mungkin NKRI nya dah final (MUI aja bikin fatwa serupa kok, duluan lagi). tapi kyai kyai di DPRD jombang, tetep bikin perda syariah. contoh di bwah ini.
From: Aan Jombang To: [EMAIL PROTECTED] Cc: Milis Tifa Sent: Thursday, July 27, 2006 10:29 AM Subject: Raperda Pelacuran di Jombang; Mohon input dari kawan-2 Kawan-2, Beberapa bulan ini, DPRD Jombang bersama eksekutif tengah melakukan pembahasan tentang perda pelacuran. Dalam prosesnya, kawan-kawan LSM Jombang sengaja tidak diikutkan dalam beberapa kali pembahasan mengenai perda tersebut dengan alasan yang tidak jelas. Dari pembacaan sekilas, fenomena salah tangkap-perempuan yang sudah terjadi di Tangerang dan Padang, sangat mungkin terjadi jika perda ini jadi disahkan (lihat pasal 2 ayat (3)). Begitu juga dalam soal kewenangan penyidik, saya melihat kewenangan dalam draft ini hampir sama persis dengan yang diatur dalam KUHAP; kecuali poin j pasal 7 KUHAP yang intinya mengharuskap para penyidik agar mentaati aturan hukum yang ada (termasuk UU HAM dsb). Saya berharap agar kawan-2 bisa memberikan catatannya terkait raperda tersebut. Rencananya Jumat besok, (28/7) beberapa LSM Jombang (diantaranya, WCC, Yamajo, ABPEDSI, Lakpesdam NU, KPI dan FPI/Forum Perempuan Indonesia) akan bertemu untuk mengkritisi dan mengambil sikap terkait hal Saya tunggu masukannya. Terimakasih Banyak salam Aan Anshori Jl. Pahlawan 59 Jombang t. 0321-867283/872368 f. 0321-872368 h. 08155045039 e. [EMAIL PROTECTED] ======================================================== DRAFT RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR ................TAHUN 2006 TENTANG LARANGAN PELACURAN DI KABUPATEN JOMBANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JOMBANG Menimbang : (a) Bahwa pelacuran, baik yang dilakukan di jalan maupun di tempat pelacuran, rumah pelacuran pada hakekatnya melanggar tata susila atau kesopanan dan agama (b) Bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan yang membahayakan kesehatan berupa berkembangnya penyakit menular seksual, dan penyakit mental spiritual. (c) Bahwa Kabupaten Jombang adalah daerah agamis, sehingga memerlukan kondisi lingkungan yang bersih dari pelacuran, maka dipandang perlu untuk melarangnya dengan menuangkan dalam Peraturan Daerah Mengingat: 1.. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2.. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur 3.. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 4.. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) 5.. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) 6.. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36 Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 3258 Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG Dan BUPATI JOMBANG MEMUTUSKAN Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG LARANGAN PELACURAN DI KABUPATEN JOMBANG BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupatun Jombang 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah 3. Bupati adalah Bupati Jombang 4. Dewan Perwakilan Rakydt Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah I.embagaPerwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah 5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 6. Pelacur adalah seseorang dengan jenis kelamin apapun yang menyediakan diri kepada orang lain untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul untuk tujuan komersial. 7. Persetubuhan adalah perbuatan sepasang orang atau lebih, sejenis atau berlainan jenis kelamin yang menggunakan alat kelamin. 8. Perbuatan cabul adalah perbuatan sepasang orang yang sejenis dan/atau berbeda jenis kelamin yang bertujuan memuaskan hawa nafsu perkelaminan yang menyimpang dari kesusilaan, kesopanan dan agama. 9. Pelacuran adalah setiap persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelacur 10. Mucikari (bordeel) adalah seseorang yang menyediakan, menampung dan/atau menawarkan kepada orang lain untuk melakukan persetubuhan dan pelacuran, secara terang-terangan atau tersembunyi 11. Seseorang adalah pihak orang perseorangan, sekelompok orang dan atau badan hukum, BAB II LARANGAN PASAL 2 1.. Seseorang dilarang rnelakukan praktek pelacuran di Daerah 2.. Seseorang dilarang memikat orang dengan sikap, perkataan dan atau isyarat yang diduga kuat mengarah pada praktek pelacuran. 3.. Seseorang dilarang menawarkan, menyediakan tempat dan menampung; seseorang untuk dijadikan pelacur dan/atau membiarkan terjadinya pelacuren. 4.. Seseorang dilarang untuk melakukan perbuatan cabul dan atau pelacuran, untuk memuaskan hawa nafsu perkelaminannya yang menyimpang dan norma susila dan norma agama 5.. Larangan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3) pasal ini berlaku untuk : (a) Seluruh daerah kabupaten Jombang (b) Seluruh warga masyarakat yang bertempat tinggal di Kabupaten Jombang (c) Seluruh masyarakat Daerah lain dan/atau orang asing yang berada di Kabupaten Jombang BAB III KETENTUAN PIDANA PASAL 3 1.. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) diancam pidana kurungan setinggi-tingginya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 5,000.000 (Lima Juta Rupiah). 2.. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) diancam pidana kurungan tinggi-tingginya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) 3.. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (3) diancam pidana kurungan setinggi-tinginya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000 (Lima Delas Juta Rupiah) BAB IV KETENTUAN PENYIDIKAN PASAL 4 (1) Selain penyidik POLRl, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten, diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah : a. Mencari, menerima laporan, atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana pelacuran b. Melakukan tindakan pertama pada saat di termpat kejadian; c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri seseorang d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. Mengambil sidik jari dan memotret seorang; g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau sebagai tersangka; h. Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara i. Mengadakan penghentian penyidikan; (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pasal ini, menyampaikari hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. BAB V PEMBINAAN PASAL 5 Pelacur yang sedang dan atau telah menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Pernerintah Daerab, berkewajiban melakukan pembinaan mental spiritual dan/atau kesusilaan dan ketrampilan serta mendorong terhadap perluasan lapangan kerja, yang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Jombang. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 6 (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peratiran Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah. (2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh ketentuan yang pernah berlaku sebelumnya termasuk Peraturan Daerah tanggal 4 1953 untuk Menutupp Rumah Pelacuran dan Peraturan Daerah tanggal 4 ]uli 1953 untuk Mencegah Pelacuran di Jalan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. BAB VII KETENTUAN PENUTUP PASAL 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Ditetapkan Di Jombang Pada Tanggal,..... 2006 BUPATI JOMBANG Ttd Drs. H. SUYANTO Diundangkan Di : Jombang Tanggal ....2006 Sekretaris Daerah Ttd (Drs, Wijono Suparno,M.Si.) Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor :........... On 7/31/06, Alvin Daniel <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > seperti biasa, NU dan Muhamadiyah itu gak pernah kompak. > NU tolak SI sebagai konstitusi...tapi dedengkot Muhamadiyah Din > Syamsudin kan yg selama ini mengobor2in perda2 SI... > hehehe.... > > ayo donk, nyatu...nyatuu... > > - > -- In [email protected] <ppiindia%40yahoogroups.com>, "RM Danardono > HADINOTO" > > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Mbak Aris sering mengeluh "mengapa orang menolak SI, bukankah ini > > mengikuti Al Qu'an?". > > > > Kini terlihat, bahwa "ingin SI, adalah mengikuti Al Qur'an" adalah > > sekededar pemahaman (meminjam istilah mbak Lina). Anggauta NU yang > > mewakili bagian yang cukup besar daripada saudara saudara kita kaum > > Muslim, menyatakan sikap mereka, untuk mengawal keselamatan negeri > > ini. > > > > ""Memang 88 persen warga Indonesia beragama Islam. Tetapi kami tidak > > ingin mendirikan negara Islam karena NU tetap menghendaki persatuan > > dan kesatuan," kata Rozy Munir, Ketua PBNU..." > > > > > > Salam > > > > Danardono > > > > > > Minggu, 30 Juli 2006 > > > > > > > > > > NKRI Sudah Final > > > > > > Surabaya, Kompas - Organisasi kemasyarakatan dan keagamaan Nahdlatul > > Ulama kembali menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia > > dengan dasar Pancasila sudah merupakan bentuk final bagi bangsa > > Indonesia. Ini mengingat kondisi obyektif bangsa dengan penduduk dan > > masyarakat yang majemuk. > > > > Rois Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Sahal Mahfudz > > menyatakan hal ini dalam Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar > > (Konbes) NU di Asrama Haji Sur > > abaya, Sabtu (29/7). > > > > "NU siap mengawal NKRI dan Pancasila dalam rangka mempertahankan > > persatuan dan kesatuan bangsa, tidak ingin mendirikan negara Islam. > > Sikap tersebut akan menjadi salah satu tausiyah dan rekomendasi alim > > ulama," katanya. > > > > Pernyataan itu disampaikan dengan melihat adanya gejala pengeroposan > > dan penggerogotan yang melemahkan NKRI, seperti berkembangnya > > sentimen dan perilaku keagamaan yang ekstrem (al-ghuluw). > > > > KH Sahal mengatakan, syariah Islam dapat diimplementasikan tanpa > > harus menunggu atau melalui institusi formal. Menurut NU, yang > > paling utama adalah mengimplementasikan nilai-nilai syariat di dalam > > masyarakat ketimbang mengidealisasikan institusi. > > > > "Kehadiran institusi formal bukan suatu jaminan terwujudnya nilai- > > nilai syariat di masyarakat. NU dapat membuktikan bahwa > > universalitas Islam dapat diterapkan tanpa harus menyingkirkan > > budaya lokal," katanya. > > > > KH Said Agil Siradj, Ketua PBNU menambahkan, RI merupakan bentuk > > final dari jerih payah perjuangan umat Islam sebagaimana diputuskan > > dalam Munas Alim Ulama NU di Situbondo tahun 1983 dan di kukuhkan > > dalam Muktamar NU ke-28 di Situbondo tahun 1984. > > > > NU sudah pernah berjuang pada masa perang kemerdekaan untuk > > mempertahankan NKRI. Warga NU bahkan mewajibkan bela negara dan > > menganggapnya sama dengan berjihad untuk membela agama. > > > > "Memang 88 persen warga Indonesia beragama Islam. Tetapi kami tidak > > ingin mendirikan negara Islam karena NU tetap menghendaki persatuan > > dan kesatuan," kata Rozy Munir, Ketua PBNU. > > > > Perda > > > > Sebelumnya KH Hasyim Muzadi usai acara Silaturahmi Alim Ulama yang > > diikuti 300 kiai dari seluruh Indonesia mengatakan, perda-perda yang > > ada saat ini sangat meresahkan dan dapat mengganggu masyarakat. Oleh > > karena itu, masalah tersebut akan dibicarakan dalam Munas ini. (NIK) > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

