RIAU POS

Peran Guru dan Kepentingan Murid    


Selasa, 01 Agustus 2006 
Bagaikan sinetron dengan judul "meningkatkan mutu pendidikan" maka aktor atau 
pemain utamanya dilembaga pendidikan adalah "guru dan murid". Guru mengajar,  
murid belajar, guru mendidik, murid di didik, guru membimbing dan murid 
dibimbing, guru melatih, murid dilatih. Keduanya terlibat dalam proses 
pendidikan yang kreatif, dinamis dan demokratis dalam suasana kebatinan yang 
saling  menyayangi, saling menghargai dan saling mempercayai. Sadar atau tidak, 
pemain utama itu telah termarjinalkan, telah terpinggirkan dan pemain utamanya 
telah beralih ke tangan birokrasi baik di pusat maupun di daerah. 

Belum Cerdas
Negara kita terpuruk, karena kita belum cerdas sebagai akibat belum seriusnya 
kita menangani pendidikan. Kita tidak mengikuti dan melaksanakan UUD dan UU 
yang telah dilahirkan oleh para negarawan kita.  Kalau saja para pemimpin 
bangsa mau dan serius mencerdaskan kehidupan bangsa maka alokasi biaya untuk 
pelaksanaan pendidikan seyogianya harus mengacu pada amanat UUD 45 dengan 
menganggarkan 20persen dari APBN dan APBD diluar gaji para guru dan pendidikan 
kedinasan, bukannya dijanjikan "akan dilaksanakan"  tetapi seharusnya "sudah 
dilaksanakan"

Marilah kita berkaca pada negara bangsa yang maju dengan dasar dan komitmen 
yang tinggi untuk  membangun pendidikan yang berkualitas di negaranya. Inilah 
sedikit gambaran tentang kondisi guru kita yang dibebani segudang tugas yang 
terbit dari meja birokrasi dan secuil imbalan yang diterimanya. 40 persen guru 
mengajar tidak sesuai dengan keahliannya. Guru yang  standar kualifikasinya 
sesuai dengan standart nasional pada masing-masing jenjang sekolah adalah  
hanya 3,88 persen dari 137.069 Guru TK, hanya 8,3persen dari 1.234.927 guru SD, 
hanya  42,03 persen dari 466.749 guru SMP, hanya 72,75 persen dari 230.114 guru 
SMA, hanya 64,16 persen dari 147.559 guru SMK dan hanya 46,35 persen guru SLB 
yang punya kualifikasi S1 sesuai standar nasional. Di Perguruan Tinggi hanya 
43,46persen Dosen yang berijazah S2/S3 yaitu kualifikasi yang sesuai  standart 
kualifikasi nasional. Kemampuan kewiraswastaan sangat rendah, hal itu terlihat 
dari 82,2 persen lulusan Perguruan Tinggi hanya menjadi karyawan, artinya belum 
mampu menciptakan lapangan kerja baik untuk dirinya sendiri apalagi untuk orang 
lain.

                Komitmen Global
 Betapa pentingnya pendidikan dapat pula dilihat dari berbagai komitmen global 
antara lain konvensi hak-hak anak yang menyatakan bahwa setiap negara didunia 
melindungi dan melaksanakan hak-hak anak tentang pendidikan dengan mewujudkan 
wajib belajar pendidikan dasar bagi semua secara bebas. Konvensi mengenai HAM 
menyatakan setiap orang berhak atas pendidikan, pendidikan harus bebas biaya 
setidaknya pada pendidikan dasar. Pendidikan dasar harus bersifat wajib. 
Pendidikan tehnik dan profesi harus tersedia secara umum dan pendidikan yang 
lebih tinggi  harus sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan. 
Sedangkan Deklarasi Dakar merekomendasikan Pendidikan Untuk Semua (Education 
for All)

  Indonesia kita, nasibmu kini dan nasibmu dimasa depan, masihkah kita 
bermain-main dengan UUD Negera Republik Indonesia 1945 terutama pasal 31 
mengenai pendidikan?  Masihkah pemerintah berkehendak menjadi pemain utama dan 
penentu bahkan penjamin mutu pendidikan? Masihkah pemerintah mau menumpuk 
pundi-pundi biaya pendidikan didjajaran birokrasi dan  membiarkan sekolah 
miskin kreativitas karena minimnya dana? Masihkah?  

Beberapa Saran
Sesuai tema tulisan ini  yakni meningkatan mutu pendidikan, mengembalikan peran 
utama kepada murid dan guru,  maka ada baiknya dipertimbangkan untuk: Pertama, 
dalam hal alokasi anggaran pendidikan, Riau telah menjadi contoh teladan 
ketaatan terhadap UUD 45, UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen. Kecontohan dan 
keteladanan ini hendaknya diteruskan khususnya mengenai poin-poin yang 
menyangkut hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan kewajiban 
pemerintah untuk membiayainya. Anak yang tidak beruntung yang dilahirkan dalam 
keluarga miskin harus mendapatkan kesempatan seluas-luasnya tanpa halangan 
apapun untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Kedua, membangun pendidikan guru berasrama setingkat S1 dengan para dosen yang 
terpilih secara professional diberi gaji yang pantas sesuai tuntutan agar dapat 
melahirkan calon-calon guru yang berkualitas tinggi.

Dengan itu, Riau dapat menjadi pelopor untuk melahirkan calon guru yang 
profesional dan mempunyai kompetensi yang dapat diandalkan baik itu kompetensi 
pedagogik, kompetensi sosial, maupun kompetensi professional, terlebih-lebih 
lagi memiliki kompetensi keperibadian sebagai guru.

Ketiga, hentikan segera mengangkat guru yang tidak Professional dan tidak 
mempunyai kompetensi sebagai guru. Keempat, upaya meningkatkan kualifikasi dan 
sertifikasi guru (dalam jabatan) yang belum mencapai standar agar dilaksanakan 
secara terencana secepatnya  dan setelah itu menyebarkannya secara seimbang 
baik untuk perkotaan maupun untuk pedesaan dan daerah terpencil. Menyebarkan 
guru yang berkualitas berikut kesejahteraan yang memadai berarti pula 
menyebarkan pendidikan yang berkualitas dan menaburkan keceriaan dimuka kelas 
dimanapun dan kapanpun.

Kelima, dalam hal alokasi anggaran pendidikan, Riau telah menjadi contoh 
teladan ketaatan terhadap UUD 45, UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen. Kecontohan 
dan keteladanan ini hendaknya diteruskan khususnya mengenai poin-poin yang 
menyangkut hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan kewajiban 
pemerintah untuk membiayainya. Anak yang tidak beruntung yang dilahirkan dalam 
keluarga miskin harus mendapatkan kesempatan seluas-luasnya tanpa halangan 
apapun untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Keenam, mendorong anggota DPR-RI dan DPD-RI untuk berusaha maksimal agar 
pemerintah (pusat) segera menjalankan dan memenuhi tuntutan UUD 45, UU 
Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen dan segala PP yang menyangkut bidang 
pendidikan. 

Keenam,  Block Grand (bukan grand yang di block) untuk pelaksanaan proses 
pendidikan dan pengajaran disekolah perlu ditingkatkan dan Komite Sekolah perlu 
diikut sertakan dalam penyusunan RAPBS dan pengawasan pelaksanaannya disamping 
pengawasan oleh institusi pengawasan pemerintah dibidang pendidikan. Block 
grand tidak perlu diikuti oleh aturan penggunaan yang jelimet seperti pada BOS, 
karena bisa menjadi kontra produktif,  bisa mematikan kreatifitas sekolah dan 
lagi pula kebutuhan sekolah sering berbeda antara satu dengan yang lainnya.***


Soemardhi Thaher, anggota DPD-RI / Sekretaris Jenderal PB.PGRI.




[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke