PROF. MUCHTAR JAHJA
KEDUDUKAN WANITA DALAM H U K U M I S L A M
PENERBIT DJAJAMURNI DJAKARTA
Kuliah Umum
Diutjapkan dalam rapat Senat Terbuka
Institut Agama Islam Negeri
Al Djamiáh Al Islamijah Al Hukumijah
Tanggal 3 Oktober 1960 di Jogjakarta
n.v. perdata Djakarta
ISI HAL
Pendahuluan 5
Kedudukan wanita dalam sjariat (hukum) Islam 9
1. Iman wanita sama dengan iman lelaki 10
2. Balasan di achirat 11
3. Kaum wanita juga mengerdjakan ibadat2 jang bersifat
kemasyarakatan seperti kaum lelaki 13
4. Wanita dan masyarakat 13
5. Wanita dan Ilmu pengetahuan 15
6. Hak2 wanita jang berhubungan dengan hartabenda 17
7. Kemerdekaan wanita memilih bakal suaminja 20
8. Nafkah 22
9. Pergaulan jang baik 22
10. Pimpinan rumah tangga 24
11. Talak (perceraian dalam hukum Islam) 25
12. Poligami 30
***
[Dokumen Tercecer]: KEDUDUKAN WANITA DALAM H U K U M I S L A M oleh
PROF MUCHTAR JAHJA (3)
5. WANlTA DAN ILMU PENGETAHUAN hal 15 - 17
Agama Islam telah menjamakan antara lelaki dan perempuan dalam wadjib
beladjar.
Bersabda Rasulullah s.a.w.:
[tulisan Arab]
"Menuntut ilmu pengetahuan itu diwadjibkan atas tiap2 Muslim lelaki dan
perempuan".
Karena itu kedapatan didalam sedjarah Islam dalam segenap masanja wanita2 jang
mahir dalam ilmu fiqh, ilmu hadis, ilmu tatabahasa, kesusasteraan, pendidikan
dan pengadjaran, musik, kedokteran dan lain2.
Bertalian dengan menuntut ilmu pengetahuan ini para fukaha menuturkan dalam
kitab2 fiqh sebagai-berikut:
"Perempuan wadjib mentaati suaminja, ketjuali kalau suami melarangnja dari
menuntut ilmu pengetahuan. Dalam hal ini dia tidak wadjib mentaati suaminja,
melainkan dia harus keluar untuk pergi menuntut ilmu pengetahuan jang akan
mendjadikannja berbahagia dalam hidup didunia dan achirat".
Dibawah ini kita tjantumkan sebahagian ilmu pengetahuan jang telah
dipeladjari oleh wanita2 Islam, dan beberapa tokoh jang termasjhur dalam
masing2 ilmu pengetahuan itu.
a. Ilmu Pengetahuan agama.
Wanita2 Islam telah menghadapkan perhatian jang besar dalam mempeladjari ilmu
pengetahuan agama, agar mereka mengetahui adjaran2 agama jang baru datang itu
dan dapat meriwajatkan hadis2 Nabi. Buchari meriwajatkan bahwa wanita2 berkata
kepada Nabi: "Kami telah dikalahkan oleh kaum leIaki, karena mereka lah jang
banjak mengambil waktumu, ja Rasulullah! Sebab itu tentukanlah untuk kami satu
hari".
Maka oleh Rasulullah ditentukanlah satu hari untuk kaum wanita. Pada hari itu
Nabi menerima mereka untuk memberi mereka peladjaran. Karena ini, maka
muntjullah pada masa permulaan Islam itu wanita2 jang mempunjai peranan besar
dalam perkembangan dan penjiaran ilmu pengetahuan agama Islam, teristimewa
wanita2 dari kaum Anshar. Diriwajatkan dari Siti ' Aisjah bahwa beliau berkata:
"Alangkah baiknja wanita2 Anshar itu. Mereka tidak malu untuk mendalami agama".
(Al Buchari 1: 6).
Dalam pada itu Siti Aisjah sendiri adalah seorang wanita jang mem- punjai
pengetahuan jang dalam tentang agama Islam.
Rasulullah pernah bersabda:
[tulisan Arab]
"Ambillah separoh agamamu dari Humairi ini. (Maksudnja Siti ' Aisjah).
Disebutkan dalam kitab2 hadis bahwa' Aisjah merawikan seribu buah hadis
langsung dari Rasulullah. Tak seorangpun jang telah mentjapai djumlah sebanjak
ini. (An Nawawi, Tahdzibul Asma', hal. 848).
Perhatian kaum wanita terhadap hadis2 Nabi adalah amat besar. Muhammad Ibnu
Sa'ad meriwajatkan hadis2 Nabi dálam bukunja "Kitabutthabaqat Al Kabir" dari
tudjuh ratus orang wanita lebih, jang meriwajatkan hadis2 dari Rasulullah
sendiri, atau dari sahabat2 jang dipertjajai. Dan dari mereka inilah ahli2 :
agama dan imam2 kaum Muslimin meriwajatkan hadis2. Ibnu Hadjar menulis riwajat
hidup 1543 orang wanita perawi hadis. Menurut Ibnu Hadjar wanita2 tersebut
adalah 'alim2 dan dapat dipertjajai tentang hadls2 jang diriwajatkan mereka.
Kaum wanita sangat hemat-tjermat dalam meriwajatkan hadis2 Nabi. Al Hafizh
Adz Dzahabi mentjela 4000 perawi hadis dari kaum lelaki, tetapi dia berkata
tentang perawi2 hadis wanita: "Tak seorangpun dari perawi2 hadls wanita jang
dapat dicela." (Mizan Al I' tidal, 3 : 395).
b. K e s u s a s t e r a a n.
Dalam bidang kesusasteraan terdapat pudjangga2, penjair2, ahli2 pidato dali
kaum wanita jang sama deradjatnja dengan pudjangga2 sezaman, malah ada jang
melebihi, umpama : Outailah Ucht An Nadhr Ibnu .Harits, Zaudjat Farazdaq,
Rabi'ah Al 'Adawiah, Zubaidah Ummu Dja'far, Hamdah binti Ziad, Marjam Binti Abi
Ja'qub, Taqiah Ummu Ali, dan banjak lagi jang lain2,
c. Seni musik dan seni suara.
Sedjarah Islam djuga kaja-raja dengan ahli2 musik dan seni suara, seperti
Djamilah maula Bani Salim, Dananir, , Alijjah Binti Al Mahdi, Mutajjam Al
Hasjirniah, Chadidjah Binti Chalifah Al Ma'mun, dan lain2.
d. Ilmu Kedokteran.
Mugannam dalam bukunja "The Arab Woman" hal. 25, waktu membitjarakan wanita2
Islam berkata: "Wanita2 Islam dalam peperangan2 Islam mempunjai tugas sebagai
pemimpin2 palang merah dimasa sekarang".
Ditjeriterakan, bahwa Umaiah Binti Qais berkata: "Saja datang menemui
Rasulullah ber-sama2 dengan wanita2 dali Bani Ghifar, maka berkatalah kami
kepada Rasulullah: "Ja Rasulullah, kami bermaksud hendak pergi bersama
Rasulullah ketempat jang ditudju oleh Rasulullah (Jaitu ketempat pertempuran di
Chaibar), kami akan mengobati orang2 jang sakit, dan akan menolong kaum
Muslimin sedapat-dapatnja". Rasulullah mendjawab: "Baik! dan Tuhan akan memberi
berkat! Ar Rabi' Binti Ma'ud berkata: "Kami ikut berperang ber-sama2 dengan
Rasulullah s.a. W., tugas kami memberi minum tentara, melajani mereka,
mengobati orang2 jang luka,dan kami kembalikan orang2 jang telah gugur dan
orang jang luka ke Madinah. (Ibnu Hadjar, Al Ishabah 4: 75,. Lihat pula
A!bdullah Afifi, Al Marätul Arabiah 2: 44 --46).
Disini dapat disebutkan beberapa tokoh wanita jang terkenal dalam lapangan
kedokteran, antara lain: Zainab dokter Bani Daud; Ummul Hasan Binti Qadhi Abi
Dja'far, Ucht Al Hafid ~bnu Zahr, dan Bint Al Hafid Ibnu Zahr. (Lihat Tarich At
- Talbiah Al Islamijah oleh Prof. Dr. A. Shalaby hal. 327 - 345).
6. HAK2 WANITA JANG BERHUBUNGAN DENGAN HARTA BENDA hal 17 - 20
Diatas telah disebutkan bahwa sebelum agama Islam datang seorang wanita tiada
mempunjai kekuasaan terhadap harta bendanja. Harta milik mereka dipusakai,
tetapi mereka tidak boleh mempusakai. Mereka boleh memiliki harta benda, tetapi
mereka sendiripun boleh pula dimiliki. Orang jang memiliki wanita itu boleh
menghaIangi wanita itu bertindak terhadap miliknja. Seorang suami mempunjai hak
bertindak terhadap harta milik isterinja dengan tidak seizin isterinja.
Maka oleh Islam dirubahlah keadaan itu. Islam telah memberikan hak memiliki
harta-benda kepada wanita dan djuga hak bertindak pada harta benda.
Oleh Islam telah disjari'atkan bagi kaum wanita hak berwasiat dan menerima
wasiat, hak berpusaka dan menerima pusaka, sebagaimana disjari'atkan kepáda
kaum lelaki.
Ditambah lagi dengan hak mahar dan nafkah untuk dia dan anak2nja, biarpun dia
seorang jang kaja. Begitu djuga Islam telah memberikan kepada kaum wanita hak
membeli, mendjuaI, mempersewakan, menghibahkan, menjedekahkan, hak membela
miliknja sebagai membela dirinja sendiri, dengan membawa sesuatu perkara jang
berhubungan dengan harta-benda kemuka hakim, dan tindakan2 lain jang sah.
PadahaI wanita dibeberapa negara Barat sampai sekarang masih terikat dengan
kemauan suaminja daIam semua tindakan jang bertalian dengan harta-benda dan
urusan pengadilan.
Didalam Al Quränul Karim terdapat ajat2 berkenaan dengan haI2 tersebut.
Mengenai hak wanita tentang harta pusaka terdapat umpamanja ajat :
[tulisan Arab]
"Orang laki2 mendapat bagian dari harta peninggalan ibu- bapa dan kerabatnja,
dan Orang perempuan mendapat bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnja, jaitu dari harta peninggalan haik sedikit atau banjak, menurut
pembagian jang sudah ditentukan". (An Nisa' 7). .
Ajat jang mudjmal ini disusul dengan ajat2 berikutnja. Pada ajat2 berikut itu
diterangkanlah berapa bagian lelaki dan berapa bagian perempuan. Dasarnja ialah
bagian lelaki dua kali bagian perempuan.
[tulisan Arab]
"Bagian seorang lelaki dua kali bagian perempuan". (An I Nisa' 11).
Djelasnja kalau seorang meninggal dunia, dengan meninggalkan dua orang anak,
jang seorang lelaki dan jang seorang perempuan dan meninggalkan harta pusaka
tigaribu rupiah umpamanja, maka anaknja jang lelaki mendapat Rp. 2000.-, dan
anak jang perempuan mendapat Rp. 1000.-
Boleh djadi ada orang mengira bahwa pembagian ini tidak adil, karena tidak
ada persamaan antara bagian lelaki dengan bahagian perempuan. Tetapi kalau
dipikirkan lebih mendalam, maka pembagian seperti inilah jang lebih adil, dan
lebih sesuai dengan keadilan sosial. Sjari'at Islam mewadjibkan kepada kaum
lelaki memberi nafkah kepada isterinja, oleh karena itu bagian wanita kadang2
sama dengan bagian lelaki dan kadang2 malah lebih, menurut keadaan.
Dalam keadaan lelaki mendapat bagian pusaka Rp. 2000,- dan saudarinja
mendapat Rp. 1000,- sebagai misal diatas tadi, bila silelaki itu kawin dia
diwadjibkan memberi maskawin kepada isterinja, menjediakan perumahan, dan
memberi nafkah, biarpun isterinja itu seorang jang kaja. Djadi uang Rp. 2000,-
itu adalah buat dia dan buat isterinja. Dengan demikian bagiannja pada
hakikatnja adalah sama dengan saudarinja, atau malah kurang dari bagian
saudarinja itu. Kemudian bila dia telah mempunjai anak2, dia diwadjibkan
membelandjai anak2nja. Sedang ibu anak2 tiadalah wadjib membelandjai anak2 itu.
Dalam keadaan sematjam ini kekajaan jang didapatnja dan warisan itu adalah
kurang dari kekajaan saudarinja. Karena saudarinja itu bila kawin akan menerima
mas kawin dari suaminja, dan dia tiada diwadjibkan membelandjai anak2nja.
Dengan demikian dia dapat mempernaik uang jang , didapatnja dari pembagian
pusaka itu. Djadi andai kata tidak ada kekajaan jang lain, ketjuali jang
didapat dari
pembagian warisan itu maka wanita akan lebih banjak uangnja dari pada lelaki
pada galibnja, sebab itu memberi mereka separoh dari bagian lelaki tiadalah
akan merugikan mereka, malah sebaliknja adalah suatu kemurahan.
Berhubung wanita itu lebih lemah dari lelaki buat berusaha, ditambah pula
dengan kewadjiban2nja terhadap rumah tangga, oleh karena itu maka kepada lelaki
dipikulkan kewadjiban membelandjai isteri, rumah tangga dan anak2. Hal ini
bukanlah pula suatu penganiajaan terhadap leiaki, atau suatu kemurahan terhadap
wanita. Apalagi kalau dilihat dari segi bahwa wanita itu kadang2 tidak
mempunjai suami atau suarninja meninggal dunia dengan tidak meninggalkan
kekajaan jang tjukup untuk membelandjainja dan anak2nja. Djadi dapat djuga kita
pandang bahwa memberi wanita bagian dari harta pusaka adalah djuga sebagai
persiapan baginja untuk menghadapi hal2 jang mungkin terdjadi. (Batja An Nida'
lil djinsil latif, hal. 12).
7. KEMERDEKAAN WANITA MEMILIH BAKAL SUAMINJA hal 20 - 22
Wanita biarpun djanda atau gadis berhak menerima atau menolak pinangan Drang
jang datang meminangnja. Bapa atau walinja tiada berhak untuk memaksanja
menerima pinangan itu.
Diriwajatkan oleh Djama'ah, jaitu Ahmad, Buchari dan As- habus sunan al
arba'ah dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah berkata :
[tulisan Arab]
"Perempuan djanda tidak boleh dikawinkan sebelum lebih dahulu diminta
kepadanja agar dia menjuruh supaja dikawinkan, dan anak gadis tidak boleh
dikawinkan sebelum lebih dahulu diminta keizinannja".
Sahabat2 Nabi bertanja: "Apakah tanda izinnja itu, ja Rasulullah ?" Nabi
mendjawab: "Bila dia diam sadja".
Diriwajatkan pula oleh Djama'ah, selain Buchari, dari Ibnu Abbas, bahwa Ibnu
Abbas berkata: Berkata Rasulullah s.a.w.:
[tulisan Arab]
"Perempuan djanda lebih berhak tentang dirinja daripada walinja, dan anak
gadis haruslah diminta keizinannja tentang dirinja, dan tanda izinnja ialah
diamnja".
Dalam pada itu haruslah diingat bahwa diam itu baru djadi tanda izin kalau hal
itu telah diketahui oleh anak gadis itu. Tetapi kalau dia tidak tahu bahwa diam
itu berarti izin, maka haruslah diberi tahukan lebih dahulu.
Djuga diriwajatkan oleh Djama'ah selain Muslim dari Chansa' binti Chidam Al
Anshariah bahwa bapanja mengawinkannja dan dia adalah seorang djanda, maka
tiada disukainja perbuatan bapanja itu, karena itu dia datang kepada Rasulullah
maka dibatalkanlah oleh Rasulullah nikah itu.
Sehubungan dengan anak gadis, ada kedjadian seorang anak gadis datang kepada
Rasulullah, mentjeriterakan bahwa bapanja mengawinkannja padahal dia tidak
suka, maka Nabi menjuruh pilih kepadanja antara menerima atau menola,k. (Ahmad,
Abu I Daud, Ibnu Madjah, Daraquthni dari Ibnu Abbas).
Djuga ada diriwajatkan oleh Ahmad, dan An Nasai dari hadis Ibnu Buraidah, dan
oleh Ibnu Madjah dari hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari bapanja, katanja: Ada
seorang anak gadis datang kepada Nabi s.a.w., anak gadis itu berkata kepada
beliau: "Bapaku mengawinkanku dengan anak saudaranja, untuk menghilangkan
kehinaannja". Maka Nabi menjerahkan kepadanja (apa akan diterimanja atau
ditolaknja). Maka berkata anak gadis itu : "Sebetulnja tindakan bapa saja îtu
telah saja terima dengan baik, hanja saja hendak memberitahukan kepada kaum
wanita, bahwa para bapa tidaklah berhak mengawinkan anak2 perempuannja dengan
orang jang tiada disukainja".
Keringkasannja, menurut hadis2 ini bila seorang djanda dikawinkan oleh
walinja tanpa persetudjuannja lebih dahulu, maka akad nikah itu batal. Bila
seorang anak gadis dikawinkan oleh walinja dengan tidak meminta persetudjuannja
lebih dahulu maka dia boleh memilih, apa akan diterima atau ditolaknja.
Dengan demikian dapatlah ditarik kesimpulan bahwa kaum wanita mempunjai
kemerdekaan jang penuh untuk memilih bakal suaminja, menurut hukum agama Islam.
8. N A F K A H hal 22
Salah satu ketentuan jang telah ditetapkan oleh agama Islam terhadap wanita,
jaitu suami wadjib memberi nafkah kepada isterinja, atau dengan perkataan lain
nafkah itu adalah hak isteri terhadap suaminya.
Berfirman Tuhan :
[tulisan Arab]
"Hendaklah memberi nafkah orang jang mempunjai kemampuan menurut
kemampuannja". (At Thalaq 7).
Nabi bersabda :
[tulisan Arab]
"Adalah kewadjiban atasmu memberi mereka nafkah dan pakaian dengan baik".
Berfirman Tuhan lagi:
[tulisan Arab]
"Berilah mereka tempat tinggal dimana kamu bertempat tinggal menurut
kemampuanmu". (At Thalaq 6).
Dipahamkan dari ajat2 dan hadis itu bahwa suami berkewadjiban mendjamin
makanan, pakaian dan perumahan bagi isterinja menurut kesanggupannja.
(Bersambung ke 4)
.
Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/
---------------------------------
Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/