http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=244463

Jumat, 01 Sept 2006,



Soal Penundaan Eksekusi Tibo Cs
Oleh Samsul Wahidin *


Penyesalan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh atas penundaan eksekusi Fabianus Tibo, 
Marinus Riwu, dan Domingus da Silva -kasus Tibo cs- dapat dipahami sebabagi 
fefleksi dari salah satu bentuk inkonsistensi terhadap penegakan hukum di tanah 
air. Masih banyak bentuk inkonsistensi lain, terutama dalam kasus yang lebih 
ringan yang kadang sulit dinalar. 

Masyarakat memahami hal itu sebagai titik lemah ekanisme penegakan hukum di 
tanah air, yang salah satu pilarnya adalah konsistensi dalam implementasi. 

Namun, apa pun yang akan terjadi, pada lembar catatan penegakan hukum telah 
tertulis dua kali penundaan atas eksekusi itu sudah diisi oleh keraguan 
penegakan hukum yang membawa implikasi luas terhadap kinerja aparat penegaknya 
di depan sana.


Pembatalan Hukuman Mati?

Dalam pemahaman lebih luas sebagai referensi kasus Tibo cs, bisa dibaca di 
berbagai buku testimoni yang bermuatan perjalanan kehidupan dramatis dari hayat 
seorang pendosa. Jamak ditemui, pada detik-detik terakhir sebelum eksekusi 
dilaksanakan, bahkan ketika kursi listrik siap dihidupkan, atau tali gantung 
sudah menjerat leher, tiba-tiba ada pemberitahuan dari sang otoritas tertinggi 
di negara yang bersangkutan bahwa eksekusi dibatalkan. Hingga akhirnya, 
seseorang menjadi begitu saleh, menjadi penginjil, atau profesi religius 
lainnya sampai akhir hayat. 

Ada invisible hand yang dengan penuh kasih memberikan kesempatan untuk berbuat 
kebajikan pada usia yang tersisa sampai Dia memanggilnya.

Dalam hal pembatalan hukuman mati, semua negara mempunyai pengalaman serupa. 
AS, misalnya, sebagai negara maju yang menggunakan pendekatan hak asasi manusia 
(HAM) dengan basic hak untuk hidup (riht to life) -dari 38 negara bagian yang 
menerapkan hukuman mati, meskipun hukuman mati dijatuhkan, ternyata hal itu 
jarang dilaksanakan. 

Artinya, dari penerapan hukuman mati itu tidak jadi dilaksanakan terungkap 
bahwa penyebabnya bukan karena intervensi atau pengaruh dari luar sistem 
penegakan hukum. Rinciannya, dari vonis mati yang dijatuhkan pengadilan dan 
berkekuatan hukum tetap, hanya kurang dari 1 persen yang benar-benar 
dilaksanakan berdasar prosedur tetap vonis mati, mulai pencabutan nyawahingga 
sampai pemakaman. 

Pada 1995, di antara 3.700-an narapidana yang dijatuhi hukuman mati ternyata 
meninggal dunia karena kematian alamiah sebelum menjalani eksekusi mati. 
Sebelumnya, pada 2000-2005, tercatat 548 orang dieksekusi degan rincian 85 
dieksekusi pada 2000, 66 orang dieksekusi 2001, dan 71 orang dieksekusi 2002. 

Pada umumnya, hukuman mati dijatuhkan karena kejahatan pembunuhan dengan 
pemberatan (aggravated murder). Misalnya, mutilasi, membunuh penegak hukum, 
atau membunuh banyak orang. Pada umumnya, pembunuhan dilatari tindakan ekstrem 
yang tidak masuk akal.

Di berbagai negara juga mempunyai pengalaman yang sama dalam hal penundaan 
hukuman mati. Kenyataan itu bukan bermaksud melegitimasi penundaan atau bahkan 
pembatalan hukuman mati. Namun, yang jelas, sanksi terberat untuk mengakhiri 
hidup seseorang pada prinsipnya harus benar-benar dipertimbangkan. 

Filosofinya, ketika didengungkan hak untuk hidup (rigt for life), apakah saat 
yang sama orang-orang di luar diri (termasuk negara) mempunyai hak untuk 
mematikan seseorang (riht to die)? Bukankah kehidupan dan kematian itu 
merupakan hududillah (hak Allah)?


Penundaan Tibo Cs 

Berdasar kenyataan di atas, kalau pemahaman terhadap penundaan eksekusi 
terhadap hukuman mati atas Tibo cs didasarkan pada pro kontra pelaksanaan 
hukuman mati di Indonesia (sebagai bagian dari sistem pemidanaan), itu tidak 
tepat dan cenderung pokrol. Sebab, ketentuan tentang sanksi terberat, yaitu 
hukuman mati, masih belum dicabut. 

Pasal 10 KUHP yang dijadikan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap terpidana 
mematok jenis hukuman dan selama ini jenis hukuman tersebutlah yang dijadikan 
dasar. Artinya, hukuman mati tidak saatnya untuk diperdebatkan pada sistem 
pemidanaan sekarang ini. Apalagi pada kasus yang sudah divonis, kecuali untuk 
perubahan KUHP di masa mendatang.

Menyangkut nyawa manusia memang dipahami bahwa semua pihak merasa bersimpati. 
Hal itu disebabkan begitu hukuman dilaksanakan tidak akan dapat direview 
kembali. Kalaupun ada novum dan ternyata yang dihukum mati tidak bersalah, 
artinya ada kesalahan penerapan hukuman, itu merupakan lembaran sejarah tentang 
cacat penegakan hukum yang akan tercatat dalam perjalanan penegakan hukum. 

Namun otoritas negara melalui aparat penegak hukum untuk melaksanakan eksekusi 
telah dilaksanakan dan didasarkan pada asas legalitas kuat berdasar konstitusi.

Dalam perspektif ini, ketidaktegasan atas eksekusi Tibo cs menimbulkan 
spekulasi dan ketidakpastian hukum. Maksud spekulasi di sini ialah tentang 
latar belakang mengapa eksekusi tidak juga dilaksanakan. Adanya berbagai 
imbauan -bahasa tepatnya adalah tekanan- atas pelaksanaan eksekusi menunjukkan 
bahwa hal itu benar adanya. 

Ketika Menkopolhukam menyatakan bahwa benar ada surat dari Paus Benekdiktus XVI 
tentang eksekusi itu dan menyatakan tidak tepengaruh terhadap surat tersebut 
secara politis dimaknai bahwa justru hal itu berpengaruh. Keberangkatan Menteri 
Agama M. Maftuh Basuni menemui Paus XVI memperkuat interpretasi itu.

Demikian pula, ekspose media massa yang memberikan porsi besar kepada Tibo cs, 
baik melalui pengacara, rohaniwan, dan unjuk rasa di berbagai tempat) 
setidaknya menunjukkan akomodasi untuk mengeliminasi pelaksanaan hukuman mati 
tersebut dengan berbagai argumen. 

Sementara itu, kelompok yang pro terhadap eksekusi tersebut tidak begitu 
nyaring bersuara. Dari sini dapat dipahami, kinerja hukum telah dimasuki unsur 
politis yang mengintrusi secara konkret. Dan, ketika hal itu diakomodasikan, 
ujungnya adalah ketidakpastian hukum. 

* Prof Dr Samsul Wahidin SH MH, guru besar Ilmu Hukum Universitas Lambung 
Mangkura, Banjarmasin


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke