http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/082006/16/1101.htm
UU Kewarganegaraan Masih Diskriminatif? Memupus Hantu SBKRI Oleh SUHIRLAN A. dan AZANUL ARIF LAGU kebangsaan Indonesia Raya mengalun syahdu di restoran mewah di Jln. Kakap, Pasar Ikan, Jakarta Utara, Sabtu (11/8) pagi. Sekira lima ratus orang dari etnis Tionghoa berkumpul dan berdiskusi setelah disahkannya Undang-undang No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI. Mereka berharap, UU ini menjadi akhir dari diskriminasi yang mereka terima dari birokrasi dan masyarakat selama ini. Sebetulnya, praktik diskriminasi pengurusan administrasi yang tertele-tele terhadap warga keturunan Tionghoa, bukan cerita baru. Salah satu bentuk diskriminasi yang terjadi di Indonesia adalah penerapan ketentuan tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, atau yang lebih populer disebut SBKRI. Hampir semua urusan vital seperti membuat KTP, paspor, masuk sekolah hingga membuka rekening bank mengharuskan mereka untuk menunjukkan SBKRI. Untuk mendapatkan SBKRI ternyata tidak mudah, harus melalui perjuangan keras yang menghabiskan begitu banyak dana, daya, dan waktu. SBKRI adalah pokok masalah yang dihadapi warga keturunan Tionghoa dari dulu hingga sekarang. Sebetulnya, Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati telah menegaskan bahwa warga keturunan Tionghoa adalah juga WNI sehingga tidak perlu lagi SBKRI. Namun, kebijakan itu tidak berjalan di birokrasi. Penyebabnya adalah belum dicabutnya peraturan tentang pemberlakuan SBKRI. Jika merunut sejarah, pemberlakuan SBKRI terhadap keturunan Tionghoa karena faktor politis dan keamanan. Dasar hukum SBKRI adalah Undang-Undang No. 62 tahun 1958 tentang "Kewarganegaraan Republik Indonesia" yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman G.A. Maengkom dan disahkan oleh Presiden Soekarno. Saat itu, ada konsekuensi dari klaim politik pemerintahan Mao Tse Tung bahwa semua orang Cina di seluruh dunia termasuk Indonesia adalah warga negara Republik Rakyat Tiongkok karena asas ius sanguinis. Asas itu menganut kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Melalui Peraturan Pemerintah No 20/1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, ada pengelompokan WNI yakni WNI tunggal dan pemilihan dwikewarganegaraan RI-RRT. Sebenarnya, permasalahan dwikewarganegaraan sudah selesai ketika terbitnya UU No. 4/1969. Dalam penjelasan umum UU itu, permasalahan status WNI Tionghoa sudah terselesaikan dan anak-anak WNI Tionghoa yang lahir setelah tanggal 20 Januari 1962 sudah menjadi WNI tunggal. Sementara itu, WNI Tionghoa dewasa tidak diperbolehkan lagi untuk memilih kewarganegaraan lain-selain kewarganegaraan Indonesia dan tidak perlu lagi membuktikan kewarganegaraan dengan SBKRI. Pada era Presiden Soeharto pun telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Salah satu butirnya adalah pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan kartu tanda penduduk, atau kartu keluarga (KK), atau akte kelahiran. Dengan berlakunya keputusan presiden ini, maka segala peraturan perundang-undangan untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan tidak berlaku lagi. Nyatanya tidak demikian. Warga keturunan Tionghoa masih tetap mengalami diskriminasi. Tidak hanya yang warga Tionghoa biasa tapi juga mereka yang telah berjasa kepada republik ini. Pasangan pebulu tangkis nasional peraih emas Olimpiade Barcelona 1992, Alan Budikusumah dan Susi Susanti pernah mengeluhkan proses administrasi pengurusan paspor yang berbelit-belit. Padahal, saat itu mereka akan mewakili Indonesia menjadi pembawa obor olimpiade Athena, Yunani. Untunglah, Alan dan Susi berkesempatan mengadukan masalah ini pada Presiden Megawati, sehingga menjadi beres. Tapi bagaimana dengan jutaan warga keturunan lainnya? Lahirnya UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan RI sebenarnya 'kembali' mempertegas komitmen menyangkut penghapusan diskriminasi antara warga pribumi dan nonpribumi (warga negara turunan) ditengah-tengah masyarakat maupun pemerintahan. Anggota DPR RI Murdaya Poo mengungkapkan, UU Kewarganegaraan yang baru disahkan ini lebih komprehensif dan antidiskriminasi daripada aturan-aturan kewarganegaran sebelumnya. Salah satunya, yakni dihapuskannya keraguan terhadap warga Indonesia asli dan bukan asli. Tapi bagi Ketua Umum Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi Indonesia (GANDI), Wahyu effendi, UU ini belum menyelesaikan masalah diskirminasi yang dialami oleh etnis Tionghoa. Undang-undang yang baru ini justru menjadi satu sumber yang sangat diskriminatif karena masih mencantumkan kata asli dan tidak asli. Bahkan, untuk mengambil keputusan kata "asli" dalam UU tersebut, harus diselesaikan lewat jalur lobi antarfraksi. "Dalam pasal 2 BAB I Ketentuan Umum disebutkan, Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Itu ketentuan umumnya. Kata Asli disini adalah lahir di Indonesia," kata Wahyu Dalam praktiknya, banyak sekali etnis Tionghoa diperlakukan diskriminatif dan masih harus menunjukkan SBKRI. Padahal, dengan disahkannya Undang Undang Kewarganegraaan ini, semua komponen birokrasi, seharusnya sudah tidak lagi mempersoalkan surat SBKRI, yang terdapat dalam pasal 4 Peraturan Penutup UU 62 tahun 1958. "Ini artinya, UU juga harus diikuti oleh UU yang lain seperti UU Sipil dan UU keimigrasian karena masih mencantumkan asal muasal keturunan atas dasar etnisitas," kata Wahyu. (Penulis wartawan "PR" dan kontributor)** [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

