mungkin NKRI nya dah final (MUI aja bikin fatwa serupa kok, duluan lagi).

tapi kyai kyai di DPRD jombang, tetep bikin perda syariah.  contoh di bwah
ini.

From: Aan Jombang
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: Milis Tifa
Sent: Thursday, July 27, 2006 10:29 AM
Subject: Raperda Pelacuran di Jombang; Mohon input dari kawan-2

Kawan-2,

Beberapa bulan ini, DPRD Jombang bersama eksekutif tengah melakukan
pembahasan tentang perda pelacuran. Dalam prosesnya, kawan-kawan LSM Jombang
sengaja tidak diikutkan dalam beberapa kali pembahasan mengenai perda
tersebut dengan alasan yang tidak jelas. Dari pembacaan sekilas, fenomena
salah tangkap-perempuan yang sudah terjadi di Tangerang dan Padang, sangat
mungkin terjadi jika perda ini jadi disahkan (lihat pasal 2 ayat (3)).
Begitu juga dalam soal kewenangan penyidik, saya melihat kewenangan dalam
draft ini hampir sama persis dengan yang diatur dalam KUHAP; kecuali poin j
pasal 7 KUHAP yang intinya mengharuskap para penyidik agar mentaati aturan
hukum yang ada (termasuk UU HAM dsb).

Saya berharap agar kawan-2 bisa memberikan catatannya terkait raperda
tersebut. Rencananya Jumat besok, (28/7) beberapa LSM Jombang (diantaranya,
WCC, Yamajo, ABPEDSI, Lakpesdam NU, KPI dan FPI/Forum Perempuan Indonesia)
akan bertemu untuk mengkritisi dan mengambil sikap terkait hal

Saya tunggu masukannya.

Terimakasih
Banyak salam

Aan Anshori
Jl. Pahlawan 59 Jombang
t. 0321-867283/872368
f. 0321-872368
h. 08155045039
e. [EMAIL PROTECTED]
========================================================

DRAFT

RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR ................TAHUN
2006 TENTANG LARANGAN PELACURAN DI KABUPATEN JOMBANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI JOMBANG



Menimbang :

(a) Bahwa pelacuran, baik yang dilakukan di jalan maupun di tempat
pelacuran, rumah pelacuran pada hakekatnya melanggar tata susila atau
kesopanan dan agama

(b) Bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan yang membahayakan kesehatan
berupa berkembangnya penyakit menular seksual, dan penyakit mental
spiritual.

(c) Bahwa Kabupaten Jombang adalah daerah agamis, sehingga memerlukan
kondisi lingkungan yang bersih dari pelacuran, maka dipandang perlu untuk
melarangnya dengan menuangkan dalam Peraturan Daerah

Mengingat:

1.. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP)
2.. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
3.. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
4.. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pernbentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
5.. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
6.. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36
Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 3258


Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG

Dan

BUPATI JOMBANG

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

PERATURAN DAERAH TENTANG LARANGAN

PELACURAN DI KABUPATEN JOMBANG

BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kabupatun Jombang

2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
penyelenggara pemerintahan daerah

3. Bupati adalah Bupati Jombang

4. Dewan Perwakilan Rakydt Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah
I.embagaPerwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah

5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

6. Pelacur adalah seseorang dengan jenis kelamin apapun yang menyediakan
diri kepada orang lain untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul
untuk tujuan komersial.

7. Persetubuhan adalah perbuatan sepasang orang atau lebih, sejenis atau
berlainan jenis kelamin yang menggunakan alat kelamin.

8. Perbuatan cabul adalah perbuatan sepasang orang yang sejenis dan/atau
berbeda jenis kelamin yang bertujuan memuaskan hawa nafsu perkelaminan yang
menyimpang dari kesusilaan, kesopanan dan agama.

9. Pelacuran adalah setiap persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang
dilakukan oleh pelacur

10. Mucikari (bordeel) adalah seseorang yang menyediakan, menampung dan/atau
menawarkan kepada orang lain untuk melakukan persetubuhan dan pelacuran,
secara terang-terangan atau tersembunyi

11. Seseorang adalah pihak orang perseorangan, sekelompok orang dan atau
badan hukum,

BAB II

LARANGAN

PASAL 2

1.. Seseorang dilarang rnelakukan praktek pelacuran di Daerah
2.. Seseorang dilarang memikat orang dengan sikap, perkataan dan atau
isyarat yang diduga kuat mengarah pada praktek pelacuran.
3.. Seseorang dilarang menawarkan, menyediakan tempat dan menampung;
seseorang untuk dijadikan pelacur dan/atau membiarkan terjadinya pelacuren.
4.. Seseorang dilarang untuk melakukan perbuatan cabul dan atau pelacuran,
untuk memuaskan hawa nafsu perkelaminannya yang menyimpang dan norma susila
dan norma agama
5.. Larangan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3) pasal ini
berlaku untuk :
(a) Seluruh daerah kabupaten Jombang

(b) Seluruh warga masyarakat yang bertempat tinggal di Kabupaten Jombang

(c) Seluruh masyarakat Daerah lain dan/atau orang asing yang berada di
Kabupaten Jombang

BAB III

KETENTUAN PIDANA

PASAL 3

1.. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) diancam
pidana kurungan setinggi-tingginya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 5,000.000 (Lima Juta Rupiah).
2.. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) diancam pidana kurungan
tinggi-tingginya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000 (Tiga Juta Rupiah)
3.. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (3) diancam pidana kurungan
setinggi-tinginya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
15.000.000 (Lima Delas Juta Rupiah)


BAB IV

KETENTUAN PENYIDIKAN

PASAL 4

(1) Selain penyidik POLRl, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten, diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan
tindak pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini

(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah :

a. Mencari, menerima laporan, atau pengaduan dari seorang tentang adanya
tindak pidana pelacuran

b. Melakukan tindakan pertama pada saat di termpat kejadian;

c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri
seseorang

d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;

e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

f. Mengambil sidik jari dan memotret seorang;

g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau sebagai
tersangka;

h. Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara

i. Mengadakan penghentian penyidikan;

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pasal ini, menyampaikari
hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

BAB V

PEMBINAAN

PASAL 5

Pelacur yang sedang dan atau telah menjalani masa kurungan di Lembaga
Pemasyarakatan Pernerintah Daerab, berkewajiban melakukan pembinaan mental
spiritual dan/atau kesusilaan dan ketrampilan serta mendorong terhadap
perluasan lapangan kerja, yang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih
lanjut oleh Bupati Jombang.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 6

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peratiran Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh ketentuan yang pernah
berlaku sebelumnya termasuk Peraturan Daerah tanggal 4 1953 untuk Menutupp
Rumah Pelacuran dan Peraturan Daerah tanggal 4 ]uli 1953 untuk Mencegah
Pelacuran di Jalan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang

Ditetapkan Di Jombang

Pada Tanggal,..... 2006

BUPATI JOMBANG

Ttd

Drs. H. SUYANTO

Diundangkan Di : Jombang Tanggal ....2006

Sekretaris Daerah

Ttd

(Drs, Wijono Suparno,M.Si.)

Lembaran Daerah Kabupaten Jombang

Tahun 2006 Nomor :...........



On 7/31/06, Alvin Daniel <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   seperti biasa, NU dan Muhamadiyah itu gak pernah kompak.
> NU tolak SI sebagai konstitusi...tapi dedengkot Muhamadiyah Din
> Syamsudin kan yg selama ini mengobor2in perda2 SI...
> hehehe....
>
> ayo donk, nyatu...nyatuu...
>
> -
> -- In [email protected] <ppiindia%40yahoogroups.com>, "RM Danardono
> HADINOTO"
>
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Mbak Aris sering mengeluh "mengapa orang menolak SI, bukankah ini
> > mengikuti Al Qu'an?".
> >
> > Kini terlihat, bahwa "ingin SI, adalah mengikuti Al Qur'an" adalah
> > sekededar pemahaman (meminjam istilah mbak Lina). Anggauta NU yang
> > mewakili bagian yang cukup besar daripada saudara saudara kita kaum
> > Muslim, menyatakan sikap mereka, untuk mengawal keselamatan negeri
> > ini.
> >
> > ""Memang 88 persen warga Indonesia beragama Islam. Tetapi kami tidak
> > ingin mendirikan negara Islam karena NU tetap menghendaki persatuan
> > dan kesatuan," kata Rozy Munir, Ketua PBNU..."
> >
> >
> > Salam
> >
> > Danardono
> >
> >
> > Minggu, 30 Juli 2006
> >
> >
> >
> >
> > NKRI Sudah Final
> >
> >
> > Surabaya, Kompas - Organisasi kemasyarakatan dan keagamaan Nahdlatul
> > Ulama kembali menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
> > dengan dasar Pancasila sudah merupakan bentuk final bagi bangsa
> > Indonesia. Ini mengingat kondisi obyektif bangsa dengan penduduk dan
> > masyarakat yang majemuk.
> >
> > Rois Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Sahal Mahfudz
> > menyatakan hal ini dalam Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar
> > (Konbes) NU di Asrama Haji Sur
>
> abaya, Sabtu (29/7).
> >
> > "NU siap mengawal NKRI dan Pancasila dalam rangka mempertahankan
> > persatuan dan kesatuan bangsa, tidak ingin mendirikan negara Islam.
> > Sikap tersebut akan menjadi salah satu tausiyah dan rekomendasi alim
> > ulama," katanya.
> >
> > Pernyataan itu disampaikan dengan melihat adanya gejala pengeroposan
> > dan penggerogotan yang melemahkan NKRI, seperti berkembangnya
> > sentimen dan perilaku keagamaan yang ekstrem (al-ghuluw).
> >
> > KH Sahal mengatakan, syariah Islam dapat diimplementasikan tanpa
> > harus menunggu atau melalui institusi formal. Menurut NU, yang
> > paling utama adalah mengimplementasikan nilai-nilai syariat di dalam
> > masyarakat ketimbang mengidealisasikan institusi.
> >
> > "Kehadiran institusi formal bukan suatu jaminan terwujudnya nilai-
> > nilai syariat di masyarakat. NU dapat membuktikan bahwa
> > universalitas Islam dapat diterapkan tanpa harus menyingkirkan
> > budaya lokal," katanya.
> >
> > KH Said Agil Siradj, Ketua PBNU menambahkan, RI merupakan bentuk
> > final dari jerih payah perjuangan umat Islam sebagaimana diputuskan
> > dalam Munas Alim Ulama NU di Situbondo tahun 1983 dan di kukuhkan
> > dalam Muktamar NU ke-28 di Situbondo tahun 1984.
> >
> > NU sudah pernah berjuang pada masa perang kemerdekaan untuk
> > mempertahankan NKRI. Warga NU bahkan mewajibkan bela negara dan
> > menganggapnya sama dengan berjihad untuk membela agama.
> >
> > "Memang 88 persen warga Indonesia beragama Islam. Tetapi kami tidak
> > ingin mendirikan negara Islam karena NU tetap menghendaki persatuan
> > dan kesatuan," kata Rozy Munir, Ketua PBNU.
> >
> > Perda
> >
> > Sebelumnya KH Hasyim Muzadi usai acara Silaturahmi Alim Ulama yang
> > diikuti 300 kiai dari seluruh Indonesia mengatakan, perda-perda yang
> > ada saat ini sangat meresahkan dan dapat mengganggu masyarakat. Oleh
> > karena itu, masalah tersebut akan dibicarakan dalam Munas ini. (NIK)
> >
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke