http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/082006/16/1101.htm


UU Kewarganegaraan Masih Diskriminatif?
Memupus Hantu SBKRI
Oleh SUHIRLAN A. dan AZANUL ARIF 


LAGU kebangsaan Indonesia Raya mengalun syahdu di restoran mewah di Jln. Kakap, 
Pasar Ikan, Jakarta Utara, Sabtu (11/8) pagi. Sekira lima ratus orang dari 
etnis Tionghoa berkumpul dan berdiskusi setelah disahkannya Undang-undang No. 
12/2006 tentang Kewarganegaraan RI. Mereka berharap, UU ini menjadi akhir dari 
diskriminasi yang mereka terima dari birokrasi dan masyarakat selama ini.

Sebetulnya, praktik diskriminasi pengurusan administrasi yang tertele-tele 
terhadap warga keturunan Tionghoa, bukan cerita baru. Salah satu bentuk 
diskriminasi yang terjadi di Indonesia adalah penerapan ketentuan tentang Surat 
Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, atau yang lebih populer disebut 
SBKRI. Hampir semua urusan vital seperti membuat KTP, paspor, masuk sekolah 
hingga membuka rekening bank mengharuskan mereka untuk menunjukkan SBKRI. 

Untuk mendapatkan SBKRI ternyata tidak mudah, harus melalui perjuangan keras 
yang menghabiskan begitu banyak dana, daya, dan waktu. 

SBKRI adalah pokok masalah yang dihadapi warga keturunan Tionghoa dari dulu 
hingga sekarang. Sebetulnya, Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati 
telah menegaskan bahwa warga keturunan Tionghoa adalah juga WNI sehingga tidak 
perlu lagi SBKRI. Namun, kebijakan itu tidak berjalan di birokrasi. Penyebabnya 
adalah belum dicabutnya peraturan tentang pemberlakuan SBKRI.

Jika merunut sejarah, pemberlakuan SBKRI terhadap keturunan Tionghoa karena 
faktor politis dan keamanan. Dasar hukum SBKRI adalah Undang-Undang No. 62 
tahun 1958 tentang "Kewarganegaraan Republik Indonesia" yang dikeluarkan oleh 
Menteri Kehakiman G.A. Maengkom dan disahkan oleh Presiden Soekarno. 

Saat itu, ada konsekuensi dari klaim politik pemerintahan Mao Tse Tung bahwa 
semua orang Cina di seluruh dunia termasuk Indonesia adalah warga negara 
Republik Rakyat Tiongkok karena asas ius sanguinis. Asas itu menganut 
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara 
tempat kelahiran. Melalui Peraturan Pemerintah No 20/1959 tentang Pelaksanaan 
Undang-Undang tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat 
Tiongkok, ada pengelompokan WNI yakni WNI tunggal dan pemilihan 
dwikewarganegaraan RI-RRT.

Sebenarnya, permasalahan dwikewarganegaraan sudah selesai ketika terbitnya UU 
No. 4/1969. Dalam penjelasan umum UU itu, permasalahan status WNI Tionghoa 
sudah terselesaikan dan anak-anak WNI Tionghoa yang lahir setelah tanggal 20 
Januari 1962 sudah menjadi WNI tunggal. Sementara itu, WNI Tionghoa dewasa 
tidak diperbolehkan lagi untuk memilih kewarganegaraan lain-selain 
kewarganegaraan Indonesia dan tidak perlu lagi membuktikan kewarganegaraan 
dengan SBKRI.

Pada era Presiden Soeharto pun telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 
Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Salah 
satu butirnya adalah pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu 
tersebut cukup menggunakan kartu tanda penduduk, atau kartu keluarga (KK), atau 
akte kelahiran. Dengan berlakunya keputusan presiden ini, maka segala peraturan 
perundang-undangan untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan 
tidak berlaku lagi.

Nyatanya tidak demikian. Warga keturunan Tionghoa masih tetap mengalami 
diskriminasi. Tidak hanya yang warga Tionghoa biasa tapi juga mereka yang telah 
berjasa kepada republik ini. Pasangan pebulu tangkis nasional peraih emas 
Olimpiade Barcelona 1992, Alan Budikusumah dan Susi Susanti pernah mengeluhkan 
proses administrasi pengurusan paspor yang berbelit-belit. 

Padahal, saat itu mereka akan mewakili Indonesia menjadi pembawa obor olimpiade 
Athena, Yunani. Untunglah, Alan dan Susi berkesempatan mengadukan masalah ini 
pada Presiden Megawati, sehingga menjadi beres. Tapi bagaimana dengan jutaan 
warga keturunan lainnya?

Lahirnya UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan RI sebenarnya 'kembali' 
mempertegas komitmen menyangkut penghapusan diskriminasi antara warga pribumi 
dan nonpribumi (warga negara turunan) ditengah-tengah masyarakat maupun 
pemerintahan. 

Anggota DPR RI Murdaya Poo mengungkapkan, UU Kewarganegaraan yang baru disahkan 
ini lebih komprehensif dan antidiskriminasi daripada aturan-aturan 
kewarganegaran sebelumnya. Salah satunya, yakni dihapuskannya keraguan terhadap 
warga Indonesia asli dan bukan asli.

Tapi bagi Ketua Umum Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi Indonesia (GANDI), 
Wahyu effendi, UU ini belum menyelesaikan masalah diskirminasi yang dialami 
oleh etnis Tionghoa. Undang-undang yang baru ini justru menjadi satu sumber 
yang sangat diskriminatif karena masih mencantumkan kata asli dan tidak asli. 
Bahkan, untuk mengambil keputusan kata "asli" dalam UU tersebut, harus 
diselesaikan lewat jalur lobi antarfraksi.

"Dalam pasal 2 BAB I Ketentuan Umum disebutkan, Yang menjadi warga negara 
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain 
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Itu ketentuan umumnya. 
Kata Asli disini adalah lahir di Indonesia," kata Wahyu

Dalam praktiknya, banyak sekali etnis Tionghoa diperlakukan diskriminatif dan 
masih harus menunjukkan SBKRI. Padahal, dengan disahkannya Undang Undang 
Kewarganegraaan ini, semua komponen birokrasi, seharusnya sudah tidak lagi 
mempersoalkan surat SBKRI, yang terdapat dalam pasal 4 Peraturan Penutup UU 62 
tahun 1958. "Ini artinya, UU juga harus diikuti oleh UU yang lain seperti UU 
Sipil dan UU keimigrasian karena masih mencantumkan asal muasal keturunan atas 
dasar etnisitas," kata Wahyu. (Penulis wartawan "PR" dan kontributor)**


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke