KOMPAS
Senin, 24 Juli 2006 

 
Kebijakan Kepemilikan Tunggal 


Ahmad Erani Yustika 



Akhirnya Bank Indonesia resmi akan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi 
memicu polemik dan implikasi serius bagi sektor perbankan. 

Kebijakan itu adalah melarang (termasuk pemerintah) menjadi pemegang saham 
pengendali (PSP) pada beberapa bank umum yang beroperasi di Indonesia 
(kebijakan kepemilikan tunggal/single presence policy/SPP). Tujuannya, 
meningkatkan efektivitas pengawasan dan mendorong konsolidasi perbankan. 
Kebijakan ini akan terbit Agustus 2006. Diharapkan, tiap PSP sudah melaksanakan 
pada akhir 2008. 

Tingginya kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) pada beberapa bank-yang 
kepemilikannya kebetulan dipegang sedikit pengendali saham-menjadi salah satu 
pemicu kebijakan itu. 

NPL dan Bank BUMN 

Masalah perbankan di Indonesia bisa dilacak sejak ada kebijakan Paket Juni 
(Pakjun) 1983 dan Paket Oktober (Pakto) 1988. 

Semangat dua kebijakan itu adalah liberalisasi perbankan yang mempermudah izin 
pendirian bank (termasuk cabang) dan kehadiran bank asing. Liberalisasi 
perbankan ini diharapkan bisa menopang pertumbuhan ekonomi lewat penyaluran 
kredit untuk sektor riil. 

Sejak itu, jumlah perbankan di Indonesia meningkat pesat, mencapai ratusan 
(salah satu terbanyak di dunia). Namun, ada dua implikasi yang segera 
dirasakan. 

Pertama, kurangnya sumber daya manusia yang mumpuni berakibat tidak 
terpenuhinya asas kehatian-kehatian dalam operasionalisasi perbankan. 

Kedua, kelemahan pengawasan oleh BI menyebabkan terjadinya pelanggaran yang 
berakibat serius, seperti batas kredit kepada korporasi yang seinduk dengan 
bank pemberi (legal lending limit). 

Kedua hal itu berujung malpraktik perbankan, berpuncak menjadi krisis ekonomi 
1997. Tahun itu juga 16 bank dilikudiasi, disusul beberapa bank lain pada 
tahun-tahun berikutnya. 

Menyikapi hal itu, pemerintah melakukan konsolidasi dengan menetapkan dua 
kerangka kebijakan, yakni merestrukturisasi perbankan (swasta dan BUMN) yang 
kolaps dan melepaskan BI dari pengaruh pemerintah (independensi bank sentral). 
Saat ini, kebijakan itu relatif telah mencapai sasaran dengan mulai stabilnya 
sektor perbankan dan pengawasan BI kian ketat. Tetapi, saat ini muncul lagi 
masalah yang cukup berbahaya di sektor perbankan, yakni tingginya NPL (2003=6,8 
persen, 2004=4,5 persen, dan 2005=7,6 persen). 

Celakanya, sebagian besar NPL mengendap pada empat bank pemerintah (BUMN), 
yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN. Data itu menjadi pemantik 
isu pemecahan PSP, di mana bank pemerintah menjadi salah satu targetnya. 

Data-data terbaru menunjukkan, total NPL pada seluruh bank di Indonesia 
mencapai Rp 56,3 triliun. Dari jumlah itu, 72 persen (senilai Rp 40,6 triliun) 
dimiliki bank BUMN, sementara sisanya (28 persen) ada di bank non-BUMN (setara 
Rp 15,7 triliun). Jika ditelisik lebih dalam, di antara NPL di empat bank BUMN 
itu, yang terbesar (66,8 persen) ada di Bank Mandiri, disusul BNI (23,4 peren), 
BTN (9,4 persen), sisanya BRI (Kompas, 11/7). 

Kredit macet itu sebagian besar (60,1 persen) ada di sektor industri. Meski 
demikian, kesimpulan mengenai NPL di bank BUMN harus ditunda karena sebagian 
kredit macet bermula jauh sebelum adanya kebijakan independensi bank sentral. 
Contohnya, 10 debitor macet di Bank Mandiri adalah Raja Garuda Mas Group, 
Djajanti Group, PT Kiani Kertas, PT Garuda Indonesia, Domba Mas Group, Bosowa 
Group, Argo Pantes Group, A Latief Group, PT Suba Indah Tbk, dan Batavindo 
Group (Tempo, 18/6). 

Nama-nama perusahaan itu tidak asing karena dimiliki pemain lama yang malang 
melintang sejak masa Orde Baru. 

Penataan kelembagaan 

Jika uraian itu bisa diterima, sebetulnya kebijakan SPP kurang tepat untuk 
mengatasi masalah NPL dan efektivitas pengawasan. Dalam kasus bank BUMN, 
pengawasan telah mengalami perbaikan, artinya karena ada komisaris independen 
(dari akademisi atau pengamat ekonomi). 

Selain itu, BI melalui serangkaian instrumen yang dimiliki (juga posisinya yang 
independen) dengan mudah dapat melacak jika terjadi pelanggaran operasi 
perbankan BUMN. 

Bila saat ini terjadi NPL yang tinggi di bank BUMN, sumbernya ada dua. Pertama, 
warisan kredit yang tidak dapat dihapus dari masa lalu (Orde Baru) yang sarat 
kecurangan, seperti telah disinggung di muka. 

Kedua, kinerja sekor riil yang terus merosot, khususnya sejak pemerintah 
menaikkan harga BBM Oktober 2005 sehingga debitor tak mampu mengembalikan 
kredit. Ini tidak hanya dialami bank BUMN, tetapi juga bank umum swasta. 

Sebetulnya kebijakan yang lebih diperlukan perbankan di Indonesia adalah 
membenahi kelembagaan (aturan main), internal maupun eksternal. 

Secara internal, aturan main (rules of the game) harus disusun antara pihak 
bank/kreditor dan debitor dengan lebih rinci, misalnya penegakan 
prinsip-prinsip akad kredit. Ini untuk menghindari, misalnya, jumlah agunan 
(collateral) yang diberikan debitor tidak proporsional dengan jumlah kredit 
yang diperoleh. 

Secara eksternal, aturan main yang harus dibenahi menyangkut hubungan antara 
bank umum dan bank sentral (BI). Dalam batas-batas tertentu, BI berhak 
melakukan intervensi dalam penyaluran dan pengawasan kredit yang diberikan bank 
umum. Misalnya, tiap kredit yang bernilai besar harus melibatkan lembaga khusus 
(bisa di bawah BI) untuk bisa meningkatkan kualitas proses fit and proper test 
of credit. Dengan dua pilar kelembagaan ini, mutu perbankan di Indonesia 
diharap menjadi lebih berkilau. 

Ahmad Erani Yustika Dosen Jurusan IESP-FE Unibraw, Malang 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke