apakah pak brigjen ini, punya satu pemahaman dengan mas Arcon??.. :))
wis ah.. go home dulu.. selamat week-end untuk semua..
 

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ambon
Sent: Friday, August 11, 2006 4:59 PM
To: Undisclosed-Recipient:;
Subject: [ppiindia] Brigjen Edhi Dituduh Lecehkan 12 Perempuan



http://www.pikiran- 
<http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/082006/11/0406.htm> 
rakyat.com/cetak/2006/082006/11/0406.htm

Brigjen Edhi Dituduh Lecehkan 12 Perempuan 

JAKARTA, (PR).-
Brigjen Pol Edhi Susilo diduga melecehkan sedikitnya 12 orang perempuan di 
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Konsekuensinnya, selain dicopot dari jabatan, 
Divisi Profesi dan Pengamanan memprosesnya untuk diajukan ke Majelis Kode Etik 
Polri dan melimpahkan ke penyidikan pidana di Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Gordon Mogot menyatakan, 
proses hukum terhadap bekas Kapolda Sultra, tengah dijalankan. "Pemeriksaan 
(Edhi Susilo) dilakukan di Mabes Polri sejak Rabu (10/8) siang sampai malam 
hari, dan diteruskan Kamis (9/8). Sejauh ini, tidak perlu ada penahanan," 
katanya, di Mabes Polri Jln. Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

Dari pemeriksaan, tersangka dan 20 saksi, tim pemeriksa memperoleh gambaran, 
Edhi Susilo melakukan pelecehan seksual secara verbal. Korbannya 12 orang (PNS, 
polwan dan istri perwira polisi) di Polda Sulawesi Tenggara, tempat tersangka 
semula bertugas.

Para saksi maupun korban yang diperiksa di Polda Sultra menunjuk atasan yang 
berpangkat bintang dua itu, nyata-nyata melakukan pelecehan seksual. "Pelaku 
tidak mengaku. Tentu saja, ini akan dikonfrontir kepada masing-masing," katanya.

Ditanya unsur tindak pidana yang dilakukan Edhi Susilo, dia menanya balik, 
"Pelecehan seksual tindak pidana atau bukan?" Saat wartawan menjawab tindak 
pidana, dia mengatakan, dugaan ini akan dilimpahkan ke penyidik Bareskrim 
Polri. Jenis pelecehannya, "Ya pelecehan secara verbal," katanya sambil 
menyebut, jenisnya semacam pencabulan yang diatur Pasal 286 KUHP. 

Mengenai alasan kasus serupa yang sempat menimpa Kapolwil Bogor Kombes Pol 
Tjiptono tidak diproses, dia mengatakan, ada masalah barang bukti. Dalam kasus 
Edhi Susilo pelapornya banyak, korbannya 12 orang, saksinya pun 20 orang. 
"Kasus Tjiptono hanya satu saksinya. Ini beda dengan kasus Edhi Susilo," 
katanya.

Sementara itu Kapolri Jenderal Pol Sutanto menyatakan, Edhi Susilo telah 
mengaku perbuatannya melakukan pelecehan. "Saksi sudah menyatakan (dilecehkan), 
yang bersangkutan (Edhi Susilo) sudah mengaku juga. (A-84)***

[Non-text portions of this message have been removed]



 



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke