KOMPAS Senin, 24 Juli 2006 Kebijakan Kepemilikan Tunggal
Ahmad Erani Yustika Akhirnya Bank Indonesia resmi akan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi memicu polemik dan implikasi serius bagi sektor perbankan. Kebijakan itu adalah melarang (termasuk pemerintah) menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada beberapa bank umum yang beroperasi di Indonesia (kebijakan kepemilikan tunggal/single presence policy/SPP). Tujuannya, meningkatkan efektivitas pengawasan dan mendorong konsolidasi perbankan. Kebijakan ini akan terbit Agustus 2006. Diharapkan, tiap PSP sudah melaksanakan pada akhir 2008. Tingginya kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) pada beberapa bank-yang kepemilikannya kebetulan dipegang sedikit pengendali saham-menjadi salah satu pemicu kebijakan itu. NPL dan Bank BUMN Masalah perbankan di Indonesia bisa dilacak sejak ada kebijakan Paket Juni (Pakjun) 1983 dan Paket Oktober (Pakto) 1988. Semangat dua kebijakan itu adalah liberalisasi perbankan yang mempermudah izin pendirian bank (termasuk cabang) dan kehadiran bank asing. Liberalisasi perbankan ini diharapkan bisa menopang pertumbuhan ekonomi lewat penyaluran kredit untuk sektor riil. Sejak itu, jumlah perbankan di Indonesia meningkat pesat, mencapai ratusan (salah satu terbanyak di dunia). Namun, ada dua implikasi yang segera dirasakan. Pertama, kurangnya sumber daya manusia yang mumpuni berakibat tidak terpenuhinya asas kehatian-kehatian dalam operasionalisasi perbankan. Kedua, kelemahan pengawasan oleh BI menyebabkan terjadinya pelanggaran yang berakibat serius, seperti batas kredit kepada korporasi yang seinduk dengan bank pemberi (legal lending limit). Kedua hal itu berujung malpraktik perbankan, berpuncak menjadi krisis ekonomi 1997. Tahun itu juga 16 bank dilikudiasi, disusul beberapa bank lain pada tahun-tahun berikutnya. Menyikapi hal itu, pemerintah melakukan konsolidasi dengan menetapkan dua kerangka kebijakan, yakni merestrukturisasi perbankan (swasta dan BUMN) yang kolaps dan melepaskan BI dari pengaruh pemerintah (independensi bank sentral). Saat ini, kebijakan itu relatif telah mencapai sasaran dengan mulai stabilnya sektor perbankan dan pengawasan BI kian ketat. Tetapi, saat ini muncul lagi masalah yang cukup berbahaya di sektor perbankan, yakni tingginya NPL (2003=6,8 persen, 2004=4,5 persen, dan 2005=7,6 persen). Celakanya, sebagian besar NPL mengendap pada empat bank pemerintah (BUMN), yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN. Data itu menjadi pemantik isu pemecahan PSP, di mana bank pemerintah menjadi salah satu targetnya. Data-data terbaru menunjukkan, total NPL pada seluruh bank di Indonesia mencapai Rp 56,3 triliun. Dari jumlah itu, 72 persen (senilai Rp 40,6 triliun) dimiliki bank BUMN, sementara sisanya (28 persen) ada di bank non-BUMN (setara Rp 15,7 triliun). Jika ditelisik lebih dalam, di antara NPL di empat bank BUMN itu, yang terbesar (66,8 persen) ada di Bank Mandiri, disusul BNI (23,4 peren), BTN (9,4 persen), sisanya BRI (Kompas, 11/7). Kredit macet itu sebagian besar (60,1 persen) ada di sektor industri. Meski demikian, kesimpulan mengenai NPL di bank BUMN harus ditunda karena sebagian kredit macet bermula jauh sebelum adanya kebijakan independensi bank sentral. Contohnya, 10 debitor macet di Bank Mandiri adalah Raja Garuda Mas Group, Djajanti Group, PT Kiani Kertas, PT Garuda Indonesia, Domba Mas Group, Bosowa Group, Argo Pantes Group, A Latief Group, PT Suba Indah Tbk, dan Batavindo Group (Tempo, 18/6). Nama-nama perusahaan itu tidak asing karena dimiliki pemain lama yang malang melintang sejak masa Orde Baru. Penataan kelembagaan Jika uraian itu bisa diterima, sebetulnya kebijakan SPP kurang tepat untuk mengatasi masalah NPL dan efektivitas pengawasan. Dalam kasus bank BUMN, pengawasan telah mengalami perbaikan, artinya karena ada komisaris independen (dari akademisi atau pengamat ekonomi). Selain itu, BI melalui serangkaian instrumen yang dimiliki (juga posisinya yang independen) dengan mudah dapat melacak jika terjadi pelanggaran operasi perbankan BUMN. Bila saat ini terjadi NPL yang tinggi di bank BUMN, sumbernya ada dua. Pertama, warisan kredit yang tidak dapat dihapus dari masa lalu (Orde Baru) yang sarat kecurangan, seperti telah disinggung di muka. Kedua, kinerja sekor riil yang terus merosot, khususnya sejak pemerintah menaikkan harga BBM Oktober 2005 sehingga debitor tak mampu mengembalikan kredit. Ini tidak hanya dialami bank BUMN, tetapi juga bank umum swasta. Sebetulnya kebijakan yang lebih diperlukan perbankan di Indonesia adalah membenahi kelembagaan (aturan main), internal maupun eksternal. Secara internal, aturan main (rules of the game) harus disusun antara pihak bank/kreditor dan debitor dengan lebih rinci, misalnya penegakan prinsip-prinsip akad kredit. Ini untuk menghindari, misalnya, jumlah agunan (collateral) yang diberikan debitor tidak proporsional dengan jumlah kredit yang diperoleh. Secara eksternal, aturan main yang harus dibenahi menyangkut hubungan antara bank umum dan bank sentral (BI). Dalam batas-batas tertentu, BI berhak melakukan intervensi dalam penyaluran dan pengawasan kredit yang diberikan bank umum. Misalnya, tiap kredit yang bernilai besar harus melibatkan lembaga khusus (bisa di bawah BI) untuk bisa meningkatkan kualitas proses fit and proper test of credit. Dengan dua pilar kelembagaan ini, mutu perbankan di Indonesia diharap menjadi lebih berkilau. Ahmad Erani Yustika Dosen Jurusan IESP-FE Unibraw, Malang [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

