KASUS LUMPUR PANAS SIDOARJO:

MENTERI ESDM, BP MIGAS & PT LAPINDO BRANTAS (BAKRIE GROUP) 

HARUS DIPERIKSA DAN BERTANGUNG JAWAB!!

 



Jakarta,13/07/2006---Semburan lumpur panas di wilayah Kecamatan Porong, 
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur bukan merupakan bencana alam. Sejumlah analisa 
menunjukkan bahwa kejadian yang telah berlangsung selama lebih dari 40 (empat 
puluh) hari tersebut merupakan hasil perbuatan manusia. Pengeboran eksplorasi 
(exploration drilling) di sumur Banjar Panji I  tidak memenuhi prosedur 
standar, yaitu tidak memasang casing sumur seperti ketentuan-ketentuan 
pengeboran dalam industri minyak bumi dan gas. 

 

Kategori usaha yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas termasuk dalam golongan 
bahan galian strategis (lihat: PP No. 27 Tahun 1980 tentang Penggolangan 
Bahan-Bahan Galian), maka dalam pertanggungjawaban ekologi dan sosial inilah 
masyarakat akan bisa mengukur kerja PT. Lapindo Brantas dalam menghormati dan 
melindungi hak-hak lingkungan hidup dan ekonomi sosial budaya masyarakat 
sekitar lokasi proyek. Dalam Surat Ederan Menteri Pertambangan dan Energi RI  
Nomor: 1462/20/DJP/1996, sebagai salah satu syarat/pertimbangan pemberian Kuasa 
Pertambangan (KP) eksplorasi atau eksploitasi harus dilakukan Pengumuman 
Setempat (PS) untuk melindungi kepentingan sosial rakyat setempat dimana usaha 
pertambangan dilakukan. 

 

Kenyataannya, berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan oleh WALHI 
Jatim; bahwa selama beroperasi 3 (tiga) bulan PT. Lapindo Brantas tidak pernah 
melakukan sosialisasi atau Pengumuman Setempat (PS) terhadap warga, termasuk 
pemerintah daerah. Setidaknya, dengan PS ini warga tahu apa yang sedang 
dikerjakan PT LAPINDO, berikut dampaknya.

 

Fakta ini, menunjukan bahwa peran pengawasan dan pemantauan pemerintah melalui 
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP MIGAS), yang memilih 
kontaktor (PT Lapindo Brantas), memberi izin eksplorasi (melalui Keputusan 
Presiden), serta bertindak sebagai pemantau operasi dan lingkungan, menerima 
laporan harian (daily reports), tidak dilakukan dengan baik dan benar dalam 
kasus ini. PT Lapindo, BP MIGAS, dan pemerintah terkait sangat minimalis dalam 
merespon kasus ini, walaupun sudah berlangsung lebih dari empat pekan.. Ada 
kesan saling melindungi diantara ketiga unsur ini-bahkan dapat disebut telah 
terjadi konspirasi-yang ujungnya menjadikan rakyat sebagai korban.

 

Hingga hari Senin, 10 Juli 2006, pihak kepolisian baru menetapkan 6 (enam) 
tersangka, yang keseluruhannya adalah operator lapangan. Padahal dalam sebuah 
proyek pengeboran, segala sesuatu yang berkaitan dengan keputusan di lapangan 
amat bergantung pada keputusan jajaran manajemen dan direksi perusahaan. 
Mengapa? keputusan untuk memasang atau tidak memasang casing berimplikasi pada 
biaya yang dikeluarkan sebuah perusahaan pengeboran. Keputusan atas biaya yang 
perlu atau tidak perlu dikeluarkan bukan pada pelaksana di lapangan, tetapi 
pada jajaran direksi dan para pimpinan  PT. LAPINDO selaku perusahaan pelaksana 
di lapangan. Disamping PT LAPINDO juga ada 2 (dua) perusahaan lain, yaitu 
NOVUS, dan SANTOS. 

 

Setiap pihak yang turut serta dalam mengelola blok umumnya mengetahui kejadian 
di lapangan dari hari ke hari. Para pihak ini terus menerus menerima laporan 
lapangan agar bisa mengambil keputusan yang berdampak pada biaya maupun 
keuntungan yang akan diterima oleh para kontraktor lapangan dalam hal ini PT 
LAPINDO. Karena itu, tidaklah cukup hanya memeriksa dan menetapkan operator 
lapangan sebagai tersangka. Penyidikan harus dilanjutkan hingga ke jajaran 
direksi, serta mengarahkan proses penyidikan pada kejahatan korporasi 
(coorporate crime), sebagaimana dimaksud dalam UU No.23/1997 tentang 
Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya Pasal 34, 42, 45 dan 46. Penyidikan juga 
hendaknya diarahkan pada Menteri ESDM (Purnomo Yusgiantoro), Kepala BP Migas 
(Kardaya Warnika), beserta jajaran yang berada pada level puncak, yang 
seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dalam kegiatan usaha PT LAPINDO. Para 
pejabat di atas, tak pantas melepas tanggung jawab dan seolah-olah merasa tak 
berdosa di hadapan publik dan rakyat Indonesia pada umumnya dalam kasus lumpur 
ini.

 

Oleh karena itu kami menuntut:

1.     Mabes POLRI agar segera melakukan pemeriksaan hukum dengan menfokuskan 
pada pihak-pihak yang berada pada level manajemen puncak PT LAPINDO BRANTAS Inc 
(Bakrie Groups), Menteri ESDM, serta pihak petinggi BP Migas. Fokus pemeriksaan 
tersebut dapat dilakukan---namun tidak terbatas---pada: Sdr. Purnomo 
Yusgiantoro (Menteri ESDM); Sdr. Aburizal Bakrie & Sdr. Nirwan Bakrie (Pemilik 
PT LAPINDO Brantas Inc); Sdr. Rennier A.R. Latief (Dirut Utama PT 
LAPINDO/Direktur Eksekutif PT Energi Mega Persada); dan Sdr. Kardaya Warnika 
(Kepala BP MIGAS); 

2.    Presiden segera mengambil langkah-langkah penting dan mendesak (forces 
major) untuk pemulihan kondisi lingkungan hidup, serta kondisi ekonomi dan 
sosial masyarakat korban. Tindakan ini seharusnya dilakukan dengan prinsip 
cepat, profesional, berspektif rakyat korban, serta melindungi kepentingan hak 
asasi manusia.

3.     DPR RI seharusnya segera memanggil pemerintah juga pihak PT Lapindo 
Brantas guna didengar keterangannya terkait penanganan kasus lumpur ini. Tak 
sepantasnya DPR RI membiarkan kasus ini berlarut-larut dan ditangani secara 
lamban dan cenderung tak terkoordinasi. [selesai]

 
WALHI Eknas, JATAM, LSADI, FPPI, LMND, WALHI DKI Jakarta, Sahabat WALHI, KAU, 
FMN
  

Kontak: Torry Kuswardono-WALHI (0811-383270) / Andre Wijaya--JATAM 
(0812-9459623)
Humas Aksi: Erwin Usman (0815-8036003)


 

---------
M. Erwin Usman
WALHI/friends of the earth indonesia
14 tegal parang utara, jakarta 12790, indonesia
phone: +62 21 794 1672, fax: +62 21 7941673; 
+62 815 803 6003 (mobile)




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke