hendaknya diarahkan pada Menteri ESDM (Purnomo Yusgiantoro), Kepala BP Migas (Kardaya Warnika), beserta jajaran yang berada pada level puncak, yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dalam kegiatan usaha PT LAPINDO. Para pejabat di atas, tak pantas melepas tanggung jawab dan seolah-olah merasa tak berdosa di hadapan publik dan rakyat Indonesia pada umumnya dalam kasus lumpur ini. Oleh karena itu kami menuntut: 1. Mabes POLRI agar segera melakukan pemeriksaan hukum dengan menfokuskan pada pihak-pihak yang berada pada level manajemen puncak PT LAPINDO BRANTAS Inc (Bakrie Groups), Menteri ESDM, serta pihak petinggi BP Migas. Fokus pemeriksaan tersebut dapat dilakukan---namun tidak terbatas---pada: Sdr. Purnomo Yusgiantoro (Menteri ESDM); Sdr. Aburizal Bakrie & Sdr. Nirwan Bakrie (Pemilik PT LAPINDO Brantas Inc); Sdr. Rennier A.R. Latief (Dirut Utama PT LAPINDO/Direktur Eksekutif PT Energi Mega Persada); dan Sdr. Kardaya Warnika (Kepala BP MIGAS); 2. Presiden segera mengambil langkah-langkah penting dan mendesak (forces major) untuk pemulihan kondisi lingkungan hidup, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat korban. Tindakan ini seharusnya dilakukan dengan prinsip cepat, profesional, berspektif rakyat korban, serta melindungi kepentingan hak asasi manusia. 3. DPR RI seharusnya segera memanggil pemerintah juga pihak PT Lapindo Brantas guna didengar keterangannya terkait penanganan kasus lumpur ini. Tak sepantasnya DPR RI membiarkan kasus ini berlarut-larut dan ditangani secara lamban dan cenderung tak terkoordinasi. [selesai] WALHI Eknas, JATAM, LSADI, FPPI, LMND, WALHI DKI Jakarta, Sahabat WALHI, KAU, FMN Kontak: Torry Kuswardono-WALHI (0811-383270) / Andre Wijaya--JATAM (0812-9459623) Humas Aksi: Erwin Usman (0815-8036003) --------- M. Erwin Usman WALHI/friends of the earth indonesia 14 tegal parang utara, jakarta 12790, indonesia phone: +62 21 794 1672, fax: +62 21 7941673; +62 815 803 6003 (mobile) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Great things are happening at Yahoo! Groups. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

