refleksi: Apakah pemekaran pernah menjadi obat mujarab yang membawa keluar 
rakyat dari cengkraman lingkaran rantai  pembodohan dan kemiskinan?


KOMPAS
KOMPAS - Rabu, 30 Agustus 2006 


 
Pemekaran Tak Lagi Jadi "Obat" Mujarab 


Sidik Pramono dan Susie Berindra

Alasan klasik yang sering kita dengar dari berbagai usulan pemekaran daerah 
ialah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Tetapi, sayangnya, "obat" 
yang diharapkan mujarab itu tak selalu menyembuhkan. Yang terjadi malah muncul 
berbagai permasalahan. Akhirnya, Presiden pun meminta daerah pemekaran ditata 
lagi!


Pertengahan Agustus lalu jalanan pusat Kabupaten Bener Meriah, Provinsi 
Nanggroe Aceh Darussalam, sudah selesai dikitari. Jika dibandingkan dengan Aceh 
Tengah yang merupakan daerah induknya, tanda-tanda sebagai pusat pemerintahan 
baru di Bener Meriah memang lumayan terasa bedanya.

Indikator yang paling gampang, penampilan kantor dinas pemerintahan begitu 
"sederhana", sebagian bahkan masih menempati kompleks pertokoan. Padahal, Bener 
Meriah sudah menjadi daerah otonom sejak 18 Desember 2003. Namun tidak bisa 
dimungkiri, infrastruktur pendukungnya belum memadai.

Keterbatasan infrastruktur itu hanya sebagian potret kecil pemekaran daerah 
yang makin marak sejak tahun 1999. Masalah lain yang juga kerap mencuat adalah 
soal batas wilayah dan perebutan ibu kota daerah. Keinginan menjadi pusat 
pemerintahan tidak lain dan tidak bukan didasari keinginan untuk dapat 
menikmati "pembangunan" lebih dulu. Bagi sebagian spekulan, posisi ibu kota 
daerah otonom baru bahkan bisa jadi bahan "gorengan", seperti untuk mendongkrak 
harga tanah.

Batas wilayah memang menjadi salah satu masalah yang bisa sampai bertahun-tahun 
tanpa penyelesaian di daerah baru. Misalnya saja, perbatasan Kabupaten Serdang 
Bedagai dengan Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga kini belum tuntas. Sebanyak 
18 desa di Kecamatan Galang dan Kecamatan Bangun Purba, yang menurut Undang- 
Undang Nomor 36 Tahun 2003 termasuk wilayah Serdang Bedagai, menginginkan tetap 
bergabung dengan Deli Serdang.

Tahun 2005 terdapat 148 daerah otonom baru (7 provinsi, 114 kabupaten, dan 27 
kota) yang terbentuk sejak tahun 1999-2004, Departemen Dalam Negeri melakukan 
evaluasi terhadap 2 provinsi, 40 kabupaten, dan 15 kota. Hasilnya, 79 persen 
daerah baru belum punya batas wilayah yang jelas.

Masalah lain yang sering timbul, daerah induk tidak memberi dukungan dana 
kepada daerah bentukan barunya. Padahal, pemberian bantuan itu sudah diatur 
dalam UU pembentukan daerah baru. Begitu pula penyerahan pembiayaan, personel, 
peralatan, dan dokumen (P3D) yang memerlukan waktu panjang untuk penyelesaian.

Dari hasil evaluasi kemampuan daerah otonom baru yang dilakukan Depdagri, 
umumnya pengalihan aset mengalami berbagai kendala. Misalnya, ketidaklengkapan 
dokumen aset, tidak adanya penyerahan resmi, sebagai aset bermasalah, dan 
penyerahan yang dilakukan bertahap. Dari 148 daerah baru, 87,71 persen belum 
mendapatkan P3D dari daerah induk dan 89,48 persen daerah belum mendapat 
bantuan dari daerah induk.

Satu hal lagi yang tak kalah penting adalah pendapatan asli daerah (PAD) yang 
harus digali dari potensi daerah. Potensi daerah yang dimiliki daerah otonom 
baru belum menjamin keberlangsungan pembangunan. Dalam evaluasinya, Depdagri 
menyebut pada awal pembentukan, daerah baru belum mampu menggali sumber-sumber 
PAD untuk APBD-nya.

Daerah baru cenderung meningkatkan PAD dengan pemungutan pajak dan retribusi 
daerah. Pada tahun-tahun berikutnya, pemungutan pajak mengalami penurunan, di 
sisi lain, retribusi semakin meningkat. Hal itu mungkin disebabkan daerah sulit 
mengembangkan potensi pajak yang ada.

Dengan kondisi seperti itu pun, keinginan memekarkan diri tidak pernah surut. 
Proposal pembentukan daerah otonom baru terus mengalir ke Depdagri, DPR, juga 
DPD. Jumlahnya ratusan. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Depdagri 
mengungkapkan hampir setiap bulan ada saja elite dari daerah yang membawa usul 
pembentukan daerah baru.

Padahal, ketika mengunjungi calon daerah baru, kerap kali tim dari Komisi II 
DPR dibuat geleng-geleng kepala. Dalam penilaian selintas, tidak ada 
tanda-tanda yang meyakinkan bahwa daerah bersangkutan bisa menjadi daerah baru.

Anggota Tim Kerja Otonomi Daerah Komisi II DPR pernah berkunjung ke salah satu 
calon daerah otonom baru, sambutan yang dijumpai sangat meriah. Tari-tarian 
meriah disuguhkan, kudapan ringan kacang dan kacang rebus dihidangkan. Ketika 
hendak pulang, tiga perempuan penari mendekati anggota DPR itu dan menadahkan 
tangan, meminta uang untuk makan. Akhirnya, tanggapannya pun terasa miris, 
"Kayak begitu kok mau memekarkan diri."

Tidak bisa terhindari, usulan pemekaran senantiasa lekat dengan tudingan bahwa 
aspirasi itu merupakan rekayasa elite politik lokal setempat. Kalaupun ada 
semacam petisi rakyat, itu pun kerap dicap sebagai buah mobilisasi dan bukan 
aspirasi murni. Anggota Komisi II DPR Agus Condro Prayitno (Fraksi Partai 
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jawa Tengah VIII) tidak menyanggah, tiap usul 
daerah pemekaran sarat dengan agenda politik para elite lokal.

Yang pasti, pembentukan daerah otonom baru kerap diartikan sebagai pembukaan 
posisi struktural dan fungsional baru di tingkat daerah. Padahal, tidak bisa 
pula dibantah, sebagian terbesar pembiayaan belanja pegawai dan biaya 
operasional tetap bergantung pada pasokan pusat.

Bahkan Agus memperkirakan, usul pembentukan kabupaten/ kota baru tidak hanya 
terhenti sebatas pada pengesahan menjadi daerah otonom baru. Ide membentuk 
kabupaten/kota baru bahkan terkadang sudah disertai keinginan membentuk 
provinsi baru. "Strateginya, pecah-pecah dulu menjadi beberapa kabupaten/kota. 
Kalau sudah jadi minimal lima, meningkat keinginan membentuk provinsi sendiri. 
Kalau yang begini diikuti, apa tidak malah bubar semua?" kata Agus.

Apa upaya pemerintah? Untuk itulah pemerintah berencana mengubah aturan 
pembentukan daerah baru meski hingga kini revisi PP No 129/2000 itu belum 
terealisasi. Diawali dengan rancangan UU 10 pemekaran daerah baru yang akan 
dibahas pemerintah dan DPR.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang juga Direktur Jenderal 
Otonomi Daerah Depdagri Kausar AS mengatakan, dalam lima draf RUU pemekaran 10 
kabupaten/kota terdapat pengaturan substansi baru dibandingkan dengan UU 
pemekaran daerah lain. Aturan baru telah disepakati oleh pemerintah, kabupaten 
induk, dan provinsi. Paling tidak, ada empat aturan baru yang belum pernah ada 
di UU daerah baru sebelumnya.

Pertama, penjelasan batas wilayah yang dilengkapi dengan peta. Dalam UU 
pembentukan daerah baru yang sebelumnya, peta dengan batas wilayah yang ada tak 
dicantumkan. Aturan lain, penyerahan P3D dari daerah induk ke daerah otonom 
baru paling lambat satu tahun setelah penjabat kepala daerah dilantik.

Satu lagi yang penting diatur tegas adalah kabupaten induk dan provinsi 
memberikan bantuan/hibah uang kepada daerah otonom baru untuk menunjang 
penyelenggaraan pemerintah daerah selama dua tahun. "Bila kabupaten induk dan 
provinsi tidak memberikan, maka pemerintah akan mengurangi dana alokasi umum 
kepada kabupaten induk dan provinsi, dan dana yang dikurangi dari mereka akan 
diberikan ke daerah otonom baru," kata Kausar.

Kabupaten induk wajib memberikan dana bantuan kepada daerah otonom baru sebesar 
Rp 5 miliar. Daerah induk bisa memberikan lebih dari jumlah itu, seperti 
Kabupaten Boolang Mongondow yang akan mendapat Rp 15 miliar dari kabupaten 
induknya dan Kota Kotamobagu akan mendapat Rp 10 miliar. Sementara provinsi 
wajib memberikan bantuan dana sebesar Rp 5 miliar untuk daerah otonom baru, 
kecuali Provinsi Sumatera Selatan yang akan memberikan Rp 10 miliar kepada 
Kabupaten Empat Lawang.

Akankah aturan-aturan itu bisa meredam berbagai masalah di kemudian hari? 
Harapannya tentu saja iya, kenyataannya, kita tunggu saja besok....


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke