RIAU POS
Peran Guru dan Kepentingan Murid
Selasa, 01 Agustus 2006
Bagaikan sinetron dengan judul "meningkatkan mutu pendidikan" maka aktor atau
pemain utamanya dilembaga pendidikan adalah "guru dan murid". Guru mengajar,
murid belajar, guru mendidik, murid di didik, guru membimbing dan murid
dibimbing, guru melatih, murid dilatih. Keduanya terlibat dalam proses
pendidikan yang kreatif, dinamis dan demokratis dalam suasana kebatinan yang
saling menyayangi, saling menghargai dan saling mempercayai. Sadar atau tidak,
pemain utama itu telah termarjinalkan, telah terpinggirkan dan pemain utamanya
telah beralih ke tangan birokrasi baik di pusat maupun di daerah.
Belum Cerdas
Negara kita terpuruk, karena kita belum cerdas sebagai akibat belum seriusnya
kita menangani pendidikan. Kita tidak mengikuti dan melaksanakan UUD dan UU
yang telah dilahirkan oleh para negarawan kita. Kalau saja para pemimpin
bangsa mau dan serius mencerdaskan kehidupan bangsa maka alokasi biaya untuk
pelaksanaan pendidikan seyogianya harus mengacu pada amanat UUD 45 dengan
menganggarkan 20persen dari APBN dan APBD diluar gaji para guru dan pendidikan
kedinasan, bukannya dijanjikan "akan dilaksanakan" tetapi seharusnya "sudah
dilaksanakan"
Marilah kita berkaca pada negara bangsa yang maju dengan dasar dan komitmen
yang tinggi untuk membangun pendidikan yang berkualitas di negaranya. Inilah
sedikit gambaran tentang kondisi guru kita yang dibebani segudang tugas yang
terbit dari meja birokrasi dan secuil imbalan yang diterimanya. 40 persen guru
mengajar tidak sesuai dengan keahliannya. Guru yang standar kualifikasinya
sesuai dengan standart nasional pada masing-masing jenjang sekolah adalah
hanya 3,88 persen dari 137.069 Guru TK, hanya 8,3persen dari 1.234.927 guru SD,
hanya 42,03 persen dari 466.749 guru SMP, hanya 72,75 persen dari 230.114 guru
SMA, hanya 64,16 persen dari 147.559 guru SMK dan hanya 46,35 persen guru SLB
yang punya kualifikasi S1 sesuai standar nasional. Di Perguruan Tinggi hanya
43,46persen Dosen yang berijazah S2/S3 yaitu kualifikasi yang sesuai standart
kualifikasi nasional. Kemampuan kewiraswastaan sangat rendah, hal itu terlihat
dari 82,2 persen lulusan Perguruan Tinggi hanya menjadi karyawan, artinya belum
mampu menciptakan lapangan kerja baik untuk dirinya sendiri apalagi untuk orang
lain.
Komitmen Global
Betapa pentingnya pendidikan dapat pula dilihat dari berbagai komitmen global
antara lain konvensi hak-hak anak yang menyatakan bahwa setiap negara didunia
melindungi dan melaksanakan hak-hak anak tentang pendidikan dengan mewujudkan
wajib belajar pendidikan dasar bagi semua secara bebas. Konvensi mengenai HAM
menyatakan setiap orang berhak atas pendidikan, pendidikan harus bebas biaya
setidaknya pada pendidikan dasar. Pendidikan dasar harus bersifat wajib.
Pendidikan tehnik dan profesi harus tersedia secara umum dan pendidikan yang
lebih tinggi harus sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan.
Sedangkan Deklarasi Dakar merekomendasikan Pendidikan Untuk Semua (Education
for All)
Indonesia kita, nasibmu kini dan nasibmu dimasa depan, masihkah kita
bermain-main dengan UUD Negera Republik Indonesia 1945 terutama pasal 31
mengenai pendidikan? Masihkah pemerintah berkehendak menjadi pemain utama dan
penentu bahkan penjamin mutu pendidikan? Masihkah pemerintah mau menumpuk
pundi-pundi biaya pendidikan didjajaran birokrasi dan membiarkan sekolah
miskin kreativitas karena minimnya dana? Masihkah?
Beberapa Saran
Sesuai tema tulisan ini yakni meningkatan mutu pendidikan, mengembalikan peran
utama kepada murid dan guru, maka ada baiknya dipertimbangkan untuk: Pertama,
dalam hal alokasi anggaran pendidikan, Riau telah menjadi contoh teladan
ketaatan terhadap UUD 45, UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen. Kecontohan dan
keteladanan ini hendaknya diteruskan khususnya mengenai poin-poin yang
menyangkut hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan kewajiban
pemerintah untuk membiayainya. Anak yang tidak beruntung yang dilahirkan dalam
keluarga miskin harus mendapatkan kesempatan seluas-luasnya tanpa halangan
apapun untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Kedua, membangun pendidikan guru berasrama setingkat S1 dengan para dosen yang
terpilih secara professional diberi gaji yang pantas sesuai tuntutan agar dapat
melahirkan calon-calon guru yang berkualitas tinggi.
Dengan itu, Riau dapat menjadi pelopor untuk melahirkan calon guru yang
profesional dan mempunyai kompetensi yang dapat diandalkan baik itu kompetensi
pedagogik, kompetensi sosial, maupun kompetensi professional, terlebih-lebih
lagi memiliki kompetensi keperibadian sebagai guru.
Ketiga, hentikan segera mengangkat guru yang tidak Professional dan tidak
mempunyai kompetensi sebagai guru. Keempat, upaya meningkatkan kualifikasi dan
sertifikasi guru (dalam jabatan) yang belum mencapai standar agar dilaksanakan
secara terencana secepatnya dan setelah itu menyebarkannya secara seimbang
baik untuk perkotaan maupun untuk pedesaan dan daerah terpencil. Menyebarkan
guru yang berkualitas berikut kesejahteraan yang memadai berarti pula
menyebarkan pendidikan yang berkualitas dan menaburkan keceriaan dimuka kelas
dimanapun dan kapanpun.
Kelima, dalam hal alokasi anggaran pendidikan, Riau telah menjadi contoh
teladan ketaatan terhadap UUD 45, UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen. Kecontohan
dan keteladanan ini hendaknya diteruskan khususnya mengenai poin-poin yang
menyangkut hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan kewajiban
pemerintah untuk membiayainya. Anak yang tidak beruntung yang dilahirkan dalam
keluarga miskin harus mendapatkan kesempatan seluas-luasnya tanpa halangan
apapun untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Keenam, mendorong anggota DPR-RI dan DPD-RI untuk berusaha maksimal agar
pemerintah (pusat) segera menjalankan dan memenuhi tuntutan UUD 45, UU
Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen dan segala PP yang menyangkut bidang
pendidikan.
Keenam, Block Grand (bukan grand yang di block) untuk pelaksanaan proses
pendidikan dan pengajaran disekolah perlu ditingkatkan dan Komite Sekolah perlu
diikut sertakan dalam penyusunan RAPBS dan pengawasan pelaksanaannya disamping
pengawasan oleh institusi pengawasan pemerintah dibidang pendidikan. Block
grand tidak perlu diikuti oleh aturan penggunaan yang jelimet seperti pada BOS,
karena bisa menjadi kontra produktif, bisa mematikan kreatifitas sekolah dan
lagi pula kebutuhan sekolah sering berbeda antara satu dengan yang lainnya.***
Soemardhi Thaher, anggota DPD-RI / Sekretaris Jenderal PB.PGRI.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/