*****Karena itu, peran masyarakat dalam mendorong proses penegakan 
hukum atas mereka yang semena-mena selalu diperlukan. Supremasi 
hukum (bukan pemaksaan kehendak sekelompok orang yang tampak garang) 
adalah salah satu rukun berdemokrasi. 

Kalau rukun itu tidak lagi terjamin, masyarakat akan serentak 
mengucap "selamat tinggal demokrasi, selamat datang hukum rimba!"




Hidup Beradab dan Penegakan Hukum
Oleh Novriantoni


Menjelang bulan suci Ramadan ini, kita seakan-akan dipaksa untuk 
meninjau ulang asumsi bahwa setiap anak manusia terlahir dalam 
kesucian yang azali (fitrah). Paling kurang, kita perlu 
membincangkan lagi syarat-syarat yang memungkinkan konsep fitrah itu 
dapat terjamin manifestasinya di dunia nyata. 

Sebab, akhir-akhir ini, ungkapan normatif itu tampak makin sulit 
dipertahankan. Sekelompok orang yang mengatasnamakan agama, kini 
dengan enteng dapat meneror, menyerang, mengusir, dan melenyapkah 
hak hidup orang-orang yang mereka anggap tidak sepaham dengan 
mereka. 

Gejala serupa tentu juga terjadi di dunia sosial-politik umumnya. 
Tapi ketika ia didasarkan pada pandangan agama yang dianggap suci, 
kita betul-betul dipaksa berpikir ulang tentang konsep fitrah. Sudah 
banyak kasus kekerasan berbungkus agama yang bisa dijadikan dalil 
untuk meruntuhkan citra kesantuan beragama dan bermasyarakat di 
negeri ini. 

Pada titik inilah kita butuh penjelasan-penjelasan sosiologis ihwal 
watak dasar manusia yang tak selamanya cocok dengan konsep fitrah. 

Ibnu Khaldun, pelopor sosiologi masyarakat Islam misalnya, pernah 
mengatakan bahwa "Sebagian watak dasar manusia adalah kecenderungan 
aniaya dan menyerang pihak lain. Bila mata mereka tertumbuk pada 
aset-aset saudaranya, mereka akan ringan tangan untuk menjarah 
kecuali ada penangkal yang mampu mengurungkan niatnya" (Majid 
Khaduri, 1998: 203). 

Ungkapan Khaldun itu sesuai dengan syair al-Mutanabbi: "Az-dzulm min 
syiyamin nufûs, fain tajin dzâ `iffatin fali`illatin lâ yadzlim" 
(sifat aniaya adalah salah satu watak dasar manusia. Bila ada yang 
tampak santun, pasti ada alasan mendasar yang jadi penjelasnya). 
Artinya, potensi barbarisme dan kanibalisme pada dasarnya selalu ada 
pada tiap individu dan masyarakat.

Sadar akan potensi itu, Ibnu Khaldun menyarankan pentingnya 
membuat "penangkal" guna meminimalisir kemungkinan aktualisasinya. 
Hukum yang menjadi aturan main bersama dianggap salah satu penangkal 
yang perlu dibuat dan ditegakkan. 

Jika merujuk sejarah Islam, kita akan tahu bahwa "membentuk 
solidaritas baru berbasis tertib hukum dan memperkenalkan cara hidup 
beradab" menurut al-Jabiri merupakan salah satu misi Islam (al-
`Aqlus Siyâsil `Arabi, 1999: 22). Atas dasar itu Nabi Muhammad dan 
suku-suku di Madinah berunding untuk menyusun Piagam Madinah. Dengan 
Piagam Madinah, hidup bersama dapat dilangsungkan, dan mereka yang 
lemah tidak diperlakukan semena-mena. 

Senada dengan al-Jabiri, Karen Armstong, juga menyebut kalau Islam 
datang untuk memperkenalkan pola hidup beradab ke tengah masyarakat 
suku yang telah jenuh menjalankan mekanisme vendata (Muhammad Sang 
Nabi, 2001: 62). Dalam sistem vendata yang berpangkal dari 
solidaritas kesukuan, meneror, menjarah, mengusir, dan melenyapkah 
hak hidup suku yang lemah, dianggap cara-cara yang "benar dan perlu" 
guna menjamin kelangsungan pola hidup kesukuan. 

Tapi, sistem yang tidak berkeadilan tidak selamanya dapat 
dipertahankan. Agar hidup lebih manusiawi, siapa pun tidak boleh 
dibiarkan menjadi serigala yang siap memangsa sesamanya (dengan 
asumsi salah bahwa serigara memangsa sesamanya). 

Hukum sebagai penangkal perlu dirumuskan, dan upaya penegakannya 
mutlak harus diusahakan. Fiat justitia, ruat caelum; keadilan perlu 
ditegakkan, sekalipun langit akan runtuh, kata para penyinta 
supremasi hukum. Ideal-ideal hukum disusun dan ditegakkan demi 
melindungi mereka yang teraniaya, lemah, dan tertindas, meski ia tak 
selamanya sempurna dan disusun untuk tujuan seluhur itu.

Hukum juga tidak serta-merta menjamin keadilan akan tegak, dan pola-
pola hidup yang beradab terjamin. Orang-orang lemah dan tertindas 
juga tidak otomatis akan terlindungi dan mendapat keadilan yang 
penuh. Produk hukum yang sudah baik bisa jadi tidak jalan bila tidak 
ditegakkan secara konsisten dan sekadar menjadi macan kertas yang 
dapat disobek kekuatan-kekuatan dominan mana pun.

Karena itu, peran masyarakat dalam mendorong proses penegakan hukum 
atas mereka yang semena-mena selalu diperlukan. Supremasi hukum 
(bukan pemaksaan kehendak sekelompok orang yang tampak garang) 
adalah salah satu rukun berdemokrasi. Kalau rukun itu tidak lagi 
terjamin, masyarakat akan serentak mengucap "selamat tinggal 
demokrasi, selamat datang hukum rimba!" 






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke