Ketua MPR tidak mendongeng, melainkan adalah kenyataan, bahwa hingga kini Pemerintah Belanda hanya mengakui Republik Indonesia Serikat (RIS), yang dipandang sebagai kelanjutan Pemerintah India-Belanda (Nederlands Indië). Baca pernyataan Menlu Belanda tanggal 15.8.2005 di Den Haag, 16.8.2005 di Jakarta, dan wawancara di Metro TV tanggal 19.8.2005. Lihat website Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), http://www.kukb.nl. Weblog Batara Hutagalung, http://batarahutagalung.blogspot.com BRH =============================================== http://www.rakyatmerdeka.co.id/edisicetak/?pilih=lihat&id=21015 Apa Perlunya Hubungan Diplomatik Dengan Belanda Rakyat Merdeka, Rabu, 16 Agustus 2006
Cuma Diterima Penasehat Pers dan Kebudayaan Kedubes Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indo­ne­sia ke-61, tak kurang dari 40 orang yang tergabung dalam Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) mela­kukan aksi damai penyerahan petisi kepada pihak Kedu­taan Besar Belanda untuk Indonesia di Jakarta, kemarin. PETISI itu menuntut Belanda mengakui secara yuridis kemer­de­kaan RI pada 17 Agustus 1945, me­minta maaf kepada bangsa Indo­nesia atas penjajahan, perbudakan, pelanggaran HAM berat dan kejahatan atas kemanu­siaan, dan memberikan kompen­sasi kepada keluarga korban pem­ban­taian yang dilakukan tentara Belanda di Indonesia antara 1946-1949. Menurut Ketua KUKB, Batara R Hutagalung, penyerahan petisi se­harusnya diserahkan kepada Duta BesarÄDr Nikolaos van Dam atau Wakil Duta Besar Teu­nis Kemper. Sayangnya ke­dua pejabat perwakilan Belanda ter­sebut tak nongol batang hi­dung­nya. Dubes maupun wakil­nya tidak mau menerima kami. Ja­di yang dikirim adalah Pena­sehat Pers dan Kebudayaan Paul JAM Peters. Padahal kemarin, sa­ya dengar, sekretaris dubes bi­lang, ka­mi akan diterima Wakil Duta Be­sar Mr Kemper, kata Ba­tara, yang memimpin aksi damai se­lama satu jam ini. Nampaknya masalah ini ha­nya jadi urusan kebudayaan bagi Belanda. Dulunya kami selalu di­terima Wakil Duta Besar di da­lam, kata Batara, seraya menam­bahkan, Kalau Belanda tidak mau mengakui kedaulatan ini, untuk apa ada hubungan diplo­ma­­tik. Dengan begini sikapnya sa­ja sudah melecehkan kita. Tidak menghargai kedatangan kor­ban-korban dari Rawa Gede yang sepuh, paparnya. Pada 9 Desember 1947, Belan­da membantai 431 kaum pria di Desa Rawa Gede. Para janda dan kor­ban yang berjumlah 20 orang ber­gabung dengan KUKB di hada­pan Kedutaan Belanda di Jakarta kemarin. Menurut Paul, Duta Besar dan Wakilnya bukan tidak bersedia me­nerima kedatangan pihak KUKB. Setelah kami mela­ku­kan pertemuan, maka hasilnya saya diberikan wewenang untuk me­nerima petisi. Selain itu saya tidak memperoleh kesan adanya janji bertemu, kata Paul. Paul juga mengatakan nanti petisi ini akan disampaikan kepada Duta Besar. RM ===================================================== KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA (Committee of Dutch Honorary Debts) Sekretariat Indonesia: Jl. Wahyu No. 2 B, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan 12420 Tel./Fax: (+62) - 021 7590 1884. Email: [EMAIL PROTECTED] Secretariaat Nederland: Vroegeling 3, 1964 KP Heemskerk, Nederland Tel.: (+31) -0251245908. Email: [EMAIL PROTECTED], Website: http://www.kukb.nl P E T I S I Jakarta, 15 Agustus 2006 Kepada Yth. Perdana Menteri Kerajaan Belanda Mr. dr. Jan Peter Balkenende Den Haag Nederland Dengan hormat, Mencermati pernyataan Menteri Luar Negeri Belanda, Mr. Ben Bot, yaitu Pada 15 Agustus 2005, dalam rangka menyerahnya Jepang kepada sekutu, di mana Mr. Ben Bot menyatakan, bahwa kini sudah saatnya bagi Belanda untuk menerima secara de facto bahwa Republik Indonesia telah ada sejak 17.8.1945, Sambutan Menlu Ben Bot di Jakarta pada 16 Agustus 2005, di mana beliau menyatakan, bahwa Pemerintah Belanda menerima proklamasi kemerdekaan RI 17.8.1945 secara moral dan politis, Wawancara di Metro TV pada 19.8.2005 Menlu Ben Bot menyatakan, bahwa pengakuan kemerdekaan telah diberikan pada Desember 1949, Dengan demikian artinya, bagi Pemerintah Belanda, sampai 17 Agustus 2005 Republik Indonesia tidak pernah ada, dan sejak 17 Agustus 2005, diterima secara de facto, bukan de jure. Ini berarti, Pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui Republik Indonesia secara yuridis. Negara yang diakui oleh Pemerintah Belanda pada 27 Desember 1949, yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) telah dibubarkan pada 16 Agustus 1950, dan pada 17 Agustus 1950, dinyatakan berdirinya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kini Pemerintah Belanda berhubungan dengan Pemerintah Republik Indonesia yang pernyataan kemerdekaannya dicetuskan pada 17 Agustus 1945. Pemerintah Belanda juga tidak bersedia meminta maaf atas penjajahan dan perbudakan yang telah dilakukan selama ratusan tahun di Bumi Nusantara serta atas berbagai pelanggaran HAM-berat dan kejahatan atas kemanusiaan terutama yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1946 1949, dalam upaya untuk menjajah kembali Indonesia. Pada 16 Agustus 2006 di Jakarta, Menlu Ben Bot mengatakan: In retro­spect, it is clear that its large-sca­le deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history. The fact that military action was taken and that many people on both sides lost their lives or were wounded is a harsh and bitter reality es­pecially for you, the people of the Re­public of Indonesia. A large num­ber of your people are estimated to have died as a result of the action taken by the Ne­therlands Berarti Pemerintah Belanda telah mengakui, dengan mengerahkan tentara secara besar-besaran tahun 1947, telah menempatkan Belanda pada sisi sejarah yang salah. Akibat politik yang salah ini, ratusan ribu rakyat Indonesia tewas dibantai oleh tentara Belanda. Namun kini Pemerintah Belanda tidak mau bertanggungjawab atas agresi militer tersebut. Pemerintah Belanda tidak pernah memperhatikan, apalagi memberikan kompensasi kepada keluarga/janda korban pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militer yang dilakukan oleh Belanda di Indonesia antara tahun 1946 1949. Oleh karena itu, KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA (KUKB) menuntut Pemerintah Belanda untuk: I. MENGAKUI SECARA YURIDIS KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA 17 AGUSTUS 1945, II. MEMINTA MAAF KEPADA BANGSA INDONESIA ATAS PENJAJAHAN, PERBUDAKAN, PELANGGARAN HAM BERAT DAN KEJAHATAN ATAS KEMANUSIAAN, III. MEMBERIKAN KOMPENSASI KEPADA KELUARGA KORBAN PEMBANTAIAN YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA BELANDA SELAMA AGRESI MILITER BELANDA DI INDONESIA ANTARA TAHUN 1946 1949. Atas perhatian yang diberikan kami sampaikan terima kasih Hormat kami Ttd. Ttd. Batara R. Hutagalung Ir. Nuli S.S. Diapari Ketua Sekretaris Tembusan : 1. Yth. Presiden Republik Indonesia 2. Yth. Pimpinan DPR-RI 3. Yth. Pimpinan MPR-RI 4. Yth. Pimpinan Parlemen Belanda (Tweede Kamer) 5. Yth. Seluruh Kedutaan Besar Asing di Jakarta 6. Yth. Perwakilan PBB di Indonesia, untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal PBB 7. Yth. Perwakilan Uni Eropa di Indonesia ====================================================== Media Indonesia Jumat 21 2006, halaman 7: Pengakuan Kemerdekaan Komisi I DPR mendukung upaya Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) mendesak Pemerintah Belanda mengakui kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, bukan 27 Desember 1949 sebagaimana yang diakui selama ini. Ketua Komisi I Theo Sambuaga menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan KUKB di Gedung MPR/DPR, kemarin. Mendukung upaya KUKB dan menuntut Pemerintah Belanda untuk mengakui kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, tegas Theo. DPR, kata Theo, juga mendukung upaya KUKB mendapatkan kompensasi bagi korban pelanggaran HAM prajurit Belanda pada masa penjajahan mereka. Terutama pada rentang waktu 1946 1949, saat terjadi pembunuhan 500 penduduk di Rawagede. Menurut Theo, DPR akan berupaya mengangkat permasalahan ini dalam rapat kerja dengan menteri luar negeri dan menteri pertahanan. Sebelum bertemu Komisi I DPR, KUKB juga telah mengirim surat kepada PM Belanda Jan Peter Balkenende agar pemerintah Belanda meminta maaf atas berbagai pelanggaran HAM berat. (TY/P-4) ==================================================== Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote: REFLEKSI: Ketua MPR mendongeng? http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/08/tgl/16/time/022606/idnews/656916/idkanal/10 Ketua MPR: Belanda Masih Anggap Indonesia Jajahannya Arfi Bambani Amri - detikcom Jakarta - Hampir 61 tahun merdeka, namun Belanda belum pernah mengeluarkan pengakuan de jure kemerdekaan Indonesia. Belanda pun dinilai masih menganggap Indonesia sebagai negara jajahannya. "Belanda itu baru memberikan pernyataan de facto, tapi de jure belum. Kalau belum, menimbulkan pertanyaan besar, Belanda masih menganggap Indonesia jajahannya," cetus Ketua MPR, Hidayat Nurwahid. Pernyataan itu disampaikan dia dalam sambutan melepas 14 orang dari Komite Nasional untuk Rakyat Palestina (KNRP) dan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) berangkat ke Libanon, di Mesjid Istiqlal, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2006). Hidayat berharap dalam peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-61 pada 17 Agustus nanti, Belanda mengeluarkan pengakuan de jure itu. "Kita berharap Belanda bisa memberikan pengakuan de jure pada peringatan kemerdekaan kita besok," ujar dia. Menurut Hidayat, wajar-wajar saja jika Belanda saat ini mengakui secara de jure kemerdekaan Indonesia. "Kita kan sama-sama di PBB, sama-sama negara merdeka. Tidak ada salahnya Belanda memberikan pengakuan itu," tandas dia. (nvt) --------------------------------- Why keep checking for Mail? The all-new Yahoo! Mail Beta shows you when there are new messages. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

