RIAU POS

Darurat yang Tak Pernah Berakhir 


      Selasa, 29 Agustus 2006  
      Meski kemerdekaan RI telah berusia 61 tahun, ternyata, dalam banyak hal, 
sering institusi penyelengaraan pemerintahan dan kenegaraan menimbulkan kesan 
seolah-olah Indonesia masih negara darurat. 

      Indonesia seolah masih negara sangat baru yang memerlukan kelengkapan 
penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan ekstra selain kelengkapan 
penyelenggaraan pemerintahan formal yang sudah ada.

      Simak saja, misalnya, untuk memberantas tindak pidana korupsi, masih 
perlu lembaga tersendiri, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu 
disebabkan kejaksaan dan kepolisian yang memiliki otoritas penyidikan untuk 
memberantas korupsi tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar.

      Untuk mengawasi perilaku hakim yang nakal, Mahkamah Agung (MA) belum 
cukup. Masih perlu dibentuk Komisi Yudisial (KY) meskipun pekan lalu fungsi 
pengawasan KY terhadap perilaku hakim yang diduga nakal dimandulkan oleh 
Mahmakah Konstitusi (MK). 

      Di Jawa Timur misalnya, agar pelayanan publik dapat berjalan dengan 
benar, peraturan daerah (Perda) mengharuskan pemerintah provinsi (Pemprov) 
membentuk Komisi Pelayanan Publik (KPP). 

      Memang, makin banyaknya institusi baru pemerintah atau negara yang 
berfungsi mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, negara, atau yang secara 
khusus mengawasi institusi tertentu karena tidak dapat menjalankan fungsinya 
dengan benar, pada dasarnya, patut disambut gembira. Kita respek karena hal itu 
mencerminkan niat dan ikhtiar untuk memperbaiki diri.

      Namun, munculnya banyak alat kelengkapan penyelenggaraan pemerintahan dan 
penyeleggaraan negara yang sebagian besar berfungsi melakukan pengawasan itu 
menjadi persoalan. Institusi-institusi itu menambah beban pemerintah karena 
makin menyedot keuangan negara.


      KPK, KY, atau KPP tidak sekadar dibentuk begitu itu. Sebab, negara 
dibebani keharusan mengeluarkan uang dari APBN atau APBD untuk biaya 
operasionalnya. Mulai biaya rutin operasional kantor sampai dengan biaya rutin 
gaji untuk personelnya.

      Meski jumlah pengeluaran keuangan negara untuk alat-alat kelengkapan 
penyelenggaraan pemerintahan atau penyelenggaraan negara bersifat relatif -ada 
yang mengatakan besar, ada pula yang mengatakan kecil- toh tetap saja negara 
dibebani pengeluaran tambahan jika dibandingkan dengan sebelum ada alat-alat 
kelengkapan tersebut.

      Personel KPK digaji cukup besar. Bahkan, dikabarkan, anggota KPP akan 
mendapatkan fasilitas dari Pemprov berupa kendaraan dinas. Kapan negara ini 
mampu memulihkan fungsi dan tugas-tugas lembaga pengawasan yang sudah ada? 
Dengan demikian, tidak perlu lagi dibentuk komisi ini dan komisi itu hanya 
karena lembaga yang ada mandul.

      Menjadi preseden sangat buruk jika setiap ada lembaga penyelenggaraan 
pemerintahan atau penyelenggaraan negara yang mandul harus diikuti dengan 
pembentukan lembaga baru yang berfungsi mengawasi atau melakukan impowering 
(pemberdayaan).

      Cara-cara seperti itu adalah praktik jalan pintas yang mengesankan 
kondisi negara Indonesia masih saja darurat. Itu, selain tidak efisien dan 
tumpang tindih, juga dapat merusak tata penyelenggaraan pemerintahan dan tata 
penyelenggaraan negara.

      Entah sampai HUT RI yang keberapa, negara ini akan terlihat makmur adil 
dan sejahtera? Setiap hari, disebutkan pejabat, negara dalam kondisi prihatin, 
tapi korupsi jalan terus. Sepertinya istilah darurat disengaja agar rakyat 
miskin memaklumi apa yang dilakukan pejabat di negeri ini.*** 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke