refleksi: Apakah pemekaran pernah menjadi obat mujarab yang membawa keluar rakyat dari cengkraman lingkaran rantai pembodohan dan kemiskinan?
KOMPAS KOMPAS - Rabu, 30 Agustus 2006 Pemekaran Tak Lagi Jadi "Obat" Mujarab Sidik Pramono dan Susie Berindra Alasan klasik yang sering kita dengar dari berbagai usulan pemekaran daerah ialah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Tetapi, sayangnya, "obat" yang diharapkan mujarab itu tak selalu menyembuhkan. Yang terjadi malah muncul berbagai permasalahan. Akhirnya, Presiden pun meminta daerah pemekaran ditata lagi! Pertengahan Agustus lalu jalanan pusat Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sudah selesai dikitari. Jika dibandingkan dengan Aceh Tengah yang merupakan daerah induknya, tanda-tanda sebagai pusat pemerintahan baru di Bener Meriah memang lumayan terasa bedanya. Indikator yang paling gampang, penampilan kantor dinas pemerintahan begitu "sederhana", sebagian bahkan masih menempati kompleks pertokoan. Padahal, Bener Meriah sudah menjadi daerah otonom sejak 18 Desember 2003. Namun tidak bisa dimungkiri, infrastruktur pendukungnya belum memadai. Keterbatasan infrastruktur itu hanya sebagian potret kecil pemekaran daerah yang makin marak sejak tahun 1999. Masalah lain yang juga kerap mencuat adalah soal batas wilayah dan perebutan ibu kota daerah. Keinginan menjadi pusat pemerintahan tidak lain dan tidak bukan didasari keinginan untuk dapat menikmati "pembangunan" lebih dulu. Bagi sebagian spekulan, posisi ibu kota daerah otonom baru bahkan bisa jadi bahan "gorengan", seperti untuk mendongkrak harga tanah. Batas wilayah memang menjadi salah satu masalah yang bisa sampai bertahun-tahun tanpa penyelesaian di daerah baru. Misalnya saja, perbatasan Kabupaten Serdang Bedagai dengan Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga kini belum tuntas. Sebanyak 18 desa di Kecamatan Galang dan Kecamatan Bangun Purba, yang menurut Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2003 termasuk wilayah Serdang Bedagai, menginginkan tetap bergabung dengan Deli Serdang. Tahun 2005 terdapat 148 daerah otonom baru (7 provinsi, 114 kabupaten, dan 27 kota) yang terbentuk sejak tahun 1999-2004, Departemen Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap 2 provinsi, 40 kabupaten, dan 15 kota. Hasilnya, 79 persen daerah baru belum punya batas wilayah yang jelas. Masalah lain yang sering timbul, daerah induk tidak memberi dukungan dana kepada daerah bentukan barunya. Padahal, pemberian bantuan itu sudah diatur dalam UU pembentukan daerah baru. Begitu pula penyerahan pembiayaan, personel, peralatan, dan dokumen (P3D) yang memerlukan waktu panjang untuk penyelesaian. Dari hasil evaluasi kemampuan daerah otonom baru yang dilakukan Depdagri, umumnya pengalihan aset mengalami berbagai kendala. Misalnya, ketidaklengkapan dokumen aset, tidak adanya penyerahan resmi, sebagai aset bermasalah, dan penyerahan yang dilakukan bertahap. Dari 148 daerah baru, 87,71 persen belum mendapatkan P3D dari daerah induk dan 89,48 persen daerah belum mendapat bantuan dari daerah induk. Satu hal lagi yang tak kalah penting adalah pendapatan asli daerah (PAD) yang harus digali dari potensi daerah. Potensi daerah yang dimiliki daerah otonom baru belum menjamin keberlangsungan pembangunan. Dalam evaluasinya, Depdagri menyebut pada awal pembentukan, daerah baru belum mampu menggali sumber-sumber PAD untuk APBD-nya. Daerah baru cenderung meningkatkan PAD dengan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Pada tahun-tahun berikutnya, pemungutan pajak mengalami penurunan, di sisi lain, retribusi semakin meningkat. Hal itu mungkin disebabkan daerah sulit mengembangkan potensi pajak yang ada. Dengan kondisi seperti itu pun, keinginan memekarkan diri tidak pernah surut. Proposal pembentukan daerah otonom baru terus mengalir ke Depdagri, DPR, juga DPD. Jumlahnya ratusan. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Depdagri mengungkapkan hampir setiap bulan ada saja elite dari daerah yang membawa usul pembentukan daerah baru. Padahal, ketika mengunjungi calon daerah baru, kerap kali tim dari Komisi II DPR dibuat geleng-geleng kepala. Dalam penilaian selintas, tidak ada tanda-tanda yang meyakinkan bahwa daerah bersangkutan bisa menjadi daerah baru. Anggota Tim Kerja Otonomi Daerah Komisi II DPR pernah berkunjung ke salah satu calon daerah otonom baru, sambutan yang dijumpai sangat meriah. Tari-tarian meriah disuguhkan, kudapan ringan kacang dan kacang rebus dihidangkan. Ketika hendak pulang, tiga perempuan penari mendekati anggota DPR itu dan menadahkan tangan, meminta uang untuk makan. Akhirnya, tanggapannya pun terasa miris, "Kayak begitu kok mau memekarkan diri." Tidak bisa terhindari, usulan pemekaran senantiasa lekat dengan tudingan bahwa aspirasi itu merupakan rekayasa elite politik lokal setempat. Kalaupun ada semacam petisi rakyat, itu pun kerap dicap sebagai buah mobilisasi dan bukan aspirasi murni. Anggota Komisi II DPR Agus Condro Prayitno (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jawa Tengah VIII) tidak menyanggah, tiap usul daerah pemekaran sarat dengan agenda politik para elite lokal. Yang pasti, pembentukan daerah otonom baru kerap diartikan sebagai pembukaan posisi struktural dan fungsional baru di tingkat daerah. Padahal, tidak bisa pula dibantah, sebagian terbesar pembiayaan belanja pegawai dan biaya operasional tetap bergantung pada pasokan pusat. Bahkan Agus memperkirakan, usul pembentukan kabupaten/ kota baru tidak hanya terhenti sebatas pada pengesahan menjadi daerah otonom baru. Ide membentuk kabupaten/kota baru bahkan terkadang sudah disertai keinginan membentuk provinsi baru. "Strateginya, pecah-pecah dulu menjadi beberapa kabupaten/kota. Kalau sudah jadi minimal lima, meningkat keinginan membentuk provinsi sendiri. Kalau yang begini diikuti, apa tidak malah bubar semua?" kata Agus. Apa upaya pemerintah? Untuk itulah pemerintah berencana mengubah aturan pembentukan daerah baru meski hingga kini revisi PP No 129/2000 itu belum terealisasi. Diawali dengan rancangan UU 10 pemekaran daerah baru yang akan dibahas pemerintah dan DPR. Sekretaris Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri Kausar AS mengatakan, dalam lima draf RUU pemekaran 10 kabupaten/kota terdapat pengaturan substansi baru dibandingkan dengan UU pemekaran daerah lain. Aturan baru telah disepakati oleh pemerintah, kabupaten induk, dan provinsi. Paling tidak, ada empat aturan baru yang belum pernah ada di UU daerah baru sebelumnya. Pertama, penjelasan batas wilayah yang dilengkapi dengan peta. Dalam UU pembentukan daerah baru yang sebelumnya, peta dengan batas wilayah yang ada tak dicantumkan. Aturan lain, penyerahan P3D dari daerah induk ke daerah otonom baru paling lambat satu tahun setelah penjabat kepala daerah dilantik. Satu lagi yang penting diatur tegas adalah kabupaten induk dan provinsi memberikan bantuan/hibah uang kepada daerah otonom baru untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah selama dua tahun. "Bila kabupaten induk dan provinsi tidak memberikan, maka pemerintah akan mengurangi dana alokasi umum kepada kabupaten induk dan provinsi, dan dana yang dikurangi dari mereka akan diberikan ke daerah otonom baru," kata Kausar. Kabupaten induk wajib memberikan dana bantuan kepada daerah otonom baru sebesar Rp 5 miliar. Daerah induk bisa memberikan lebih dari jumlah itu, seperti Kabupaten Boolang Mongondow yang akan mendapat Rp 15 miliar dari kabupaten induknya dan Kota Kotamobagu akan mendapat Rp 10 miliar. Sementara provinsi wajib memberikan bantuan dana sebesar Rp 5 miliar untuk daerah otonom baru, kecuali Provinsi Sumatera Selatan yang akan memberikan Rp 10 miliar kepada Kabupaten Empat Lawang. Akankah aturan-aturan itu bisa meredam berbagai masalah di kemudian hari? Harapannya tentu saja iya, kenyataannya, kita tunggu saja besok.... [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

